Badung, baliilu.com – Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) digelar di Ruang Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis (9/9). Rapat kerja yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan tujuan untuk mematangkan materi Ranperda sehingga menjadi lebih komprehensif.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I Nyoman Dirgayusa, S.E. didampingi I Gusti Ngurah Shaskara, S.E., M.M. dan I Made Yudana, S.T. Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) IB Surya Suamba beserta jajaran, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nyoman Satria, S.Sos., M.Si., anggota pansus Kadek Suastiari, serta tenaga ahli DPRD Badung.
Ketua Pansus I Nyoman Dirgayusa saat membuka raker menyampaikan harapannya agar raker ini bisa mematangkan materi ranperda, dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait ranperda ini.
Dirgayusa menyampaikan, ranperda ini bisa mempermudah proses PBG yang merupakan penjelmaan dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia berharap biaya yang ditimbulkan dari ranperda ini bisa lebih meringankan beban masyarakat. “Jangan sampai masyarakat justru lebih terbebani oleh ranperda ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Bapemperda I Nyoman Satria menyampaikan, rapat kerja pertama ini merupakan langkah baik ke depan. “Mudah-mudahan dengan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung ini bisa mempermudah investasi kita ke depan,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Mengwi ini juga mengajukan pertanyaan, terkait bagaimana nantinya jika ada bangunan-bangunan gedung yang sudah terbangun akan tetapi tidak sesuai dengan peraturan daerah, seperti bangunan-bangunan yang didirikan di daerah jalur hijau. Dari target pemerintah sendiri dalam hal ini PUPR sampai kapan harus selesai, sebab sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja batas peraturan daerah ini seharusnya sudah jadi pada 2 Agustus 2021, apa yang menyebabkan keterlambatan tersebut.
Nyoman Satria juga menanyakan seandainya tidak selesai tahun ini, retribusi ijin mendirikan bangunan sesuai perda lama apakah tidak bisa dipakai untuk sementara, sampai terbentuknya peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung ini. “Kalau kita tidak melakukan pungutan retribusi IMB berarti orang berinvestasi di Kabupaten Badung ini akan terhambat, lalu langkah apa yang dilakukan Dinas PUPR dalam hal ini?” tanyanya lagi.
Sementara itu, anggota Pansus Kadek Suastiari juga menyampaikan, masyarakat akan terbebani lagi akibat adanya sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan. Hal ini karena SLF harus dikeluarkan oleh konsultan yang tentu saja memerlukan biaya tambahan.
Kepala Dinas PUPR Ida Bagus Surya Suamba menjawab sejumlah pertanyaan tersebut dan berharap ranperda ini segera rampung. Hal ini disebabkan ada 200 lebih pemohon yang menunggu untuk mendapatkan PBG. Ia menyebut, yang menyebabkan keterlambatan pembahasan itu dikarenakan sistem yang lambat.
Menyoal SLF, Surya Suamba tidak memungkiri bahwa warga akan terkena biaya tambahan. Hal ini dikarenakan ranperda ini hanya berupa izin registrasi bangunan bukan memberi jaminan kualitas bangunan. Diperlukan arsitektur serta teknik sipil yang memiliki sertifikat keahlian dalam hal kualitas bangunan. Akan tetapi, ada poin yang mempermudah karena PBG ini tidak lagi perlu penyanding.
Mengenai bangunan yang berubah, Surya Suamba mengatakan, pemilik bangunan wajib mengajukan perubahan PBG dan biaya yang dikenakan adalah untuk perubahannya saja. “Jadi biayanya hanya untuk yang berubah atau diperluas saja,” katanya.
Soal bangunan di jalur hijau, dikarenakan OSS masih belum sempurna akan membuat peluang keluarnya ijin tersebut. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa trial yang diijinkan oleh mesin terutama daerah- daerah yang belum ada rencana detail tata ruangnya.
Kabag Hukum AA Asteya Yudhya menyatakan, Ranperda PBG ini harus segera diselesaikan agar pemerintah memiliki landasan hukum untuk memungut retribusi. Struktur tarif berubah sehingga penyesuaian ini mendesak,” tegasnya.
Seusai Rapat Kerja, I Nyoman Dirgayusa menambahkan, ini baru rapat permulaan belum ada yang substansi tetapi yang pasti ini adalah amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, kita akan kebut tetapi tidak mengurangi makna.
“Saya dengan tim pansus begitu urgen karena ini berkaitan dengan peluang apalagi sudah disampaikan tadi oleh Kadis PUPR ada 200 yang menunggu untuk mendapatkan PBG. Karena kebetulan saya diamanatkan untuk mengomandani tim pansus ini, saya ingin kebut dari segi waktu. Saya harap masukan dari teman-teman pers juga, karena ini amat penting dan kita akan pastikan bahwa perda ini kita tidak hanya meng-collect dana. Tetapi lebih daripada itu bahwa ini dalam rangka untuk menjaga gawang daripada tata ruang ini, karena ini berkaitan. Nanti segera sebelum retribusi ini akan ada bangunan gedung, disana secara teknis nanti akan dibahas,” pungkas Politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal ini. (eka/gs)