Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi
Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali sampai
Jumat malam (15/5-2020) kasus terkonfimasi positif bertambah 6 orang, namun pasien
positif yang berhasil sembuh sebanyak 8 orang.
Dewa Indra yang
juga selaku Sekda Bali dalam siaran persnya menguraikan dengan penambahan kasus
positif 6 orang hari ini maka jumlah kumulatif pasien
positif 343 orang. Penambahan 6
orang yang merupakan warga negara Indonesia ini terdiri dari 3 orang PMI dan 3
orang transmisi
lokal.
Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh hari ini sebanyak 8 orang warga negara Indonesia, maka total pasien yang sembuh mencapai 232 orang. Dari 8 orang WNI yang sembuh, terdiri dari 5 orang PMI dan 3 orang non-PMI.
Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang. Jumlah
pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang berada di 8 rumah
sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Dewa Indra mengatakan
jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih
didominasi oleh imported case, untuk
transmisi lokal sejumlah 132 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau
melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam
menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam
melakukan upaya pencegahan virus ini.
Lebih lanjut
ditegaskan, mengingat masih banyak warga masyarakat yang
tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang
ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei
2020 tentang Penggunaan Masker yang menegaskan bahwa : a). Mengharuskan setiap
tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan
masker; b). Bagi
tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar
ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya; c).
Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang
yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat
dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit
pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon
pelayanan publik sesuai kategori di atas.
Terkait Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020. Dewa Indra menegaskan, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi
Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali
untuk menaati peraturan tersebut dengan
penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan
kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan Peraturan Menteri
Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali
yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan
melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk
mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik
mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga pemerintah
daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap
di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah
yang melakukan PSBB atau daerah zona
merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama
Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena
kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu
masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang
sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin
mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari
keramaian, melaksanakan etika
batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat,
menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam
pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita
hentikan.
‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat
membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa
menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah
penyebaran berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (*/gs)
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat ditemui media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.
Ia pun menilai perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola interaksi anak-anak dan remaja. Oleh sebab itu, jelasnya, negara perlu hadir memastikan pemanfaatan media sosial tetap berada dalam koridor yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kami melalui komisi terkait di DPR mendukung langkah kementerian yang tengah mengkaji pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan saat ditemui mediadi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa akses media sosial yang terlalu bebas dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi gangguan terhadap perkembangan psikologis anak. Oleh sebab itu, ungkapnya, pembatasan usia dinilai dapat menjadi salah satu langkah preventif yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, sejumlah negara juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Indonesia, lanjutnya, perlu mempelajari berbagai praktik tersebut sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
“Ini bukan semata-mata soal pembatasan, tetapi bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang memadai di ruang digital,” katanya dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menambahkan, pembahasan terkait kebijakan tersebut masih memerlukan kajian komprehensif agar implementasinya tidak menghambat akses anak terhadap informasi yang bermanfaat. Karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, menjadi penting dalam merumuskan langkah terbaik. Ia pun menegaskan DPR RI akan terus mengawal proses kebijakan tersebut melalui komisi terkait agar upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.
Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. “Kita ingin memastikan ruang digital tetap aman dan mendukung perkembangan anak secara positif,” tutupnya. (gs/bi)
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penetapan status kesiagaan yang ditingkatkan di tengah memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. DPR menilai langkah tersebut perlu disertai penjelasan yang jelas agar publik memahami dasar kebijakan tersebut.
Menurut Puan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan langsung kepada TNI mengenai latar belakang dan urgensi penetapan status kesiagaan tersebut. “Kami akan meminta komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” ujar Puan saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya aparat pertahanan negara memang harus selalu berada dalam kondisi siap siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi global. Namun, apabila terdapat keputusan formal terkait peningkatan status kesiagaan, maka perlu ada penjelasan yang komprehensif mengenai alasan dan pertimbangannya.
“Memang aparat atau TNI harus selalu siap siaga. Namun kalau sampai ada penetapan status seperti itu dalam situasi saat ini, tentu perlu dijelaskan secara konkret apakah hal tersebut memang diperlukan atau tidak,” katanya.
Puan menegaskan bahwa penjelasan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kondisi keamanan serta langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh negara.
Ia menambahkan bahwa DPR melalui Komisi I yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi kepada mitra kerja terkait. “Lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret sehingga publik memahami apa yang sebenarnya menjadi dasar dari kebijakan tersebut,” tegas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu dikutip dari laman dpr.go.id.
Menurut Puan, transparansi informasi dalam isu-isu strategis seperti keamanan nasional juga penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap langkah kebijakan diambil secara terukur. DPR, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan situasi global yang berpotensi berdampak pada kepentingan nasional, termasuk dinamika konflik di Timur Tengah yang belakangan kembali meningkat.
Melalui mekanisme pengawasan di komisi terkait, DPR memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat negara tetap berada dalam kerangka kebijakan yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh. (gs/bi)
MEDIASI: Wassidik Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat. (gs/bi)