Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali Apresiasi Tiga Raperda Tindak Lanjut Undang-Undang Provinsi Bali

BALIILU Tayang

:

gerindra
PANDANGAN UMUM: Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta, SH saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerindra pada rapat paripurna ke-28 DPRD Bali, Senin (17/7/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mengapresiasi penjelasan Gubernur Bali terhadap 3 raperda yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali pada rapat paripurna ke-28 masa persidangan II DPRD Provinsi Bali tahun sidang 2023, Senin (Soma Wage Julungwangi), Tilem Kasa, 17 Juli 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja 3 Renon Denpasar.

Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat; dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry, Nyoman Suyasa, dan Tjok. Gede Asmara Putra, serta Sekwan Gede Indra Dewa Putra, hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali.

gerindra
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta, SH saat menyerahkan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra kepada Ketua Dewan Adi Wiryatama. (Foto: ist)

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta, SH mengatakan Bali yang kecil ini tidak memiliki Sumber Daya Alam, tetapi Bali diberkahi Sumber Daya Budaya yang tidak dimiliki oleh daerah lain manapun. Bali memiliki peradaban yang unik, sehingga Bali menjadi sangat terkenal di seluruh dunia dan banyak orang asing yang ingin datang ke Bali. Di sisi lain, dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Bali, tentu juga membawa dampak positif maupun negatif bagi Bali. Eksploitasi terhadap adat dan budaya Bali tak terbendung. Langkah-langkah untuk memperjuangkan kompensasi dana perawatan adat dan budaya Bali sudah sejak lama diperjuangkan ke Pemerintah Pusat, namun selalu gagal.

Baca Juga  <strong>Tiga Raperda Tindak Lanjut UU Provinsi Bali, Fraksi Partai Golkar Sebut Sebagai Langkah Inovatif Jaga Ruang Fiskal Provinsi Bali</strong>

‘‘Kini, Bali telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dimana Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang ini menyatakan, dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing, dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat,’’ ujar Juliarta.

Juliarta menegaskan bahwa Gubernur sangat cepat merespon peluang ini, di tengah-tengah Pemerintah Provinsi Bali sedang mengalami defisit. Mudah-mudahan defisit ini bisa diatasi dengan menghemat kegiatan atau sub. kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan usul, saran dan pertanyaan: mengapa pungutan yang dikenakan besarannya Rp. 150.000, tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub, Bagaimanakah transparansi dari pengelolaan pungutan ini? Pemungutan dengan system on-line agar tidak mempersulit wisatawan. Apakah anak di bawah umur 12 tahun juga dikenakan pungutan? Apakah pungutan ini berlaku sama-rata bagi wisatawan yang berkunjung di bawah 1 bulan dengan yang berkunjung di atas 1 bulan, bahkan ada yang long stay tahunan?  Bagaimanakah orang asing yang berstatus siswa/mahasiswa? Apakah dikenakan pungutan juga? Bagaimakah sistem pemungutannya? Apakah diambil dari tiket penerbangan, petugas yang ditempatkan di airport, atau system lainnya?

Di samping pungutan pada saat kedatangan wisatawan apakah di setiap objek wisata dikenakan pungutan juga? Jika itu terjadi akan terjadi overlap, pariwisata Bali akan terkenal mahal. Apalagi tujuan dari pungutan kedatangan dan di objek wisata adalah membuat wisatawan lebih nyaman, kebersihan, keamanan, pelestarian dan keberlangsungan objek wisata itu sendiri.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Apresiasi Dukungan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali atas Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023

‘‘Kenapa Perda ini rencana pelaksanaannya mulai bulan Juli 2024? Kenapa tidak bulan Januari 2024?,‘‘ ujar Juliarta menutup beberapa pertanyaannya.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dalam rangka dibentuknya Perda ini untuk mengoordinasikan penyaluran dan atau pengelolaan dana TJSL Perusahan. Maka sangat dipandang perlu dibentuk juga Dewan Pengawas yang sifatnya independen di samping Pokja yang sudah diatur dalam Perda ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Korlantas Polri Imbau Masyarakat Waspada Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Published

on

By

Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Sebaran abu vulkanik yang terbawa angin berpotensi berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat. Abu vulkanik dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan hingga gangguan pernapasan.

Selain berdampak pada kesehatan, abu vulkanik juga dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas transportasi. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian para pengguna jalan demi menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi apabila terjadi hujan abu vulkanik, hal yang dilakukan adalah menggunakan masker, kacamata pelindung, tutup pintu serta jendela rumah, minum air putih yang cukup, dan mencuci tangan dan wajah setelah beraktivitas.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BPBD, dan instansi terkait serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Bagi masyarakat yang tetap harus berkendara di wilayah terdampak, Korlantas Polri mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan jarak pandang, serta mengutamakan keselamatan.

Apabila terjadi kondisi darurat, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat atau petugas kepolisian terdekat guna mendapatkan bantuan.

Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, waspada, dan bersama-sama menjaga keselamatan di tengah potensi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  DPRD Bali Ucapkan Selamat Hari Jadi Ke-68 Provinsi Bali dan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Lanjutkan Membaca

NEWS

Putri Koster Hadiri Aksi Sosial “Membina dan Berbagi“ di Kota Denpasar

Aksi Sosial Membina dan Berbagi Perkuat Peran Kader Posyandu sebagai Penghubung Masyarakat dan Pemerintah

Loading

Published

on

By

Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster menyerahkan bantuan dalam Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Kota Denpasar.
SERAHKAN BANTUAN: Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menyerahkan bantuan saat menghadiri Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Kota Denpasar, Senin (7/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali kembali melaksanakan Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Kota Denpasar, Senin (7/9/2026). Menyasar kader Posyandu di Kelurahan Dangin Puri dan Kelurahan Renon, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kader dalam menjalankan transformasi Posyandu melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Kegiatan memadukan pembinaan kader dengan penyerahan bantuan sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap kader Posyandu yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di tengah masyarakat.

Aksi Sosial Membina dan Berbagi dilaksanakan di dua lokasi, yakni Balai Banjar Bun, Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, serta Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Denpasar.

Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, hadir memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan apresiasi kepada para kader. Kegiatan juga melibatkan Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar, kecamatan, kelurahan, OPD terkait, serta para kader Posyandu.

Ny. Putri Suastini Koster menekankan bahwa kader merupakan pihak yang berada paling dekat dengan masyarakat. Posisi tersebut membuat kader memiliki peran strategis dalam mengetahui kondisi, kebutuhan, permasalahan, dan aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing.

Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. Melalui transformasi enam SPM, cakupan pelayanan Posyandu meliputi bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.

Sejalan dengan perluasan fungsi tersebut, kader diharapkan meningkatkan kapasitas dan memahami enam SPM. Selain melaksanakan kegiatan Posyandu, kader berperan mendata dan mencatat kebutuhan, permasalahan, serta aspirasi masyarakat untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah kelurahan maupun pihak terkait sebagai bahan tindak lanjut.

Baca Juga  DPRD Bali Ucapkan Selamat Hari Jadi Ke-68 Provinsi Bali dan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Melalui peran tersebut, kader Posyandu diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah sehingga kebutuhan masyarakat dapat diketahui lebih dini dan pelayanan dasar dapat diberikan secara lebih dekat, cepat, dan tepat.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, menyampaikan bahwa Kota Denpasar memiliki 459 kelompok Posyandu yang tersebar di 27 desa/kelurahan. Seluruh Posyandu tersebut terus didorong untuk melaksanakan pelayanan berdasarkan enam SPM.

9Pembinaan kader juga diperkuat melalui empat Tim Pembina Posyandu Kecamatan di Kota Denpasar. Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar bersama OPD pengarah secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas kader dalam menjalankan transformasi Posyandu.

Pada Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Kelurahan Dangin Puri, bantuan diberikan kepada 105 kader yang berasal dari tujuh kelompok Posyandu. Masing-masing kader menerima 30 kg beras, dua krat atau 60 butir telur, serta dua kotak susu.

Total bantuan yang disalurkan di Kelurahan Dangin Puri mencapai 3.150 kg beras, 210 krat atau 6.300 butir telur, serta 210 kotak susu. Bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian dan apresiasi terhadap pengabdian kader dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, di Kelurahan Renon, bantuan diberikan kepada 75 kader yang berasal dari lima lingkungan atau lima Posyandu. Masing-masing kader menerima 30 kg beras, dua krat telur, dan dua kotak susu.

Total bantuan di Kelurahan Renon mencapai 2.250 kg beras, 150 krat atau 4.500 butir telur, serta 150 kotak susu. Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut, Aksi Sosial Membina dan Berbagi menyasar 180 kader Posyandu.

Ny. Putri Suastini Koster menegaskan bahwa bantuan tidak semata-mata dinilai dari bentuk maupun jumlahnya. Bantuan tersebut merupakan wujud perhatian, kepedulian, dan apresiasi kepada kader yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam mendampingi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Berikan Tindakan Tegas Pelanggar Tata Ruang, Hingga Pencabutan Izin

Pengarah Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, menekankan bahwa transformasi enam SPM membutuhkan kolaborasi dalam membangun lingkungan. Pembangunan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut keamanan dan kebersihan lingkungan, jalan yang layak, permukiman yang sehat, serta pelayanan dasar lainnya.

“Membangun banjar atau wilayah menjadi tanggung jawab kita semua. Bukan hanya kesehatan, tetapi juga keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan, jalan yang layak, serta permukiman yang sehat. Ini tentu menjadi bagian yang harus dikerjakan bersama, tidak hanya oleh perseorangan,” tegas Putu Anom Agustina.

Melalui enam SPM, Posyandu diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kader didorong aktif memberikan edukasi, mendeteksi berbagai persoalan di lingkungannya, serta membantu menghubungkan masyarakat dengan layanan pemerintah sehingga pelayanan dasar dapat diakses secara lebih dekat dan cepat.

Aksi Sosial Membina dan Berbagi sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Kota Denpasar, kecamatan, kelurahan, OPD terkait, dan kader. Kolaborasi tersebut diperlukan agar transformasi Posyandu tidak hanya berhenti pada perubahan administrasi atau penambahan jenis pelayanan, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Dengan kader yang semakin berdaya dan memahami enam SPM, Posyandu diharapkan semakin kuat sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, mampu mengenali kebutuhan masyarakat sejak dari tingkat lingkungan, memberikan edukasi, serta memastikan masyarakat terhubung dengan pelayanan pemerintah yang dibutuhkan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Published

on

By

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Kesengajaan Pembakaran Hutan
RATAS: Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat, termasuk dengan mengusut dugaan kesengajaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026.

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Kepala Negara.

Selain itu, Kepala Negara meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti bersama oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” imbuh Presiden Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan. Berdasarkan temuan di lapangan, Suharyanto menyebut terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, termasuk dengan cara memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk membakar hutan dan lahan.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses. Dari jumlah tersebut, Kapolri menyebut aparat telah mengamankan 138 tersangka. Selain itu, terdapat delapan korporasi yang tengah diproses.

Baca Juga  Belajar dari DKI Jakarta, Bali Hadapi Ancaman Banjir

“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak?. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Kapolri. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca