Tuesday, 20 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (10/7) di Bali, Kasus Positif Bertambah 86 Orang melalui Transmisi Lokal

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Jumat (10/7-2020), jumlah pasien positif bertambah 86 orang WNI melalui transmisi lokal. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 2.110 orang.

Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini sejumlah 1.202 orang. Hari ini bertambah 31 orang WNI pasien transmisi lokal yang sembuh.

Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini tidak ada. Sehingga secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 26 orang (24 orang WNI dan 2 orang WNA).

Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 882 orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

de

Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Pendampingan Orangtua dalam Proses Belajar Online merupakan Energi Positif Penambah Semangat Belajar Anak

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCodekepada petugas Verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;   

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :

a. Seluruh PPLN Non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga  Sinergikan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 26 Tahun 2020

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19          Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

Baca Juga  Persentase Pasien Sembuh di Denpasar Hari Ini Capai 70,75 Persen

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan

NEWS

I Ketut Kariasa Adnyana Desak Kajian dan Koordinasi Matang Sekolah Rakyat

Published

on

By

Ketut Kariasa
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariasa Adnyana dalam agenda Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Program Sekolah Rakyat yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto menuai perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI. Menanggapi, Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariasa Adnyana, menyoroti soal belum adanya persetujuan anggaran dari parlemen terkait program tersebut, serta potensi risiko keberlanjutan akibat skema pembiayaan dan regulasi yang belum jelas.

Demikian hal tersebut disampaikan dirinya dalam agenda Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Program yang berada di bawah Kementerian Sosial ini diketahui hingga kini memasuki tahap survei dan persiapan infrastruktur, namun belum memperoleh persetujuan Komisi VIII DPR secara formal mengenai anggaran operasionalnya.

“Program ini sangat bagus dan kami setuju dengan tujuannya tapi jangan sampai karena belum ada persetujuan anggaran dari DPR, lalu jalan duluan. Itu tidak sesuai dengan tata cara penganggaran negara,” ujar Ketut.

Perlu diketahui, Sekolah Rakyat adalah sekolah berasrama gratis yang ditujukan bagi anak-anak miskin ekstrem, khususnya dari desil 1 dan 2 menurut data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Program ini mencakup pendidikan menyeluruh, mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan formal, hingga pengembangan karakter.

Walaupun begitu, Ketut mengingatkan bahwa biaya pendidikan per siswa dalam program Sekolah Rakyat yang bisa mencapai Rp 48 juta per tahun ini merupakan sebuah angka yang besar dalam konteks anggaran sosial. “Dengan hampir 28 juta penduduk miskin, program ini hanya bisa menjangkau sebagian sangat kecil. Kalau tidak ada regulasi yang mengikat, jangan sampai berhenti di tengah jalan karena beban biaya yang tinggi,” terangnya.

Belajar dari Pengalaman Serupa

Baca Juga  Kasus Positif terus Meningkat, Kelurahan Sumerta Sosialisasikan Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian

Ketut membandingkan dengan pengalaman di masa lalu, seperti sekolah rakyat yang pernah dijalankan oleh perusahaan PT Sampoerna di Bali. Meskipun output-nya sangat positif—menurunkan kemiskinan dan menaikkan angka partisipasi pendidikan— akan tetapi, berdasarkan pengamatannya, program tersebut akhirnya diserahkan ke pemerintah daerah karena PT Sampoerna tidak sanggup membiayai secara berkelanjutan.

“Di Bali saja yang pertumbuhan ekonominya cukup baik, pemda juga kelabakan ketika harus mengambil alih sekolah itu. Ini jadi pelajaran bahwa Sekolah Rakyat harus dipikirkan betul keberlanjutannya dan jangan hanya dibebankan ke satu-dua pihak,” kata Ketut.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, harus ada koordinasi intensif antar-instansi dan dengan pemerintah daerah. Sebab, program Sekolah Rakyat melibatkan banyak kementerian—termasuk Kementerian PU untuk infrastruktur dan Kementerian Sosial untuk operasional.

Ia juga mengingatkan agar keberadaan Sekolah Rakyat tidak mengganggu fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau sentra sosial yang selama ini menjalankan tugas penanggulangan kemiskinan dan layanan disabilitas. “Jangan sampai balai sosial yang bagus malah dialihfungsikan secara mendadak untuk program ini tanpa persiapan. Ini bisa menciptakan konflik dan mencoreng niat baik program tersebut,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ketut menekankan pentingnya regulasi yang kuat agar program ini tidak hanya bergantung pada anggaran negara, tetapi juga membuka ruang bagi keterlibatan swasta secara terstruktur. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ke depan dilakukan kajian dampak secara menyeluruh serta uji coba di berbagai daerah dengan pendekatan kolaboratif.

“Kalau ini hanya mengatasi kemiskinan di satu kecamatan saja, tidak akan menyentuh akar masalah. Harus ada pemerataan, dan program harus dikawal dari sisi hukum dan anggaran,” pungkas legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu. (gs/bi)

Baca Juga  Kelurahan Panjer Gelar Pemantauan Prokes, Hari Ini Sasar Pasar Nyanggelan

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tekan Inflasi, TP PKK Jembrana Salurkan Ribuan Bibit Cabai dan Terong

Published

on

By

TP PKK Jembrana
TP PKK Jembrana saat menanam bibit cabai dan terong di salah satu sudut halaman rumah. (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Dalam upaya menekan laju inflasi serta memperkuat ketahanan pangan keluarga, Tim Penggerak PKK Kabupaten Jembrana menyalurkan ribuan bibit cabai dan terong kepada warga di lima kecamatan. Penyaluran dilakukan secara maraton oleh Ketua TP PKK Jembrana, Ny. drg. Ani Setiawarini Kembang Hartawan, mulai Rabu (14/5) hingga Selasa (20/5).

Kegiatan ini diawali di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, kemudian berlanjut ke Desa Manggissari (Kecamatan Pekutatan), Desa Manistutu (Kecamatan Melaya), Desa Tegal Badeng Barat (Kecamatan Negara), dan ditutup di Desa Air Kuning (Kecamatan Jembrana). Masing-masing desa menerima 100 bibit cabai dan 100 bibit terong, dengan total 1.000 bibit tanaman yang disalurkan.

Menurut Ny. Ani Setiawarini, bantuan ini merupakan bagian dari program unggulan PKK yaitu Aku Hatinya PKK (Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman), yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan rumah sebagai sumber pangan keluarga.

Bantuan tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali dan ditujukan kepada kader PKK di seluruh desa di Jembrana. Program ini tidak hanya menyasar aspek ekonomi, namun juga memperkuat semangat kemandirian masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi, terutama dalam situasi inflasi yang belum stabil sepenuhnya.

“Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam tanaman pangan. Minimal dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan jika hasilnya melimpah bisa dijual untuk menambah penghasilan keluarga,” ujar Ny. Ani Setiawarini. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kelurahan Panjer Gelar Pemantauan Prokes, Hari Ini Sasar Pasar Nyanggelan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Brida Susun Roadmap Kopi Buleleng, Gandeng Akademisi Perguruan Tinggi

Published

on

By

kopi buleleng
Ketua tim pelaksana penyusunan roadmap pengembangan komoditas kopi Arabika dan Robusta, Buleleng, I Wayan Rideng. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mulai menyusun roadmap pengembangan komoditas kopi Arabika dan Robusta, guna meningkatkan optimalisasi pengelolaan potensi perkebunan kopi di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan penyusunan roadmap berlangsung di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Buleleng, Selasa (20/5) melibatkan akademisi dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Buleleng. Tahap saat ini adalah diskusi atas Laporan Antara.

Ketua Tim Pelaksana, I Wayan Rideng, mengatakan terdapat kesenjangan besar antara potensi yang dimiliki Buleleng dengan nilai tambah yang dirasakan oleh sebagian petani di lapangan. “Kami menemukan bahwa hasil kopi dari Buleleng justru dinikmati oleh pihak lain. Beberapa pelaku usaha menggunakan kopi Buleleng tetapi memasarkan dengan merek dari daerah lain,” ujar akademisi dari Universitas Warmadewa itu.

Menurutnya, kopi Bali—terutama yang telah memiliki branding seperti Kintamani—telah diakui kualitasnya dan bahkan menduduki peringkat kedua secara nasional setelah Kopi Gayo dari Aceh. Sayangnya, kopi milik petani di Buleleng banyak yang belum memiliki identitas merek yang kuat sehingga tak mampu bersaing di pasar.

“Petani kita hanya mendapatkan ‘ampasnya’, tidak memperoleh keuntungan maksimal. Hal ini membuat petani menjadi lesu dan kehilangan semangat,” kata Rideng.

Berdasarkan data, luas area perkebunan kopi di Buleleng mencapai 2.854 hektar untuk jenis Arabika dan 10.272 hektar untuk Robusta. Namun, masih terdapat 700,98 hektar lahan yang belum menghasilkan, yang menunjukkan potensi besar yang belum tergarap maksimal.

Rideng menambahkan, Brida Kabupaten Buleleng menggandeng tim akademisi menyusun peta jalan (roadmap) dan program aksi konkret guna memberdayakan petani kopi. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan produksi dan kualitas, tetapi juga memperkuat daya saing dan nilai jual kopi lokal sebagai produk unggulan daerah.

Baca Juga  Jadi Pilot Project, Wagub Cok Ace Optimis Kesiapan Bali Sambut Wisatawan

Langkah ini diharapkan mampu menggairahkan kembali sektor perkebunan kopi di Buleleng dan membawa kesejahteraan yang lebih adil bagi para petani. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca