Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Selasa (31/3) di Bali, PDP 155 Positif 19 dan Sembuh 4 Orang

BALIILU Tayang

:

de
KASATGAS DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Satgas Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Dewa Made Indra menyampaikan update Covid-19 sampai Selasa sore (31/3) jumlah komulatif pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 155 orang, atau ada penambahan PDP sebanyak 9 orang terdiri dari 2 WNA dan 7 WNI. Dari 155 PDP, yang sudah keluar hasil sampelnya sebanyak 116 orang, dimana sebanyak 97 orang dinyatakan negatif dan 19 orang positif.

‘’Kemarin saya sudah sampaikan kasus positif 19 orang dan hari ini jumlahnya masih 19 orang. Itu artinya tidak ada penambahan. Dari 19 orang kasus positif, 4 orang telah sembuh terdiri dari 3 orang WNI dan 1 orang WNA,’’ ujar Dewa Indra saat teleconference, Selasa sore (31/3-2020) di Kantor Dinas Kominfos Provinsi Bali, Renon Denpasar.

Dari 4 orang yang dinyatakan sembuh telah melalui dua kali tes, dengan hasil negatif maka keempat orang ini telah diperkenankan pulang. Sedangkan yang meninggal masih tetap dua orang dan berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif di Bali. Ditegaskan Dewa Indra, seorang pasien dinyatakan sembuh yang pertama adalah dari kondisi kesehatannya yang tidak lagi menunjukkan gejala sakit. Kemudian yang kedua secara klinis dinyatakan negatif setelah dua kali berturut-turut tes lab dinyatakan sehat.

Dewa Indra kemudian menginformasikan kepada seluruh masyarakat Bali bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus menyempurnakan, melengkapi dan meningkatkan kebijakan-kebijakan untuk pencegahan Covid-19. ‘’Hari ini saya informasikan kebijakan itu pada dasarnya ada dua, yang pertama upaya memperkecil resiko atau kedatangan dari luar, dan yang kedua adalah memperkecil resiko di dalam daerah Bali itu sendiri,’’ ujar Dewa Indra.

Kebijakan terkait upaya memperkecil resiko datangnya dari luar, kata Dewa Indra, untuk hari ini diambil beberapa langkah. Pertama Gubernur Bali telah melayangkan surat kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 61/SatgasCovid19/III/2020 untuk mohon agar para pekerja migran asal Bali atau pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke Indonesia supaya difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab Covid-19 dan lain-lain. Bagi yang sehat dapat diijinkan pulang , bagi yang terindikasi Covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Perwakilan RI di luar negeri.

Baca Juga  Sisihkan Dana Kas, Banjar Kertapala Bagikan 1,5 Ton Beras kepada Warganya

Permintaan ini  langsung mendapat tanggapan dari ibu Menteri Luar Negeri. ‘’Beliau memberikan respons sangat mendukung dan bahkan akan segera memulai langkah-langkah itu sehingga ancaman potensi risiko dari luar bisa dikurangi,’’ ujarnya.

Meskipun demikian, Dewa Indra menegaskan bagi PMI yang telah memiliki sertifikat kesehatan atau suhu tubuhnya di bawah 38 derajat celcius dan dalam kondisi sehat, tetapi sebagai bagian dari upaya untuk mencegah potensi sekecil apa pun, Satgas melakukan rapid test di Bandara Ngurah Rai. Setelah melewati tes kemudian semuanya dinyatakan negatif, kondisinya sehat maka diberikan surat keterangan sehat untuk selanjutnya melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing secara disiplin dan bertanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.

Seperti kepulangan sekitar 300 pekerja kapal pesiar yang datang Senin malam (30/3), seluruh anak buah kapal dalam kondisi sehat.  Meskipun mereka telah membawa sertifikat kesehatan, sebagai bentuk kewaspadaan  yang lebih tinggi lagi, Satgas telah  melakukan  rapid test di Bandara. Hasil rapid test dari semua ABK negatif sehingga mereka dipersilakan pulang dan dilanjutkan dengan karantina mandiri minimal 14 hari.

Mencegah masuknya Covid-19 dari luar pulau Bali, kata Dewa Indra, Pemprov Bali memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali baik melalui pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.

Kebijakan yang juga dikeluarkan hari ini, dimana Satgas Covid-19 telah bersurat kepada perbekel dan lurah se-Bali Nomor : 66/SatgasCovid19/III/2020 untuk melaksanakan pengawasan bersama Babinkabtibmas dan Babinsa kepada warga masyarakat pekerja di wilayah masing-masing yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.

Ditambahkan hingga saat ini PMI yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah  melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sejumlah 199 orang. Dengan rincian di UPT. Bapelkesmas sebanyak 92 orang, dan di BPSDM sebanyak 107 orang.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Ingin Langkah Progresif Percepat Transformasi Birokrasi

Juga digelar upacara nunas ica oleh Bendesa Adat se-Bali agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali. Upacara dilaksanakan secara serentak pada pukul 18.00 Wita dengan menghaturkan pejati dan nyejer sampai wabah Covid-19 berakhir sesuai dengan protokol keamanan kesehatan.

Gubernur juga mengeluarkan Surat Nomor 430/3287/Sekret/Disbud menyampaikan bahwa penyelenggaraan PKB XLII Tahun 2020 ditiadakan untuk mendukung penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Sikapi Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Legislator: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas dugaan aksi main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa seorang warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7) dini hari itu dinilai sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus alarm serius bagi penegakan hukum di Indonesia.

Mangihut mengatakan, korban yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ayam itu meninggal dunia setelah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah warga sebelum proses hukum dijalankan oleh aparat berwenang.

“Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Mangihut dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang, apa pun dugaan perbuatannya, memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil.

Menurutnya, tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman di luar putusan pengadilan. Ketika praktik main hakim sendiri terjadi, kata dia, ruang penegakan hukum akan hilang dan masyarakat justru berpotensi terjebak dalam lingkaran kekerasan yang terus berulang.

Mangihut menilai dampak terbesar dari tindakan tersebut justru harus ditanggung keluarga korban, terutama anak-anak yang kehilangan sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga. Ia menyebut, tidak ada seorang anak yang seharusnya kehilangan kasih sayang orang tuanya akibat tindakan kekerasan. Begitu pula tidak ada keluarga yang layak menanggung penderitaan berkepanjangan karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Ingin Langkah Progresif Percepat Transformasi Birokrasi

“Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi melahirkan korban baru, menimbulkan perkara pidana baru, serta meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga maupun masyarakat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Mangihut menegaskan bahwa penyelesaian setiap dugaan tindak pidana harus dilakukan secara beradab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan kemarahan, emosi sesaat, ataupun aksi balas dendam.

Karena itu, ia mendorong penguatan edukasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat cukup mengamankan situasi seperlunya, segera menghubungi kepolisian, kemudian menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada institusi yang berwenang sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak hidup dan martabat manusia.

Mangihut juga mengingatkan bahwa peristiwa di Tabanan harus menjadi refleksi bersama bahwa rasa keadilan harus selalu berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hukum. Ia menegaskan, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang membiarkan kemarahan mengambil alih akal sehat, melainkan bangsa yang mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui hukum, kebijaksanaan, dan rasa kemanusiaan.

Wakil rakyat dari Dapil Sumatera Utara ini mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, untuk bersama-sama membangun budaya hukum yang mengedepankan dialog, kesabaran, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri adalah tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Cek Rabat Beton & Hotmix di Banyubiru, Bupati Kembang Pastikan Jalan Mulus untuk Warga

Published

on

By

TINJAU PROYEK: Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat turun langsung meninjau proyek rabat beton yang telah selesai di BTN Gita Bhayangkara serta pengaspalan hotmix yang sedang berjalan di Jalan Simpang Air Anakan, Senin (27/7). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com  – Guna memastikan warga menikmati fasilitas jalan mulus, Pemkab Jembrana mulai menggarap pengerjaan hotmix di sejumlah ruas jalan menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali 2026. Ruas jalan yang disasar di antaranya Jalan Banjar Yeh Kuning–Banjar Yeh Kuning III, Jalan Banjar Banyubiru–Pangkung Dalem, Jalan Simpang Tegal Badeng–Banjar Puana Sari I, Jalan Banyubiru–Banjar Banyubiru, serta Jalan Banyubiru–Simpang Air Anakan. Sementara itu, pengerjaan rabat beton di kawasan BTN Gita Bhayangkara, Banyubiru, telah resmi rampung.

Untuk memastikan kualitasnya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan turun langsung meninjau dua lokasi tersebut, yakni proyek rabat beton yang telah selesai di BTN Gita Bhayangkara serta pengaspalan hotmix yang sedang berjalan di Jalan Simpang Air Anakan, Senin (27/7). Peninjauan ini dilakukan agar hasil pengerjaan fisik di lapangan sesuai standar dan dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Bupati I Made Kembang Hartawan menegaskan bahwa pemerataan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk mendorong mobilitas serta perekonomian warga.

“Hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengerjaan jalan di Banyubiru berjalan dengan baik. Proyek rabat beton di BTN Gita Bhayangkara sudah selesai dengan kualitas yang baik dan siap dimanfaatkan warga. Sementara itu, pengerjaan hotmix di Jalan Simpang Air Anakan yang sedang berlangsung harus terus dikawal agar sesuai spesifikasi teknis dan selesai tepat waktu,” ujar Kembang Hartawan saat meninjau lokasi.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga dan merawat fasilitas jalan yang telah selesai dibangun agar memiliki masa pakai lebih panjang. Selain itu, ia mengingatkan agar kegiatan gotong-royong pada minggu pertama setiap bulan terus dilaksanakan, termasuk membiasakan pemilahan sampah dari rumah masing-masing.

Baca Juga  Tingkatkan Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Bangun 3 Reservoir di Denpasar

“Pemerintah bertugas membangun dan membenahi, tetapi merawat adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga jalan ini agar tetap awet dan nyaman digunakan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Gianyar Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027

Published

on

By

RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun 2026 dihadiri Ketua DPRD dan Bupati Gianyar pada, Selasa (28/7) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyatakan persetujuannya terhadap Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa (28/7) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana, didampingi para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gianyar. Hadir pula Bupati Gianyar I Made Mahayastra beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar.

“Berdasarkan hasil rapat pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gianyar bersama TAPD pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026, Lembaga telah mempelajari, mencermati dan mengevaluasi bahwa Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Ketua DPRD Ketut Sudarsana.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penetapan Surat Keputusan DPRD sebagai landasan bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut dibacakan hasil-hasil Rapat Paripurna yang meliputi penetapan tiga dokumen penting, yakni Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 050/10544/BPKAD dan 170/1354/DPRD/2026 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2027, Nota Kesepakatan Nomor 050/10545/BPKAD dan 170/1355/DPRD/2026 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027, serta Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 107 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga  Tingkatkan Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Bangun 3 Reservoir di Denpasar

Melalui nota kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gianyar menyepakati bahwa Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA memuat berbagai asumsi dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027, termasuk kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang menjadi arah pembangunan Kabupaten Gianyar pada tahun anggaran mendatang.

Sementara itu, PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun sebagai tindak lanjut atas kesepakatan KUA. Dokumen tersebut memuat prioritas pembangunan daerah, rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan beserta program dan kegiatan, hingga rencana pembiayaan daerah. Keseluruhan rincian tersebut tertuang dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan.

“Dengan disetujuinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, semoga proses penyusunan APBD Kabupaten Gianyar dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca