Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denbar Amankan Dua Pelaku Pemerasan Modus Ngaku Petugas, Korban Dipukul dan Diperas Rp 10 Juta

BALIILU Tayang

:

polsek denbar
KONFERENSI PERS: Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, SIK, saat memimpin konferensi pers kasus pengacaman, pemerasan dan penipuan yang terduga pelaku berinisial Pasek dan Olen. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas yang tengah mencari pelaku transaksi narkotika.

Kedua pelaku diketahui berinisial IPPD alias Pasek (30) dan KOA alias Olen (36). Sementara korban bernama Muhammad Yusuf Alisya Bana (23). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Mahendradata, Gang Kulma, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, SIK, kejadian bermula saat korban hendak pulang dari rumah saudaranya di Sidakarya menuju kosnya di kawasan Mahendradata. Saat tiba di depan gang kos, korban tiba-tiba dihentikan dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor. Pelaku menuduh lokasi tersebut rawan transaksi narkoba dan mengaku sebagai petugas yang sedang melakukan pemeriksaan.

Dengan dalih tersebut, pelaku langsung menggeledah tas dan jok sepeda motor korban. Tak berhenti di situ, korban dipaksa mengantar pelaku ke kamar kosnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di dalam kamar, korban kembali dituduh sebagai pengedar narkoba. Meski tidak ditemukan barang bukti, pelaku tetap memaksa korban untuk mengakui tuduhan tersebut.

Karena korban bersikeras tidak mengaku, salah satu pelaku memukul perut korban dan melakukan kekerasan fisik berupa pukulan serta tendangan. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyebut memiliki uang Rp 10 juta di tabungannya agar situasi segera berakhir.

Pelaku kemudian memaksa korban menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening korban. Setelah dana masuk ke rekening milik korban, pelaku membawa korban ke ATM di wilayah Sidakarya untuk melakukan penarikan tunai. Sebesar Rp 4 juta ditarik secara tunai, sementara sisa Rp 6 juta ditransfer melalui QR ke akun slot masing-masing pelaku sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga  Viral Kasus Pencurian HP Saat Korban Terjatuh, Unit Reskrim Polsek Denbar Amankan Dua Pelaku

Usai mendapatkan uang, korban ditinggalkan seorang diri di kawasan Jalan Keboiwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian perut dan kerugian materiil sebesar Rp 10 juta. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku Pasek diamankan di sebuah kos di Jalan Sidakarya, sedangkan Olen ditangkap di kawasan Jalan Gunung Soputan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah bersepakat melakukan aksi tersebut yakni mencari orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika, lalu menuduh korban sebagai pengedar dan mengaku sebagai petugas agar leluasa melakukan penggeledahan serta pemerasan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari.

Diketahui pula, pelaku Pasek merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 6 tahun penjara pada 2016 serta kembali dihukum 1 tahun 4 bulan pada 2022 dalam perkara serupa.

Kapolsek Denpasar Barat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Reskrim Polsek Denbar Bekuk Dua Pelaku Pencurian HP
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Payangan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial IKY diamankan petugas Polsek Payangan di Gianyar
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar berinisial IKY berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Seorang pelaku berinisial IKY (21) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau dengan Nomor Polisi DK 6917 ACS yang merupakan kendaraan operasional SPPG Melinggih. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, serta informasi yang diperoleh di lapangan, petugas mengarah kepada seorang mantan karyawan SPPG yang diduga sebagai pelaku.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban tanpa izin. Pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung pada kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional dan cepat. Berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti yang berhasil disita.

Baca Juga  Reskrim Polsek Denbar Bekuk Dua Pelaku Pencurian HP

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian,“ ujarnya.

Kapolsek Payangan lanjut menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Tak Berkutik, Pelaku Congkel Sadel Lintas Kabupaten Berhasil Diamankan Polsek Blahbatuh

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama barang bukti.
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, dan Polres Klungkung berhasil diamankan, pada Selasa (14/7/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, dan Polres Klungkung.

Seorang pria berinisial IKS (43) berhasil diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah Denpasar Barat setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Blahbatuh terkait aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, personel Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melaksanakan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, tim melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel sadel sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni Pantai Pering dan Pantai Cucukan di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Pantai Siyut di Kecamatan Gianyar, serta Pantai Kelotok di Kabupaten Klungkung. Pelaku diketahui menyasar barang-barang berharga yang disimpan korban di dalam bagasi sepeda motor, sehingga menyebabkan kerugian materiil di masing-masing tempat kejadian perkara.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan terukur. Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus congkel sadel, sehingga penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain serta melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pelanggaran Kasat Mata di Jalan Raya, Polantas Polsek Denbar Berikan Tindakan Langsung

Polsek Blahbatuh mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak menyimpan barang-barang berharga di dalam bagasi sepeda motor saat kendaraan diparkir, khususnya di kawasan wisata dan tempat umum. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca