Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Perkuat Pencegahan Covid-19, Gubernur Bali Keluarkan Instruksi Nomor 8551 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER: Bersama Kasatgas Covid-19 Dewa Made Indra dan Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana.

Denpasar, baliilu.com – Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat dan meluas serta upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali, Gubernur Bali Wayan Koster per 1 April 2020 mengeluarkan  instruksi bernomor 8551 Tahun 2020 tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali yang isinya di antaranya memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dan memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali.

Gubernur Koster menegaskan instruksi ini disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.

Gubernur Koster mengatakan dikeluarkannya instruksi  Nomor 8551 Tahun 2020 berdasarkan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia. ‘’Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi pembangunan daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,’’ ujar Gubernur kepada awak media, Kamis (2/4-2020) di Kantor Gubernur Bali Renon, Denpasar.

de
INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 8551 TAHUN 2020

Lebih lanjut dikatakan, dikeluarkannya instruksi ini memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid -19),              Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster: Pemulihan Masyarakat Terdampak Covid-19, Selain dari Pusat juga APBD Bali

Adapun isi dari Instruksi Gubernur yang berlaku mulai ditetapkan per 1 April ini sebagai berikut. Pertama, memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah. Di antaranya belajar di rumah. Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. Bekerja di rumah, yakni penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung. Dan beribadah di rumah.  

Kedua, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata. Di antaranya menutup operasional objek wisata,  menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Ketiga, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama. Yakni  dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan jaga jarak fisik, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Keempat, memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut. Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya. Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kelima, kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

Baca Juga  Klaster Baru Upacara Keagamaan di Sanur Kaja, GTPP Denpasar Ingatkan Jangan Lengah Protokol Kesehatan

Keenam, kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar instruksi ini berjalan secara efektif.  Dan ketujuh, memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.

Selain itu, Gubernur Koster mengimbau kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali. ‘’Pada kesempatan yang baik ini, saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada pandemi Covid-19 agar tidak pulang ke Bali.  Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan kita bersama. Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin.  Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir,’’ harap Gubernur. (*/gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Published

on

By

polri
BERI KETERANGAN: Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026.

Dalam mutasi kali ini, tercatat sebanyak 108 personel mengalami pergeseran jabatan yang terdiri atas promosi, pergeseran jabatan setara (flat), selesai pendidikan, hingga memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 personel masuk dalam kategori promosi dan flat jabatan. Mutasi meliputi sejumlah posisi strategis di Mabes Polri maupun kewilayahan.

Untuk jabatan Pejabat Utama Mabes Polri, satu personel mendapat penugasan sebagai Kalemdiklat Polri, yakni Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.

Selain itu, terdapat sembilan jabatan Kapolda yang mengalami pergantian, yaitu Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., Kapolda Malut Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H.

Mutasi juga menyentuh jabatan Kapolres jajaran tipe Metro dan Kota Besar, yakni Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H. dan Kapolresta Pangkal Pinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.

Dalam mutasi tersebut, Polri juga mencatat promosi jabatan terhadap 16 personel ke golongan Irjen Pol., tiga personel mengalami flat jabatan setingkat Irjen Pol., 43 personel promosi ke Brigjen Pol., serta 16 personel promosi ke Kombes Pol. dengan rincian nivelering IIB1 sebanyak 12 personel, nivelering IIB2 sebanyak tiga personel, dan nivelering IIB3 sebanyak satu personel.

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Bali Sangat Siap Antisipasi Meluasnya Virus Corona

Satu personel Polwan turut mendapatkan promosi jabatan, yakni Brigjen Pol. Dra. A.A. Sagung Dian Kartini, M.Si. yang dipercaya menjabat sebagai Karolemtala Stamarena Polri.

Selain promosi dan rotasi jabatan, mutasi kali ini juga mencakup tiga personel selesai pendidikan serta 14 personel memasuki masa pensiun.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Ia menambahkan, pergantian jabatan di lingkungan Polri juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Polri terus berkomitmen melakukan regenerasi kepemimpinan dan penguatan organisasi agar semakin adaptif, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Puspa Negara Dukung Percepat Tangani Abrasi Pantai Kuta

Bangun 5 Breakwater Baru Ditarget Rampung Akhir 2026

Loading

Published

on

By

puspa negara
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara. (Foto: dok)

Badung, baliilu.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menegaskan penanganan abrasi di Pantai Kuta, seperti pembangunan breakwater dan pengisian pasir, bertujuan untuk memulihkan garis pantai, melindungi infrastruktur, dan meningkatkan daya tarik pariwisata.

Abrasi di Pantai Kuta 2 meter per tahun merupakan masalah serius yang mengikis garis pantai sepanjang 5,3 km dan merusak fasilitas serta existing pantai. Penanganan intensif dilakukan awal Maret 2026 melalui pembangunan  5 pemecah gelombang (breakwater), revetment, dan penataan pesisir, didukung oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan program Bali Beach Conservation (BBCP) Phase II.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara, saat dikonfirmasi awak media di Kabupaten Badung, Minggu, 10 Mei 2026. Lebih lanjut, Puspa Negara menyatakan upaya ini krusial untuk melindungi pariwisata, meski menghadapi kendala cuaca ekstrem dan lambannya pengerjaan proyek.

“Abrasi di Pantai Kuta, Bali, semakin parah pada 2026 akibat efek global warming, diduga perluasan bandara, cuaca ekstrem dan ombak kuat, mengikis garis pantai serta merusak pedestrian,” kata Puspa Negara.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Pemerintah Pusat berupaya menanganinya melalui pembangunan 5 breakwater (pemecah gelombang), pemasangan revetment, dan penataan kawasan pesisir, serta didukung oleh program Bali Beach Conservation (BBCP) Phase II.

Berikut detail abrasi dan penanganannya di Pantai Kuta: Situasi Terkini (2026): Tingkat abrasi di Pantai Kuta dinilai sangat memprihatinkan, dengan penyusutan area pasir tempat wisatawan bersantai, serta rusaknya infrastruktur pedestrian; Penyebab: Faktor utama adalah cuaca ekstrem yang meningkatkan intensitas gelombang laut, menggerus bibir pantai, serta aktivitas manusia dan sirkulasi gelombang secara alami.

Upaya Penanganan: Pembangunan Struktur: Pemasangan revetment (dinding pantai) dan 5 breakwater untuk memecah energi ombak; Penguatan Tebing: Penataan ulang kawasan pantai dan penguatan area di bawah pedestrian; Program Konservasi: Melalui Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase II oleh Balai Wilayah Sungai Bali-Penida; Perawatan Rutin: Dinas PUPR Badung rutin memantau dan memperbaiki area terdampak.

Baca Juga  Klaster Baru Upacara Keagamaan di Sanur Kaja, GTPP Denpasar Ingatkan Jangan Lengah Protokol Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Badung mengalokasikan anggaran sekitar Rp 250 miliar pada tahun 2026 untuk penanganan abrasi Pantai Kuta melalui pembangunan 5 breakwater tambahan. Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melaksanakan proyek pengisian pasir (sand nourishment) sebagai bagian dari Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase II.

Berdasarkan informasi terbaru per April 2026, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,27 triliun melalui APBN untuk percepatan pembangunan dan penanganan abrasi, termasuk pengisian pasir (sand nourishment) di kawasan Kuta-Legian-Seminyak. Proyek penanganan abrasi Pantai Kuta, Bali, dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, melalui proyek Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase 2.

Puspa Negara juga menambahkan proyek ini melibatkan pembangunan breakwater dan pengisian pasir sepanjang 5,3 km untuk menahan laju abrasi. Penanganan abrasi Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.

“Proyek yang didanai pinjaman Jepang ini mencakup pengisian pasir (refeeding) dan pembangunan struktur konservasi untuk mengatasi parahnya abrasi yang mencapai dua meter per tahun,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Batukaru di Kedalaman 90 Meter

Published

on

By

pendaki batukaru
EVAKUASI: Tim SAR Gabungan saat mengevakuasi korban yang hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Minggu (10/5/2026). (Foto: Hms SAR)

Tabanan, baliilu.com – Upaya evakuasi terhadap korban yang hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, berhasil dilaksanakan oleh Tim SAR Gabungan pada Minggu (10/5/2026). Jenasah ditemukan di jurang dengan kedalaman kurang lebih 1.700 Mdpl pada Sabtu (9/5/2026) sore, pukul 16.20 Wita.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya menyampaikan kepada awak media bahwa saat pertama kali ditemukan, muncul kecurigaan bahwa jenasah tersebut merupakan Made Dibya (84), yang sebelumnya dilaporkan terpisah dan tersesat saat melakukan pendakian di Gunung Batukaru. Sebelumnya Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) telah menghentikan pencarian pria lanjut usia tersebut, dikarenakan operasi SAR telah berlangsung selama 7 hari, Sabtu (2/5/2026).

Sidakarya lanjut menegaskan, dengan ditemukan adanya kecurigaan keberadaan korban, maka operasi SAR dibuka kembali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Komunikasi Basarnas Bali segera melaksanakan koordinasi dengan SAR Samapta Polda Bali serta pemandu lokal Batukaru. Pada pukul 16.40 Wita, diberangkatkan 5 personel dari Kantor Basarnas Bali yang berada di Jimbaran, Kuta Selatan menuju Posko Pendakian Gunung Batukaru. Dengan kondisi larut malam dan pencahayaan minim, maka disepakati upaya evakuasi dilakukan pagi tadi.

Pada pukul 08.00 Wita tim bergerak dari ketinggian 1.197 Mdpl menuju titik lokasi penemuan korban. Setelah menempuh perjalanan melalui medan yang cukup berat, pada pukul 10.20 Wita, mereka berhasil menjangkau posisi korban pada koordinat 8°20’46.67″S – 115°5’6.32″E di ketinggian 1.808 Mdpl, tepatnya di jurang sedalam kurang lebih 90 meter.

“Proses evakuasi berlangsung penuh kehati-hatian mengingat medan yang licin, bebatuan yang labil, serta kondisi cuaca lembab disertai kabut dan jarak pandang terbatas. Selain itu, kondisi jenazah yang telah mengalami pembengkakan dan pembusukan organ tubuh turut menjadi tantangan dalam proses evakuasi,“ ujar Sidakarya.

Baca Juga  Nagisa Bali Group Luncurkan Produk NBM Hand Sanitizer

Pada pukul 11.45 Wita, korban berhasil dievakuasi dari dasar jurang dan selanjutnya ditandu secara estafet menuruni Gunung Batukaru menuju Posko SAR Gabungan Jatiluwih. “Seluruh proses evakuasi selesai dilaksanakan pada pukul 13.40 Wita dan korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa menuju rumah duka menggunakan ambulans Bhuana Bali Rescue,“ ucapnya.

Operasi SAR ini melibatkan unsur gabungan dari Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Ditsamapta Sabhara Polda Bali, Ditsamapta Sabhara Polres Tabanan, Polsek Selemadeg, Polairud Polres Tabanan, Babinsa Desa Jegu, BPBD Kabupaten Tabanan, Bhuana Bali Rescue, RAPI Tabanan, PMI Kabupaten Tabanan, komunitas pendaki gunung, ORARI Bali, IOF Bali, serta keluarga korban dan masyarakat setempat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca