Denpasar, baliilu.com
– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Jumat (10/7-2020), jumlah pasien
positif bertambah 86 orang WNI melalui transmisi lokal. Secara kumulatif total
pasien positif berjumlah 2.110 orang.
Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini
sejumlah 1.202 orang. Hari ini bertambah 31 orang WNI pasien transmisi lokal
yang sembuh.
Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini tidak ada.
Sehingga secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 26 orang (24 orang WNI dan
2 orang WNA).
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 882
orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCodekepada petugas
Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1)
dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan
Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para
tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen
masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan
protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci
tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
AKSI KEMANUSIAAN: Ny. Rai Wahyuni Sanjaya saat menghadiri aksi kemanusiaan bertajuk Bergerak dan Berbagi yang digelar secara roadshow di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Senin (27/4). (Foto: Hms Tbn)
Tabanan, baliilu.com – Sosok Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menjadi sorotan utama dalam aksi kemanusiaan bertajuk Bergerak dan Berbagi yang digelar secara roadshow di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Senin (27/4). Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan yang akrab disapa Bunda Rai ini turun langsung menyapa masyarakat di Banjar Sekartaji Desa Sesandan dan Desa Abiantuwung, sekaligus menyalurkan bantuan bedah kamar di Banjar Kalanganyar Desa Sudimara Kecamatan Tabanan dan Banjar Sangulan, Banjar Anyar Kecamatan Kediri.
Dalam kegiatan tersebut, Bunda Rai didampingi berbagai unsur penting daerah, mulai dari anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Ketua GOW Ny. Budiasih Dirga, Ketua DWP Kabupaten Tabanan, hingga jajaran perangkat daerah, camat, serta pengurus TP PKK di tingkat kabupaten dan kecamatan. Kehadiran jajaran menegaskan bahwa aksi sosial ini merupakan gerakan bersama yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat, yang tak hanya membawa bantuan, tetapi juga semangat dan harapan baru bagi warga penerima manfaat.
Di Kecamatan Tabanan, bantuan menyasar kelompok rentan secara menyeluruh. Sebanyak 20 lansia menerima perhatian khusus, diikuti 15 penyandang disabilitas, 6 penderita kanker, serta 10 ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronik (KEK). Tak hanya itu, 60 kader PKK kurang mampu turut mendapat bantuan. Dari sisi fasilitas, diberikan pula 1 bantuan rehabilitasi kamar untuk ODGJ, 8 tripod, 10 alat bantu dengar, 1 walker, serta 3 kursi roda untuk menunjang mobilitas para penerima.
Sementara itu di Kecamatan Kediri, bantuan yang diberikan tak kalah luas cakupannya. Sebanyak 15 penyandang disabilitas, 6 penderita kanker, 10 ibu hamil KEK, dan 20 lansia menerima bantuan. Perhatian juga diberikan kepada 15 balita dengan gizi kurang serta 75 kader PKK kurang mampu. Fasilitas tambahan berupa 1 rehabilitasi kamar ODGJ, 2 tripod, 3 alat bantu dengar, dan 2 kursi roda turut disalurkan. Para penerima, masing-masing mendapatkan paket sembako berisi 20kg beras, 3 kotak susu kalsium, 3 kotak susu balita, 3 kotak susu ibu hamil, 5 kg telur, 2 kg kacang hijau, minyak goreng, serta Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak-anak PAUD di tiap kecamatan.
Dalam sambutannya, Bunda Rai menyampaikan rasa haru dan kebahagiaannya bisa hadir langsung di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bantuan materi, tetapi juga bentuk kepedulian dan dukungan moral. “Pada pagi hari ini, saya bersama-sama memberikan sedikit perhatian dan oleh-oleh untuk bapak ibu sekalian, dan juga anak-anak bunda, sebagai bentuk kepedulian kami, memberikan support dan semangat, agar nanti kalau kita sudah semangat, bisa bersama-sama membangun Tabanan,” ujarnya penuh semangat.
Lebih dari itu, Bunda Rai juga membawa misi besar terkait lingkungan. Ia menyoroti kondisi sampah di Bali yang semakin mengkhawatirkan dan mengajak masyarakat untuk mulai mengelola sampah dari rumah tangga. “Saya mengajak semuanya di sini mari kita tanggulangi, dan tangani sampah mulai dari rumah tangga atau sumbernya. Meskipun ini rasanya sulit, tapi kalau kita mau dan niat pasti bisa kita lakukan,” tegasnya. Ia juga mensosialisasikan solusi seperti pengolahan sampah organik, biopori, hingga konsep bank sampah. Hal ini ditegaskannya kembali saat meninjau dan menyerahkan bantuan secara simbolis alat pelubang dan penutup biopori sebanyak 150 buah kepada masing-masing kecamatan sekaligus memperagakan penggunaan alat pelubang biopori langsung kepada masyarakat, pagi itu.
Tak hanya soal lingkungan, Bunda Rai turut menghidupkan kembali program Hatinya PKK sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan keluarga. Ia mengajak ibu-ibu untuk senantiasa menanam tanaman pangan dan obat di pekarangan rumah. “Kelihatan kecil, tapi jika dimulai dan terus ditekuni akan memberikan manfaat besar,” ungkapnya. Hal tersebut juga berkenaan dalam persiapan menyambut HKG ke-54 tahun 2026, di mana TP PKK akan melaksanakan lomba “Aku Hatinya PKK” dan juga ajang pertunjukkan bakat ibu-ibu PKK melalui lomba karaoke pada puncak acara.
Selain itu, ia juga mensosialisasikan Posyandu dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang kini mengalami pengembangan fungsi. Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan balita dan ibu hamil, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat layanan terpadu di tingkat desa. Melalui konsep ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai kebutuhan dan permasalahan, mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, hingga aspek ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial. Dengan pendekatan tersebut, Posyandu diharapkan menjadi wadah yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Apresiasi pun datang dari Ketua TP PKK Kecamatan Tabanan, Ny. Chandra Suyana Putra. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas konsistensi bantuan yang diberikan. “Bantuan yang ibu berikan ini sangat berguna dan membantu warga masyarakat kami. Kami berharap semoga kegiatan yang mulia ini dapat terus berlanjut agar masyarakat kami yang belum mendapatkan manfaat saat ini bisa mendapatkannya di kemudian hari,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua TP PKK Kecamatan Kediri, Ny. Mas Trisnayanti Surya Dharma. Ia menilai kehadiran Bunda Rai sebagai sumber inspirasi dan semangat. “Gerakan ini adalah bentuk kepedulian dan juga kebersamaan dan kehadiran ibu sebuah penyemangat bagi kami dalam melaksanakan setiap kegiatan,” katanya.
Rasa syukur juga diungkapkan langsung oleh pihak keluarga, dari salah satu penerima bantuan bedah kamar untuk ODGJ di Desa Abiantuwung, Nyoman Ariati, di mana kamar tersebut diresmikan langsung oleh Bunda Rai pagi itu. Dengan penuh haru ia menyampaikan, “Terima kasih bapak dan ibu bupati, sudah diberikan bantuan bedah rumah, sangat sangat berterima kasih.” Bantuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa aksi sosial Bunda Rai benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan membawa perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat Tabanan. (gs/bi)
TANDA TANGAN NOTA KESEPAHAMAN: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menandatangani Nota Kesepahaman di Kampus Poltek IMPAS Tangerang, Banten, Senin (27/4). (Foto: Hms Badung)
Tangerang, Banten, baliilu.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung. Kesepakatan ini berfokus pada optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang di Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster hadir langsung dalam penandatanganan yang berlangsung pada rangkaian Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Pemasyarakatan: Kerja Nyata, Pelayanan Prima” dan digelar di Kampus Poltek IMPAS Tangerang, Banten, Senin (27/4). Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Kolaborasi ini mencakup penguatan layanan kepada masyarakat, perluasan akses terhadap layanan hukum dan HAM, serta dukungan terhadap program pembinaan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan berkontribusi secara positif. Pemerintah daerah pun berperan aktif memastikan program-program tersebut berjalan efektif hingga ke tingkat lokal.
Lebih dari itu, kerja sama ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan koordinasi lintas sektor hingga belum meratanya akses layanan. Dengan sinergi yang semakin solid, integrasi program pusat dan daerah dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pemasyarakatan sendiri merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana, yang menitikberatkan pada pembinaan warga binaan agar dapat kembali sebagai pribadi yang lebih baik. Seiring waktu, komitmen untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, serta perlindungan hak asasi manusia terus diperkuat.
Sejalan dengan tema tahun ini, jajaran pemasyarakatan didorong untuk menghadirkan kerja nyata melalui program pembinaan kemandirian dan kepribadian, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan integritas petugas. Berbagai inovasi pun terus dikembangkan untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat yang menjadi kunci penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyadari bahwa tantangan ke depan semakin kompleks. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja, dengan menjunjung tinggi dedikasi, profesionalisme, dan integritas.
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tekad dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin maju, humanis, dan berkeadilan. (gs/bi)
KOORDINASI TEKNIS: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat koordinasi teknis ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Kantor Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4). (Foto: Hms Badung)
Jakarta, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengajukan permohonan koordinasi teknis kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna memperoleh arahan terkait mekanisme pemenuhan kewajiban pinjaman daerah serta penyesuaian struktur penganggaran. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel, sekaligus memastikan program-program ekonomi masyarakat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Kami berharap melalui koordinasi ini dapat diperoleh arahan yang jelas, sehingga pengelolaan keuangan daerah bisa dilakukan dengan lebih baik, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ini penting agar program-program yang langsung menyentuh masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni di Kantor Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4). Permohonan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan skema pembiayaan kreatif (creative financing) guna percepatan pembangunan. Pemkab Badung sendiri telah memanfaatkan fasilitas pinjaman daerah yang berdampak pada kewajiban pembayaran pokok dan bunga hingga masa pinjaman berakhir.
Dalam hal ini, Bupati Adi Arnawa menilai perlunya kejelasan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait penganggaran kewajiban pinjaman daerah dalam struktur pembiayaan. Selain itu, Bupati juga mengusulkan penyesuaian atau penambahan rekening belanja dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna mengakomodasi kebutuhan pembiayaan, termasuk pemenuhan tagging belanja infrastruktur melalui pos pengeluaran pembiayaan.
Bupati Adi Arnawa terus mendorong program penguatan ekonomi masyarakat yang terbukti mampu menggerakkan aktivitas ekonomi lokal. Berdasarkan hasil evaluasi, program tersebut berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, memperlancar perputaran ekonomi, serta membantu pedagang, pelaku usaha, dan petani dalam memasarkan produk mereka. Ia menilai masih diperlukan penyesuaian dalam sistem penganggaran agar program-program tersebut dapat terakomodasi secara lebih jelas dan memiliki dasar yang kuat untuk dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Program ini terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat. Pedagang kembali mendapatkan pembeli, produk petani terserap, dan daya beli masyarakat meningkat. Ini yang ingin terus kami jaga dan perkuat. Kami mengusulkan adanya skema atau rekening khusus agar program ini memiliki dasar yang kuat dalam penganggaran dan dapat berjalan secara berkesinambungan,” tambahnya.
Pengalaman penyaluran bantuan sebelumnya juga menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi secara langsung. Hal ini menjadi dasar bahwa program tersebut layak untuk terus dilanjutkan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam mengantisipasi potensi inflasi.
Terakhir, Bupati Adi Arnawa ingin melalui koordinasi ini dapat diperoleh arahan yang komprehensif , sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, sesuai regulasi, serta mampu mendukung pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (gs/bi)