Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ungkap Pegadaian Ilegal, Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka Amankan 3 Mobil & 21 Motor

BALIILU Tayang

:

KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, saat melakukan konferensi pers kasus pegadaian ilegal pada Selasa (5/11/2024). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Oktober lalu berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK) (penggadaian ilegal), dengan TKP di lingkungan Terusan Desa Lelateng, Kecamatan Negara Jembrana sekaligus tempat tinggal pelaku. Polisi mengamankan pelaku an IPABW alias Agus Weng-weng, yang sudah melakukan pegadaian ilegal sejak tahun 2020.

Pernyataan ini disampaikan saat Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, melakukan konferensi pers pada Selasa (5/11/2024) di lobi Ditreskrimsus.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban an. IPAWS laki-laki 30 tahun bekerja sebagai guru, alamat Jalan Pandu Gg. II no 23, Jembrana, dengan laporan polisi nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024; yang kemudian Tim Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus tersebut.

Adapun kronologis kejadian pada tanggal 12 Oktober 2024 pelapor /korban IPAWS, datang ke SPKT Polda Bali, untuk melaporkan bahwa dirinya selaku orang yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1996 , 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 dan 1 TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku an. IPABW alias Agus Weng-weng dengan nilai total Rp. 4.900.000, dengan pembebanan bunga sebesar 10% / bulan (dipotong dimuka) dengan skema jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% secara berlanjut.

Kemudian setelah di bulan ke-3 (Agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku, namun setelah dicek barang yang digadaikan ternyata 1 unit sepeda motor Honda Varionya tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.

Baca Juga  Kapolda Bali Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

Atas kejadian tersebut sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali dan atas dasar laporan tersebut dilakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku (TKP) yang beralamat di Banjar Terusan Desa Lelateng Kecamatan Negara Jembrana.

Hasil penyelidikan di TKP/rumah pelaku an IPABW ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, 1 buah tv merek led merek TCL, 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah).

Kapolda menegaskan atas penyelidikan yang telah ditemukan sesuai dengan fakta-fakta tersebut sehingga proses penanganan perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku IPABW, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.

Modus operandi tersangka yakni IPABW menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan/pemberian dana kepada pelapor/korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10% hingga15 %/ bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% hingga 15% secara berlanjut.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan; Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Pasal 237 : huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK); Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK). Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Baca Juga  Kasus Jessica Iskandar, Begini Tanggapan Polda Bali

Kapolda Bali menerangkan, dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka yakni dari sisi ekonomi bahwa berdampak kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban/masyarakat

Dari sisi sosial, korban/masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi di luar aturan sebesar 10% hingga 15% / bulan, dan berdampak depresi/stress terhadap korban/masyarakat karena tidak bisa melunasi hutang.

Sedangkan efek yang akan muncul yakni tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan/penerima fidusia).

‘‘Berdasarkan kejadian ini kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan, jangan terguur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat,‘‘ pesan Kapolda.

‘‘Kalaupun urjen, kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin. Contoh:  LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena diasuransikan,‘‘ imbuhnya seraya menginformasikan bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kasus Jessica Iskandar, Begini Tanggapan Polda Bali
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Payangan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial IKY diamankan petugas Polsek Payangan di Gianyar
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar berinisial IKY berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Seorang pelaku berinisial IKY (21) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau dengan Nomor Polisi DK 6917 ACS yang merupakan kendaraan operasional SPPG Melinggih. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, serta informasi yang diperoleh di lapangan, petugas mengarah kepada seorang mantan karyawan SPPG yang diduga sebagai pelaku.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban tanpa izin. Pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung pada kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional dan cepat. Berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti yang berhasil disita.

Baca Juga  Ungkap TPPO di Canggu, Polres Badung Tetapkan 2 Tersangka WNA Rusia

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian,“ ujarnya.

Kapolsek Payangan lanjut menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Tak Berkutik, Pelaku Congkel Sadel Lintas Kabupaten Berhasil Diamankan Polsek Blahbatuh

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama barang bukti.
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, dan Polres Klungkung berhasil diamankan, pada Selasa (14/7/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, dan Polres Klungkung.

Seorang pria berinisial IKS (43) berhasil diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah Denpasar Barat setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Blahbatuh terkait aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, personel Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melaksanakan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, tim melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel sadel sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni Pantai Pering dan Pantai Cucukan di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Pantai Siyut di Kecamatan Gianyar, serta Pantai Kelotok di Kabupaten Klungkung. Pelaku diketahui menyasar barang-barang berharga yang disimpan korban di dalam bagasi sepeda motor, sehingga menyebabkan kerugian materiil di masing-masing tempat kejadian perkara.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan terukur. Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus congkel sadel, sehingga penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain serta melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2024, Polda Bali dan Jajaran Berhasil Ungkap 115 Kasus

Polsek Blahbatuh mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak menyimpan barang-barang berharga di dalam bagasi sepeda motor saat kendaraan diparkir, khususnya di kawasan wisata dan tempat umum. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca