Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Tebang Pohon Sonokeling Tak Sah di Buleleng, 4 Orang Digelandang Polisi

BALIILU Tayang

:

de
KONPERS: Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H., saat konferensi pers, Kamis (27/1) di Mapolres Buleleng. (Foto: Ist)

Buleleng, baliilu.com – Gara-gara menebang pohon Sonokeling dengan tidak sah di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Sukasada, Buleleng, kemudian dengan sengaja memperjualbelikan pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, empat warga digelandang polisi.

Pengungkapan peristiwa oleh Polsek Sukasada tentang tindak pidana dengan sengaja menjual, memasarkan, membeli, mengangkut, menebang kayu hasil hutan dengan tidak sah di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Panji Aiptu Nyoman Wijana.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., yang didampingi Kanit Reskrim AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H., Kamis (27/1) di Mapolres Buleleng. Seizin Kapolres, Kompol Dwi Wirawan menyampaikan, pada Jumat, 21 Januari 2022 pukul 18.30 Wita Bhabinkamtibmas Desa Panji menerima info adanya pencurian kayu di hutan Panji.

Kompol Dwi Wirawan lanjut memaparkan, Bhabinkamtibmas Desa Panji Aiptu Nyoman Wijaya meminta bantuan Kelian Banjar Mandul Desa Panji, Dewa Putu Sujati untuk menghubungi Babinsa dan bantuannya untuk bersama – sama ke TKP. Selanjutnya saat masuk hutan hari sudah gelap dan mereka menemukan 3 gelondong kayu diantaranya 2 gelondong sudah di atas kendaraan pickup Nomor Polisi DK 8709 UW dan satu gelondong di atas kereta dorong (gretek) serta saat itu hanya menemukan 2 orang warga.

Pangkal pohon Sonokeling yang ditebang. (Foto: Ist)

Aiptu Nyoman Wijaya melakukan introgasi terhadap kedua warga yang tidak dikenal itu dan di antaranya bernama Wayan D yang mengakui perbuatannya bahwa dialah yang melakukan pekerjaan mengangkut kayu. Sedangkan pelaku lainnya telah melarikan diri setelah melihat aparat Kepolisian dan Babinsa datang. Dengan adanya pengakuan kedua warga tersebut maka Aiptu Nyoman Wijana mengamankan terduga pelaku beserta 2 gelondong kayu beserta mobil pickup DK 8709 UW  dan dengan bantuan warga lainnya untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Sukasada.

Baca Juga  Ny. Antari Jaya Negara Kunjungi Pasar Rakyat "Berbelanja dan Berbagi" di Buleleng

Tim Oipsnal Polsek Sukasada atas perintah Kapolsek Sukasada dengan dipimpin oleh Aiptu Ketut Budiana melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil melakukan penangkapan di tempat tinggal para pelaku diantaranya tersangka Rohmad DS, Feb dan juga tersangka Komang S alias Dablut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil pick up, 4 potong kayu gelondongan jenis Sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek), uang tunai Rp 2.500.000. Terhadap barang bukti mesin Sensaw masih dalam pencarian karena menurut para tersangka bahwa mesin Sensaw yang digunakan dalam kegiatan penebangan pohon kayu jenis Sonokeling tersebut ditinggal lari dan setelah dilakukan pencarian di lokasi (TKP) tidak ditemukan.

Pihak kepolisian lanjut meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses lacak balak oleh Tim Dinas Kehutanan. Dalam penanganan perkara tersebut direncanakan akan diproses menjadi 4 berkas perkara sesuai dengan peran masing-masing diantaranya pertama, berkas perkara atas nama tersangka Wayan D selaku penjual dan disangkakan melanggar Pasal 87 ayat a Yo Pasal 12 huruf k UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.

Berkas perkara atas nama tersangka Rohmad DS selaku yang membeli dan mengangkut disangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a Yo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf l UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000.

Baca Juga  Berkunjung ke Buleleng, Belasan Wisatawan Belajar Tari Bali dan Membuat Canang Sari

Berkas perkara atas nama tersangka Feb selaku penebang disangka melanggar Pasal 82 huruf c Yo Pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.

Berkas perkara atas nama tersangka Komang S alias Dablut selaku yang memasarkan disangka melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf  b Yo Pasal 12 huruf k. UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Viral di Medsos, Pencuri 6 Karung Beras di Toko Kelontong dalam Penyelidikan Polisi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku dugaan pencurian enam karung beras di sebuah toko kelontong wilayah Denpasar Timur.
Video CCTV aksi pencurian yang viral di media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Noja No. 74, Br. Abiannangka Kaja, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.

Dalam rekaman CCTV, seorang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor tampak berada di dalam toko. Berdasarkan keterangan korban, pria tersebut awalnya berpura-pura berbelanja dengan menanyakan harga telur dan sejumlah barang lainnya.

Saat pemilik toko mengambil barang-barang yang diminta, pria tersebut diduga memanfaatkan kesempatan dengan mengambil sejumlah karung beras yang berada di dalam toko dan menaikkannya ke sepeda motor.

Korban kemudian menyadari beras miliknya telah dibawa pergi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, terlihat enam karung beras ukuran 5 kilogram telah diambil dan dibawa menggunakan sepeda motor. Barang yang dilaporkan hilang berupa 6 karung beras merek Sido Makmur (SM) ukuran 5 kilogram, dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 465.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pencurian enam karung beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Denpasar Timur,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat melayani pembeli, terutama ketika toko dalam kondisi ramai atau penjaga toko sedang mengambil barang.

Baca Juga  Air Terjun Bengbengan, Surga Tersembunyi di Lemukih

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan barang-barang yang ada di tempat usaha. Apabila memiliki rekaman CCTV atau informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan,” tambahnya.

Polresta Denpasar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan identitas seseorang sebagai pelaku sebelum adanya kepastian hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polsek Denpasar Timur. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkotika

Berhasil Ungkap Peredaran 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Loading

Published

on

By

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi
Terduga pelaku kasus peredaran narkotika bersama barang bukti sabu dan ekstasi. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Baca Juga  Menyeberang untuk Bekerja, Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Kalibaru

Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Denbar Kejar Pelaku Pencurian Murai Batu hingga Probolinggo, Burung Senilai Rp 25 Juta Berhasil Diamankan

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak Polsek Denpasar Barat berikut barang bukti.
Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap setiap tindak pidana kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian seekor burung murai batu senilai sekitar Rp 25 juta setelah melakukan pengejaran hingga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban, Suradi (46), kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial Moh Misyan (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, merupakan karyawan korban. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci serta pengetahuannya terhadap situasi di lokasi karena telah bekerja di tempat tersebut.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke kamar tempat burung disimpan. Tak lama kemudian, pelaku keluar sambil membawa sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah terbuka, sementara burung murai sudah tidak berada di dalamnya. Saksi kemudian menghubungi korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga  Menyeberang untuk Bekerja, Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Kalibaru

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan di lapangan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo berikut barang bukti berupa seekor burung murai batu milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Denpasar dalam menindak setiap bentuk tindak pidana, meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah.

“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Sekalipun pelaku melarikan diri ke luar Pulau Bali, personel tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Denpasar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca