Wednesday, 26 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers

BALIILU Tayang

:

SMSI
Logo Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). (Foto: Hms SMSI)

Jakarta, baliilu.com – Ini cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media start up dan media kecil yang dinaunginya.

Meskipun seringkali dianggap kecil dan hanya sebagai komoditas alias alat tawar-menawar, di era revolusi informasi ini, konsep besar dan kecil telah bergeser, media besar dan kecil sama-sama punya hak hidup.

Sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat menjadi yang memproduksi informasi, bahkan kemudian mengubah media menjadi konsumen. Hal ini mengindikasikan bahwa media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.

Bergesernya peran media kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right yang menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media start up. Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar, sehingga mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat.

“Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Jika negara ini sakit karena persnya sakit. Penting adanya penataan ulang,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus dalam Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (18/2/2024) malam.

Pengurus SMSI yang dinobatkan MURI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia ini berjuang untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres, sementara ribuan anggotanya di daerah terus bertahan.

Forum rakernas yang diikuti seluruh pengurus pusat dan perwakilan 38 provinsi itu memandang Perpres Publisher Right berbanding terbalik dengan penerbitan perpu UU kedaulatan digital yang menjadi penting karena mencerminkan kerangka hukum yang lebih baik untuk mengatur lingkungan digital yang terus berkembang pesat.

UU kedaulatan digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dalam dunia digital, seperti keamanan data, privasi, kejahatan cyber, dan pengaturan konten online.

Baca Juga  Donor Darah HUT Ke-7 SMSI Raih Penghargaan MURI

UU kedaulatan digital merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital. Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan penggunaan data, perlindungan privasi online, keamanan cyber, regulasi platform digital, serta pengelolaan konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital, pemerintah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan digital. Ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan dapat diandalkan bagi masyarakat dan bisnis.

Selain itu, UU kedaulatan digital juga dapat menjadi landasan bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era digital ini, dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor dalam mengembangkan teknologi dan layanan digital.

UU kedaulatan digital relevan dengan persoalan yang dihadapi media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta, dan keberlanjutan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.

Jika Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka hukum yang kuat seperti UU kedaulatan digital, media start up rentan terhadap dampak negatif, termasuk pembatasan hak cipta.

Perpres Publisher Right memberikan keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas. UU kedaulatan digital dapat membantu memastikan bahwa hak cipta diatur dengan adil dan seimbang, melindungi kepentingan media start up.

Media start up mungkin terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi distribusi konten online. UU kedaulatan digital dapat mengatur platform-platform ini untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital.

Baca Juga  Aksi Sosial SMSI, Risma: Baru Kali Ini Saya Tahu Wartawan Sumbangkan Jalan

Pembatasan yang diakibatkan oleh Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up, mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat. UU kedaulatan digital dapat menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan media start up, sehingga memastikan keberlanjutan ekosistem media yang sehat dan beragam.

Dengan demikian, UU kedaulatan digital menjadi penting dalam melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.

Pada bagian lain penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers penting untuk menata ulang kehidupan pers di Indonesia karena adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dalam era digital seperti sekarang ini. Selain itu, perpu ini penting, agar masyarakat pers, tidak tercerabut dari akar kemerdekaan pers akibat ulah “predator” media yang berwajah pers.

Perlunya adaptasi kemerdekaan pers terhadap perkembangan teknologi merupakan salah satu alasan mengapa hal ini harus dilakukan.

UU No. 40 tentang Pers yang telah ada mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri pers di era digital. Dengan menerbitkan perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.

Selain itu UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi. Dengan menata ulang kehidupan pers melalui perpu, pemerintah dapat memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan dilindungi, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek lain seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.

Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan atau intervensi yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.

Baca Juga  SMSI Bali Gelar Rakorda Pertama di Indonesia, Libatkan Pengurus Seluruh Kabupaten Kota

Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, perpu baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri pers, termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.

Dengan demikian, penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.

Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden:

Pertama, membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital. Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers. (*/gs)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Caka 1947 dan Idul Fitri 1466 Hijriah

Published

on

By

dprd badung

Badung, baliilu.com – Segenap pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1466 Hijriah. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Gelar Audiensi, Pj. Bupati Buleleng dan Ketua DPRD Dukung SMSI Buleleng
Lanjutkan Membaca

NEWS

24 Peserta Pemagangan ke Jepang dari Jembrana Dilepas, Bupati Ingatkan Manfaatkan

Published

on

By

Bupati Jembrana
LEPAS MAGANG: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi melepas 24 orang peserta program pemagangan yang akan berangkat ke Jepang, Minggu (23/3). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi melepas 24 orang peserta program pemagangan yang akan berangkat ke Jepang.

Pemberangkatan setelah seluruhnya berhasil melewati proses seleksi dan pelatihan intensif di UPTD BLK Jembrana. Saat acara pelepasan yang berlangsung di Fuji Akademi Bali, Bupati Kembang Hartawan mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan para peserta. Ia juga menyampaikan pesan penting untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya.

“Program pemagangan ini adalah langkah konkret dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jembrana. Melalui pengalaman kerja dan pelatihan di Jepang, saya yakin para peserta akan memperoleh keterampilan, disiplin, serta wawasan baru yang nantinya dapat diterapkan untuk membangun daerah kita tercinta,” ujar Bupati Kembang Hartawan didampingi Wabup IGN Patriana Krisna, Minggu (23/3).

Ia juga mengingatkan para peserta untuk belajar dengan sungguh-sungguh selama pelatihan, menjaga nama baik daerah dan bangsa, serta tetap semangat meskipun pemagangan di luar negeri penuh tantangan. “Tunjukkan etos kerja yang tinggi, sikap disiplin, dan tanggung jawab, serta manfaatkan setiap kesempatan untuk menyerap ilmu dan keterampilan yang berguna,” pesan Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Kembang Hartawan menyampaikan terima kasih kepada Fuji Akademi Bali yang telah berperan aktif dalam membina dan membekali para peserta pemagangan. Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin berkembang di masa depan, memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Jembrana.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Gede Sujana, mengungkapkan bahwa para peserta telah mengikuti pelatihan intensif selama 11 hari di UPTD BLK Jembrana. Pelatihan yang berlangsung dari 10 hingga 21 Maret 2025 ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan dasar sebelum melanjutkan pelatihan di asrama Fuji Academy Bali, tempat mereka akan mempersiapkan diri sebelum bekerja di Jepang.

Baca Juga  SMSI Bali Umumkan Pemenang Lomba News Konten Kreator

“Program ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Jembrana. Kami mengapresiasi kerjasama dengan UPTD BLK Jembrana dan Fuji Academy dalam menyelenggarakan program pemagangan ini, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan Jembrana yang maju, harmonis, dan bermartabat,” ujar Gede Sujana.

Gede Sujana juga menyampaikan pesan kepada para peserta pemagangan untuk menjaga nama baik daerah dan bangsa, serta memanfaatkan kesempatan untuk mengembangkan diri, membangun jaringan, dan kembali dengan ilmu yang bermanfaat bagi keluarga dan daerah. “Jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk membangun Jembrana,” pungkasnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tekan Inflasi, DKPKP Gelar Pangan Murah di Gianyar

Published

on

By

Pangan Murah gianyar
PANGAN MURAH: Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP) Kabupaten Gianyar menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), Selasa (25/3). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP) Kabupaten Gianyar menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), Selasa (25/3) di Food Cort Alun-alun Gianyar. Kadis DKPKP I Gusti Ayu Dewi Hariani menjelaskan bahwa GPM dilaksanakan untuk menekan inflasi menjelang hari-hari besar keagamaan.

“Karena hari-hari besar keagamaan biasanya permintaan akan bahan pokok pasti tinggi, yang menyebabkan banyak harga naik. Kita masuk disini mengadakan gerakan pangan murah ini, kita ingin menstabilkan harga dalam upaya menekan inflasi,” tutur Dewi Hariani.

Terkait harga, Dewi Hariani menjelaskan bahwa harga yang diberikan kepada konsumen tentunya lebih murah dari harga yang ada di pasaran, lantaran gerakan pangan murah kali ini langsung mempertemukan antara produsen dengan konsumen yakni petani atau peternak dengan pembeli.

“Ya kalau harga kita kan tidak boleh menekan para petani atau peternak, justru kita membantu mereka memasarkan hasil produksinya. kita hanya langsung mempertemukan mereka dengan pembeli sehingga harga bisa lebih murah karena tanpa melalui tangan kedua atau pengepul atapun tengkulak,” terangnya.

Dilanjutkannya bahwa gerakan pangan murah ini juga bertujuan memasarkan berbagai bahan pokok serta berbagai kebutuhan lainnya menjelang hari raya. Untuk beras, DKPKP langsung bekerjasama dengan Bulog agar bisa memberikan beras dengan harga yang lebih murah.

Dewi Hariani juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan GPM untuk membeli bahan pokok. Kedepan DKPKP juga akan menggelar gerakan pangan murah tanggal 11 April mendatang serta menjelang hari raya Galungan yang akan datang. (gs/bi)

Baca Juga  SMSI Bali Umumkan Pemenang Lomba News Konten Kreator
Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca