Monday, 17 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

Sinergikan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 26 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
PERGUB NO. 26/2020, Gubernur Bali Wayan Koster bacakan Pergub No. 26/2020 saat konferensi pers di gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7-2020). Hadir Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Penglingsir Puri Agung Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Provinsi Bali, dan Penyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta.

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan Krama  Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu  berbasis desa adat (Sipandu Beradat). Dan dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (wewidangan)  dan  krama  desa adat,  krama tamiu, dan tamiu berbasis desa adat.

‘’Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen  sistem pengamanan lingkungan masyarakat  berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,‘’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7-2020). Hadir pada kesempatan tersebut Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Penglingsir Puri Agung Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Provinsi Bali, dan Penyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta.

Gubernur memaparkan Peraturan Gubernur tertanggal 10 Juli 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman  lingkungan  serta perlindungan wilayah dan  krama  desa adat, krama tamiu, dan tamiu secara berkelanjutan.

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi komponen Sipandu Beradat, tata kelola Sipandu Beradat, peningkatan kemampuan pacalang,  sarana prasarana, pemberdayaan, dan pendanaan.

Sipandu Beradat dibentuk di desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota, dan di provinsi. Komponen Sipandu Beradat di desa adat meliputi unsur pacalang, pelindungan masyarakat (linmas);  Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan/atau Pam Swadaya  terdiri dari  satuan pengamanan (satpam); dan/atau bantuan keamanan desa adat  (Bankamda).

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Sarankan Gunakan THK sebagai Pertimbangan Melihat Tingkat Kebahagiaan Masyarakat Bali

Komponen  Sipandu Beradat di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi beranggotakan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya. Komponen Sipandu Beradat melaksanakan tugas dan fungsinya di wewidangan desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas pengamanan, komponen  Sipandu Beradat  dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya.

Dalam mengintegrasikan dan mensinergikan tugas Pengamanan  Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat dibentuk Forum  Sipandu Beradat di tingkat desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Forum  Sipandu Beradat memiliki fungsi  pre-emtif  dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban  lingkungan  di desa adat. 

Dalam melaksanakan fungsi  pre-emtif, Forum  Sipandu Beradat  memiliki tugas sebagai berikut:  mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menerima laporan terjadinya potensi  gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial;  menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial;  melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang;  menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah; dan  menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.

Dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum  Sipandu Beradat tingkat desa adat, dapat dilaksanakan kegiatan  preventif terbatas sebagai berikut: pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan;  penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan  masyarakat; dan  pengawasan ketertiban  lingkungan wilayah  krama  desa adat, krama tamiu, dan tamiu di wilayah desa adat.

Kegiatan preventif hanya dilaksanakan oleh pacalang, pam swadaya; dan  bantuan perkuatan dari kepolisian, babinsa, linmas, satuan polisi pamong praja apabila diperlukan dalam koordinasi kepolisian setempat.

Baca Juga  Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan, Kelurahan Kesiman Gelar Pendataan Penduduk Non-Permanen

Dalam pelaksanaan kegiatan preventif mengikutsertakan sistem keamanan lingkungan di  wewidangan  banjar.  Dalam rangka mendukung kegiatan preventif Forum Sipandu Beradat dilengkapi dengan peralatan berbasis teknologi.

Pacalang sebagai pelaksana tugas pengamanan di desa adat diberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka  meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas pengamanan wilayah dan krama di  wewidangan  desa adat. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.  Lembaga/badan usaha  jasa keamanan harus mencantumkan prinsip-prinsip pengamanan berbasis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi di dalam anggaran dasarnya. Anggaran dasar wajib mendapat rekomendasi dari MDA tingkat provinsi. Pendidikan dan pelatihan  dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembekalan dan penataran.

Pacalang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan berhak mendapatkan Sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang diketahui oleh MDA  tingkat provinsi.  Pacalang yang telah mendapat sertifikat diregistrasi di masing-masing desa adat dengan tembusan kepada kepolisian setempat dan MDA tingkat kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas rutin, pacalang  menggunakan seragam busana adat dan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pedoman  Sasana Pasikian  Pacalang Adat Bali yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi.  Dalam pelaksanaan tugas kepolisian terbatas,  pacalang  menggunakan rompi yang disesuaikan dengan penugasan.

Lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta yang ada di wewidangan desa adat dapat memberdayakan pacalang, dan/atau bantuan keamanan desa adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing masing.  Usaha dan jasa pariwisata yang ada di  wewidangan  desa adat memprioritaskan pacalang dan/atau bantuan keamanan desa adat (Bankamda) setempat untuk mendukung pengamanan yang diperlukan.  Lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta, usaha dan jasa pariwisata yang memberdayakan pacalang dan/atau bantuan keamanan desa adat (Bankamda), memberikan kontribusi kepada desa adat setempat sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/gs)

Baca Juga  Dari Sidparda, Ketua Kwarda Bali: Berharap Pramuka Penegak dan Pandega jadi Pelopor Kegiatan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan

BUDAYA

Desa Adat Kota Tabanan Gelar Upacara Tawur Gempang, Harapkan Keseimbangan Jagat

Published

on

By

TAWUR: Pemkab Tabanan menggelar Upacara Tawur Nawa Gempang yang diadakan di Catus Pata Kota Tabanan oleh Desa Adat Kota Tabanan, Senin (17/2). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Upacara Tawur Nawa Gempang yang diadakan di Catus Pata Kota Tabanan oleh Desa Adat Kota Tabanan, Senin (17/2) mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat.

Bupati Tabanan, yang diwakili oleh Plt. Asisten III Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, hadir dalam pelaksanaan acara sakral ini. Upacara tersebut memiliki makna mendalam, yaitu untuk memohon dan menjaga keseimbangan jagat/alam serta mengembalikannya agar tetap berkesinambungan.

Tawur Nawa Gempang sendiri merupakan bagian dari rangkaian upacara adat yang memiliki tujuan untuk menjaga keharmonisan antara alam, manusia, dan Tuhan. 

“Melalui upacara ini, kita memohon agar keseimbangan alam tetap terjaga, sehingga kehidupan dapat berjalan harmonis dan berkelanjutan,” ujar Gunawan saat itu meneruskan harapan Bupati Tabanan, Sanjaya. Menurutnya, upacara ini juga merupakan wujud rasa syukur atas segala anugerah yang diberikan oleh alam.

Dalam upacara tersebut, nampak pula kehadiran sejumlah Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, di mana kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap pelaksanaan ritual yang merupakan bagian dari tradisi adat Bali ini. Selain itu, para perbekel dan bendesa adat setempat juga hadir memberikan penghormatan.

“Keberadaan kita di sini adalah bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga tradisi yang sudah turun temurun,” imbuh Gunawan.

Upacara Tawur Nawa Gempang ini juga menarik perhatian masyarakat yang datang untuk menyaksikan dan turut serta dalam mendoakan agar Tabanan senantiasa diberikan kedamaian serta kesejahteraan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ritual spiritual semata, tetapi juga menjadi ajang untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kearifan dan tradisi lokal.

Lebih lanjut, Pemkab Tabanan menghimbau agar seluruh elemen masyarakat terus menjaga hubungan baik, khususnya dengan alam. Pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga alam dan warisan budaya agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang, sekaligus harapan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam dan budaya Bali, serta memastikan tradisi Tawur Nawa Gempang terus dilaksanakan dengan penuh rasa hormat dan makna. (gs/bi)

Baca Juga  Update Covid-19 (8/7) di Bali, Pasien Sembuh semakin Meningkat mencapai 45 Orang

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Pelestarian Naskah Kuno, Disbud Badung Gelar Konservasi Lontar

Published

on

By

KONSERVASI: Dinas Kebudayaan Badung bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Senin (17/2) bekerjasama dalam menggelar Festival Konservasi Lontar, di Griya Prabhu, Br. Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Dinas Kebudayaan Badung bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Senin (17/2) bekerjasama dalam menggelar Festival Konservasi Lontar, di Griya Prabhu, Br. Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini pun merupakan serangkaian Bulan Bahasa Bali ke-7. Selain itu diharapkan dapat melestarikan naskah kuno milik masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Made Purwita, Kepala Bidang Sejarah Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Ni Nyoman Indrawati, Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Badung, I Nyoman Sugita, dan perwakilan Dinas Kearsipan Kabupaten Badung.

Kabid Sejarah, Disbud Badung, Ni Nyoman Indrawati mengatakan, program ini sejalan dengan kegiatan Disbud Badung untuk pelestarian naskah kuno. Selain itu pelaksanaan Festival Konservasi Lontar juga termasuk dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali VII tahun 2025.

“Kegiatan Disbud Badung dalam pelestarian naskah kuno dilaksanakn dari tahun ke tahun. Tujuannya untuk melestarikan bahasa, aksara, dan sastra Bali, khususnya manuskrip berupa lontar,” ujar Indrawati.

Pihaknya menyebutkan, dalam lontar umumnya mengandung berbagai ilmu pengetahuan, berupa tradisi, seni, budaya, bahasa, dan lainnya. Jika lontar ini tidak dilestarikan, ditakutkan ilmu pengetahuan akan hilang dan tidak dinikmati oleh generasi penerus. Sehingga pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan konservasi. Apalagi banyak masyarakat yang hanya menyakralkan tanpa mengetahui isi dari lontar tersebut. 

“Takut mereka menurunkan, membaca, semoga dari kegiatan ini mereka menjadi semakin sadar dan mau membuka kepada pemerintah khsusunya untuk memberikan ruang bagi kami untuk mengkonversi lontar mereka,” paparnya.

Sementara Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Made Purwita menyatakan, konservasi lontar ini dilaksankan serangkaian dari Bulan Bahasa Bali VII melalui Disbud Bali. Tujuannya adalah pelestarian dan pengembangan dari naskah kuno yang tertuang dalam lontar. Selain itu pelestarian dari wariga yang tertulis dalam potongan kayu. 

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Sarankan Gunakan THK sebagai Pertimbangan Melihat Tingkat Kebahagiaan Masyarakat Bali

“Jadi tujuannya itu adalah pelestarian. Kami sekalian merawat dari naskah-naskah ini, membersihkan yang bertujuan agar naskah ini tidak rusak,” ucap Purwita.

Pihaknya menerangkan, seluruh masyarakat Bali yang memiliki naskah dapat menyampaikan kepada pemerintah. Sehingga nantinya melalui Penyuluh Bahasa Bali akan dilakukan konservasi sekaligus mendata lontar. 

“Kalau tidak dirawat, tidak diturunkan, atau tidak bisa dibaca, mana mungkin bisa diketahui isi dari naskahnya. Jadi diharapkan kesadarannya untuk bisa membuka diri atau memberikan naskahnya untuk dirawat,” imbuhnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Ngingsah di Pura Paiobon Penyarikan, Tegallantang

Published

on

By

Wawali Arya Wibawa
HADIRI UPACARA: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Upacara Ngingsah dan Ngadegang Manik Galih serangkaian Karya Ngenteg Linggih, Padudusan Alit Wraspati Kalpa Agung di Pura Paibon Penyarikan, Tegallantang, Desa Padangsambian Kelod, pada Sabtu (15/2). (Foto: Hms Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Ngingsah dan Ngadegang Manik Galih serangkaian Karya Ngenteg Linggih, Padudusan Alit Wraspati Kalpa Agung di Pura Paibon Penyarikan, Tegallantang, Desa Padangsambian Kelod, pada Sabtu (15/2). Upacara tersebut dilaksanakan setelah proses renovasi bangunan pelinggih parahyangan pura tuntas dilaksanakan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Tananjaya Asmara Putra, Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Surya Antara, Perbekel Desa Padangsambian Kelod, I Gede Wijaya Saputra serta undangan lainya.

Ketua Pura Paibon Penyarikan, Tegallantang, Desa Padangsambian Kelod, I Made Srinata Kesuma disela-sela upacara menjelaskan bahwa Karya Ngenteg Linggih, Padudusan Alit Wraspati Kalpa Agung di Pura Paibon Penyarikan, Tegallantang, Desa Padangsambian Kelod ini dilaksanakan setelah renovasi pelinggih pura rampung dikerjakan.

Dikatakannya, adapun proses renovasi ini dilaksanakan dengan menggunakan dana urunan pengempon, Bantuan Hibah Pemerintah Kabupaten Badung dan Bantuan Pemerintah Kota Denpasar. Pihaknya berharap, dengan rampungnya pembangunan ini dapat mendukung dan menguatkan keberadaan tempat suci umat Hindu.

“Kami menghaturkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan ini, semoga keseimbangan alam semesta dapat terus kita jaga sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana,” ujarnya.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas kerja keras dan gotong royong seluruh lapisan masyarakat pengempon Pura Paibon Penyarikan, Tegallantang, Desa Padangsambian Kelod dalam mendukung pembangunan parahyangan suci. Hal ini tentu sejalan dengan visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju berlandaskan sepirit Vasudhaiva Kutumbakam yang bermakna menyama braya bahwa kita semua bersaudara.

Dikatakannya, Karya Ngenteg Linggih, Padudusan Alit Wraspati Kalpa Agung ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan. Sehingga bangunan suci dapat digunakan untuk kegiatan upacara dan pemujaan. Hal ini juga merupakan wujud sradha bhakti krama pengempon kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa. Hal ini juga menjadi sebuah momentum untuk menjaga keharmonisan antara parahyangan, palemahan, dan pawongan sebagai impelementasi dari Tri Hita Karana.

“Dengan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih, Padudusan Alit Wraspati Kalpa Agung ini mari kita tingkatkan sradha bhakti kita sebagai upaya menjaga harmonisasi antara parahyangan, pawongan, dan palemahan sebagai impelementasi Tri Hita Karana,” ujar Arya Wibawa. (gs/bi)

Baca Juga  Pasien Sembuh Kembali Meningkat, Hari Ini Nambah 46 Orang di Denpasar

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca