Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

Lindungi Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER, Membacakan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 10 Juli 2020.

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka meningkatkan  sradha  dan  bhakti  sesuai dengan  ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah  Nangun Sat Kerthi Loka Bali  melalui  Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Bali Wayan Koster Jumat (10/7-2020) menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 untuk melakukan pelindungan terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu.

‘’Pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian pura, pencurian  pratima, dan penyalahgunaan simbol keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala,’’ ungkap Gubernur Koster saat konfrensi pers di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar Jumat (10/7-2020). Hadir pada kesempatan tersebut Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Penglingsir Puri Agung Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, dan penyarikan MDA I Ketut Sumarta.

Gubernur Koster menandaskan, Pergub 25/2020 bertujuan untuk mewujudkan pelindungan pura,  pratima,  dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala, memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala.

Dikatakan pelindungan pura,  pratima, dan simbol keagamaan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

Gubernur memaparkan, dalam hal pelindungan pura, pura meliputi Pura Sad Kahyangan  merupakan pura utama tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa  dalam segala manifestasinya yang terletak di 9 (sembilan) penjuru mata angin di Bali.

Pura Dang Kahyangan merupakan pura tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya berkaitan dengan perjalanan orang-orang suci di Bali. Pura  Kahyangan Jagat  merupakan pura umum sebagai tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya. Pura Kahyangan Desa merupakan pura yang disungsung dan diempon  oleh desa adat. Pura  Swagina  merupakan pura yang  penyungsung  dan  pengempon-nya terikat dalam ikatan swagina pada profesi yang sama. Pura Kawitan merupakan pura yang pemuja (penyiwi-nya) terikat oleh ikatan leluhur berdasarkan garis keturunan purusa/pewaris. Sanggah/merajan merupakan tempat persembahyangan keluarga.

Baca Juga  IDI Denpasar: Percepat Penanganan Covid-19, Lakukan Tes Lebih Masif dan Terus-menerus

Dikatakan Gubernur, pengamanan pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan  pura.  Pengamanan pura dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat dan perangkat  daerah. Pengamanan pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya.  Pelestarian dilakukan secara proaktif oleh  pengempon  atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya  kepada instansi yang  terkait.  Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan pura setelah mendapat persetujuan dari pengempon pura, desa adat dan perangkat daerah. Pemeliharaan pura dilakukan untuk mencegah  cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya pura. 

Pemeliharaan pura dilakukan dengan cara  mencegah cuntaka/sebel;  menjaga nilai kesucian pura;  menggunakan tri mandala pura sesuai fungsi keagamaan, pendidikan, dan sosial  budaya; menjaga keanekaragaman  arsitektur  pura;  menjaga lingkungan pura yang bersih, sehat, hijau, dan indah; dan  menggunakan sarana dan prasarana yang tidak berasal dari plastik sekali  pakai.

Cuntaka  atau  sebel  dicegah dengan  cara  melarang setiap orang yang dalam keadaan cuntaka atau  sebel memasuki pura; melarang setiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan,  piodalan dan/atau kegiatan pelindungan pura memasuki pura;  dan memasang  papan pengumuman mengenai larangan.

Penyelamatan pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau memelihara kembali pura yang telah atau hampir hilang, sekurang-kurangnya dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data pura yang telah atau hampir hilang; mewujudkan  kembali pura yang telah atau  hampir  hilang;  dan  mendorong kembali penggunaan dan fungsi  pura  yang  telah atau hampir hilang. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pura ke keadaan semula. Ditegaskan, tempat ibadah umat beragama lain  juga mendapat hak pelindungan.

Baca Juga  Sekda Rai Iswara Apresiasi Pelayanan BP Jamsostek Terapkan Protokol Kesehatan

Perihal tentang pelindungan pratima, gubernur memaparkan pratima berupa pecanangan  merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi pura, berupa Singa Ghana, Bawi Serenggi, Mina, Macan Bersayap, dan sejenisnya. Arca merupakan perwujudan (pelawatan)  Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi pura dengan bahan logam mulia, batu mulia, kayu prabhu, uang kepeng berupa Bhatara/Dewa Dewi.  Wahana  merupakan kendaraan (pelinggihan)  Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan yang dipuja.

