NEWS
Update Covid-19 (3/7) Bali, Pasien Positif Dalam Perawatan Tembus 777 Orang, Sembuh 913 Orang
BALIILU Tayang
6 tahun yang lalu:
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Jumat (3/7-2020) terjadi penambahan kasus positif sebanyak 66 orang.
Bertambahnya kasus positif hingga Jumat mencapai 66 orang seluruhnya dari transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 1.706 orang.
Jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 913 orang (bertambah 38 orang, terdiri dari 37 orang WNI transmisi lokal dan 1 orang WNA). Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 16 orang (14 orang WNI dan 2 orang WNA).
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 777 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Sekda Dewa Indra yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi local. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga jarak fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 305 /Gugascovid19 / VI / 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata. Untuk perjalanan wisata diatur dengan ketentuan tersendiri.
2) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri:
a). Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
b). Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan :
1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2). Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3). Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi;
4). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;
5). Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test berlaku dari pihak berwenang;
6). Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil uji rapid test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan huruf b, poin 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):
a. Seluruh PPLN non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina secara mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis (PCR) yang dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi / penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.
d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau Surat Klirens Gugus Tugas Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di kabupaten / kota, kecuali bupati / walikota memiliki kebijakan lain tentang karantina.
e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk dengan syarat memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, melakukan karantina mandiri , dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.
g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab berbasis PCR dengan hasil negatif oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditentukan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Bupati / Walikota se-Bali agar menginformasikan dan memfasilitasi Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak baik elektronik.
Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar dapat melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang ke Wilayah Bali untuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta mengkoordinasikannya dengan pihak Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa adat.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. (gs)
![]()
Berita Terkait
NEWS
WNA Prancis Ditemukan Meninggal di Sungai Belakang Villa di Ubud
Published
18 jam agoon
29 April 2026
Gianyar, baliilu.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis ditemukan meninggal dunia di aliran sungai yang berada di belakang Sekarrani Villa, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Selasa (28/4/2026) petang.
Korban diketahui bernama Garciaz Sébastien Georges Bernard (35), yang saat itu menginap di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung. Penemuan jenazah korban berawal dari upaya pencarian yang dilakukan oleh rekan-rekannya setelah korban tidak dapat dihubungi sejak Minggu malam (26/4/2026).
Berdasarkan keterangan para saksi, pada Minggu malam korban sempat berkumpul bersama teman-temannya di villa sebelum akhirnya berniat keluar menuju bar seorang diri sekitar pukul 23.00 WITA. Rekan korban menduga yang bersangkutan pergi menggunakan transportasi online, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun keesokan harinya, korban tidak kunjung memberikan kabar. Upaya pencarian mandiri pun dilakukan oleh rekan-rekannya hingga ke area sekitar villa dan seberang sungai. Pencarian semakin intens dilakukan pada Selasa (28/4/2026), termasuk dengan bantuan drone, namun belum membuahkan hasil.
Sekitar pukul 17.00 WITA, dua orang pekerja yang membantu pencarian turun ke area jurang di sebelah barat villa. Mereka mencium bau menyengat sebelum akhirnya menemukan tubuh korban dalam kondisi tersangkut di antara bebatuan di dasar sungai. Jenazah ditemukan dalam posisi tengkurap, dengan sebagian tubuh berada di dalam air dan telah mengalami pembusukan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang. Sekitar pukul 19.30 WITA, personel Polsek Ubud bersama tim gabungan dari Polres Gianyar, BPBD, dan tim medis tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta evakuasi korban. Jenazah berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.05 WITA dan selanjutnya dibawa ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar.
Hasil pemeriksaan awal oleh tim medis menunjukkan adanya tanda-tanda pembusukan lanjut, termasuk kulit yang mengelupas dan kondisi tubuh yang membengkak. Diperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan.
Seizin Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, melalui Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kematian korban.
