Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna DPRD Bali Setujui Empat Raperda untuk Memperkuat Tata Kelola Daerah

BALIILU Tayang

:

dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya saat memimpin Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025 dengan agenda pembahasan akhir 4 buah Raperda yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali akhirnya mendapat persetujuan Gubernur Bali untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua III, Komang Nova Sewi Putra, bersama segenap anggota DPRD Bali. Hadir Gubernur Bali yang diwakili Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta bersama pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi Bali dan undangan lainnya.

Pada kesempatan pertama, Putu Yuli Artini, SE, MM menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini, adalah sesuai amanat ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf a, dan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Sesuai amanat ketentuan tersebut, telah disusun Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, yang bertujuan sebagai pedoman menyelaraskan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik ekosistem Wilayah Provinsi Bali dengan pendekatan holistiktematik, partisipatif, spasial, dan terintegrasi dalam tiga dimensi pembangunan daerah yaitu; menjaga kesucian alam, melestarikan budaya yang lokal, dan memelihara keunggulan manusia Bali.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Berikan Tindakan Tegas Pelanggar Tata Ruang, Hingga Pencabutan Izin

Sebagaimana tertuang dalam penjabaran Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana”, penyusunan Raperda ini memiliki nilai strategis sebagai payung hukum untuk penyusunan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan tertuang pada RPJPD dan RPJMD, serta juga dalam rangka penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Dengan demikian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini, dapat kami berikan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda,’’ tutupnya.

Sedangkan Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Secara keseluruhan, struktur dan anatomi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali terdiri atas VI (enam) Bab dan 12 Pasal.

“Kami merekomendasikan agar saudara Gubernur segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah ini, agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,’’ ujarnya.

Sedangkan I Nyoman Suwirta, S.Pd  menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam semangat sinkronisasi dan semangat menyelesaikan rancangan, kita dapat merampungkan proses penyusunan, pembahasan, hingga penetapan Raperda tentang KIP pada hari ini. Raperda ini telah melalui proses panjang, dimulai dari penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan bersama Lembaga Perguruan Tinggi, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Provinsi Bali, serta Perangkat Daerah terkait, seperti Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos), Komisi Informasi Provinsi Bali, Biro Hukum, dan unsur-unsur pemerintah daerah lainnya. Selain itu, dalam proses pembahasan Raperda ini, DPRD juga telah mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat, termasuk perwakilan kabupaten/kota di Bali serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Bali, Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD Provinsi, Kab/Kota Se-Bali TA 2021

Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar memenuhi asas kemutakhiran data, keselarasan norma hukum, serta dapat diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Muatan substantif dalam Raperda tentang KIP ini juga telah disinkronkan dengan kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) RI, serta telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan demikian, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, menuju visi besar Bali dan Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045.

“Selanjutnya, Raperda Provinsi Bali tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk dapat dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Suwirta.

Pada kesempatan itu, dengan persetujuan bersama DPRD Bali dan Gubernur Bali juga ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali yang terdiri dari 9 Bab dan 20 Pasal.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali, baik eksekutif maupun legislatif, akan terus berupaya memberikan dukungan terhadap kepentingan masyarakat secara luas. Terlebih, hal ini berkaitan dengan mata pencaharian dan penegasan tata kelola administrasi angkutan sewa yang melibatkan angkutan konvensional maupun penyedia layanan daring.

“Pada prinsipnya kami berpatokan pada bagaimana ketika ada peluang kerja, kita bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat kita sendiri. Saat ini pembahasannya sudah memasuki tahapan eksekutif dan legislatif, dan tampak jelas bahwa teman-teman driver ikut mengawal sejak awal hingga ke pusat. Hal ini penting untuk menata ketertiban para driver yang tergabung dalam forum-forum yang ada di Bali, sehingga tatanan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk mempermudah layanan, jasa angkutan sewa ini akan menggunakan aplikasi, dan diupayakan agar tidak terlalu banyak aplikasi, sehingga data dapat dikelola dengan mudah dan terverifikasi,” tegas Wagub Giri Prasta.

Baca Juga  DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Raperda Inisiatif Dewan Tentang Penanggulangan Bencana

Perda ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan berkaitan dengan sanksi administratif yang akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama, tergantung pada langkah-langkah yang telah ditetapkan.

Dengan telah disetujuinya empat Raperda dimaksud, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga penetapan empat Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Wawali Denpasar Arya Wibawa Terima Kunjungan Atase Perdagangan dan Perindustrian Konjen Timor Leste

Bahas Peluang Kerja Sama Berbagai Bidang

Loading

Published

on

By

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan Atase Perdagangan dan Industri Konjen Timor Leste Apolo Justino Franca da Silva
TERIMA KUNKER: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima secara resmi kunjungan kerja Atase Perdagangan dan Industri Konsulat Jenderal Timor Leste di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (21/7). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima secara resmi kunjungan kerja Atase Perdagangan dan Industri Konsulat Jenderal Timor Leste di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (21/7).

Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Asisten Atase Perdagangan dan Industri, Ricardo de Araujo, dan staf lokal mereka, Theresia Nur Hayati. Pada kesempatan itu, kedua pihak membahas tentang peluang kerja sama antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Pemerintah Timor Leste, yang berkaitan dengan perdagangan, sektor industri, pariwisata, budaya, serta sektor potensial lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Wawali Arya Wibawa menyampaikan harapan perihal potensi kerja sama kedua belah pihak. Untuk itu, penjajakan lanjutan antara keduanya sangat diperlukan. Diharapkan, potensi kerja sama di bidang ekonomi kreatif, bisnis, budaya, serta pendidikan dapat terjalin antara Pemkot Denpasar dan Pemerintah Timor Leste.

“Saat ini Pemkot Denpasar memang tengah fokus pada penjajakan kerja sama dengan banyak pihak kota kota di dunia sebagai langkah pengembangan Kota Denpasar,” kata Wawali Arya Wibawa.

Sementara itu, Atase Perdagangan dan Industri di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar yang telah berkenan menerima kunjungan dan berdiskusi untuk kemungkinan Kerjasama kedua pihak.

“Terima kasih atas sambutan Bapak Wakil Walikota Denpasar yang luar biasa. Kami mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar dalam rencana kerja sama dengan Negara kami,” tutur Apolo Justino.

Melalui pembentukan jalinan kerjasama itu, tak menutup kemungkinan kata Apolo Justino akan semakin membuka peluang kerjasama di bidang lainnya.

“Kami optimis pertemuan ini akan membuahkan kesepakatan yang akan memberikan manfaat yang baik bagi kedua belah pihak. Untuk itu kami menunggu,” katanya. (eka/bi)

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Bali, Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD Provinsi, Kab/Kota Se-Bali TA 2021

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Rakerprov KONI Bali 2026, Gubernur Koster Minta Fokus Porprov dan Berjuang Rebut Posisi Kelima PON

Published

on

By

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta selaku Ketua Umum KONI Bali menyampaikan sambutan pada Rakerprov KONI Bali 2026
SAMBUTAN: Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan sambutan pada Rakerprov KONI Bali 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (21/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap para atlet yang sedang bersiap tanding pada Porprov 2027, yang sesuai rencana akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng.

“Saya minta pembinaan atlet lebih serius dilakukan, baik kesiapan fisik, strategi dan terutama kesehatan. Apabila semua itu sudah dimiliki, maka saya yakin semua atlet akan bertanding dengan fokus, dan berupaya memberikan yang terbaik untuk tanah kelahirannya,” ungkap Gubernur Koster saat membuka Rakerprov KONI Bali 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (21/7).

Rakerprov bertujuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja serta memantapkan program kerja Tahun 2026 maupun hal-hal lain yang dianggap perlu guna perkembangan prestasi olahraga di Bali.

Diharapkan dengan adanya Rakerprov dapat menghasilkan gagasan atau ide-ide yang lebih baik untuk program kerja KONI dan cabang olahraga di Tahun 2026 dan Tahun 2027 demi pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Bali.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga menitipkan pesan agar seluruh atlet Bali yang berkompetisi dan berlaga, baik Porprov 2027 (di Kabupaten Buleleng) dan PON XXII pada tahun 2028 di NTB-NTT nanti untuk tetap bersemangat dan memberikan yang terbaik untuk Bali, jika sebelumnya menduduki peringkat ke-7, harapannya ke depan akan semakin meningkat.