Pengamanan  pratima  dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, dan pencurian  pratima.  Untuk mencegah kerusakan dilakukan dengan  cara merawat  pratima  secara berkelanjutan  niskala-sakala;  dan  menempatkan pratima  pada tempat yang  sesuai.  Untuk mencegah pengerusakan dan pencurian dilakukan dengan cara menjaga keberadaan pratima dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern; dan menempatkan pratima di rumah salah  seorang pengempon atau pemangku sesuai tradisi setempat.

Pemeliharaan  pratima  dilakukan untuk  mencegah  kerusakan dan mempertahankan kesucian  pratima.  Pemeliharaan  pratima  dilakukan dengan cara:  merawat  pratima  sesuai bentuk dan  fungsinya; memfungsikan  pratima sesuai perwujudan serta situs; dan menjaga nilai kesucian pratima.

Penyelamatan  pratima  dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membuat kembali  pratima  sesuai dengan bentuk, fungsi, dan makna  semula.  Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pratima sesuai dengan keadaan dan kondisi semula.

Tentang pelindungan simbol keagamaan umat Hindu, Gubernur menjelaskan simbol keagamaan  umat Hindu  meliputi aksara  suci,  gambar,  istilah dan ungkapan keagamaan; arca, prelingga; wahana; dan uperengga.

Aksara suci paling sedikit  meliputi:  omkara;  krakah  modre;  tri  aksara; panca aksara; dan dasa aksara.  Gambar paling sedikit meliputi:  Acintya;  gambar  Dewata Nawa Sanga;  dan gambar Dewa Dewi.

Baca Juga  Astungkara Kasus Sembuh Bertambah lagi di Denpasar, Tercatat 43 Orang

Istilah dan ungkapan keagamaan merupakan  istilah dan ungkapan keagamaan yang diyakini mengandung makna kesucian sesuai dengan sastra agama. Arca merupakan simbol Dewa Dewi.  prelingga  merupakan perwujudan Dewa Dewi yang terbentuk secara alami. Wahana merupakan bentuk kendaraan Dewa Dewi. Uperengga merupakan perlengkapan upacara keagamaan.

Pengamanan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan. Pengamanan simbol keagamaan dilakukan dengan cara menggunakan simbol keagamaan secara baik dan benar, menjaga simbol keagamaan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan,  pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan,  dan  melaporkan pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan kepada perangkat daerah dan/atau aparat hukum.

Pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan simbol  keagamaan.  Pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan dengan  cara memfungsikan simbol keagamaan sebagaimana  mestinya,  menjaga nilai kesucian simbol keagamaan,  dan merawat simbol keagamaan.

Penyelamatan simbol keagamaan dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi.  Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau membuat kembali simbol keagamaan yang telah atau  hampir musnah paling sedikit dengan  cara  menggali  atau mempelajari kembali berbagai data simbol keagamaan yang telah atau hampir  musnah;  mewujudkan kembali simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah; dan  mendorong kembali penggunaan simbol keagamaan yang telah atau hampir  musnah.  Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan simbol keagamaan ke kondisi dan keadaan semula. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

BUDAYA

Rangkaian Mepeed dan Persembahyangan Bersama, Bupati Sanjaya Perkuat Kebersamaan Jajaran Pemkab Tabanan

Published

on

By

Sanjaya Ikuti Mepeed Pujawali Tri Kahyangan Tabanan
MEPEED: Nuansa kebersamaan dan keharmonisan mewarnai rangkaian Upacara Pujawali ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan, saat jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan dipimpin Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengikuti Mepeed dan persembahyangan bersama, Kamis (17/9). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Nuansa kebersamaan dan keharmonisan mewarnai rangkaian Upacara Pujawali ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan, saat jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan dipimpin Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengikuti Mepeed dan persembahyangan bersama, Kamis (17/9). Kegiatan berlangsung di Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Tradisi Mepeed yang diikuti jajaran Pemkab Tabanan dan juga ratusan pegawai yang berjalan bersama dalam satu rangkaian menuju tempat persembahyangan tersebut, tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian upacara, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dan keharmonisan dalam menjaga hubungan sosial serta nilai-nilai adat dan budaya di tengah masyarakat. Kehadiran bersama dalam rangkaian tersebut mencerminkan semangat gotong-royong sekaligus penghormatan terhadap tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya bersama Wakil Bupati Tabanan beserta istri, Sekda Tabanan beserta istri, Asisten III, para kepala perangkat daerah dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat Tabanan, Perbekel Delod Peken, Bendesa Adat Kota Tabanan, serta para pegawai mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan tertib dan khidmat.

Persembahyangan bersama yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali tersebut menjadi momentum bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk memanjatkan doa bersama. Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa kehadiran dalam rangkaian pujawali merupakan bagian dari upaya menjaga kebersamaan sekaligus memohon kerahayuan bagi seluruh masyarakat.

“Tujuan kami ngaturang ayah di pemerintah daerah ini adalah bagaimana kita bisa memupuk rasa persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi yang sudah dicanangkan oleh bapak gubernur dan juga Pemkab Tabanan, aktualisasi dari visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kita ajak pemerintah bersama jajaran ngayah, mepeed, nari rejang, menggambel di sini, kita ikut peran serta sehingga terjalin kebersamaan bagaimana kita kompak antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan desa adat sejebag Kabupaten Tabanan, rahayu,” ungkapnya.

Baca Juga  IDI Denpasar: Percepat Penanganan Covid-19, Lakukan Tes Lebih Masif dan Terus-menerus

Mengikuti seluruh rangkaian upacara dengan khidmat, Bupati Sanjaya dan jajaran kemudian melanjutkan persembahyangan dari Pura Puseh Desa Bale Agung menuju Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Rangkaian tersebut berlangsung penuh kekhusyukan sebagai wujud shrada bhakti sekaligus doa bersama untuk kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat Tabanan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Walikota Jaya Negara “Ngayah Nyangging” Serangkaian Karya di Pura Dalem Penataran Sari Banjar Pekandelan

Published

on

By

Walikota Jaya Negara Ngayah Nyangging di Pura Penataran Sari
NGAYAH NYANGGING: Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, saat ngayah nyangging serangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih di Pura Dalem Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Adat Denpasar, Kamis (17/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, melaksanakan ngayah nyangging serangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih di Pura Dalem Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Adat Denpasar, Kamis (17/9).

Kegiatan ngayah tersebut merupakan bentuk partisipasi dan kepedulian Walikota Denpasar dalam mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan dan adat di tengah masyarakat. Kehadiran Walikota juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara pemerintah dengan krama adat serta masyarakat Kota Denpasar.

Serangkaian karya di Pura Dalem Penataran Sari tersebut turut dirangkaikan dengan pelaksanaan upacara metatah yang diikuti 45 orang dan menek kelih diikuti 5 orang. Prawartaka Karya, I Wayan Arya, menyampaikan bahwa rangkaian karya dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong seluruh krama. Pelaksanaan metatah dan menek kelih yang dirangkaikan dalam karya tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga serta melestarikan adat dan tradisi Bali.

Walikota IGN Jaya Negara menyampaikan bahwa pelaksanaan karya keagamaan dan adat merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi, budaya, serta nilai-nilai kebersamaan masyarakat Bali.

“Melalui pelaksanaan karya seperti ini, kita tidak hanya menjalankan kewajiban keagamaan, tetapi juga menjaga adat, tradisi dan budaya Bali agar tetap lestari serta diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Jaya Negara.

Ia juga mengapresiasi semangat krama Banjar Pekandelan dan Desa Adat Denpasar yang secara bersama-sama menyukseskan rangkaian karya, termasuk pelaksanaan metatah massal dan menek kelih.

“Kebersamaan dan gotong-royong seperti ini menjadi kekuatan dalam menjaga adat dan budaya Bali. Semoga seluruh rangkaian karya berjalan lancar dan memberikan kerahayuan bagi seluruh krama,” tambahnya.

Pelaksanaan karya berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan, dengan melibatkan krama serta masyarakat dalam berbagai rangkaian kegiatan upacara. (eka/bi)

Baca Juga  IDI Denpasar: Percepat Penanganan Covid-19, Lakukan Tes Lebih Masif dan Terus-menerus

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Bupati Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung “Ngupasaksi Karya Utama” di Pura Dalem Kahyangan Tuban

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Tanda Tangani Prasasti Karya Pura Tuban
TANDA TANGAN PRASASTI: Bupati Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menandatangani prasasti karya saat menghadiri sekaligus ngupasaksi upacara Melaspas di Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tuban, Kamis (17/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri sekaligus ngupasaksi upacara Melaspas, Nyusun Pedagingan, Mecaru Manca Rupa, dan Rsi Gana di Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tuban, Kamis (17/9). Upacara ini merupakan rangkaian dari Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung, Manawa Ratna, Tawur Balik Sumpah Utama yang puncak karyanya dipimpin Yadnyamana Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijayananda pada 26 September 2026.

Dalam prosesi tersebut, Bupati Adi Arnawa naik ke Padmasana setinggi 12 meter untuk ngunggahang kwangen, menandatangani prasasti pura. Bupati mendoakan agar karya berjalan sida sidaning don labda karya dan sida paripurna demi kerahayuan jagat Badung dan Bali, serta berharap krama Tuban tetap menjaga persatuan dengan semangat sagilik saguluk, salunglung sabayantaka.

“Kebersamaan ini penting untuk menjaga Desa Adat Tuban yang menjadi gerbang pertama pariwisata Bali melalui jalur udara. Melarapan subakti, kita memohon kelancaran dalam menata Badung menjadi lebih nyaman dan berdoa agar PAD meningkat sehingga semakin banyak program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Adi Arnawa.

Pemkab Badung menegaskan komitmen melakukan penataan akses menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna mengurangi kemacetan.

Sementara itu, Bendesa Adat Tuban, I Wayan Mendra, mengungkapkan bahwa pemugaran Pura Dalem Kahyangan didanai melalui hibah Pemkab Badung TA 2025 sebesar Rp 15,9 miliar pada APBD induk. Namun, karena dana tersebut hanya untuk fisik bangunan pura, kas desa adat harus mengeluarkan biaya mandiri hingga hampir Rp 9 miliar, sehingga total pembangunan diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.

Prosesi upacara sendiri telah dimulai sejak 1 Agustus 2026 yang diawali dengan Pemarisuda Bumi, Pecaruan, hingga Melaspas Tetaring. Rangkaian akan memuncak pada Purnamaning Kapat, Sabtu Umanis Bala, 26 September 2026, dilanjutkan penganyaran selama empat hari, dan prosesi sineb pada 30 Oktober 2026 yang ditutup ritual Nyegara Gunung.

Mendra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas hibah besar dari Pemkab Badung, meski ia berharap dukungan ke depan terus ditingkatkan karena kebutuhan belum sepenuhnya tercukupi. Ia juga berharap pemerintah daerah serta PT. Angkasa Pura Indonesia memberikan perhatian lebih pada Desa Adat Tuban sebagai beranda depan dan belakang Bali.

Baca Juga  Sekda Rai Iswara Apresiasi Pelayanan BP Jamsostek Terapkan Protokol Kesehatan

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung Dapil Kuta seperti I Nyoman Graha Wicaksana, I Nyoman Sudana, I Wayan Puspa Negara, dan I Made Sada. Hadir pula Camat Kuta I Made Agus Suantara, Majelis Desa Adat, Lurah Tuban, unsur TNI-Polri, manajemen PT Angkasa Pura Indonesia, BBMKG Wilayah III, serta jajaran Jasa Marga Bali Tol. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca