Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Kutsel Amankan Empat Komplotan Pelaku Curanmor Jaringan Antarpulau

Satu Pelaku Ditembak dan Dua Orang Masih Buron

Loading

BALIILU Tayang

:

polsek kuta
CURANMOR: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK,M.Si. saat menggelar konferensi pers kasus curanmor, Selasa (13/9/23) di Mapolsek Kuta Selatan. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan (Kutsel) berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beraksi di wilayah Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan. Aksi mereka sangat meresahkan karena berhasil mengambil puluhan kendaraan roda dua.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK,M.Si. kepada media Selasa (13/9/23) di Mapolsek Kuta Selatan.

“Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkapkan komplotan jaringan antarpulau pelaku pencurian kendaraan bermotor dan kami berhasil mengamankan empat dari enam pelaku,” ungkap Kapolresta didampingi Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H.

Pengungkapan berawal dari tiga laporan Polisi yang diterima Polsek yaitu LP/B/93/VIII/2023/SPKT.Unit Reskrim Polsek Kutsel.Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 25 Agustus 2023., pelapor bernama Ahmad Tajudin Atoliah (25) yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jl. Teges Nunggal No.16, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Selanjutnya LP/B/94/VIII/2023/SPKT.UNIT RESKRIM Polsek Kutsel.Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 25 Agustus 2023. korban bernama Robic Handra Aditia (24) kehilangan SPM Honda Scoopy di Jl. Teges Nunggal No.16, Lingk. Bualu, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.

Dan LP/B/95/VIII/2023/SPKT.UNIT RESKRIM Polsek Kutsel.Polresta Denpasar/Polda BalI, tanggal 27 Agustus 2023 pelapor bernama Angela (23) dengan TKP di Jl. Nuansa Udayana Gg. IX, No.9, Lingk. Taman Griya, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku di salah satu kos di kawasan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (27/8).

“Satu dari empat pelaku saat penangkapan terpaksa diberikan tindakan tegas (tembak) karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kombes Bambang.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Narkoba Selama Agustus

Empat orang pelaku yang kini telah diamankan berinisial Syam (24), Indra S (22), Ikhwan alias Bobi, (30), dan Indallah alias Carles (31). Sementara dua orang pelaku yang masih dalam pengejaran adalah Yusril dan Aditya dan telah masuk DPO.

Dari tangan para tersangka ini diamankan enam unit sepeda motor berbagai merk. Selain itu diketahui mereka telah berhasil mengambil kurang lebih 30 sepeda motor berbagai merk  di beberapa TKP untuk selanjutnya motor tersebut dikirim melalui Expedisi ke Dompu Bima dan Mataram, NTB.

Sepeda motor tersebut dijual murah. Setiap unit motor mereka mendapat bagian Rp 1,5 juta dan para pelaku selama di Bali bekerja sebagai buruh serabutan. Otak dari kejahatan ini adalah Indra S (tersangka yang ditembak) dan Yusril (DPO).

“Modus operandi para pelaku yaitu mengincar kendaraan yang tanpa dikunci stang, kemudian mendorong kendaraan tersebut ke tempat aman. Mereka beroperasi minimal berdua, sedangkan antarpulau karena hasil kejahatan mereka dikirim ke wilayah Bima Nusa Tenggara Barat,” tambah Kombes Bambang.

Para pelaku sudah beraksi sejak Juni hingga Agustus 2023. Kapolresta juga menegaskan kasus ini menjadi atensi dan saat ini masih dilakukan pengembangan dari aparat Satreskrim Polresta Denpasar untuk menangkap para DPO.

“Saya minta kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan pengejaran sampai berhasil menangkap para pelaku. Sementara untuk empat tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Bambang.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan seperti parkir di tempat yang telah disediakan atau dititipkan kepada penitipan-penitipan resmi kemudian jangan lupa mengunci kendaraannya atau mengunci stang dan juga parkir tidak menghalangi lalulintas demi keamanan kendaraan. (gs/bi)

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Polda Bali Bedah Rumah Tak Layak Huni Milik Anggota Polri

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian

Published

on

By

Polsek Blahbatuh
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR dan RATE beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kedua kasus tersebut masing-masing merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Kasus pertama terjadi di sebuah warung masakan Padang di Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Terduga pelaku berinisial MR diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wita setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak rolling door warung menggunakan kaki hingga terbuka, kemudian mengambil uang tunai yang berada di laci serta kotak amal dengan total kerugian mencapai Rp 800 ribu. Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh segera melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan serangkaian upaya hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah mes proyek wilayah Desa Tulikup, Gianyar.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial RATE yang diamankan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita terkait dugaan pencurian sejumlah kamen dan udeng batik tulis di sebuah toko pakaian adat Bali di Banjar Kebon, Desa Blahbatuh. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai pembeli, lalu memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyembunyikan barang-barang ke dalam tas dan pakaian sebelum meninggalkan lokasi. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tuban, Kuta, Badung beserta barang bukti hasil curian.

Baca Juga  Maharani Kemala Foundation Bersama Polda Bali dan Dinkes Gelar Vaksinasi Booster di Nari Graha

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan yang diterima. Selain itu, Kapolsek juga mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang secara profesional melakukan serangkaian penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Kapolsek Blahbatuh juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral “Pocong Begal” di Monang-Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

Published

on

By

pocong
HOAKS: Dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning yang viral di medsos Instagram pada Sabtu (30/5/2026) ternyata hoaks. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Masyarakat Denpasar sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi viral di media sosial terkait adanya dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning, Denpasar Barat. Informasi tersebut ramai diperbincangkan warga setelah salah satu unggahan di Instagram tersebar luas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang diketahui masih di bawah umur berinisial N, D, dan B.

Berdasarkan keterangan saksi N, dirinya pertama kali menerima informasi dari temannya, D, mengenai adanya sosok pocong yang diduga melakukan aksi begal di kawasan Monang-Maning.

Setelah menerima informasi beserta foto tersebut, N kemudian mengunggahnya kembali ke akun Instagram miliknya dengan tujuan memberikan imbauan kepada masyarakat apabila informasi tersebut benar adanya. Namun tanpa disadari, unggahan tersebut justru menyebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Sementara itu, saksi D menjelaskan bahwa dirinya pertama kali melihat foto tersebut melalui story atau status media sosial yang menampilkan sosok pocong di wilayah Monang-Maning. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada N yang selanjutnya mengunggah ulang foto tersebut ke akun Instagram pribadinya hingga akhirnya menjadi perhatian publik.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi memperoleh fakta bahwa foto yang menjadi sumber kegaduhan tersebut merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi AI. Saksi B mengakui bahwa dirinya yang membuat foto tersebut pada Rabu, 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca Juga  Resmob Polda Bali Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Keji di Sesetan

Dalam keterangannya, B menjelaskan bahwa ia mengedit sebuah foto dengan latar belakang gang rumahnya di kawasan Monang-Maning dan menambahkan gambar sosok pocong menggunakan aplikasi berbasis AI. Setelah proses editing selesai, foto tersebut diunggah ke status media sosial pribadinya. Selanjutnya, pada Kamis, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, B mengetahui bahwa foto hasil editannya telah tersebar luas di Instagram disertai narasi “Pocong Begal di Daerah Monang-Maning”.

B mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil tangkapan layar (screenshot) dari status media sosial miliknya hingga akhirnya menyebar secara masif dan menjadi viral di masyarakat.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari penelusuran sumber informasi viral, pemeriksaan dan interogasi terhadap para saksi, hingga pengecekan fakta langsung di lapangan. Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dipastikan bahwa informasi mengenai adanya “pocong begal” di wilayah Monang-Maning adalah tidak benar atau hoaks.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain guna menghindari penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumber informasi tersebut sebelum menyebarkannya. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan bijak bermedia sosial,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dengan terungkapnya fakta tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta lebih berhati-hati terhadap konten digital yang dapat dimanipulasi menggunakan teknologi AI. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Ringkus Empat WNA Asal China Terkait Skandal Tambang Ilegal di Hutan Papua

Published

on

By

tambang ilegal papua
DIRINGKUS: Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Sepak terjang para pelaku perusakan lingkungan berkedok investasi kembali dihentikan oleh ketegasan aparat penegak hukum Indonesia. Melalui operasi gabungan yang terukur, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri sukses mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan dalam menggulung sindikat kejahatan lingkungan.

Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. Rangkaian operasi penangkapan ini berlangsung secara intensif mulai dari Jumat hingga Selasa, tepatnya pada tanggal 22 hingga 26 Mei 2026.

Terkait penindakan tegas tersebut, Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya operasi penegakan hukum lintas instansi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh tersangka WNA tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan secara maraton guna membongkar jaringan eksploitasi alam yang lebih besar.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” jelas Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan resminya pada Selasa (26/5/2026).

Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut memaparkan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Komplotan ini secara nekat dan terang-terangan membawa masuk alat-alat berat beserta berbagai perlengkapan masif lainnya ke pedalaman Papua. Peralatan tersebut diduga kuat digunakan secara khusus untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ironisnya, seluruh aktivitas perusakan lingkungan berupa penambangan tersebut dilakukan secara ilegal.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, ungkap Brigjen Pol. Edy menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Narkoba Selama Agustus

Proses penangkapan keempat warga negara tirai bambu tersebut rupanya sempat diwarnai sedikit kendala dari pihak pelaku. Saat petugas gabungan menyergap dan memperlihatkan kelengkapan surat perintah penangkapan, para pelaku menunjukkan sikap menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum tersebut. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah tegas aparat di lapangan.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan secara jelas dan dibacakan secara rinci melalui bantuan seorang penerjemah bahasa. Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” papar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menceritakan dinamika pengamanan.

Guna mencegah upaya melarikan diri maupun manuver hukum lainnya, keempat tersangka kini berada di bawah pengawasan ekstra ketat. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama dengan penyidik PPNS Kementerian Kehutanan terus melakukan pengawasan melekat terhadap para pelaku yang saat ini dititipkan penahanannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak. Proses hukum dan investigasi lanjutan akan terus bergulir untuk memastikan setiap oknum yang merusak kekayaan alam bumi Nusantara diadili sesuai hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca