Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19)
di Provinsi Bali, Selasa (23/6-2020) kembali terjadi penambahan kasus positif sebanyak
36 orang WNI yang seluruhnya karena transmisi lokal (TL). Dengan demikian
jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 1.116 orang.
Sementara
jumlah pasien yang sembuh juga semakin bertambah. Hari ini pasien sembuh
sebanyak 24 orang WNI. Terdiri dari 1 orang PMI dan 23 orang transmisi local. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh
sebanyak 639 orang.
Jumlah
pasien yang meninggal sebanyak 9 orang (terdiri dari 7 orang WNI dan 2 orang WNA).
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 468 orang yang berada di 11
rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering.
Sekda Bali
Dewa Made Indra melalui siaran persnya Selasa (23/6) mengatakan jumlah angka
positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 771 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak
mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian
masker, mencuci tangan, physical
distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus
transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya
pencegahan virus ini.
Berdasarkan
Surat Edaran Nomor: 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi
Screening PPLN dengan ini
disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
(PPLN) sebagai berikut : a) Seluruh
PPLN akan tetap dilakukan swab test dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi
Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus
Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR
dengan hasil negatif. b) Penanganan
PPLN diatur melalui mekanisme sebagai berikut : 1. Gugus Tugas Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan
keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia
(PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan
selama waktu tunggu hasil swab test
PCR. 2. PPLN yang tidak ada agennya,
maka setelah dilakukan swab di provinsi mohon dijemput langsung oleh kabupaten/kota
dan dikarantina sampai dengan keluarnya hasil swab test PCR. 3. PPLN
yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan
hasil Negatif, setibanya di Bali mohon dijemput langsung oleh kabupaten/kota
untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat
masing-masing untuk melakukan karantina mandiri. 4. Untuk hasil swab test PCR positif tetap akan ditangani
langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. 5. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah
Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali maka Gugus Tugas Provinsi Bali
mengijinkan yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri dengan syarat
memiliki hasil swab test PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan
serta Surat Jaminan (diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id).
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor :
281/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020, Hal : Tim Penanganan Jenasah Covid-19
dengan meningkatnya
kasus konfirmasi positif Covid-19 dan jumlah pasien yang dirawat, maka
dipandang perlu melakukan peningkatan kesiapsiagaan terhadap penanganan
jenasah. Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut : a). Seluruh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali dimohon menyiapkan tim untuk
menangani jenasah yang meninggal akibat Covid-19. b). Tim penanganan jenasah dimaksud dapat diatur dalam 2 (dua) tim
yaitu tim pemulasaran jenasah dan tim evakuasi/pemakaman. c). Seluruh rumah sakit rujukan Covid-19, wajib membentuk tim
pemulasaran jenasah. d). Tim
evakuasi/pemakaman dibentuk dari unsur luar rumah sakit dengan tugas pokok
antara lain: Membantu evakuasi ke instalasi penanganan/pemulasaran jenasah, mengkoordinasikan
pihak-pihak yang terkait seperti keluarga korban, keamanan dan/atau tempat
pemakaman atau crematorium, mengkoordinasikan mobil jenasah, membantu evakuasi
dari kamar jenasah dan di tempat pemakaman, tim penanganan jenasah agar
melibatkan TNI dan Polri.
Untuk itu
dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di
tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.
Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah
lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di
tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang
melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu
pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga
dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat
transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa
hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat,
tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk
bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan
Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di
air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika
batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat,
menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam
pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa
kita hentikan.
Untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat
membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19
guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)