Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

PARIWISATA

Tindaklanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dispar Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

BALIILU Tayang

:

pungutan wisatawan bali
PEMANTAUAN: Menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pemantauan terhadap wisatawan di Daya Tarik Wisata Uluwatu, Badung pada Selasa (26/3) sore. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pemantauan terhadap wisatawan di Daya Tarik Wisata Uluwatu, Badung pada Selasa (26/3) sore.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok. Bagus Pemayun yang memimpin langsung pemantauan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring sekaligus sosialisasi terhadap program pungutan wisatawan asing yang sudah berlaku sejak 14 Februari 2024. Pemantauan seperti ini akan dilakukan secara rutin di Daerah Tujuan Wisata. Menurutnya, masih ada wisatawan mancanegara tidak mengetahui adanya kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut.

“Secara regulasi pemantauan atau pengecekan voucher pungutan ini tidak hanya dilakukan di bandara saja, akan tetapi juga dilaksanakan di daerah tujuan wisata, akomodasi dan tempat-tempat lain yang dikunjungi wisatawan asing. Tidak semua wisatawan mancanegara mengetahui bahwa Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing ini. Kita telah melakukan sosialisasi ke Kedutaan Besar RI di luar negeri, Duta Besar Negara sahabat di Jakarta juga sudah dilakukan pemberitahuan, namun itu belum cukup. Sehingga kita akan terus lakukan sosialisasi,” ungkapnya seraya menambahkan jika respons wisatawan mancanegara terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing ini sangat baik.

“Mereka menyambut baik kebijakan ini, akan tetapi harus transparan dan penggunaannya jelas. Kita sudah sampaikan bahwa nantinya akan digunakan untuk pelestarian lingkungan dan penguatan budaya Bali,” imbuhnya.

Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha juga menyambut baik kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut. Ia mengatakan siap mendukung dan mensukseskan kebijakan yang dikatakannya sangat bagus itu.

Baca Juga  Sidak DTW Goa Gajah, Kadispar Harap Pesan Sosialisasi Bali Terapkan Perda PWA Sampai kepada Setiap Wisman

“Kami menyambut baik kebijakan ini dan siap membantu pemerintah terutama untuk membantu petugas pungutan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Kita harus memberikan pelayanan dan penjelasan yang bagus kepada wisatawan, jangan sampai mereka tidak nyaman,” terangnya sembari berharap agar dana yang terkumpul juga dapat digunakan untuk sektor pariwisata selain lingkungan dan budaya.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana menyampaikan akan terus mengawal kebijakan pungutan wisatawan asing ini agar tidak menimbulkan masalah baru di industri pariwisata kedepannya.

“Kita pasti akan terus kawal, jangan sampai menimbulkan masalah baru di industri pariwisata. Dana yang telah terkumpul saat ini mungkin bisa segera digunakan. Tentu saya berharap dana yang telah masuk bisa juga dikembalikan (digunakan-red) untuk sektor pariwisata,” jelas Gus Agung panggilan akrab tokoh pariwisata Sanur ini.

Hadir pula pada kesempatan ini, Manager Pengelola DTW Kawasan Luar Pura Luhur Uluwatu, Wayan Wijana, Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

PARIWISATA

Demi Bali, Koster Minta Pelaku Usaha Pariwisata Kontribusi dan Terlibat Aktif Sukseskan PWA

Janjikan Imbal Jasa, Koster Buka Peluang Pelaku Usaha Pariwisata Jadi Mitra Manfaat dan Endpoint PWA

Loading

Published

on

By

koster
PENGARAHAN PWA: Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata se-Provinsi Bali terkait pengarahan mengenai imbal jasa Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com  – Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata se-Provinsi Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8). Hal tersebut terkait dengan pengarahan Gubernur Bali mengenai imbal jasa Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk pelaku usaha pariwisata yang ikut berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA.

Koster menjelaskan bahwa capaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal dimana per tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp. 318 miliar atau 32% dari total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman. Sedangkan di tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan Agustus 2015 sudah Rp. 229 miliar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali.

“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ungkap Koster.

Namun ia menjelaskan, memang dalam penerapannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi salah satunya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan Alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.

“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” kata Koster dihadapan para GM/pimpinan hotel dan stakeholder pariwisata lainnya.

Koster menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan Kerjasama menjadi mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA).

“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setingi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” kata Koster.

Baca Juga  Terus Perkuat Sosialisasi, Monitoring Pungutan Wisatawan Asing Sasar DTW Tanah Lot

Ia berharap para pelaku usaha pariwisaha dapat turut berkontribusi dan terlibat aktif dalam mensukseskan program Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan turut mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.

Sementara itu, penggunaan PWA nantinya akan difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali serta penanganan sampah di Bali.

Gubernur Koster juga menjelaskan, para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan dengan lancar dan sukses.

“Hasil pungutan dari Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Hasilnya akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan Alam, Kebudayaan, dan Aura Spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Selain itu juga untuk penanganan sampah; dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan. Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel,” tegas Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

Jembrana Kembali Bangun Objek Wisata Green Cliff

Published

on

By

green cliff jembrana
NGERUAK: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menghadiri upacara ngeruak pembangunan objek wisata Green Cliff dilanjutkan peletakkan batu pertama, Senin (14/7). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Objek wisata Green Cliff, yang berlokasi di Banjar Bangli, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, dibangun pada tahun 2017 lalu oleh masyarakat setempat sempat menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Jembrana.

Green Cliff menawarkan pesona alam yang indah dengan pemandangan perbukitan hijau dan udara sejuk, menjadikannya pilihan tepat bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dan suasana yang menenangkan.

Kendati sempat menjadi destinasi wisata favorit, adanya Pandemi Covid-19 memaksa sektor pariwisata mengalami masa sulit. Hal itu juga dialami oleh objek wisata Green Cliff. Sempat tidur cukup lama, sejumlah fasilitas pun sudah mulai rusak sehingga cukup membahayakan bagi para pengunjung.

Dengan potensi besar yang dimilikinya, Green Cliff melalui bantuan dari Aviantion Fuel Terminal (AFT) Ngurah Rai, Green Cliff akan segera dibangkitkan kembali.

Hal tersebut ditandai dengan upacara ngeruak yang diawali dengan persembahyangan bersama di Pura Ulun Desa dan dilanjutkan dengan peletakkan batu pertama oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, beserta anggota DPRD Jembrana, Senin (14/7).

Upacara ngeruak juga dihadiri oleh jajaran AFT Ngurah Rai, Balai Perhutanan Sosial Bali Nusra, KHP Bali Barat, Balai DAS Unda Anyar, KTH Wana Sari Asri serta masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Bupati Kembang mengatakan segala pekerjaan harus dimulai dengan berdoa, agar apa yang akan dikerjakan bisa berjalan dengan baik. Termasuk dengan pembangunan daya tarik wisata Green Cliff ini.

“Tadi kita berdoa bersama, agar seluruh perjalanan terutama pembangunan Green Cliff ini bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur Koster dan Bank Mandiri Tandatangan Kerja Sama Penguatan Pengelolaan PWA

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan dengan adanya daya tarik wisata Green Cliff bisa memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat terutama masyarakat di Banjar Bangli, desa Yehembang Kangin.

“Semoga atas doa kita bersama dan restu Tuhan Yang Maha Esa, seluruh upaya keras yang kita lakukan bersama ditambah dengan niat yang kuat, semua kegiatan hari dan ke depan bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Aviantion Fuel Terminal Manager Ngurah Rai, I Komang Susila Gosa mengatakan pembangunan kembali Green Cliff diharapkan bisa kembali menjadi salah satu ikon destinasi wisata populer di Jembrana sehingga bisa memberikan dampak yang positif bagi masyarakat disekitarnya.

“Hari ini kita ngeruak bukan hanya sebuah lokasi melainkan simbol harapan bersama bahwa sebuah kawasan bisa tumbuh menjadi ikon wisata alam yang lestari jika dikelola dengan kolaboratif dan penuh kesadaran,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya mengatakan pemanfaatan alam khususnya hutan bila dikelola dengan baik juga akan bisa memberikan banyak manfaat. Selain menjaga keseimbangan alam, juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Kegiatan hari ini bukan sekadar serimoni, ini adalah langkah awal menanam nilai, bukan hanya pohon. Kita sedang memulai babak baru dari perjalanan panjang pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Yang tidak hanya berbicara tentang konservasi, tapi juga kesejahteraan sosial dan budaya lokal,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

DPD HPI Bali Dorong Penertiban TKA Ilegal dan Guide Liar

Published

on

By

hpi
Pertemuan DPD HPI Bali bersama Polda Bali dan stakeholder terkait pada Selasa (15/4), bertempat di Big Garden Corner, Denpasar. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Maraknya aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dan guide liar di Bali menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Bali. Untuk menyikapi fenomena tersebut, DPD HPI Bali yang diketuai oleh I Nyoman Nuarta, S.H. menggelar pertemuan tatap muka bersama Polda Bali dan stakeholder terkait pada Selasa (15/4), bertempat di Big Garden Corner, Denpasar.

Pertemuan tersebut mengusung tema “Sinergitas DPD HPI Bali bersama Polda Bali dan Stakeholder Terkait: Mendukung Upaya Pencegahan dan Tindakan Tegas terhadap TKA Ilegal dan Guide Liar serta Berkomitmen Membantu Pengawasan Orang Asing demi Stabilitas Keamanan Bali yang Kondusif”.

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Pol. Syahbuddin, S.I.K., Kabid Pengembangan Kelembagaan dan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Denpasar, serta puluhan perwakilan anggota HPI Bali dari 11 divisi bahasa.

Dalam sambutannya, Ketua DPD HPI Bali I Nyoman Nuarta, S.H. menyampaikan keprihatinan atas kurangnya respons dari instansi terkait terhadap persoalan TKA ilegal dan guide liar. Ia menegaskan bahwa jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan.

“Kami sudah beberapa kali menyuarakan ini, bahkan turun aksi damai, tetapi tindak lanjutnya belum maksimal. Ini isu sensitif yang menyangkut keberlangsungan profesi pemandu wisata lokal dan citra pariwisata Bali,” ujar Nuarta.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Pol. Syahbuddin, S.I.K. menyatakan dukungan penuh terhadap pengawasan orang asing dan pentingnya sinergi lintas instansi.

“Kami siap bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk menjaga kondusifitas Bali. Data kami menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran hukum oleh WNA, dan ini butuh penanganan konkret yang tidak bisa ditunda,” jelasnya.

Baca Juga  Belum Berlaku, Usulan Voucher ‘‘Tourism Levy‘‘ akan Dibahas Lebih Lanjut

Dinas Pariwisata Provinsi Bali juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menata aktivitas wisatawan asing. Salah satunya melalui terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025.

“Sektor pariwisata memang memberi devisa besar, tetapi penataan terhadap wisatawan asing mutlak diperlukan. SE Gubernur No. 7 Tahun 2025 adalah salah satu langkah solutif,” ujar Kabid Pengembangan Kelembagaan dan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan, seperti perlunya sosialisasi aturan kepada konsulat negara asing, penertiban guide ilegal di objek wisata, penindakan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai mahasiswa untuk bekerja, hingga usulan penempatan aparat kepolisian berseragam di lokasi wisata strategis.

Pihak Imigrasi dari Bandara Ngurah Rai dan Denpasar turut memberikan penjelasan terkait batasan kewenangan serta membuka ruang kolaborasi dengan HPI Bali.

“Kami ajak HPI untuk aktif dalam menciptakan pariwisata berkualitas. Laporan dari lapangan sangat penting bagi kami,” kata perwakilan dari Imigrasi Ngurah Rai.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting, termasuk komitmen memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui kerja sama lintas instansi, pembentukan grup WhatsApp untuk sharing informasi, dan dorongan agar pekerja pariwisata menjaga stabilitas Bali.

Menutup pertemuan, Ketua DPD HPI Bali mengajak seluruh insan pariwisata agar tetap bijak menyikapi situasi dan menjaga citra positif Bali sebagai destinasi dunia.

“Kita harus menjadi tuan rumah yang cerdas. Bekerja sama adalah kunci agar pariwisata Bali tetap berkualitas dan berkelanjutan,” tutup I Nyoman Nuarta, S.H. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca