Denpasar, baliilu.com
– Dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya
serta untuk mewujudkan kehidupan Krama
Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala
sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun
Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali
Era Baru, diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara
terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat).
Dan dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu
dibangun pengamanan wilayah (wewidangan)
dan krama desa adat,
krama tamiu, dan tamiu berbasis desa adat.
‘’Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 ini
dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan
pelaksanaan kegiatan komponen sistem
pengamanan lingkungan masyarakat
berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola,
dan satu tata kelola,‘’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di
gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7-2020). Hadir pada kesempatan
tersebut Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Penglingsir Puri Agung
Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Sekda Bali Dewa Made
Indra, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Provinsi Bali, dan Penyarikan Agung
MDA I Ketut Sumarta.
Gubernur memaparkan Peraturan Gubernur tertanggal 10 Juli
2020 ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan
serta perlindungan wilayah dan krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu secara
berkelanjutan.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi komponen Sipandu
Beradat, tata kelola Sipandu Beradat, peningkatan kemampuan pacalang, sarana prasarana, pemberdayaan, dan
pendanaan.
Sipandu Beradat dibentuk di desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota,
dan di provinsi. Komponen Sipandu Beradat di desa adat meliputi unsur pacalang, pelindungan masyarakat (linmas); Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkamtibmas), dan/atau Pam Swadaya
terdiri dari satuan pengamanan (satpam);
dan/atau bantuan keamanan desa adat
(Bankamda).
Komponen Sipandu
Beradat di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi beranggotakan unsur-unsur
lembaga sesuai tingkatannya. Komponen Sipandu Beradat melaksanakan tugas dan
fungsinya di wewidangan desa adat, kecamatan,
kabupaten/kota, dan provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pengamanan, komponen Sipandu Beradat dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur
lembaga sesuai tingkatannya.
Dalam mengintegrasikan dan mensinergikan tugas
Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis
Desa Adat dibentuk Forum Sipandu Beradat
di tingkat desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Forum Sipandu Beradat
memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan
ketertiban lingkungan di desa adat.
Dalam melaksanakan fungsi
pre-emtif, Forum Sipandu Beradat memiliki tugas sebagai berikut: mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan
situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial;
menerima laporan terjadinya potensi
gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menganalisis data dan laporan mengenai
potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan
sosial; melaporkan temuan/potensi
gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat
yang berwenang; menyampaikan rekomendasi
penyelesaian masalah; dan menyampaikan
laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.
Dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum Sipandu Beradat tingkat desa adat, dapat
dilaksanakan kegiatan preventif terbatas
sebagai berikut: pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan
keagamaan; penjagaan lokasi tempat hiburan
yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan
kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan
keamanan dan ketertiban lingkungan
masyarakat; dan pengawasan
ketertiban lingkungan wilayah krama desa
adat, krama tamiu, dan tamiu di wilayah desa adat.
Kegiatan preventif hanya dilaksanakan oleh pacalang, pam swadaya; dan bantuan perkuatan dari kepolisian, babinsa, linmas,
satuan polisi pamong praja apabila diperlukan dalam koordinasi kepolisian
setempat.
Dalam pelaksanaan kegiatan preventif mengikutsertakan sistem
keamanan lingkungan di wewidangan banjar.
Dalam rangka mendukung kegiatan preventif Forum Sipandu Beradat dilengkapi
dengan peralatan berbasis teknologi.
Pacalang sebagai
pelaksana tugas pengamanan di desa adat diberikan pendidikan dan pelatihan
dalam rangka meningkatkan kemampuan
melaksanakan tugas pengamanan wilayah dan krama di wewidangan
desa adat. Pendidikan dan pelatihan
dilaksanakan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang mendapat izin dari
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Lembaga/badan usaha jasa keamanan
harus mencantumkan prinsip-prinsip pengamanan berbasis Tri Hita Karana yang
bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi di
dalam anggaran dasarnya. Anggaran dasar wajib mendapat rekomendasi dari MDA
tingkat provinsi. Pendidikan dan pelatihan
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembekalan dan penataran.
Pacalang yang
telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan berhak mendapatkan
Sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan
yang diketahui oleh MDA tingkat provinsi. Pacalang
yang telah mendapat sertifikat diregistrasi di masing-masing desa adat dengan
tembusan kepada kepolisian setempat dan MDA tingkat kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas rutin, pacalang menggunakan seragam
busana adat dan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Sasana Pasikian Pacalang Adat Bali yang dikeluarkan oleh MDA
Provinsi. Dalam pelaksanaan tugas kepolisian
terbatas, pacalang menggunakan rompi
yang disesuaikan dengan penugasan.
Lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta yang ada di wewidangan desa adat dapat memberdayakan
pacalang, dan/atau bantuan keamanan desa
adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing
masing. Usaha dan jasa pariwisata yang
ada di wewidangan desa adat memprioritaskan
pacalang dan/atau bantuan keamanan desa
adat (Bankamda) setempat untuk mendukung pengamanan yang diperlukan. Lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta, usaha
dan jasa pariwisata yang memberdayakan pacalang dan/atau bantuan keamanan desa adat
(Bankamda), memberikan kontribusi kepada desa adat setempat sesuai kesepakatan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/gs)