“Dugaan sementara korban terjatuh ke jurang dengan kedalaman kurang lebih 30 meter di belakang villa. Namun demikian, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, membantu proses evakuasi, hingga meminta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Ubud, sembari menunggu tindak lanjut dari pihak keluarga korban. (gs/bi)
![]()
NEWS
Bunda Rai Pimpin Aksi Sosial Bergerak dan Berbagi di Baturiti dan Marga
Lakukan Bedah Kamar hingga Edukasi Lingkungan
![]()
Published
18 jam agoon
29 April 2026
Tabanan, baliilu.com – Menggerakkan empati menjadi aksi nyata di masyarakat, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan atau yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan gerakan sosial yang menyentuh langsung masyarakat saat memimpin aksi “Bergerak dan Berbagi” TP PKK Kabupaten Tabanan secara roadshow di Kecamatan Baturiti dan Marga. Rabu (29/4), dengan sentuhan menyeluruh mulai dari bedah kamar ODGJ, pemenuhan gizi bagi kelompok rentan hingga edukasi lingkungan, menghadirkan kepemimpinan inspiratif yang tak hanya terlihat, tetapi benar-benar dirasakan dari hulu ke hilir kehidupan masyarakat.
Kegiatan pertama dilaksanakan melalui aksi nyata bedah kamar di Banjar Mandul, Desa Luwus, Baturiti kepada penerima An. I Made Diana Putra. Kemudian kegiatan dilanjutkan di Wisma PLN Desa Candikuning, Baturiti, yang dirangkaikan dengan aksi sosial bergerak dan berbagi. Kegiatan kedua, yakni kegiatan yang serupa dilaksanakan di Banjar Periga Kangin, Desa Petiga, Marga, yaitu memberikan Bedah Kamar kepada warga An. Ni Nyoman Kartika dan di Banjar Lebah, Desa Marga yaitu Ni Nyoman Garmini, kemudian kegiatan aksi sosial menyapa dan berbagi dipusatkan di Wantilan Desa Marga Dajan Puri, Marga, Tabanan sekaligus di kedua kegiatan dirangkaikan dengan sosialisasi gerakan aksi lingkungan pembuatan lubang biopori.
Bunda Rai saat itu hadir bersama salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekretaris I TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Budiasih Dirga, jajaran pengurus TP PKK Kabupaten Tabanan, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, beserta Ketua TP PKK Kecamatan Baturiti dan Marga, jajaran pengurus, serta unsur YKI, K3S, Bunda PAUD dan seluruh penerima bantuan. Sinergi lintas sektor ini menjadi kekuatan dalam memastikan program menyentuh masyarakat secara menyeluruh.
Tak hanya itu, Bunda Rai juga turun langsung ke rumah warga untuk memberikan simulasi pembuatan lubang biopori sebagai solusi pengolahan sampah berbasis rumah tangga. Dalam kegiatan tersebut, masing-masing kecamatan menerima 150 alat pelubang biopori guna mendukung program lingkungan berkelanjutan, sehingga diharapkan masyarakat dapat secara mandiri mengelola sampah organik dari rumah tangga mereka, mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
Selain itu, bantuan sosial bergerak dan berbagi di Kecamatan Baturiti diserahkan kepada 15 penyandang disabilitas, 6 penderita kanker, 10 ibu hamil dengan KEK, 20 lansia, 15 balita gizi kurang, 60 kader PKK kurang mampu, 1 penerima rehab kamar ODGJ, serta bantuan 2 alat bantu dengar dan 2 kursi roda, serta PMT bagi anak PAUD. Sementara di Kecamatan Marga, bantuan diberikan kepada 15 penyandang disabilitas, 6 penderita kanker, 10 ibu hamil dengan KEK, 20 orang lansia, 15 balita gizi kurang dan 80 kader PKK kurang mampu, 2 penerima rehab kamar ODGJ, 4 tripod, 1 walker dan 1 kursi roda.
Adapun jenis bantuan yang diberikan berupa paket kebutuhan pokok dan gizi, yakni 20 kg beras, 3 kotak susu kalsium, 3 kotak susu balita, 3 kotak susu ibu hamil, 5 kg telur, 3 kg kacang hijau serta minyak goreng, sebagai bentuk perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. “Saya ingin agar kita selalu bertatap muka dan tidak terputus, kita terus menyambung silaturahmi dengan masyarakat. Kehadiran saya hari ini untuk memberikan support dan bantuan agar benar-benar dirasakan,” ujar Bunda Rai di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi program agar menjangkau lebih luas, guna memastikan manfaat program dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia juga berharap kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan warga terus diperkuat agar upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, serta mampu memberikan dampak positif jangka panjang. “Saya sinergikan seluruh kegiatan ini agar bisa menyentuh masyarakat lebih banyak lagi, sekaligus menyambungkan program dari Ibu Gubernur. Harapan saya semua mendapat perhatian yang merata,” tegas Srikandi Tabanan tersebut.
