Wednesday, 22 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

BALIILU Tayang

:

satgas pengamanan
GAGALKAN PENYELUNDUPAN: Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024). (Foto: Hms TNI)

Nunukan, Kalimantan Utara, baliilu.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024).

Hal ini sejalan dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Keppang nomor Kep/1452/XI/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pembentukan satuan tugas pencegahan, pemantauan, dan penindakan pelanggaran prajurit/PNS TNI dalam bentuk judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi di lingkungan TNI.

Penggagalan tersebut bermula saat anggota Pos Gabma Long Midang yang dipimpin Wadansatgas Kapten Czi Aryo melaksanakan patroli di jalan tikus. Dalam operasi ini, tim patroli berhasil menemukan 96 botol miras merek Lucky yang disembunyikan dalam beberapa karung. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah Malaysia ketika penyergapan dilakukan.

Tidak berselang lama, Patroli lanjutan yang dipimpin Sertu Aziz, Danpos Gabma Long Midang, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi berbeda. Kali ini, tim mengamankan 48 botol miras merek Lucky yang ditinggalkan pelaku setelah melarikan diri. Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Pos Gabma Long Midang untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Krayan guna proses hukum lebih lanjut.

Di tempat berbeda, Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., membenarkan keberhasilan satgas tersebut serta memberikan apresiasi atas kesigapan Satgas dalam menjalankan tugas. “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Satgas Pamtas dan masyarakat dalam mengamankan wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal,” tutupnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
SARAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Dentim saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (20/1). (Foto: Hms Polresta Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan seorang tersangka kasus pencurian berikut barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kegiatan ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam upaya peningkatan kinerja penegakan hukum, Senin (20/1/2025).

Tersangka yang diserahkan adalah berinisial R (27), seorang wiraswasta asal Dusun Rongrong, Sampang, Jawa Timur, yang berdomisili sementara di Jln. Petualaka No. 40, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/XI/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 21 November 2024, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit handphone merek Samsung Galaxy warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan melibatkan personel Polsek Dentim, yakni Ipda I Wayan Suartana S.H., Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika S.H. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Kartika S.H.,M.H., yang dilanjutkan dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim dalam penanganan kasus ini hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna menciptakan rasa keadilan serta menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Denpasar Timur,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Otak Penyelundup Penyu Ditangkap di Jembrana
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online

Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Published

on

By

kasus judi online
KONFERENSI PERS: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pimpin konferensi pers terkait kasus judi online di Mabes Polri, Senin (20/1/2025). (Foto; Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp 61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.

Kasus Pertama: Situs H5GF777
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polri menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Kasus Kedua: Situs RGO Casino
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan. Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp 1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Baca Juga  Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk

Kasus Ketiga: Situs Agen 138
Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan, “Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.”

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, “Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online.”

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ungkap Curat di 9 Sekolah, Polsek Blahbatuh Bersama Polsek Sukawati Ringkus Pelaku

Published

on

By

pencurian sekolah di gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Wakapolsek Blahbatuh AKP I Ketut Widiartha, S.H., saat menggelar konferensi pers kasus curat, Senin, 20 Januari 2025. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama Polsek Sukawati Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sembilan sekolah di Kabupaten Gianyar.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.45 Wita. Pelaku yang berinisial IKD (31), warga Ubud, berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di berbagai sekolah di Kecamatan Blahbatuh dan Sukawati.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H., M.H., dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Wakapolsek Blahbatuh AKP I Ketut Widiartha, S.H., Senin, 20 Januari 2025 mengatakan bahwa pelaku mengincar sekolah-sekolah di wilayah tersebut, dengan modus melompati pagar dan mencungkil jendela atau pintu menggunakan obeng.

“Pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah sekolah dengan kerugian yang cukup besar. Kami mendapatkan informasi dari laporan polisi yang masuk, keterangan saksi-saksi yang membantu kami mengenali ciri-ciri pelaku,” jelas Kapolsek.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian memantau gerak-gerik pelaku melalui informasi yang diterima dari masyarakat. Tim Reskrim Polsek Blahbatuh, dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda I Wayan Driana, S.H. berhasil melacak keberadaan pelaku yang tengah melintas di sekitar SD 3 Saba, Desa Saba, Blahbatuh, yang diketahui sebagai lokasi terakhir pencurian. Pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil ditangkap oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sembilan sekolah, yang terdiri dari lima sekolah di Kecamatan Blahbatuh yang kemudian penyelidikan dikembangkan oleh Polsek Sukawati dengan pelaku juga melakukan aksinya di empat sekolah. Di antaranya, SMP Negeri 3 Hindu Blahbatuh, SD Negeri 2 Pering, SD Negeri 1 Buruan, SDN 5 Ketewel, SDN 2 Ketewel, dan beberapa sekolah lainnya. Dalam aksinya, pelaku mencuri berbagai barang elektronik, uang tunai, dan perangkat lainnya dengan total kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga  Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Kapolsek Berata menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga barang bukti berupa hasil curian dari rumah pelaku yang terletak di Ubud. “Barang bukti yang ditemukan antara lain laptop, TV, kamera CCTV, uang tunai, dan peralatan lainnya yang dicuri dari sekolah-sekolah tersebut,” katanya.

Pelaku, yang merupakan seorang residivis dengan rekam jejak tindak pidana pencurian sebelumnya, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lainnya,” jelas Kapolsek Berata.

Pihak Polsek Blahbatuh juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk memeriksa pelaku dan saksi, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kapolsek. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Gianyar melalui Polsek Blahbatuh dan Polsek Sukawati dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca