Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Pompa Semangat Kerjasama Percepat Penanganan Covid-19 di Denpasar, Gelontorkan Anggaran Rp 10 M

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memberi perhatian dan dukungan khusus untuk memperkuat upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong. Setelah berkoordinasi langsung dengan Walikota Denpasar beserta jajarannya, Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali langsung mengumpulkan dan memberi arahan kepada bandesa adat, kepala desa, dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat pagi (12/6-2020).

“Denpasar itu pusat pemerintahan, mobilitasnya tertinggi, berbeda dibandingkan kabupaten lainnya di Bali. Masyarakatnya heterogen, tentu saja memerlukan metode khusus dalam menangani penyebaran Covid-19 dengan dukungan tenaga yang banyak pula,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui beberapa hari terakhir ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Denpasar terus meningkat dan semakin didominasi oleh transmisi lokal. Sampai tanggal 11 Juni kemarin jumlah total kasus positif di Denpasar mencapai 171 orang. Dari jumlah tersebut 115 orang di antaranya merupakan transmisi lokal, sedangkan PMI/ABK 39 orang, dan luar daerah 17 orang.

de
GUBERNUR KOSTER, Diapit Sekda Bali dan Wakil Walikota Denpasar

“Untuk mengendalikan pandemi di Denpasar ini, kita harus bersama-sama membangun semangat gotong-royong, komitmen, dan rasa memiliki. Titiang nunas tulung bantu Bapak Walikota Denpasar, bantu titiang sareng-sareng. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tugas bersama, untuk bersama-sama mempercepat pemulihan kota Denpasar. Jangan saling menyalahkan, jangan saling melemahkan,” tegas Gubernur Koster.

Lebih lanjut Gubernur memaparkan pihaknya sengaja mengumpulkan, memberi arahan, dan semangat kepada bandesa adat, kepala desa, dan lurah se-Kota Denpasar karena merekalah yang bekerja total siang malam langsung di lapangan mengamankan wilayahnya masing-masing. Bandesa adat telah membentuk Satgas Gotong-Royong Berbasis Desa Adat, sedangkan desa dan kelurahan telah membentuk Relawan Covid-19.

Baca Juga  Wawali Jaya Negara Serahkan Sembako Bantuan Tiga Koperasi

“Kita berkumpul di sini untuk memberikan spirit, dukungan, dan motivasi kepada perangkat desa, baik dinas, dan adat se-Kota Denpasar, agar tetap semangat, lebih kuat, berani dan lebih tegas dalam menangani pandemi ini. Jangan sampai melemah, saat penyebaran meningkat, kita harus lebih kuat. Semuanya, baik desa dinas, kelurahan, maupun desa adat harus bekerjasama, bersinergi, lebih tegas kepada siapa pun itu, karena ini demi kepentingan kita bersama, masyarakat Denpasar, masyarakat Bali,” jelasnya.

Gubernur menyatakan sangat memahami bahwa Satgas Gotong-Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan sudah lelah karena melaksanakan tugas selama lebih dari 3 bulan bekerja terus menerus, siang malam. “Saya meminta kita tidak boleh merasa jenuh, tidak boleh merasa lelah, tidak boleh merasa bosan, justru dalam kondisi saat ini kita harus semakin bersemangat dengan spirit baru, terus bekerja keras dengan penuh kesabaran demi Denpasar dan demi Bali. Apakah sanggup?”

Pertanyaan yang diulang oleh Gubernur sebanyak 3 kali itu disambut dengan gemuruh dan kompak oleh seluruh bandesa adat, kepala desa, dan lurah yang hadir memenuhi ruangan Wiswa Sabha Utama sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. “Sanggup!!” jawab peserta, dalam suasana yang sangat hidup.

Gubernur Koster tidak hanya berwacana. Sebagai langkah nyata untuk mendukung dan memperkuat percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, Pemprov Bali mengalokasikan dana bantuan khusus sebesar Rp 10 milyar. “Bantuan ini saya minta agar dimanfaatkan untuk berbagai program percepatan penanganan Covid-19, termasuk agar dialokasikan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing desa adat, desa, dan kelurahan khusus untuk memperkuat operasional Satgas Gotong-Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan,” kata Gubernur.

Dalam arahannya, Gubernur Koster menyatakan sudah membentuk tim kecil untuk memetakan perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar berbasis wilayah desa adat/desa/kelurahan serta langkah-langkah inovasi yang harus segera dilaksanakan. Termasuk di antaranya adalah pelaksanaan rapid test massal dilanjutkan uji swab berbasis PCR di wilayah yang terjangkit Covid-19. “Saya memastikan siap untuk memenuhi berapa pun kebutuhan rapid test kit dan akan memprioritaskan pelayanan uji swab berbasis PCR yang diperlukan oleh Kota Denpasar,” tegas Gubernur.

Baca Juga  Efektif Cegah Covid-19, Gubernur Koster: Tak Cukup hanya Kebijakan Pemerintah perlu Didukung Kearifan Lokal

Gubernur juga telah menugaskan Sekda selaku Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi untuk mendampingi Gugus Tugas Kota Denpasar dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang dikonfirmasi terkait pencairan bantuan yang dimaksudkan Gubernur Koster tersebut memastikan  segera direalisasi. “Saya pastikan bantuan ini minggu depan cair,” sahutnya menjawab pertanyaan wartawan.

Pada kesempatan yang sama Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan, arahan, kerjasama, dan bantuan yang diberikan oleh Bapak Gubernur. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan Bapak Gubernur dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,” ungkapnya. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Bagikan 800 Bibit Cabai, Selly Mantra Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Efektif Cegah Covid-19, Gubernur Koster: Tak Cukup hanya Kebijakan Pemerintah perlu Didukung Kearifan Lokal
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Pasar Kaget di Karangasem, Ny. Putri Koster: Ide Luar Biasa, Gratis Setiap Barang yang Diambil

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  Bagikan 800 Bibit Cabai, Selly Mantra Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca