Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Oktober lalu berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK) (penggadaian ilegal), dengan TKP di lingkungan Terusan Desa Lelateng, Kecamatan Negara Jembrana sekaligus tempat tinggal pelaku. Polisi mengamankan pelaku an IPABW alias Agus Weng-weng, yang sudah melakukan pegadaian ilegal sejak tahun 2020.
Pernyataan ini disampaikan saat Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, melakukan konferensi pers pada Selasa (5/11/2024) di lobi Ditreskrimsus.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban an. IPAWS laki-laki 30 tahun bekerja sebagai guru, alamat Jalan Pandu Gg. II no 23, Jembrana, dengan laporan polisi nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024; yang kemudian Tim Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus tersebut.
Adapun kronologis kejadian pada tanggal 12 Oktober 2024 pelapor /korban IPAWS, datang ke SPKT Polda Bali, untuk melaporkan bahwa dirinya selaku orang yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1996 , 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 dan 1 TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku an. IPABW alias Agus Weng-weng dengan nilai total Rp. 4.900.000, dengan pembebanan bunga sebesar 10% / bulan (dipotong dimuka) dengan skema jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% secara berlanjut.
Kemudian setelah di bulan ke-3 (Agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku, namun setelah dicek barang yang digadaikan ternyata 1 unit sepeda motor Honda Varionya tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.
Atas kejadian tersebut sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali dan atas dasar laporan tersebut dilakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku (TKP) yang beralamat di Banjar Terusan Desa Lelateng Kecamatan Negara Jembrana.
Hasil penyelidikan di TKP/rumah pelaku an IPABW ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, 1 buah tv merek led merek TCL, 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah).
Kapolda menegaskan atas penyelidikan yang telah ditemukan sesuai dengan fakta-fakta tersebut sehingga proses penanganan perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku IPABW, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.
Modus operandi tersangka yakni IPABW menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan/pemberian dana kepada pelapor/korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10% hingga15 %/ bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% hingga 15% secara berlanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan; Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Pasal 237 : huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK); Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK). Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
Kapolda Bali menerangkan, dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka yakni dari sisi ekonomi bahwa berdampak kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban/masyarakat
Dari sisi sosial, korban/masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi di luar aturan sebesar 10% hingga 15% / bulan, dan berdampak depresi/stress terhadap korban/masyarakat karena tidak bisa melunasi hutang.
Sedangkan efek yang akan muncul yakni tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan/penerima fidusia).
‘‘Berdasarkan kejadian ini kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan, jangan terguur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat,‘‘ pesan Kapolda.
‘‘Kalaupun urjen, kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin. Contoh: LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena diasuransikan,‘‘ imbuhnya seraya menginformasikan bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli. (gs/bi)