Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyerahkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai.
Penyerahan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat, 19 Juni 2026.
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, menyerahkan langsung keputusan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta sebagai tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP).
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026 setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, pendalaman, inspeksi lapangan, hingga rapat bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pihak terkait.
Dengan diserahkan rekomendasi dalam forum paripurna, maka rekomendasi tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Bali yang menjadi dasar tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, DPRD Bali menyoroti sejumlah persoalan terkait pengembangan kawasan PT BTID, diantaranya dugaan perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, indikasi reklamasi terselubung, pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai tata ruang, hingga perlindungan kawasan suci, hak masyarakat adat, akses publik, dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026, DPRD Bali memberikan 10 rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi tersebut di antaranya meminta evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan lahan penukar pengganti perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. DPRD Bali juga meminta agar kawasan yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan menjadi kawasan hutan negara dan dipulihkan sesuai fungsi konservasi.
DPRD Bali juga mendorong evaluasi pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD merekomendasikan penertiban, pembongkaran, serta pemulihan fungsi kawasan pesisir dan mangrove.
Selain itu, DPRD Bali meminta penguatan pengawasan terhadap kawasan PT BTID, termasuk pengendalian tata ruang, kewenangan ruang laut, serta penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam rekomendasi lainnya, DPRD Bali meminta tujuh pura beserta pelaba pura, akses jalan, areal parkir, dan kawasan pendukungnya dikeluarkan dari cakupan SHGB PT BTID. DPRD juga menegaskan pentingnya menjaga kawasan suci sebagai ruang publik religius yang tidak dapat diprivatisasi.
DPRD Bali turut menekankan agar akses masyarakat menuju pura, pantai, wilayah pesisir, jalur nelayan, tambatan perahu, dan ruang publik lainnya tetap terbuka. Selain itu, penyelesaian hak masyarakat atas lahan yang masuk dalam kawasan SHGB PT BTID diminta dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan kepastian hukum.
DPRD Bali juga meminta penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari kawasan PT BTID kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan terhadap berbagai temuan Pansus terkait tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan juga menjadi bagian dari rekomendasi, termasuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
DPRD Bali juga mendorong keterbukaan kontribusi PT BTID terhadap daerah, mulai dari manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga dampak ekonomi bagi masyarakat Bali.
DPRD menegaskan akan mempertimbangkan rekomendasi penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila setelah rekomendasi tersebut masih ditemukan pelanggaran hukum.
Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juni 2026, sebagai dasar resmi tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali. Melalui penyerahan rekomendasi ini, DPRD Bali berharap hasil pengawasan Pansus TRAP dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah pusat dan instansi terkait.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, kepastian hukum tata ruang, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Bali. (gs/bi)