Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (5/7), Transmisi Lokal Capai 1.477 Orang, Dewa Indra: Minta Seluruh Warga Kuatkan Disiplin Terapkan Protokol Pencegahan

BALIILU Tayang

:

de
KETUA HARIAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Minggu (5/7-2020) masih terjadi penambahan kasus positif sebanyak 52 orang. Mereka terdiri dari 2 orang PMI dan 50 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 1.849 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 967 orang. Hari ini bertambah 30 orang WNI, terdiri dari 30 orang transmisi lokal. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 20 orang (18 orang WNI dan 2 orang WNA).

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 862 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering. 

Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyampaikan melalui press release jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal, secara kumulatif sejumlah 1.477 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Dewa Indra mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi;

Baca Juga  Pramuka Kwarda Bali Siap Jadi Duta QRIS

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;  

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):

a. Seluruh PPLN non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

Baca Juga  Gubernur Koster Wujudkan Mimpi MDA Kabupaten Tabanan, Pasca Puluhan Tahun Tidak Memiliki Kantor

c. PPLN khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk      melakukan karantina mandiri.

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id; 

Baca Juga  Update Covid-19 (5/8) di Bali, Pasien Positif dalam Perawatan tinggal 439 Orang

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Terkait Kamatian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian, Polisi Lakukan Penyelidikan

Published

on

By

Tiga Jenazah Dievakuasi Polisi di Legian
DIEVAKUASI: Tiga jenasah WNA bersama dua anaknya saat dievakuasi personel Polresta Denpasar menuju RS Prof. Ngurah, Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta, Badung, baliilu.com – Seorang warga negara Australia berinisial SDJ (57) bersama dua anaknya, masing-masing ADS (7) dan LKS (4) ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026).

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 10.14 WITA di Arca Bungalow, Jalan Three Brothers, Legian Tengah. Korban SDJ diketahui merupakan warga negara Australia, sedangkan kedua anaknya berkewarganegaraan Indonesia.

Informasi awal mengenai kondisi korban bermula sekitar pukul 08.30 WITA. Salah seorang saksi, Nur Khamid (51), menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai istri korban yang berada di Jakarta. Dalam sambungan telepon tersebut, saksi diminta membantu mengecek kondisi suami dan kedua anaknya yang tinggal di bungalow karena tidak dapat dihubungi.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi kemudian mendatangi bungalow dan mencoba melihat ke dalam melalui jendela. Namun, tidak terlihat adanya aktivitas maupun orang di dalam. Saksi selanjutnya menemui pemilik bungalow dan menyampaikan informasi yang diterimanya. Keduanya kemudian kembali menuju bungalow untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, keduanya kembali mencoba melihat ke dalam melalui jendela, namun tidak menemukan tanda-tanda aktivitas. Pemilik bungalow kemudian menghubungi Kelian Lingkungan. Beberapa menit kemudian, Kelian Lingkungan bersama sejumlah tetangga mendatangi lokasi.

Warga sempat mengetuk dan menggedor pintu sambil memanggil penghuni bungalow. Namun, tidak mendapat respons dari dalam. Karena khawatir terjadi sesuatu, pintu akhirnya dibuka secara paksa. Setelah pintu terbuka, warga mendapati SDJ berada dalam kondisi tergantung pada terali besi jendela menggunakan kabel setrika berwarna putih. Sementara itu, kedua anak korban ditemukan tergeletak di lantai kamar dengan posisi tubuh saling bertindihan.

Baca Juga  Klarifikasi Reopening, ‘’New Normal - New Happening’’ di Toya Devasya Hot Spring Waterpark

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal bersama Tim Identifikasi Polresta Denpasar. Dari hasil pemeriksaan luar terhadap kondisi ketiga korban, dari pemeriksaan awal diduga bahwa kedua anak korban meninggal akibat tindakan kekerasan, sementara SDJ diduga meninggal dunia dengan cara gantung diri.

Saat ini ketiga jenazah telah berada di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan saat ini petugas dari Polsek Kuta masih melakukan penyelidikan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan, termasuk olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk terhadap istri korban, untuk memastikan penyebab kematian para korban,” ujar Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan pihak Kepolisian Polsek Kuta saat ini telah meminta keterangan dari istri korban dan juga telah memeriksa rekaman CCTV di rumah korban. Selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Australia terkait korban yang merupakan warga negara Australia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tak Ingin Hanya Terima Laporan, Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD

Published

on

By

Bupati Kembang Tinjau Rehabilitasi SD
TURUN LANGSUNG: Bupati I Made Kembang Hartawan saat turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Perbaikan sejumlah fasilitas sekolah di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian khusus dari Bupati I Made Kembang Hartawan. Tak ingin hanya menerima laporan di atas meja, Bupati Kembang turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9).

Didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora), serta Kepala Sekolah dan Komite Sekolah setempat, Bupati meninjau satu per satu ruang kelas yang sedang direhabilitasi.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Kembang menegaskan agar pengerjaan fisik dilakukan sebaik mungkin demi menjamin keamanan dan kenyamanan jangka panjang bagi para siswa.

“Untuk atap yang menggunakan baja, harus baja yang bagus, supaya bisa bertahan hingga 30-40 tahun,” ucapnya.

Selain memantau kondisi fisik bangunan, Bupati Kembang juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik di sekolah-sekolah, di tengah kondisi Kabupaten Jembrana yang saat ini masih kekurangan ratusan guru.

“Kita saat ini kekurangan 258 guru. Jika dibagi rata, setiap sekolah mungkin hanya kekurangan satu orang guru. Namun praktiknya, ada sekolah yang kekurangan dua sampai tiga guru, sementara sekolah lain jumlah gurunya lengkap,” ujar Bupati Kembang.

Ia menekankan pentingnya pemerataan yang adil agar beban mengajar tidak menumpuk di sekolah tertentu saja. “Mestinya adil. Di sekolah yang kekurangannya cukup banyak guru, kepala sekolah juga harus turun tangan ikut mengajar,” tambahnya.

Sebelum meninjau SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat, Bupati Kembang juga telah meninjau langsung progres perbaikan di SD N 1 Dangintukadaya dan SD N 2 Yehembang pekan lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menjelaskan bahwa program rehabilitasi sekolah tahun ini berjalan melalui mekanisme swakelola dari program e-revitalisasi pemerintah pusat.

Baca Juga  Klarifikasi Reopening, ‘’New Normal - New Happening’’ di Toya Devasya Hot Spring Waterpark

“Tahun ini, satuan pendidikan yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mencakup 9 SD, 3 SMP, dan 22 PAUD. Sistemnya berbasis swakelola, di mana pendanaan ditransfer langsung dan dikelola oleh pihak sekolah,” jelas Anom.

Anom menambahkan, saat ini masih terdapat enam SMP susulan yang berada dalam tahap sosialisasi dan menunggu penerbitan PKS resmi dari pusat.

“Untuk enam SMP susulan ini kami masih menunggu kepastian PKS dari pusat. Mengingat batas waktu pengerjaan fisik ditargetkan selesai pada Desember mendatang, kami berharap PKS bagi sekolah yang sudah sosialisasi bisa segera terbit,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Terima Penghargaan “Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism Bali Tourism Award 2026”

Published

on

By

Wawali Arya Wibawa Terima Penghargaan Sport Tourism
TERIMA PENGHARGAAN: Wawali Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism Bali Tourism Award 2026, di The Meru, Sanur, Senin (14/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026 dalam Bali Tourism Award ke-11 Tahun 2026 yang dilaksanakan pada di The Meru, Sanur, Senin (14/9) petang.

Dalam kesempataan tersebut turut hadir sejumlah tokoh diantaranya Stafsus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya mewakili Gubernur Bali, Presiden Indonesia Travel Tourism Awards (ITTA), Panca Sarungu, Perwakilan Binus Bussiness School, Dr. Dewi Tamara serta sejumlah perwakilan asosiasi pariwisata di Bali dan undangan terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism yang diterimanya dalam ajang Bali Tourism Award merupakan sebuah kehormatan sekaligus motivasi untuk terus mendorong pengembangan pariwisata berbasis olahraga di Kota Denpasar.

“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan bagi saya pribadi, namun yang lebih penting adalah ini merupakan apresiasi terhadap kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar, masyarakat, komunitas olahraga, pelaku pariwisata, serta seluruh pihak yang selama ini turut mendukung pengembangan sport tourism di Kota Denpasar,” ujarnya.

Menurutnya, Denpasar memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sport tourism, mengingat berbagai kegiatan olahraga telah mampu menarik partisipasi masyarakat, wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Ke depan, tentu kami akan terus berupaya menghadirkan dan mengembangkan event-event olahraga yang tidak hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga mampu menjadi daya tarik wisata. Sport tourism ini kita harapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi promosi destinasi, UMKM, ekonomi kreatif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Perempuan Jadi Garda Terdepan dalam Keluarga Bentengi Diri dari Penularan Virus Corona

Arya Wibawa menambahkan, penghargaan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pengembangan pariwisata harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan karakter, budaya, lingkungan, serta kenyamanan masyarakat Kota Denpasar.

“Kami tidak ingin sport tourism hanya menjadi sebuah event sesaat. Harapannya, kegiatan olahraga dapat menjadi bagian dari ekosistem pariwisata yang berkelanjutan. Apresiasi yang diterima ini dapat menjadi energi positif bagi seluruh pihak untuk terus berinovasi dan menghadirkan kegiatan pariwisata berkualitas di Kota Denpasar,” imbuh Arya Wibawa.

Kadis Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya dalam sambutannya mewakili Gubernur Bali mengatakan pariwisata di Bali bukan hanya terkait ekonomi tapi juga nafas kehidupan masyarakat Bali yang telah diwariskan turun temurun.

“Per Agustus 2026 jumlah kunjungan wisatawan ke Bali adalah 4,6 juta kunjungan, terhitung masih stabil dan mengalami pertumbuhan dibanding tahun 2025. Tugas kita bersama bagaimana mampu menghadirkan pariwisata yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat dimana kualitas pelayanan menjadi faktor-faktor penentu,” ungkapnya.

Pelayanan atau hospitality kata Sumarajaya, tidak hanya terkait hotel yang bagus, tapi bagaimana wisatawan nyaman dan memperoleh pengalaman yang baik dalam berwisata. Pihaknya mengapresiasi ajang penghargaan ini yang tidak hanya menyentuh ranah komersial tapi juga melihat kualitas pelayanan dan keberlanjutan sejalan dengan visi misi pengembangan pariwisata Bali.

“Dalam menghadapi tantangan kepariwisataan ke depan kita harus berkolaborasi bersama agar pariwisata Bali terus maju dan berkelanjutan. Mari kita bangun bersama pariwisata Bali yang berkualitas internasional tanpa meninggalkan adat budaya dan tradisi masyarakat lokal,” ujar Sumarajaya.

Sementara Presiden Indonesia Travel Tourism Awards (ITTA), Panca Sarungu dalam sambutannya mengatakan Bali Tourism Award ke- 11 Tahun 2026 adalah ajang apresiasi pariwisata di Bali yang memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh atau kalangan di bidang pariwisata baik itu di jasa travel tourism, hotel, resort, airlines, theme park dan lain sebagainya.

Baca Juga  Pujawali di Pura Sakenan (26/9), Umat Diimbau Bersembahyang dari Merajan Masing-masing

Tujuan dilaksanakannya acara ini, tentu untuk kemajuan Pariwisata di Bali. Bahwa bagaimana Bali sebagai destinasi wisata utama dunia yang menginspirasi Indonesia dan dunia, dibaliknya ada sosok – sosok yang percaya kita bisa menjadi lebih baik dan dapat menginspirasi semua orang.

“Kita memberi penghargaan di sejumlah kategori. Di tahun ini kita juga memberikan penghargaan kepada unsur desa adat yang berkontribusi terhadap pariwisata dan kepada unsur pemerintahan dimana peran pemerintah yang penting terhadap kemajuan pariwisata di Bali,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca