Denpasar, baliilu.com
– Gubernur Bali Wayan Koster memberi perhatian dan dukungan khusus untuk
memperkuat upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar dengan
semangat kebersamaan dan gotong-royong. Setelah berkoordinasi langsung dengan
Walikota Denpasar beserta jajarannya, Gubernur yang juga Ketua DPD PDI
Perjuangan Bali langsung mengumpulkan dan memberi arahan kepada bandesa adat, kepala
desa, dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur
Bali, Denpasar, Jumat pagi (12/6-2020).
“Denpasar itu pusat pemerintahan, mobilitasnya
tertinggi, berbeda dibandingkan kabupaten lainnya di Bali. Masyarakatnya
heterogen, tentu saja memerlukan metode khusus dalam menangani penyebaran Covid-19
dengan dukungan tenaga yang banyak pula,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui beberapa hari terakhir ini, jumlah
kasus positif Covid-19 di Denpasar terus meningkat dan semakin didominasi oleh
transmisi lokal. Sampai tanggal 11 Juni kemarin jumlah total kasus positif di
Denpasar mencapai 171 orang. Dari jumlah tersebut 115 orang di antaranya
merupakan transmisi lokal, sedangkan PMI/ABK 39 orang, dan luar daerah 17
orang.
“Untuk mengendalikan pandemi di Denpasar ini, kita harus bersama-sama membangun semangat gotong-royong, komitmen, dan rasa memiliki. Titiang nunas tulung bantu Bapak Walikota Denpasar, bantu titiang sareng-sareng. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tugas bersama, untuk bersama-sama mempercepat pemulihan kota Denpasar. Jangan saling menyalahkan, jangan saling melemahkan,” tegas Gubernur Koster.
Lebih lanjut Gubernur memaparkan pihaknya sengaja
mengumpulkan, memberi arahan, dan semangat kepada bandesa adat, kepala desa, dan
lurah se-Kota Denpasar karena merekalah yang bekerja total siang malam langsung
di lapangan mengamankan wilayahnya masing-masing. Bandesa adat telah membentuk
Satgas Gotong-Royong Berbasis Desa Adat, sedangkan desa dan kelurahan telah
membentuk Relawan Covid-19.
“Kita berkumpul di sini untuk memberikan spirit, dukungan,
dan motivasi kepada perangkat desa, baik dinas, dan adat se-Kota Denpasar, agar
tetap semangat, lebih kuat, berani dan lebih tegas dalam menangani pandemi ini.
Jangan sampai melemah, saat penyebaran meningkat, kita harus lebih kuat.
Semuanya, baik desa dinas, kelurahan, maupun desa adat harus bekerjasama,
bersinergi, lebih tegas kepada siapa pun itu, karena ini demi kepentingan kita
bersama, masyarakat Denpasar, masyarakat Bali,” jelasnya.
Gubernur menyatakan sangat memahami bahwa Satgas Gotong-Royong
Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan sudah lelah karena melaksanakan tugas
selama lebih dari 3 bulan bekerja terus menerus, siang malam. “Saya meminta kita
tidak boleh merasa jenuh, tidak boleh merasa lelah, tidak boleh merasa bosan,
justru dalam kondisi saat ini kita harus semakin bersemangat dengan spirit
baru, terus bekerja keras dengan penuh kesabaran demi Denpasar dan demi Bali.
Apakah sanggup?”
Pertanyaan yang diulang oleh Gubernur sebanyak 3 kali itu
disambut dengan gemuruh dan kompak oleh seluruh bandesa adat, kepala desa, dan lurah
yang hadir memenuhi ruangan Wiswa Sabha Utama sesuai dengan protokol kesehatan
Covid-19. “Sanggup!!” jawab peserta, dalam suasana yang sangat hidup.
Gubernur Koster tidak hanya berwacana. Sebagai langkah nyata
untuk mendukung dan memperkuat percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,
Pemprov Bali mengalokasikan dana bantuan khusus sebesar Rp 10 milyar. “Bantuan
ini saya minta agar dimanfaatkan untuk berbagai program percepatan penanganan Covid-19,
termasuk agar dialokasikan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing desa adat, desa,
dan kelurahan khusus untuk memperkuat operasional Satgas Gotong-Royong Desa
Adat dan Relawan Desa/Kelurahan,” kata Gubernur.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menyatakan sudah membentuk tim
kecil untuk memetakan perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar berbasis wilayah desa
adat/desa/kelurahan serta langkah-langkah inovasi yang harus segera
dilaksanakan. Termasuk di antaranya adalah pelaksanaan rapid test massal dilanjutkan uji swab berbasis PCR di wilayah yang
terjangkit Covid-19. “Saya memastikan siap untuk memenuhi berapa pun kebutuhan rapid test kit dan akan memprioritaskan
pelayanan uji swab berbasis PCR yang diperlukan oleh Kota Denpasar,” tegas
Gubernur.
Gubernur juga telah menugaskan Sekda selaku Ketua Harian
Gugus Tugas Provinsi untuk mendampingi Gugus Tugas Kota Denpasar dalam upaya
percepatan penanganan Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang
dikonfirmasi terkait pencairan bantuan yang dimaksudkan Gubernur Koster tersebut
memastikan segera direalisasi. “Saya
pastikan bantuan ini minggu depan cair,” sahutnya menjawab pertanyaan wartawan.
Pada kesempatan yang sama Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya
Negara menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan, arahan,
kerjasama, dan bantuan yang diberikan oleh Bapak Gubernur. “Kami mengapresiasi
setinggi-tingginya dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan Bapak Gubernur
dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,” ungkapnya. (*/gs)
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.
Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).
Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.
“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.
Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.
“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.
Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.
Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.
Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.
Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)