Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sikat Praktik Nomine dan Alih Fungsi Lahan, Gubernur Koster Berlakukan Perda 4/2026, Sanksi Pidana Menanti Pelanggar

BALIILU Tayang

:

gubernur koster
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, yang ditandatangani pada hari Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Gubernur Koster sing main-main. Ia akan sikat praktik Nomine dan Alih Fungsi Lahan di seluruh Bali. Perda sebagai instrumen hukum telah berlaku. Sanksi Pidana, denda dan administrasi menanti setiap pelanggar yang coba bermain untuk menguasai lahan di Bali secara ilegal.

Koster menjelaskan, perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Juga merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Wana Kerthi (menjaga kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisasian sosial dan alam yang dinamis).

“Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.

Selain hal itu, kata Koster alih kepemilikan lahan secara nomine telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan bagi masyarakat di Provinsi Bali, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan larangan alih kepemilikan lahan secara nomine demi terwujudnya kepastian hukum.

Gubernur Koster juga menjabarkan tujuan dibentuknya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine.

Baca Juga  Komponen Pariwisata Bali Berterima Kasih ke Gubernur Koster, Berhasil Perjuangkan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VoA ke Bali

Pertama, melindungi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan. Kedua, menjamin tersedianya Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan. Ketiga, mewujudkan kedaulatan pangan. Keempat, melindungi kepemilikan Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan. Kelima, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan masyarakat. Keenam, mempertahankan keseimbangan ekologis. Ketujuh mewujudkan revitalisasi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan. Kedelapan, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan di Kota/Kabupaten; dan kesembilan, untuk mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik Nomine.

Gubernur Koster mengatakan Perda ini sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk mengendalikan alih fungsi Lahan Produktif sehingga Lahan Produktif tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan; dan mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara Nomine.

“Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: pengaturan Lahan Produktif dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, larangan Alih Fungsi Lahan Produktif dan kepemilikan lahan secara Nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan,” kata Koster.

Dia menjelaskan, Perda mengatur pemberlakuan sanksi administratif kepada pelanggar khususnya bagi pihak yang melakukan alih fungsi Lahan Produktif; dan/atau bagi Setiap Orang yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana yang menyebabkan warga negara asing menguasai kepemilikan lahan secara Nomine.

Jenis sanksinya berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan; pencabutan Insentif; dan/atau denda administratif.

“Selain sanksi administratif, Perda mengatur pemberlakuan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Koster.

Ia mengatakan, secara khusus, Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran berupa pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (gs/bi)

Baca Juga  Jadi Gubernur Bali Definitif Mulai 7 Februari, Koster Siap ‘‘Super Gaspol" Jalankan Program Kerja

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Gubernur Koster Dorong Pemanfaatan EBT Laut di Nusa Penida, Bali Harus Mandiri Energi

Published

on

By

ebt nusa penida
PIMPIN FGD: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Penataan Ruang Laut Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha Denpasar pada Kamis (9/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Bali harus mandiri energi dan tidak bergantung dengan pasokan energi dari luar Bali. Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Penataan Ruang Laut Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha Denpasar pada Kamis (9/7).

Sebagai salah satu tujuan wisata utama di dunia, Koster menyampaikan bahwa sangat riskan jika Bali masih bergantung dengan daerah lain untuk memenuhi kebutuhan energinya. Terlebih konsumsi energi di Bali terus meningkat setiap tahunnya akibat pertumbuhan industri dan pariwisata.

“Bali harus mandiri energi dengan memanfaatkan energi bersih dan terbarukan,” jelasnya.

Diketahui bahwa kebutuhan energi listrik di Bali saat ini berkisar 1300 MW hingga 1400 MW dimana 400 MW masih bergantung pada jaringan interkoneksi kabel bawah laut dari PLTU Paiton di Jawa Timur.

Berbagai upaya telah Wayan Koster lakukan untuk mendorong visi Bali Mandiri Energi dengan pemanfaatan Energi Bersih dan Terbarukan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Salah satunya adalah dengan akselerasi pemasangan PLTS Atap secara massal pada gedung pemerintahan, bangunan komersial serta bangunan hotel dan industri lainnya.

Kemudian ia juga mendorong Pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) guna mengatasi krisis sampah perkotaan sekaligus menambah bauran EBT dalam memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Dewata.

Tidak hanya itu, Koster saat ini bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui kajian yang dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) di bawah koordinasi Prof. Dwi Susanto dari Maryland University, ia tengah melirik pemanfaatan EBT Laut melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL) di Kawasan Selat Nusa Penida.

Baca Juga  Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Dosen FH Unud Arya Utama Dukung Sikap Gubernur Bali

“Saya sudah menangkap idenya dan ini memang sangat kita perlukan. Ternyata kita memiliki potensi besar, ini harus kita manfaatkan sebagai sumber penghidupan masyarakat Bali,” jelasnya.

Prof. Dwi Susanto dari Maryland University USA, menjelaskan bahwa selat-selat di Indonesia termasuk selat-selat di wilayah Nusa Penida memiliki potensi energi arus laut yang besar yang sangat cocok untuk dikembangkan menjadi PLTAL. Lebih lanjut, potensi energi listrik yang dihasilkan dari tiga selat di sekitar Nusa Penida mencapai 376,8 MW. Lebih dari cukup untuk menjadikan Nusa Penida mandiri energi, walaupun pembangunannya akan bersifat modular menyesuaikan dengan kebutuhan.

Sementara itu, Dirjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kartika Listriana melalui sambungan zoom menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas upayanya dalam mendorong pemanfaatan EBT Laut. Ia berharap EBT Laut dapat diterapkan di Pulau Dewata untuk selanjutnya dapat implementasi di daerah lainnya di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dukung Bimtek Desa Antikorupsi, Gubernur Koster Tak Ingin Perbekel Tersangkut Masalah Hukum Pengelolaan APBN dan APBD

Published

on

By

gubernur koster
BUKA BIMTEK: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Sebagai ujung tombak dan motor penggerak pembangunan pada struktur pemerintahan terbawah, Gubernur Bali Wayan Koster tak ingin perbekel tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu, ia mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Bali yang melibatkan sejumlah perbekel. Hal itu terungkap dalam sambutan Gubernur Koster saat membuka Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7).

Mengawali sambutannya, Gubernur Koster menyinggung peran perbekel dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di struktur terbawah.

“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujarnya.

Sangat memahami hal ini saat duduk di DPR RI, Gubernur Koster getol memperjuangkan penguatan posisi desa sehingga melalui kerja kerasnya berhasil merampungkan regulasi yang khusus mengatur tentang desa.

“Keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 kemudian diimplementasikan dalam kebijakan pemberian alokasi anggaran untuk desa, baik dari APBN maupun APBD. Kenapa kita sasar desa, karena desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan agenda pembangunan, maka sebagian pelayanan publik dan pembangunan akan tuntas,” urainya.

Gubernur Koster menambahkan, niat baik pemerintah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk desa belum tentu sampai di tingkat bawah. Karena menurutnya kalau ada uang, ada juga celah untuk nakal.

“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” sebutnya.

Mencermati hal ini, saat UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan, ia menggarisbawahi agar dana desa dikelola dengan baik dan akuntabel untuk mencegah terjadinya korupsi.

Baca Juga  Gubernur Koster Tak Pernah Meleset, Dulu Larangan Plastik Kresek Ditolak Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri

“Ini tentu tidak mudah karena melibatkan lintas kementerian,” imbuhnya.

Dan benar saja, selang beberapa tahun, mulai bermunculan kasus hukum di sejumlah daerah yang melibatkan kepala desa dalam konteks penggunaan uang negara.

“Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” tambahnya.

Sejak periode pertama masa kepemimpinannya, Gubernur Koster memberi atensi serius pada upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan unit Kopsurgah KPK RI.

“Kita rutin turun untuk menggulirkan spirit antikorupsi di desa-desa. Saya tak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten,” bebernya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, Pemprov Bali juga mengucurkan insentif untuk perbekel dan aparaturnya.

“Di Bali ini saya keras karena wilayahnya kecil. Kades adalah ujung tombak dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya.

Yang melegakan, secara umum berdasarkan pemantauannya, pemanfaatan dana desa di Bali sejauh ini berjalan cukup baik.

Menutup arahannya, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menilai Bimtek sebagai kegiatan yang sangat penting untuk menyegarkan dan memperkuat komitmen untuk  pencegahan korupsi. Ke depannya, ia berharap seluruh desa di Bali bisa dilibatkan dalam kegiatan seperti ini.

“Jangan hanya percontohan, tapi harus menjangkau 636 desa di Bali, harus progresif agar lebih bermanfaat. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” pungkasnya.

KPK Apresiasi Pemprov Bali

Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham mengapresiasi inisiatif Pemprov Bali menggelar Bimtek Desa Percontohan Antikorupsi. Diterangkan olehnya, program ini dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2021 dan diawali di Yogyakarta. “Hingga saat ini, 235 desa telah menjadi percontohan dan kami bersyukur program masih berjalan dan makin diperluas,” ungkapnya.

Baca Juga  Rakor Dampak El Nino di Bali

Ia berpendapat, program ini memberi dampak positif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, ada pula dampak turunan yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat, insentif dari pemerintah dan dukungan sektor swasta melalui program CSR.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana melaporkan, Bimtek melibatkan perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang dipilih melalui proses observasi dan verifikasi. Menurutnya, ini merupakan program pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai eleman masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

Published

on

By

gubernur koster
BUKA RAKERDA: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Rakerda REI Bali Tahun 2026 di Quest San Hotel Denpasar, Rabu (8/7/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak para pengembang perumahan yang tergabung dalam wadah Real Estate Indonesia (REI) berkolaborasi untuk menyusun konsep hunian masa depan yang lebih hemat lahan. Menurutnya, hal ini dibutuhkan guna mengatasi ketersediaan lahan yang kedepannya akan semakin berkurang sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Hal itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutan saat membuka Rakerda REI Bali Tahun 2026 di Quest San Hotel Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Mengawali sambutannya, Gubernur Koster menyinggung ketersediaan lahan yang menjadi tantangan Bali dalam upaya penyediaan hunian layak huni. Menjawab tantangan tersebut, pengembangan perumahan di Pulau Dewata mesti dirancang secara khusus karena kian berkurangnya lahan.

“Bali itu kecil, luasnya hanya 5.590 kilometer persegi. Secara umum tingkat kepadatan penduduk masih bagus, kecuali Kota Denpasar,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, menurutnya Bali membutuhkan desain untuk perumahan warga di kawasan perkotaan dan perdesaan.

“Kita harus punya desain perumahan dengan pemanfaatan lahan yang lebih efisien. Jangan sampai satu rumah dirancang dengan kebutuhan lahan yang luas, lama-lama lahan akan habis hanya untuk rumah,” urainya.

Lahan Produktif Tak Bisa Dilabrak untuk Kawasan Pemukiman  

Ditambahkan olehnya, konsep pemanfaatan lahan yang efisien sejalan dengan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Nominee.

“Ini berarti, lahan produktif tak bisa dilabrak untuk pengembangan kawasan permukiman. Hanya lahan tak produktif saja yang boleh dikembangkan,” cetusnya.

Untuk itu, ia minta OPD terkait memetakan kawasan yang bisa dikembangkan sebagai permukiman di setiap kabupaten dan kota.

Gubernur Bali dua periode ini juga menyinggung aspirasi REI terkait batas minimum pengembangan perumahan yang saat ini ditetapkan seluas 100 meter persegi.

Baca Juga  Paparkan Pembangunan Infrastruktur di Bali, Ny. Putri Koster: Masyarakat Bali Harus Berpartisipasi Aktif, Jangan Jadi Penonton

“Ini PR bagi saya. Saya akan bicarakan dengan para bupati agar luasan itu bisa dikurangi agar lebih fleksibel,” imbuhnya.

Ia berpendapat, hal ini harus menjadi perhatian karena ke depan tekanan terhadap lahan akan semakin tinggi sejalan pertambahan jumlah penduduk.

“Tak bisa lagi satu rumah itu 5 are, 10 are. Sudah harus merancang konsep rumah masa depan yang efisien dan efektif. Seperti rumah-rumah di Jepang itu, kamarnya kecil-kecil. Sehingga lebih hemat lahan, khususnya di Kota Denpasar,” pungkasnya.

Ketua DPD REI Bali, Anak Agung Darma Setiawan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bukan sekadar agenda tahunan, tapi merupakan momentum evaluasi agar organisasi ini makin kuat dan adaptif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Darma Setiawan menambahkan, pertumbuhan ekonomi merupakan peluang bagi anggota REI karena kebutuhan hunian pasti meningkat.

“Terlebih lagi saat ini pemerintah punya program tiga juta hunian bagi masyarakat. Sebagai organisasi pengembang tertua dan terbesar, REI punya tanggung jawab besar dalam menyukseskan program ini dengan menggerakkan ekosistem dan memberi kontribusi nyata,” terangnya.

Masyarakat Bali harus Bangga, Gubernur Koster Profesional dan Rasional  

Sementara itu, Ketua DPP REI Joko Suranto mengapresiasi kehadiran Gubernur Koster pada Rakerda REI Bali.

“Ini membuktikan bahwa Bapak Gubernur Bali profesional dan rasional, masyarakat Bali harus bangga,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Joko Suranto menyinggung tingginya tingkat investasi properti di Daerah Bali yang mencapai Rp. 12,1 triliun. Namun demikian, besarnya investasi ini membutuhkan terobosan dan perhatian dari pemerintah.

“Ini penting agar investasi sebesar itu dikelola dengan cara yang baik,” ujarnya. Menurut dia, yang paling dibutuhkan saat ini adalah penetapan zonasi dan kehadiran lembaga yang bertindak sebagai offtaker.

Baca Juga  Jadi Gubernur Bali Definitif Mulai 7 Februari, Koster Siap ‘‘Super Gaspol" Jalankan Program Kerja

Ketua Panitia Rakerda REI Bali, Anak Agung Ngurah Ananta Wijaya menginformasikan, kegiatan yang melibatkan 61 peserta ini bertujuan untuk evaluasi dan menyusun program kerja serta menyatukan langkah dalam menghadapi tantangan dalam sektor properti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca