Denpasar, baliilu.com
– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Jumat (10/7-2020), jumlah pasien
positif bertambah 86 orang WNI melalui transmisi lokal. Secara kumulatif total
pasien positif berjumlah 2.110 orang.
Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini
sejumlah 1.202 orang. Hari ini bertambah 31 orang WNI pasien transmisi lokal
yang sembuh.
Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini tidak ada.
Sehingga secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 26 orang (24 orang WNI dan
2 orang WNA).
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 882
orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCodekepada petugas
Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1)
dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan
Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para
tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen
masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan
protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci
tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
HUT: Fapet Unud merayakan HUT ke-61 BK Fakultas Peternakan yang dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023 di kampus Jimbaran. (Foto: ist)
Jimbaran, Badung, baliilu.com – Fakultas Peternakan Universitas Udayana merayakan HUT ke-61 BK Fakultas Peternakan dengan mengusung tema “Membangun Sinergi Menuju FAPET Jaya”. Acara puncak HUT yang dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023 diawali dengan persembahyangan bersama, kemudian bersih-bersih dan penghijauan menanam tamanan hias di areal Kampus Fapet Bukit Jimbaran. Lanjut senam bersama, dan serangkaian lomba-lomba untuk mempererat hubungan antarcivitas akademika Fapet Unud.
Acara puncak HUT BK Fapet Unud dilanjutkan dengan acara semiformal yang dihadiri Rektor Universitas Udayana, para Wakil Rektor, para Dekan di lingkungan Universitas Udayana, Purnabakti, Alumni, dan seluruh civitas akademika Fakultas Peternakan Universitas Udayana. Acara dimulai dengan menampilkan tari penyambutan Tari Panyembrahma, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Doa, sambutan Ketua Badan Kekeluargaan, sambutan Dekan Fakultas Peternakan, sambutan Rektor, pelepasan purnabhakti, pemotongan tumpeng, acara ramah tamah.
Ketua BK Fapet Unud Dr. Ir. Budi Rahayu Tanama Putri, S.Pt., M.M., IPU., ASEAN Eng. dalam sambutannya menyampaikan, “Perayaaan HUT BK Fapet Unud kali ini merupakan perayaan yang istimewa. Karena apa, karena tahun ini kali pertama tendik kita sebagai motor penggerak dalam mempersiapkan segala sesuatu di perayaan BK Fapet ini. Terimakasih telah mempersiapkan acara secara aktif walaupun kami hanya menyediakan waktu hanya selama 2 minggu.”
INSPEKSI: Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan inspeksi Keselamatan Radiasi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) di RS Unud (12/9). (Foto: ist)
Jimbaran, Badung, baliilu.com – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan inspeksi Keselamatan Radiasi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) di RS Unud (12/9). Kunjungan tim inspeksi BAPETEN yang terdiri dari Roy Candra Primarsa, ST, MT sebagai Ketua Tim beranggotakan Wahyu Ramdhan, ST, MT dan B’tara Panjiweda Nisditya Pramana, ST tersebut bertujuan untuk melakukan inspeksi menyangkut administrasi perizinan, fasilitas kerja, dan sistem keselamatan radiasi.
Tim Inspeksi diterima langsung oleh Direktur Utama RS Unud Prof. Dr. dr. Dewa Putu Gde Purwa Samatra, Sp.S(K) didampingi oleh Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dr. I Wayan Aryabiantara, Sp.An-TI, Subsp. TI (K), Direktur SDM & Akademik dr. Komang Ayu Witarini, Sp.A (K), Direktur Umum dan Keuangan dr. Made Ayu Haryati, MARS beserta Kepala Instalasi Radiologi dr. Putu Utami Dewi, Sp.Rad di Ruang Pertemuan RS Unud.
Dalam sambutannya, Prof. Purwa menyampaikan harapannya melalui kegiatan inspeksi oleh BAPETEN ini, segala temuan, masukan dan hasil penilaian akhir dapat menjadi evaluasi dan masukan untuk peningkatan keselamatan dan keamanan bagian terkait. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh manajemen terkait beserta staf pegawai dari Instalasi Radiologi RS Unud.
Inspeksi dilakukan melalui 4 tahap yaitu pembukaan (entry meeting), pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis ke lapangan, dan exit meeting (pembacaan dan penandatanganan BAP serta penyerahan stiker). Sumber: www.unud.ac.id(gs/bi)
Luh Sri Nara Swari berhasil meraih gelar Sarjana Teknologi Pertanian di FTP Unud. (Foto: ist)
Jimbaran, Badung, baliilu.com – Luh Sri Nara Swari yang kerap disapa Sri, baru saja meraih gelar Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP.) di Program Studi Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Udayana. Penelitian Sri dilakukan di bawah bimbingan Dr. Ir. Ni Made Wartini, M.P. dan Ir. Ida Bagus Wayan Gunam, M.P., Ph.D. dengan judul ‘‘Pengaruh Perbandingan Maltodekstrin dan Karagenan terhadap Karakteristik Enkapsulat Ekstrak Pewarna Bunga Bugenvil (Bougainvillea Glabra)‘‘.
Sri memaparkan, enkapsulasi telah lama digunakan dalam pembuatan produk berbentuk serbuk instan. Enkapsulasi merupakan proses memerangkap suatu bahan inti (senyawa aktif) dengan bahan penyalut tertentu (enkapsulan). Kombinasi beberapa enkapsulan dengan sejumlah perbandingan dimaksudkan untuk mendapatkan produk enkapsulasi atau enkapsulat dengan karakteristik yang baik. Menurutnya, penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui pengaruh perbandingan enkapsulan maltodekstrin dan karagenan terhadap karakteristik enkapsulat dan menentukan perbandingan enkapsulan terbaik untuk mendapatkan enkapsulat ekstrak pewarna bunga bugenvil.
Adapun tahapan penelitian pembuatan enkapsulat ekstrak pewarna bunga bugenvil adalah bunga bugenvil segar disortasi dan dicuci bersih. Setelah itu, bunga bugenvil dikeringkan menggunakan oven sehingga diperoleh bunga bugenvil kering. Kemudian bunga bugenvil kering dihaluskan dan diayak sehingga diperoleh bunga bugenvil bubuk. Setelah mendapatkan bunga bugenvil bubuk lalu dilakukan proses ekstraksi dengan metode maserasi sehingga diperoleh ekstrak kental bunga bugenvil. Ekstrak tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses enkapsulasi menggunakan perbandingan enkapsulan maltodekstrin dan karagenan sehingga diperoleh enkapsulat ekstrak pewarna bunga bugenvil.
Sri melaporkan perbandingan maltodekstrin dan karagenan (9:1) merupakan perlakuan terbaik yang menghasilkan enkapsulat ekstrak pewarna bunga bugenvil dengan karakteristik rendemen 91,61 persen, kadar air 6,53 persen, kelarutan 87,35 persen, tingkat kecerahan (L*) 80,43, tingkat kemerahan (a*) 20,37, tingkat kekuningan (b*) 20.73, betasianin total 246,99 mg/100g, betasianin permukaan 35,76 mg/100g, dan efisiensi enkapsulasi 85,52 persen. Ia juga menyarankan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai umur simpan enkapsulat pewarna dan analisis stabilitas enkapsulat pewarna bunga bugenvil agar dapat diaplikasikan dalam bahan pangan maupun nonpangan seperti kosmetika. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas3621-Berhasil-Raih-Gelar-Sarjana-Teknologi-Pertanian-Sri-Kombinasikan-Enkapsulan-Maltodekstrin-dan-Karagenan-Pada-Proses-Enkapsulasi-Ekstrak-Pewarna-Bunga-Bugenvil.html(gs/bi)