“Khususnya PON mendatang, Bali dapat menduduki posisi ke-5, atau setidaknya tetap bertahan di posisi ke-7,” tegas Gubernur Koster.

Melalui Rakerprov hari ini, Gubernur Koster harap mampu melakukan perubahan mulai dari sistem pembinaan, sarana dan prasarana serta pendukung lainnya ke tingkat yang lebih baik.

“Perlu digarisbawahi bahwa sebuah organisasi tanpa perencanaan yang matang, tanpa komitmen bersama yang baik, tanpa kesadaran yang baik akan mustahil organisasi itu dapat berjalan maksimal dan optimal. Namun saya yakin, KONI yang sekarang memiliki komitmen, kerangka berpikir dan cara kerja yang berbeda, sehingga KONI saat ini lebih siap pada tahun ini dan pada tahun-tahun mendatang,” imbuh Gubernur Koster.

Baca Juga  MoU PDDS dengan Marriot Group Resmi Ditandatangani

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa KONI berprinsip untuk bersiap melangkah bersama, membangun olahraga khususnya di pulau Bali.

Melalui Rakerprov ini, pihaknya sedang melakukan tatanan agar tidak ada lagi persoalan ketika melaksanakan Porprov.

Dalam Rakerprov juga akan dibahas kesiapan untuk melaksanakan Porprov pada tahun 2027 mendatang, agar lebih semakin matang dan siap sehingga saat maju ke PON XXII nanti, Bali memiliki daya saing yang lebih kuat, dan mampu menjadi personal yang tangguh bagi lawannya.

Porprov kali ini diharapkan akan semakin berkualitas dengan salah satunya upaya melibatkan tim kecil atau KONI Kabupaten/ Kota. Dimana para atlet yang sudah masuk pada tatanan internasional bisa ikut di PON nantinya, dan Porprov ini adalah salah satu ajang untuk meningkatkan prestasi para atlet.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengadakan pelatihan daerah dan pelatihan nasional menjelang PON, sehingga pada pra PON nanti bisa memberikan hasil yang maksimal.

“Tatanan ini juga menutup kepentingan politik yang masuk, dan ini real untuk olahraga, dan berkomitmen untuk Bali yang berprestasi,” ungkap Giri Prasta.

Untuk itu, pihaknya memegang teguh prinsip untuk menghindari masalah dan tidak melanggar aturan, dan tata pendanaan, siap bertanggungjawab sepenuhnya,

“Seribu rupiah pun akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan,” tegas Giri Prasta. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Published

on

By

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna pengesahan Ranperda APBD 2025 di Gedung DPRD Badung
RAPAT PARIPURNA: Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadiri Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (21/7). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7).

Keputusan ini diambil setelah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Wakil Ketua, serta dihadiri anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Tenaga Ahli dan undangan lainnya.

Ditemui seusai acara, Bupati I Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Badung yang telah memberikan saran dan masukan, atas rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Dirinya juga menegaskan Pemkab Badung berkomitmen dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan capaian penyelesaian tindak lanjut sebesar 96,83 persen.

“Beberapa catatan yang disampaikan masing-masing fraksi sudah kita analisa dan cermati, secara prinsip tentu kita akan melaksanakan beberapa catatan tersebut dan juga beberapa memang sudah kita laksanakan, hanya saja memang belum diinformasikan kepada Dewan yang terhormat. Saya kira tidak salah juga anggota DPRD melalui pemandangan umumnya menyampaikan juga kembali terhadap beberapa hal misalnya langkah-langkah penanganan banjir kita sudah melakukan dan kemarin kita sudah sempat melakukan kunjungan kerja untuk memonitoring sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang strategis untuk tahun anggaran 2026 ini,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Bali Umumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPI Bali 2024-2027

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melaksanakan serangkaian proses pembahasan yang rampung tepat pada waktunya serta segala saran dan masukan yang telah diberikan terkait Raperda ini.

“Tadi sudah ditetapkan dan disahkan, tinggal sekarang akan diajukan ke Pemprov Bali untuk dilakukan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali, dan nantinya ditetapkan dalam bentuk Perda,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca