Denpasar, baliilu.com
– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Jumat (10/7-2020), jumlah pasien
positif bertambah 86 orang WNI melalui transmisi lokal. Secara kumulatif total
pasien positif berjumlah 2.110 orang.
Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini
sejumlah 1.202 orang. Hari ini bertambah 31 orang WNI pasien transmisi lokal
yang sembuh.
Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini tidak ada.
Sehingga secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 26 orang (24 orang WNI dan
2 orang WNA).
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 882
orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCodekepada petugas
Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1)
dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan
Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para
tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen
masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan
protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci
tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
KTT BRICS 2026: Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri sesi terbatas bertema “Inclusive Global Governance and Strengthening Multilateralism” dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, Republik India, Sabtu, 12 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)
Bharat Mandapam, New Delhi, baliilu.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri sesi terbatas bertema “Inclusive Global Governance and Strengthening Multilateralism” dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, Republik India, Sabtu, 12 September 2026. Sesi tersebut diikuti oleh para pemimpin negara anggota BRICS untuk membahas penguatan tata kelola global yang inklusif serta kerja sama multilateral.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Perdana Menteri (PM) Republik India Narendra Modi selaku tuan rumah sekaligus Ketua BRICS tahun ini atas sambutan dan keramahtamahan yang diberikan kepada delegasi Indonesia. Presiden Prabowo juga menyampaikan penghargaan atas kepemimpinan PM Modi dalam memimpin BRICS.
“Izinkan saya terlebih dahulu menyampaikan terima kasih kepada tuan rumah dan Ketua BRICS tahun ini atas sambutan hangat serta keramahan luar biasa yang diberikan kepada delegasi kami. Saya juga ingin memberikan apresiasi atas kepemimpinan hebat yang ditunjukkan oleh Perdana Menteri Shri Narendra Modi dalam memimpin BRICS,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menyebut keikutsertaan Indonesia dalam BRICS menjadi sebuah kehormatan, mengingat Indonesia merupakan anggota baru dalam organisasi tersebut. Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada para pendiri BRICS yang telah menerima Indonesia dalam waktu yang cepat untuk menjadi bagian dari organisasi yang merepresentasikan sebagian besar populasi dunia.
“Merupakan suatu kehormatan besar bagi kami untuk hadir di sini dan bergabung dengan Anda semua dalam KTT ini. Kami adalah anggota baru BRICS, dan kami ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendiri BRICS yang telah menerima kami dengan sangat cepat sebagai anggota organisasi baru yang hebat ini, yang mewakili separuh dari populasi manusia,” kata Presiden Prabowo.
Selanjutnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa kebersamaan di antara negara-negara BRICS akan memperkuat posisi dan ketahanan masing-masing negara. Menurut Presiden Prabowo, kekuatan suatu negara pada dasarnya berawal dari kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pangan, energi, pendidikan, hingga kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Dengan bersatu, kita juga menjadi lebih kuat. Kekuatan selalu bermula dari dalam negeri bersama rakyat kita—lewat kemampuan kita untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka, menjamin pasokan energi yang mereka perlukan, mendidik anak-anak kita, serta memberikan mereka kesempatan untuk hidup sejahtera. Begitulah cara kita membangun bangsa yang tangguh dan benar-benar mandiri,” tuturnya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa ketahanan tersebut penting agar negara memiliki kemampuan untuk menentukan arah kebijakannya secara mandiri. Indonesia, kata Presiden, tidak menginginkan adanya ketergantungan maupun tekanan dari kekuatan tertentu, sehingga penguatan fondasi nasional menjadi bagian penting dalam menjaga perdamaian dan membangun kepercayaan.
“Kami tidak suka didikte oleh satu atau dua kekuatan tertentu. Kita harus tangguh dan kemudian kita akan benar-benar mandiri. Kami telah memperkuat fondasi kami untuk menjaga perdamaian dan membangun kepercayaan,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman presidenri.go.id.
Dengan fondasi yang kuat, Presiden Prabowo meyakini BRICS dapat terus memperluas dan memperkuat kerja sama di berbagai bidang yang berpengaruh langsung terhadap ketahanan negara-negara anggotanya. Salah satu bidang yang dinilai strategis adalah energi, khususnya melalui penguatan konektivitas sistem energi dan ketahanan energi antarwilayah.
“Energi adalah salah satu contoh yang jelas. Kita menghubungkan sistem energi kita dan memperkuat keamanan energi di seluruh wilayah kita untuk mendorong perekonomian kita, dan membangun ketahanan yang berkelanjutan,” kata Presiden Prabowo.
Melalui BRICS, Indonesia mendorong lahirnya kerja sama konkret yang memperkuat ketahanan pangan, energi, pendidikan, dan ekonomi. Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan ketahanan negara-negara anggota, tetapi juga menghadirkan kemandirian dan kesejahteraan nyata bagi rakyatnya. (gs/bi)
SALURKAN BERAS: Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyalurkan beras murah kepada masyarakat melalui Pasar Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Dalam upaya mendukung ketersediaan pangan sekaligus membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyalurkan beras murah kepada masyarakat melalui Pasar Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., bersama Kanit Binmas IPTU I Kadek Sukasada dan personel Polsek Dentim. Pendistribusian ini mendapat respons positif dari masyarakat yang berbelanja di Pasar Biaung.
Sebanyak 100 sak beras SPHP Bulog didistribusikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri dalam membantu masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
“Kami berharap beras yang disalurkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan sedikit membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolsek Dentim.
Selama proses pendistribusian berlangsung, kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar. Beras yang tiba di Pasar Biaung juga telah dilakukan pengecekan dan pencatatan sesuai dengan data. (gs/bi)
PENYELIDIKAN: Jajaran Polresta Denpasar saat melakukan penyelidikan secara intensif kasus pengeroyokan di Sawangan. (Foto: Hms Polresta Dps)
Badung, baliilu.com – Peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di mess tenaga kerja proyek pembangunan PT TJS di Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, kini memasuki babak baru. Salah seorang korban berinisial AW (24) dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan akibat luka-luka yang dialaminya.
Korban AW menghembuskan napas terakhir pada Jumat, 12 September 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat ini, jenazah korban masih disemayamkan di kamar jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar.
Pihak keluarga, dalam hal ini ayah kandung korban, juga telah mengajukan permohonan persetujuan untuk dilakukan autopsi guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut bermula dari adanya keributan yang terjadi di mess pekerja proyek PT Tunas Jaya di Lingkungan Sawangan pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, keributan dipicu oleh kesalahpahaman antarpekerja. Seorang pekerja diketahui tidak sengaja menyenggol seng di sekitar kamar mandi sehingga menimbulkan suara keras. Situasi tersebut kemudian mendapat teguran dari petugas keamanan.
Perdebatan sempat terjadi dan seorang pekerja lainnya yang terbangun akibat keributan kemudian menghampiri lokasi. Situasi semakin memanas setelah adanya perkataan yang memicu emosi sejumlah pekerja lain yang berada di sekitar lokasi.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah pekerja mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis. Salah seorang korban, AW, sebelumnya mengalami sejumlah luka di bagian wajah, tangan dan kaki sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat malam.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polresta Denpasar bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan telah mengamankan 11 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait peristiwa tersebut.
Polisi juga terus mendalami rangkaian kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti guna mengungkap secara terang peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut serta mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya korban dugaan pengeroyokan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
“Benar, salah seorang korban kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di mess pekerja proyek di wilayah Sawangan telah meninggal dunia pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 Wita. Saat ini jenazah korban masih berada di kamar jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak keluarga telah mengajukan permohonan untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. “Polresta Denpasar melalui Satreskrim bersama Polsek Kuta Selatan terus melakukan penyelidikan secara intensif. Saat ini sudah ada 11 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kami masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan. (gs/bi)