Saturday, 7 December 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ungkap Pegadaian Ilegal, Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka Amankan 3 Mobil & 21 Motor

BALIILU Tayang

:

KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, saat melakukan konferensi pers kasus pegadaian ilegal pada Selasa (5/11/2024). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Oktober lalu berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK) (penggadaian ilegal), dengan TKP di lingkungan Terusan Desa Lelateng, Kecamatan Negara Jembrana sekaligus tempat tinggal pelaku. Polisi mengamankan pelaku an IPABW alias Agus Weng-weng, yang sudah melakukan pegadaian ilegal sejak tahun 2020.

Pernyataan ini disampaikan saat Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, melakukan konferensi pers pada Selasa (5/11/2024) di lobi Ditreskrimsus.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban an. IPAWS laki-laki 30 tahun bekerja sebagai guru, alamat Jalan Pandu Gg. II no 23, Jembrana, dengan laporan polisi nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024; yang kemudian Tim Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus tersebut.

Adapun kronologis kejadian pada tanggal 12 Oktober 2024 pelapor /korban IPAWS, datang ke SPKT Polda Bali, untuk melaporkan bahwa dirinya selaku orang yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1996 , 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 dan 1 TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku an. IPABW alias Agus Weng-weng dengan nilai total Rp. 4.900.000, dengan pembebanan bunga sebesar 10% / bulan (dipotong dimuka) dengan skema jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% secara berlanjut.

Kemudian setelah di bulan ke-3 (Agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku, namun setelah dicek barang yang digadaikan ternyata 1 unit sepeda motor Honda Varionya tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.

Baca Juga  Silahturahmi dengan Forum Bali Berbagi, Direktur Intelkam Polda Bali : Bersinergi demi Pemulihan Perekonomian Bali

Atas kejadian tersebut sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali dan atas dasar laporan tersebut dilakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku (TKP) yang beralamat di Banjar Terusan Desa Lelateng Kecamatan Negara Jembrana.

Hasil penyelidikan di TKP/rumah pelaku an IPABW ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, 1 buah tv merek led merek TCL, 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah).

Kapolda menegaskan atas penyelidikan yang telah ditemukan sesuai dengan fakta-fakta tersebut sehingga proses penanganan perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku IPABW, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.

Modus operandi tersangka yakni IPABW menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan/pemberian dana kepada pelapor/korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10% hingga15 %/ bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% hingga 15% secara berlanjut.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan; Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Pasal 237 : huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK); Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK). Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Baca Juga  Polda Bali Siap Amankan G20 EWG dan G20 LEMM

Kapolda Bali menerangkan, dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka yakni dari sisi ekonomi bahwa berdampak kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban/masyarakat

Dari sisi sosial, korban/masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi di luar aturan sebesar 10% hingga 15% / bulan, dan berdampak depresi/stress terhadap korban/masyarakat karena tidak bisa melunasi hutang.

Sedangkan efek yang akan muncul yakni tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan/penerima fidusia).

‘‘Berdasarkan kejadian ini kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan, jangan terguur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat,‘‘ pesan Kapolda.

‘‘Kalaupun urjen, kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin. Contoh:  LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena diasuransikan,‘‘ imbuhnya seraya menginformasikan bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Published

on

By

satgas pengamanan
GAGALKAN PENYELUNDUPAN: Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024). (Foto: Hms TNI)

Nunukan, Kalimantan Utara, baliilu.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024).

Hal ini sejalan dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Keppang nomor Kep/1452/XI/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pembentukan satuan tugas pencegahan, pemantauan, dan penindakan pelanggaran prajurit/PNS TNI dalam bentuk judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi di lingkungan TNI.

Penggagalan tersebut bermula saat anggota Pos Gabma Long Midang yang dipimpin Wadansatgas Kapten Czi Aryo melaksanakan patroli di jalan tikus. Dalam operasi ini, tim patroli berhasil menemukan 96 botol miras merek Lucky yang disembunyikan dalam beberapa karung. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah Malaysia ketika penyergapan dilakukan.

Tidak berselang lama, Patroli lanjutan yang dipimpin Sertu Aziz, Danpos Gabma Long Midang, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi berbeda. Kali ini, tim mengamankan 48 botol miras merek Lucky yang ditinggalkan pelaku setelah melarikan diri. Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Pos Gabma Long Midang untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Krayan guna proses hukum lebih lanjut.

Di tempat berbeda, Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., membenarkan keberhasilan satgas tersebut serta memberikan apresiasi atas kesigapan Satgas dalam menjalankan tugas. “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Satgas Pamtas dan masyarakat dalam mengamankan wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal,” tutupnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ditintelkam Polda Bali Gelar Simakrama dengan MDA Denpasar dan Badung
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Uang Sesari, Dua Remaja Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

Polsek Denbar
DIAMANKAN: Dua remaja yang melakukan pencurian uang sesari di beberapa pura wilayah Denpasar diamankan Polsek Denpasar Barat. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dua remaja yang melakukan pencurian uang sesari di beberapa pura wilayah Denpasar diamankan Polsek Denpasar Barat (Denbar). Peristiwa ini juga sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial dimana terlihat para pelaku memasuki pura dan mengambil kotak sesari.

Dua remaja tersebut berinisial PIL (17) dan IPMAW (16) yang sebelumnya telah mencuri uang sesari di Pura Dalem Tegeh Gumi Jalan Pulau Batanta Desa Dauh Puri Kauh Denpasar Barat pada (17/6).

Pelaku menyasar pura yang pintu masuknya tidak terkunci. Kemudian pelaku akan mengambil kotak sesari dan dicongkel dengan obeng yang telah pelaku bawa sebelumnya.

“Kedua pelaku mengakui uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli makan sehari-hari dan bermain di warnet,” ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K.

Pelaku PIL dan IPMAW diamankan polisi di wilayah Banjar Sebelanga dan satu pelaku di Jalan Spriori Denpasar oleh Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Ada sembilan pura yang diakui kedua pelaku pernah disatroni yaitu empat pura di Jalan Imam Bonjol Denpasar, dua pura di Banjar Sebelanga, satu pura di Desa Padangsambian Jalan Gunung Soputan, pura di Jalan Pulau Galang dan pura di Banjar Gunung. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi OJK Berikan Kebijakan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi HP, Pria Asal Jateng Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

polsek denbar

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria asal Surakarta Jawa Tengah diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena masuk ke rumah kos mencuri Hp.

Peristiwa ini dialami korban berinisial TBN (35) yang tinggal di Jalan Dam Tukad Badung Banjar Sading Sari Desa Pemecutan Kelod Denbar yang kehilangan Hp saat dicas di atas meja. Sebelumnya korban tengah tertidur dan dibangunkan oleh istrinya dengan mengatakan bahwa ada temannya yang datang ke rumah dan mengambil dua HP korban. Mendengar itu korban langsung berusaha mencari dan pelaku telah kabur.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K, Tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Jalan Tukad Baru GG Uma Diwang Denpasar.

“Saat diamankan tim, pelaku tengah duduk di teras rumah dan sempat berusaha kabur tetapi berhasil diamankan petugas,” jelas Kapolsek.

Pelaku berinisial SA (31) diamankan Polisi pada Kamis (28/11/24) dan dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua Hp korban serta pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya.

Pelaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Jalan Tukad Baru Gg Uma Diwang Br. Sebelange, Ds Dauh Puri Kauh Denbar dan laporan polisi juga masuk di Polsek Denpasar Barat. Kemudian pencurian dua HP di wilayah Sesetan dan satu HP di daerah Tabanan.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Laksmi.

Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (gs/bi)

Baca Juga  Jaga Kamtibmas Tahap Rekapitulasi Suara, Polda Bali Gelar Patroli

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca