Denpasar, baliilu.com
– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Jumat (10/7-2020), jumlah pasien
positif bertambah 86 orang WNI melalui transmisi lokal. Secara kumulatif total
pasien positif berjumlah 2.110 orang.
Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini
sejumlah 1.202 orang. Hari ini bertambah 31 orang WNI pasien transmisi lokal
yang sembuh.
Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini tidak ada.
Sehingga secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 26 orang (24 orang WNI dan
2 orang WNA).
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 882
orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCodekepada petugas
Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1)
dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan
Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para
tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen
masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan
protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci
tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
AMANKAN KONVOI: Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Berdasarkan keterangan di lapangan, konvoi pelajar tersebut diperkirakan merupakan suporter dari mengikuti kegiatan lomba futsal. Usai kegiatan, para pelajar melakukan konvoi di jalan raya dengan menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai standar pabrik.
Petugas Polsek Dentim yang melaksanakan patroli segera menghentikan konvoi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah sepeda motor tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan, seperti penggunaan knalpot tidak standar serta tidak terpasangnya beberapa komponen keselamatan.
Selanjutnya, para pelajar beserta kendaraan diamankan ke Mako Polsek Dentim untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., memberikan arahan dan pembinaan secara langsung kepada para pelajar. Kapolsek menegaskan agar para pelajar segera mengganti dan melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik, serta tidak lagi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi tidak sesuai ketentuan di jalan raya.
Kapolsek Dentim juga mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan tidak standar dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, serta meminta para pelajar untuk tidak mengulangi kegiatan konvoi di jalan umum yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. (gs/bi)
TINJAU LOKASI BANJIR: Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat meninjau 2 lokasi banjir di kawasan Lingkungan Krisnantara, Tibubeneng dan Jalan Sri Kahyangan, Canggu, Kuta Utara, pada Minggu (14/12/2025). (Foto: ist)
Badung, baliilu.com – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta meninjau 2 lokasi banjir di kawasan Lingkungan Krisnantara, Tibubeneng dan Jalan Sri Kahyangan, Canggu, Kuta Utara, pada Minggu (14/12/2025). Peninjuan ini untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan terkoordinasi.
Turut hadir pada kesempatan ini Tim Dinas PUPR Badung, Tim BPBD Badung dan Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana beserta kepala lingkungan setempat.
Wabup Bagus Alit Sucipta yang ditemui seusai meninjau 2 lokasi tersebut menyampaikan bahwa untuk di Kawasan Jalan Sri Kahyangan, Canggu, air sering meluap yang diakibatkan oleh penyempitan aliran sungai.
“Saya sudah perintahkan untuk segera melakukan mitigasi dalam kaitannya ada suatu bangunan yang pembangunannya itu ada ke bibir sungai, yang menyebabkan penyempitan sungai ini. Sehingga itu kita akan prioritaskan untuk segera dilakukan pembongkaran, agar bisa lebih besar aliran sungai ini. Kedepannya, selain itu juga kita akan melakukan normalisasi. Sehingga benar-benar air yang datang itu tidak menjadi banjir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat infrastruktur drainase, dan mengoptimalkan mitigasi agar kejadian serupa dapat diminimalisir. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama.
Meninjau lokasi banjir yang mengakibatkan adanya korban jiwa kemarin malam, Alit Sucipta mengungkapkan disini tidak ada pembatas jembatan dan tidak kelihatan antara air dan jalan itu sendiri.
“Untuk itu, saya perintahkan kepada Dinas PUPR untuk segera menangani untuk meningkatkan daripada pembatas jembatan ini biar bisa lebih tinggi lagi. Sehingga pada saat banjir, curah hujan yang tinggi tetap pembatas jembatan itu lebih di atas daripada seluruh air. Tentunya ini adalah yang namanya bencana. Kita tidak tahu kapan datangnya, tetapi saya harapkan dan instruksikan kepada seluruh jajaran, OPD terkait, termasuk juga camat untuk selalu waspada dan selalu cek ke bawah. Begitu ada bencana, segera dilakukan tindakan yang kiranya bisa meminimalisir menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya. (gs/bi)
HADIRI LIGA KAMPUNG: Wabup Badung Bagus Alit Sucipta saat menghadiri Liga Kampung Soekarno Cup 2025 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu (13/12). (Foto: ist)
Gianyar, baliilu.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi atas berlangsungnya Final Liga Kampung Soekarno Cup 2025 yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu (13/12). Laga yang mempertemukan Banteng Bali dan Banteng Jawa Timur itu berlangsung panas dan penuh tensi, namun tetap menjunjung tinggi sportivitas.
Meski harus bermain dengan sepuluh pemain sejak babak pertama, Banteng Jawa Timur mampu memaksakan hasil imbang 1-1 hingga waktu normal berakhir. Pertandingan akhirnya ditentukan lewat adu penalti, di mana Banteng Jatim menang dramatis dengan skor 4–2.
Pertandingan final ini turut dihadiri oleh Ketua Umum BSN PDI Perjuangan Prananda Prabowo serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keduanya hadir memberikan dukungan terhadap semangat olahraga rakyat yang menjadi tradisi pembinaan kader dan pemuda di akar rumput.
Tak hanya menyemarakkan pertandingan, momentum ini juga menjadi ajang solidaritas sosial. Pada masa jeda babak pertama, Prananda Prabowo menyerahkan donasi sebesar lebih dari Rp 517 juta untuk membantu korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan tersebut diterima secara langsung oleh perwakilan DPD PDI Perjuangan dari masing-masing daerah. Dana donasi bersumber dari penjualan merchandise serta sumbangan para pengurus dan kader PDI Perjuangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta menilai bahwa kegiatan ini menunjukkan dua hal penting diantaranya pembinaan generasi muda melalui olahraga, serta kepekaan sosial partai dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana.
“Spirit olahraga rakyat dan gotong-royong adalah napas perjuangan PDI Perjuangan. Kami di DPC Badung sangat mengapresiasi langkah konkret yang ditunjukkan di ajang Soekarno Cup ini,” ujarnya.
Dirinya juga berharap semangat kebersamaan yang tercipta dari Liga Kampung Soekarno Cup dapat terus diperluas ke desa-desa dan komunitas di seluruh Bali, sehingga olahraga benar-benar menjadi ruang pemersatu dan penggerak solidaritas sosial. (gs/bi)