Denpasar, baliilu.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025 dengan agenda pembahasan akhir 4 buah Raperda yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali akhirnya mendapat persetujuan Gubernur Bali untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua III, Komang Nova Sewi Putra, bersama segenap anggota DPRD Bali. Hadir Gubernur Bali yang diwakili Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta bersama pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi Bali dan undangan lainnya.
Pada kesempatan pertama, Putu Yuli Artini, SE, MM menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini, adalah sesuai amanat ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf a, dan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Sesuai amanat ketentuan tersebut, telah disusun Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, yang bertujuan sebagai pedoman menyelaraskan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik ekosistem Wilayah Provinsi Bali dengan pendekatan holistiktematik, partisipatif, spasial, dan terintegrasi dalam tiga dimensi pembangunan daerah yaitu; menjaga kesucian alam, melestarikan budaya yang lokal, dan memelihara keunggulan manusia Bali.
Sebagaimana tertuang dalam penjabaran Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana”, penyusunan Raperda ini memiliki nilai strategis sebagai payung hukum untuk penyusunan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan tertuang pada RPJPD dan RPJMD, serta juga dalam rangka penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini, dapat kami berikan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda,’’ tutupnya.
Sedangkan Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Secara keseluruhan, struktur dan anatomi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali terdiri atas VI (enam) Bab dan 12 Pasal.
“Kami merekomendasikan agar saudara Gubernur segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah ini, agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,’’ ujarnya.
Sedangkan I Nyoman Suwirta, S.Pd menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam semangat sinkronisasi dan semangat menyelesaikan rancangan, kita dapat merampungkan proses penyusunan, pembahasan, hingga penetapan Raperda tentang KIP pada hari ini. Raperda ini telah melalui proses panjang, dimulai dari penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan bersama Lembaga Perguruan Tinggi, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Provinsi Bali, serta Perangkat Daerah terkait, seperti Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos), Komisi Informasi Provinsi Bali, Biro Hukum, dan unsur-unsur pemerintah daerah lainnya. Selain itu, dalam proses pembahasan Raperda ini, DPRD juga telah mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat, termasuk perwakilan kabupaten/kota di Bali serta pemangku kepentingan lainnya.
Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar memenuhi asas kemutakhiran data, keselarasan norma hukum, serta dapat diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Muatan substantif dalam Raperda tentang KIP ini juga telah disinkronkan dengan kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) RI, serta telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, menuju visi besar Bali dan Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045.
“Selanjutnya, Raperda Provinsi Bali tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk dapat dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Suwirta.
Pada kesempatan itu, dengan persetujuan bersama DPRD Bali dan Gubernur Bali juga ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali yang terdiri dari 9 Bab dan 20 Pasal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali, baik eksekutif maupun legislatif, akan terus berupaya memberikan dukungan terhadap kepentingan masyarakat secara luas. Terlebih, hal ini berkaitan dengan mata pencaharian dan penegasan tata kelola administrasi angkutan sewa yang melibatkan angkutan konvensional maupun penyedia layanan daring.
“Pada prinsipnya kami berpatokan pada bagaimana ketika ada peluang kerja, kita bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat kita sendiri. Saat ini pembahasannya sudah memasuki tahapan eksekutif dan legislatif, dan tampak jelas bahwa teman-teman driver ikut mengawal sejak awal hingga ke pusat. Hal ini penting untuk menata ketertiban para driver yang tergabung dalam forum-forum yang ada di Bali, sehingga tatanan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk mempermudah layanan, jasa angkutan sewa ini akan menggunakan aplikasi, dan diupayakan agar tidak terlalu banyak aplikasi, sehingga data dapat dikelola dengan mudah dan terverifikasi,” tegas Wagub Giri Prasta.
Perda ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan berkaitan dengan sanksi administratif yang akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama, tergantung pada langkah-langkah yang telah ditetapkan.
Dengan telah disetujuinya empat Raperda dimaksud, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga penetapan empat Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana. (gs/bi)