Denpasar, baliilu.com – Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali melalui Ketua Harian Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Rabu (16/9) mencatat 4 pasien positif Covid-19 terkonfirmasi meninggal dunia.
Sedangkan data kasus terkonfirmasi positif hari ini tercatat bertambah sebanyak 49 orang melalui transmisi lokal. Dilaporkan juga pasien sembuh dari perawatan pihak rumah sakit dan karantina, hari ini tercatat sebanyak 50 orang.
Dengan demikian secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 7.429 orang, sembuh 5.887 orang (79,24%), dan pasien meninggal dunia menjadi 188 orang (2,53%).
Sedangkan kasus aktif menjadi 1.354 orang (18,23%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Melihat perkembangan pandemi ini, Dewa Made Indra yang juga Sekda Bali menyampaikan, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000, bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Seperti arahan Pak Presiden, ungkap Dewa Indra, kita harus pintar-pintar menginjak rem dan gas. Kapan kita menginjak gas dan kapan harus menginjak rem. ‘’Jadi akan dievaluasi kembali. Makanya kalau nanti kasusnya berkembang terus bahkan bukan tidak mungkin akan menginjak rem. Supaya pemerintah tidak menginjak rem mari kita disiplin. Penerapan pergub perbup perwali yang mengatur tentang sanksi administratif bukan mengenakan denda, tetapi mengajak masyarakat lebih disiplin. Kalau perlu jangan sampai ada yang membayar denda. Karena itu bukan tujuan pemerintah, tujuan pemerintah adalah menegakkan disiplin,’’ kata Dewa Indra seraya mengajak mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja.
Terkait dengan belum jelasnya kapan pintu wisatawan mancanegara akan dibuka terkait pembatalan rencana dibukanya pada 11 September, Dewa Indra menyampaikan jika penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan dan pada saat itu tentu kita berada pada posisi yang lebih siap untuk memberlakukan kebijakan untuk membuka pariwisata mancanegara.
Namun, tentu pemerintah pusat akan mengevalasi persiapan kita di daerah dan juga pemerintah pusat akan mengevaluasi juga perkembangan Covid-19 di negara lain terutama sekali di negara-negara yang warganya berkunjung ke Bali. Evaluasinya ada dua, evaluasi internal di Bali dan juga evaluasi negara-negara lain. ‘’Kalaupun kita siap di Bali tetapi jika negara lain terutama pasar utama masih tinggi Covid-19-nya tentu akan menjadi bahan evaluasi juga bagi pemerintah pusat untuk pengambilan keputusan,’’ pungkasnya. (gs)
EVAKUASI: Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban banjir yang melanda Desa Bakti Seraga, Jumat (12/6/2026). (Foto: Hms SAR)
Buleleng, baliilu.com – Satu orang korban banjir yang melanda Desa Bakti Seraga, Kabupaten Buleleng, Bali akhirnya ditemukan oleh tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (12/6/2026) sore.
Saat ditemui di lokasi, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng mengungkapkan bahwa awal pencarian tim terbagi pada beberapa lokasi sekitar wilayah terdampak banjir. “Kita membagi tim dalam tindak awal pencarian atau penyisiran di daerah lokasi kejadian ini,” terang Kadek Donny Indrawan, Koordinator Pos SAR Buleleng. SRU yang menyisiri aliran sungai melakukan pencarian hingga pinggir Pantai Pengambengan.
Pada pukul 16.15 Wita diterima informasi bahwa korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. “Kita dapatkan informasi bahwa target ditemukan di bawah reruntuhan rumah, selanjutnya kami laksanakan evakuasi secara manual,” ungkapnya.
Proses evakuasi berlangsung hingga pukul 17.12 Wita. Upaya mengeluarkan korban ini dilakukan dengan hati-hati karena keadaan bangunan yang masih labil. Usai berhasil dikeluarkan dari runtuhan, kemudian jenasah Ricardo Razaq Alghivieri (20) dibawa menuju RSUD Buleleng dengan menggunakan ambulance PMI Buleleng.
Diberitakan sebelumnya, satu orang menjadi korban dari banjir yang melanda Desa Bakti Seraga, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (12/6/2026) siang. Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi pada pukul 13.55 Wita dan segera melakukan aksi. Sempat dilakukan pencarian menyisiri sungai dengan hasil nihil.
Unsur SAR yang terlibat selama berlangsungnya operasi SAR yakni Pos Pencarian dan Pertolongan (SAR) Buleleng, Bupati Buleleng beserta jajarannya, BPBD Buleleng Polairud Polres Buleleng, Polsek Kota Singaraja, Samapta Polres Buleleng, TNI AL Pos Sangsit, Damkar Buleleng, pegawai Kecamatan Buleleng, Bhabinkamtibmas Bakti Seraga, Babinsa Bakti Seraga, Koramil 01 Buleleng, PUTR Buleleng, Dinas Sosial, PMI Buleleng, Balawista Buleleng, Bhuana Bali Rescue, Perangkat Desa Bakti Seraga, masyarakat setempat dan pihak keluarga korban. (gs/bi)
LOLOS FINAL: Salah satu perangkat daerah di lingkngan Pemrov Bali yang berhasil lolos ke babak final penilaian akhir penghargaan Adhyasta Prajaniti 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)
Denpasar, baliilu.com – Enam perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali berhasil masuk ke babak final penilaian akhir (presentasi) Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026. Tahap ini merupakan rangkaian penilaian untuk menentukan perangkat daerah terbaik dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Mengangkat tema “Penerapan Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah dalam Mendukung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, kegiatan penilaian dilaksanakan selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026.
Pada hari pertama, presentasi dilakukan oleh Biro Umum Setda Provinsi Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Selanjutnya, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali memaparkan gagasan serta inovasi yang telah dituangkan dalam karya tulis di hadapan tim asesor. Presentasi kemudian ditutup oleh tim karya tulis dari Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali dan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali.
Masing-masing finalis menyampaikan berbagai gagasan dan inovasi yang telah diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan tema Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026. Berbagai ide, strategi, dan pola kerja yang dipaparkan menunjukkan keterkaitan antara penerapan manajemen risiko dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, inovasi yang disampaikan juga mencerminkan semangat sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah dalam mendukung terwujudnya Bali yang maju, berkualitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan berdaya saing.
Presentasi yang disampaikan tidak hanya menggambarkan capaian kinerja yang telah diraih, tetapi juga menunjukkan komitmen setiap perangkat daerah dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
Penilaian dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas unsur akademisi dan praktisi profesional, yaitu Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, Asisten Ahli Fakultas Hukum Universitas Udayana; I Nyoman Agus Santika, Asisten Muda I Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali; serta Rustam, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.
Seluruh proses penilaian dilaksanakan secara objektif dan independen dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil penilaian dari seluruh tahapan akan menjadi dasar dalam penetapan perangkat daerah terbaik sebagai penerima Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026.
Pengumuman dan penyerahan penghargaan kepada para pemenang direncanakan akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Provinsi Bali. (gs/bi)
Denpasar, baliilu.com – Menyambut perayaan hari raya Galungan dan Kuningan, segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengucapkan rahajeng rahina Galungan (17 Juni 2026) dan Kuningan (27 Juni 2026). (*/bi)