Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tatanan Baru Masuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Gubernur Wayan Koster Hadiri Pemelaspasan Fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Loading

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster nuwek Bagia Pulekerti serangkaian Upacara Tawur Balik Sumpah dan Pedudusan Agung ring Pempatan Agung, Senin (6/3). (Foto: gs)

Karangasem, baliilu.com – Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Tjok.Oka Artha Ardana Sukawati, Pemerintah Provinsi Bali telah menyelesaikan pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sebagai implementasi visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Secara niskala Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih pada Senin (Soma Umanis Medangkungan), 6 Maret 2023 telah dilaksanakan upacara Tawur Balik Sumpah dan Pedudusan Agung ring Pempatan Agung yang dipuput Ida Shri Bagawan Natha Nawa Wangsa Pemayun, Ida Pedanda Gede Putra Dalem dan Ida Pedanda Gede Jelantik Sidemen Budekeling. Secara bersamaan dilaksanakan upacara Pemelaspasan dan Tawur Panca Kelud di 8 titik lokasi bangunan lainnya.

koster
Gubernur Bali Wayan Koster bersama undangan melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Pemelaspasan Fasilitas Pelindungan Kawasaan Suci Pura Agung Besakih, Senin (6/3). (Foto: gs)

Upacara Pemelaspasan ini dihadiri langsung Murdaning Jagat Bali Wayan Koster bersama Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Anggota DPR RI Nyoman Parta, Anggota DPD RI Dapil Bali Mangku Pastika dan AA Gde Agung, anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, pimpinan OPD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Kepala Badan Pengelola, Bandesa MDA Madya Kabupaten Kota se-Bali, Ketua PHDI Bali, Bandesa Adat se-Kabupaten Karangasem, dan undangan lainnya.

Selepas melakukan persembahyangan bersama, dilanjutkan dengan nuwek Bagia Pulekerti, Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wiyata Graha menyampaikan tatanan baru memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini menyampaikan, dengan telah dibangunnya fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diharapkan seluruh pemedek dan pengunjung dapat melaksanakan tatanan baru untuk memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih demi menjaga kesucian, kesakralan, dan keagungan Pura Agung Besakih. Selain itu, akan memberi manfaat bagi pemedek dan pengunjung untuk melaksanakan kegiatan keagamaan Dresta Bali secara lebih nyaman dan lancar, serta dapat menikmati keindahan dan suasana damai Pura Agung Besakih. Setelah secara niskala dilaksanakan upacara pemelaspasan selanjutnya akan dilakukan peresmian secara sekala oleh Presiden RI Joko Widodo yang direncanakan pada 11 Maret 2023.

Gubernur Wayan Koster menegaskan beberapa restorasi dan pengembangan tempat suci yang telah dilakukan, serta pembangunan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yaitu Pura Titi Gonggang, Pura Manik Mas, Pura Melanting Manik Mas, Pelinggih Tulak Tanggul dan bangunan patung Padma Bhuwana di Bencingah.

Baca Juga  Gubernur Koster Serahkan Bonus kepada Atlet Peraih Medali di PON XX dan Perpanas XVI 2021 Papua

Telah dibangun lapangan parkir khusus bus yang memadai di Kedungdung dengan kapasitas 250 bus. Di lokasi parkir bus ini tersedia Halte Kendaraan antar jemput kawasan (Shuttle Bus Kawasan), tersedia Gedung Terminal, SPKLU, Pos Pantau Lalulintas, 12 unit toilet, termasuk 2 toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan secara gratis dan petugas parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan.

koster
Gubernur Bali Wayan Koster foto bersama di depan Candi Bentar menuju Bencingah Pura Agung Besakih. (Foto: gs)

Dibangun Gedung Parkir Area Manik Mas, terdiri dari 4 lantai: Lantai Dasar (Paling Atas), B1 (Lantai Bawah 1), B2 (Lantai Bawah 2), dan B3 (Lantai Paling Bawah 3). Kendaraan Roda Empat hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir. Parkir Khusus untuk Kendaraan Roda Empat dengan total kapasitas 1.541 unit; Lantai Dasar (94 unit); Lantai B1 (376 unit); Lantai B2 (449 unit); Lantai Paling Bawah B3 (507 unit).

Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari Lantai Paling Bawah B3, Lantai B2, Lantai B1, dan Lantai Dasar. Perpindahan lantai dilakukan setelah lantai dibawahnya penuh. Semua lantai dilengkapi sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi. Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar. Tersedia Fasilitas Tiket Parkir Elektronik untuk masuk dan keluar Gedung Parkir. Fasilitas toilet di setiap lantai, termasuk toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan secara gratis. Tersedia juga tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai. Petugas parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan. Atap gedung parkir memakai Panel Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan kapasitas 400 Kwh.

Sedangkan gedung parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) terdiri dari 4 lantai: Lantai Dasar (Paling Atas), B1 (Lantai Bawah 1), B2 (Lantai Bawah 2), dan B3 (Lantai Paling Bawah 3). Kendaraan Roda Dua/Sepeda Motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas, dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir. Parkir Khusus untuk Kendaraan Roda Dua/Sepeda Motor dengan total kapasitas 1.268 unit; Lantai B1 (594 unit); Lantai B2 (674 unit). Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari Lantai B2 dan Lantai B1, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai dibawahnya penuh. Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar. Tersedia Fasilitas Tiket Parkir Elektronik untuk masuk dan keluar gedung parkir.Tersedia fasilitas toilet di setiap lantai, termasuk toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, gratis. Tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai. Tersedia petugas parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan.

Baca Juga  50 Persen Listrik Bali Kembali Menyala, Gubernur Koster: Petugas Kerja Maksimal

Tersedia Fasilitas UMKM

Di kawasan ini dibangun fasilitas UMKM berupa kios dan los yang memadai dan berkualitas. Fasilitas UMKM sebanyak 272 unit kios dan 198 unit los, yang bertempat di Area Bencingah dan Area Manik Mas. Fasilitas UMKM hanya dimanfaatkan oleh warga pemilik rumah atau warung yang terdampak langsung Pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pelaku UMKM memanfaatkan kios dan los secara gratis, hanya dikenakan biaya operasional dan perawatan fasilitas, serta membayar biaya listrik dan air sesuai pemakaian masing-masing.

‘’Produk yang dijual oleh UMKM diutamakan produk lokal khas Kabupaten Karangasem, berupa kuliner, produk kerajinan, cinderamata branding Besakih, tanaman hias, dan hasil pertanian. Produk yang dijual harus berkualitas diproses melalui penilaian/kurasi oleh Badan Pengelola bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali,’’ tegas Gubernur.

Transaksi dapat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi QRIS BPD Bali. Pelaku UMKM dilarang keras menggunakan bahan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan sejenisnya). Pelaku UMKM berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan bukan organik, serta menjaga keasrian lokasi. Tersedia fasilitas toilet sebanyak 54 bilik di Area Bencingah dan 144 bilik di Area Manik Mas, termasuk toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, serta dilengkapi dengan wastafel secara gratis.

Di kawasan ini juga dibangun fasilitas pendukung terdiri dari Wantilan/Pesandekan 1 unit di Area Bencingah, 2 unit di Area Manik Mas, dan 1 unit di Area Parkir Kedungdung. Bangunan Bale Gong 2 unit di Area Bencingah. Bangunan Wiyata Graha berkapasitas 215 tempat duduk, untuk menayangkan Video Dokumenter tentang Pura Agung Besakih. Ruangan ganti pakaian untuk pemedek dan pengunjung, serta Ruang Laktasi (Ruang Menyusui) di Area Manik Mas dan layanan kesehatan.

Baca Juga  Pimpin Apel Pasukan Bersama Kapolda, Gubernur Koster Ingin Bali Tetap Aman dan Kondusif

‘’Dibangun pula Margi Agung, jalan lingkungan, dan taman yang tertata dengan indah, dilengkapi pedestrian yang berkualitas, patung, relief, dan lampu penerangan jalan tenaga surya. Tersedia Taman Gumi Banten yang berisi tanaman untuk puspa dewata, upakara, dan usadha di area Kedungdung,’’ ujar Gubernur Koster.

koster
Gubernur Wayan Koster mencoba mengendarai mobil listrik untuk antar jemput pemedek dari areal parkir menuju bencingah. (Foto: gs)

Untuk mengantar pemedek, tersedia kendaraan listrik antar jemput dari Parkir Kedungdung dan Parkir Manik Mas ke Area Bencingah. Ada wahana kreativitas untuk Yowana, bangunan Kantor Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Instalasi Pengolahan Air Limbah pada Gedung Parkir, Instalasi Pengolahan Sampah pada Gedung Parkir, Fasilitas Pemadam Kebakaran dan Jaringan Kabel Listrik Bawah Tanah. Pemprov Bali juga membangun gedung untuk Desa Besakih dan Desa Adat Besakih.

Setelah pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Besakih rampung, Gubernur Wayan Koster menegaskan ketentuan pemedek dan pengunjung memasuki kawasan Suci Pura Agung besakih harus masuk melalui Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Pemedek dan pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan sejenisnya). Pemedek dan pengunjung berkewajiban membawa pulang sampah yang dihasilkan, dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Untuk pemanfaatan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Badan Pengelola yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023. Usai pemaparan tatanan baru memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Gubernur Wayan Koster berkesempatan meninjau seluruh bangunan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Gandeng PT. KAI, Pemkab Badung Siapkan Moda Trem Penghubung Kuta hingga Canggu

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Gubernur Koster Dorong “Atma Wedana” Massal Jadi Model Gotong-royong, Tegaskan Komitmen Perkuat Desa Adat Bali

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  Pimpin Apel Pasukan Bersama Kapolda, Gubernur Koster Ingin Bali Tetap Aman dan Kondusif

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca