Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi
Bali Jumat (29/5) terjadi lonjakan penambahan kasus terkonfirmasi positif
sebanyak 23 orang WNI. Mereka terdiri dari 12 orang PMI dan 11 orang transmisi lokal.
Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 443 orang.
Sedangkan dari laporan pihak rumah sakit jumlah pasien
sembuh bertambah 6 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI dan 5 orang transmisi lokal.
Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 320 orang.
Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang. Jumlah pasien
positif dalam perawatan (kasus aktif) 119 orang yang berada di 8 rumah sakit
rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menegaskan jumlah
angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. Sedangkan yang transmisi lokal secara kumulatif
berjumlah 193 orang dan terus mengalami kenaikan. Hal ini juga berarti masih
ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau tidak melakukan upaya-upaya
pencegahan Covid-19, seperti disiplin dalam penggunaan masker, rajin mencuci
tangan menggunakan sabun di air mengalir, jaga jarak fisik dan lainnya. Untuk
itu, sekali lagi, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus
sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Dewa Indra
menegaskan yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan
logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan
logistik penanganan Covid-19. Berkaitan
dengan hal ini, Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang
Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada
Pintu Masuk Wilayah Bali.
Dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk
Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat
Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi yang lewat bandara atau
Surat Keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji rapid test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut, Surat
Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari
Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali.
Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website
https://cekdiri.baliprov.go.id
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut
dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan
kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama
menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di
pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan
Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan
Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk
akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di
daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat
jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada
anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan
meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga
masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan
semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam
penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin
mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari
keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan
pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin
kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran
Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta
semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi
Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)