Bunda Rai yang juga selaku Duta PADAS (Palemahan Kedas) Kabupaten Tabanan turut mensosialisasikan pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam memilah serta mengelola sampah sejak dari sumbernya, sehingga dapat mengurangi beban pengolahan di tingkat akhir. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung keberhasilan program PADAS di Kabupaten Tabanan. “Penanggulangan sampah harus dimulai dari rumah tangga, biopori ini tidak hanya sebagai resapan air tetapi juga sebagai pengolahan sampah organik,” jelasnya.
Program lingkungan tersebut juga berkaitan dengan penguatan program Aku Hatinya PKK yang kembali digencarkan menjelang peringatan HKG PKK ke-54 Tahun 2026. Melalui program ini, masyarakat diajak memanfaatkan pekarangan rumah sebagai sumber pangan produktif guna mendukung ketahanan pangan keluarga dan peningkatan ekonomi. Selain itu, Bunda Rai juga mensosialisasikan lomba karaoke antar Ketua TP PKK Desa sebagai bagian dari rangkaian perayaan HKG. Pun disampaikan pentingnya peran Posyandu 6 SPM yang saat ini telah terbentuk sebanyak 832 posyandu di Kabupaten Tabanan.
Ia berharap seluruh Posyandu dapat berfungsi optimal sebagai jembatan masyarakat dalam menyampaikan berbagai permasalahan di bidang sosial, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta kesehatan. Melalui aksi yang menyentuh dari hulu hingga hilir kehidupan masyarakat, Bunda Rai sangat menekankan agar PKK bukan hanya sekadar gerakan, melainkan kekuatan nyata yang hadir, bekerja, dan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Tabanan.
Sayu Made Parwati selaku Camat Baturiti mengapresiasi langkah tersebut khususnya dalam edukasi biopori yang dinilai relevan dengan kondisi wilayahnya. “Curah hujan di Baturiti beberapa hari ini sangat tinggi, sehingga biopori ini sangat bermanfaat. Harapan kami seluruh kader PKK dapat mengedukasi masyarakat agar kondisi ini menjadi manfaat, bukan bencana,” ujarnya. Ia juga menambahkan, Gerakan Aksi Sosial ini luar biasa karena masyarakat sejak dalam kandungan hingga lansia semua mendapat perhatian.
Di kesempatan yang sama, Ketua TP PKK Kecamatan Marga, Ny. Primayani Sugiartha menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan. Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program tersebut agar tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. “Kegiatan ini menjadi pengingat, bahwa kekuatan masyarakat tidak hanya pembangunan fisik tetapi juga kehangatan hati dan solidaritas sosial. Program ini memberi manfaat sekaligus harapan dan semangat bagi masyarakat kami,” pungkasnya. (gs/bi)
![]()
NEWS
Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Bali, Bank Indonesia Gelar Baligivation 2026
Published
18 jam agoon
29 April 2026
Denpasar, baliilu.com – Digitalisasi memegang peranan penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Bali lebih kuat. Hal ini mengemuka dalam acara Kick-Off Bali Digital Innovation Festival (Baligivation) 2026 oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali pada 28 April 2026 di Griya Agung Ballroom Prime Plaza Sanur.
Baligivation kembali digelar tahun 2026 dengan mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Bali melalui Penguatan Digitalisasi dan Sinergi”, sebagai wujud nyata dukungan Bank Indonesia Provinsi Bali mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Rangkaian kegiatan dihadiri oleh Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M.; Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr. Fithriadi; Kapolda Bali, Irjen Polisi Daniel Adityajaya; Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja; jajaran pimpinan daerah; dinas dan lembaga terkait; perbankan; penyelenggara jasa pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB); akademisi; serta mahasiswa.
Kegiatan Kick-Off Baligivation ini juga dirangkaikan dengan seremoni Komitmen Sinergi Penertiban Money Changer Ilegal di Bali sebagai wujud penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen, Seminar Digitalisasi yang membahas arah dan strategi transformasi digital Bali, serta Sarasehan KUPVA BB sebagai forum dialog dan penguatan sinergi antara regulator dan penyelenggara KUPVA BB.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keynote speech mendukung penuh acara Baligivation 2026 ini karena sejalan dengan visi keenam untuk menjadikan Bali sebagai Pulau Digital. Koster menyampaikan bahwa Bali memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional dengan menyumbangkan 55% dari devisa pariwisata nasional. Meski demikian, penguatan sektor ekonomi kreatif dan digital perlu terus didorong untuk pengembangan ekonomi ke depan, agar ekonomi Bali tidak terlalu bergantung pada sektor pariwisata. Dengan anugerah kekayaan dan keunikan budaya yang menyatu dengan kehidupan spiritual masyarakat, Bali telah menjadi daya tarik dunia yang perlu dikelola secara berkelanjutan melalui diversifikasi ekonomi. Pada kesempatan tersebut, Koster juga menyampaikan berbagai rencana dan upaya untuk mengatasi berbagai tantangan struktural seperti permasalahan sampah dan kemacetan yang dapat menurunkan kualitas pariwisata Bali. Salah satu upayanya dilakukan melalui digitalisasi dan penanganan KUPVA BB tidak berizin.
“Jangan sampai Bali yang sudah memiliki modal budaya yang kuat menjadi rusak karena praktik usaha yang ilegal, sehingga mencoreng pariwisata Bali di mata dunia” ujar Koster. Penguatan industri KUPVA BB dan dukungan membaiknya ekosistem digital, diharapkan mampu mendorong terwujudnya pariwisata Bali yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing secara berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Dr. Fithriadi, menyampaikan bahwa industri KUPVA BB di Bali memiliki peran penting dalam mendukung transaksi wisatawan mancanegara. Namun disisi lain, industri KUPVA BB juga berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan keuangan akibat transaksi pencucian uang, dan maraknya money changer ilegal.
“Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang bersinergi dengan Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan pelaku industri, guna memperkuat pengawasan dan mewujudkan industri KUPVA BB yang sehat, berintegritas, dan mendukung pariwisata Bali yang berkualitas,” pungkas Fithriadi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam opening speech– nya menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan Baligivation 2026, sebagai langkah visioner Bank Indonesia dalam mendorong akselerasi digitalisasi dan sinergi ekonomi Bali. Menurutnya, inisiatif tersebut tidak hanya mencerminkan komitmen kuat dan kolaborasi erat antara Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi Bali, tetapi juga menjadi katalisator penting dalam memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan dan berbasis teknologi. Dalam kaitan ini, Polda Bali juga sudah bertransformasi digital untuk berbagai layanan kepada masyarakat, yang terbukti menjadikan layanan lebih cepat dan efisien.
“Di tengah dinamika dan tantangan ke depan, transformasi digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keniscayaan yang harus dihadapi dan dijalani bersama demi masa depan Bali yang lebih maju,” tegasnya. Daniel juga mendukung upaya penanganan KUPVA BB tidak berizin untuk mendukung sektor pariwisata Bali yang lebih baik.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan BI Bali, Erwin Soeriadimadja, menyampaikan bahwa Baligivation merupakan wadah strategis untuk mendorong edukasi dan mengakselerasi digitalisasi masyarakat Bali melalui penguatan sinergi antar pemangku kepentingan, sehingga digitalisasi mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi Bali yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Banyak kebaruan dalam Baligivation 2026, antara lain Program Pasar Rakyat Bali Go Digital yang mendorong inovasi perbankan untuk percepatan digitalisasi pasar rakyat dan peningkatan akses pembiayaan; Program Banjar Pintar yang memperluas literasi serta implementasi digitalisasi di tingkat komunitas banjar; serta Program edukasi dan business matching bagi digital inovator Bali sebagai ruang lahirnya gagasan dan solusi berbasis digital yang dapat dihubungkan langsung dengan pelaku usaha,” jelas Erwin.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penguatan dan penataan industri KUPVA BB untuk mendukung pariwisata Bali melalui layanan penukaran valuta asing yang mudah diakses, berkualitas, dan bebas dari kegiatan money changer ilegal. Oleh karena itu, Bank Indonesia mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan PPATK untuk memperkuat pengawasan dan penataan industri KUPVA BB guna menjaga kepercayaan wisatawan.
Kick-off Baligivation akan dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan Baligivation 2026 yang akan berlangsung sampai dengan bulan November 2026 terdiri dari Roadshow, Edukasi Literasi Digital dan Pelindungan Konsumen, Talkshow Inspiratif, Interactive Experience, serta berbagai perlombaan yang mencakup e-sport, konten QRIS-PK, dan BI SMART. Peak event Baligivation di bulan November direncanakan akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui kegiatan Bali Digital Festival 2026. Bank Indonesia mengajak semua masyarakat, pemerintah daerah dan komunitas di Bali untuk berpartisipasi dan terlibat dalam setiap event Baligivation, sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat akselerasi digitalisasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. (gs/bi)
![]()




