Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

Sinergikan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 26 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
PERGUB NO. 26/2020, Gubernur Bali Wayan Koster bacakan Pergub No. 26/2020 saat konferensi pers di gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7-2020). Hadir Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Penglingsir Puri Agung Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Provinsi Bali, dan Penyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta.

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan Krama  Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu  berbasis desa adat (Sipandu Beradat). Dan dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (wewidangan)  dan  krama  desa adat,  krama tamiu, dan tamiu berbasis desa adat.

‘’Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen  sistem pengamanan lingkungan masyarakat  berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,‘’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7-2020). Hadir pada kesempatan tersebut Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Penglingsir Puri Agung Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Provinsi Bali, dan Penyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta.

Gubernur memaparkan Peraturan Gubernur tertanggal 10 Juli 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman  lingkungan  serta perlindungan wilayah dan  krama  desa adat, krama tamiu, dan tamiu secara berkelanjutan.

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi komponen Sipandu Beradat, tata kelola Sipandu Beradat, peningkatan kemampuan pacalang,  sarana prasarana, pemberdayaan, dan pendanaan.

Sipandu Beradat dibentuk di desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota, dan di provinsi. Komponen Sipandu Beradat di desa adat meliputi unsur pacalang, pelindungan masyarakat (linmas);  Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan/atau Pam Swadaya  terdiri dari  satuan pengamanan (satpam); dan/atau bantuan keamanan desa adat  (Bankamda).

Baca Juga  Ni Putu Putri Suastini Koster Mengucapkan Selamat Hari Koperasi Ke-73

Komponen  Sipandu Beradat di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi beranggotakan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya. Komponen Sipandu Beradat melaksanakan tugas dan fungsinya di wewidangan desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas pengamanan, komponen  Sipandu Beradat  dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya.

Dalam mengintegrasikan dan mensinergikan tugas Pengamanan  Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat dibentuk Forum  Sipandu Beradat di tingkat desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Forum  Sipandu Beradat memiliki fungsi  pre-emtif  dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban  lingkungan  di desa adat. 

Dalam melaksanakan fungsi  pre-emtif, Forum  Sipandu Beradat  memiliki tugas sebagai berikut:  mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menerima laporan terjadinya potensi  gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial;  menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial;  melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang;  menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah; dan  menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.

Dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum  Sipandu Beradat tingkat desa adat, dapat dilaksanakan kegiatan  preventif terbatas sebagai berikut: pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan;  penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan  masyarakat; dan  pengawasan ketertiban  lingkungan wilayah  krama  desa adat, krama tamiu, dan tamiu di wilayah desa adat.

Kegiatan preventif hanya dilaksanakan oleh pacalang, pam swadaya; dan  bantuan perkuatan dari kepolisian, babinsa, linmas, satuan polisi pamong praja apabila diperlukan dalam koordinasi kepolisian setempat.

Baca Juga  Bangga, Menkumham Yasonna Laoly Beli Endek Aksara Bali di Pameran Bali Bangkit

Dalam pelaksanaan kegiatan preventif mengikutsertakan sistem keamanan lingkungan di  wewidangan  banjar.  Dalam rangka mendukung kegiatan preventif Forum Sipandu Beradat dilengkapi dengan peralatan berbasis teknologi.

Pacalang sebagai pelaksana tugas pengamanan di desa adat diberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka  meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas pengamanan wilayah dan krama di  wewidangan  desa adat. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.  Lembaga/badan usaha  jasa keamanan harus mencantumkan prinsip-prinsip pengamanan berbasis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi di dalam anggaran dasarnya. Anggaran dasar wajib mendapat rekomendasi dari MDA tingkat provinsi. Pendidikan dan pelatihan  dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembekalan dan penataran.

Pacalang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan berhak mendapatkan Sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang diketahui oleh MDA  tingkat provinsi.  Pacalang yang telah mendapat sertifikat diregistrasi di masing-masing desa adat dengan tembusan kepada kepolisian setempat dan MDA tingkat kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas rutin, pacalang  menggunakan seragam busana adat dan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pedoman  Sasana Pasikian  Pacalang Adat Bali yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi.  Dalam pelaksanaan tugas kepolisian terbatas,  pacalang  menggunakan rompi yang disesuaikan dengan penugasan.

Lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta yang ada di wewidangan desa adat dapat memberdayakan pacalang, dan/atau bantuan keamanan desa adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing masing.  Usaha dan jasa pariwisata yang ada di  wewidangan  desa adat memprioritaskan pacalang dan/atau bantuan keamanan desa adat (Bankamda) setempat untuk mendukung pengamanan yang diperlukan.  Lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta, usaha dan jasa pariwisata yang memberdayakan pacalang dan/atau bantuan keamanan desa adat (Bankamda), memberikan kontribusi kepada desa adat setempat sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/gs)

Baca Juga  Manfaatkan Pekarangan Rumah, Ny. IA Selly Mantra Serahkan 5.000 Bibit

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

BUDAYA

Wabup Bagus Alit Sucipta “Ngupasaksi” Puncak “Piodalan Padudusan Agung” di Pura Dalem Desa Adat Ambengan

Published

on

By

Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama anggota DPRD Putu Yunita Oktarini menghadiri Puncak Piodalan Padudusan Agung Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Desa Adat Ambengan.
HADIRI PIODALAN: Wabup Bagus Alit Sucipta bersama Putu Yunita Oktarini saat hadiri Puncak Piodalan Padudusan Agung Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Desa Adat Ambengan, Banjar Ambengan, Desa Ayunan, Rabu (12/8). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Puncak Piodalan Padudusan Agung serangkaian Karya Ngenteg Linggih dan Padudusan Agung Menawa Ratna Medasar Tawur Balik Sumpah Madyaning Utama berlangsung khidmat di Pura Dalem Desa Adat Ambengan, Banjar Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Rabu (12/8). Prosesi ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta yang hadir sebagai upasaksi dengan didampingi anggota DPRD Kabupaten Badung Putu Yunita Oktarini.

Karya dipuput oleh Ida Pedanda Geria Gede Cau Belayu dan dihadiri Plt. Camat Abiansemal I Wayan Bagiarta Gunawan, Bendesa Adat Ambengan I Made Miasa, serta seluruh krama pengempon Pura Dalem Desa Adat Ambengan.

Sebagai bentuk dukungan nyata dan perhatian mendalam dari Pemerintah Kabupaten Badung terhadap kelancaran upacara keagamaan tersebut, Pemkab Badung menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam sambrama wacananya, Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh krama Desa Adat Ambengan. Menurutnya, kegotongroyongan dan semangat menyama braya warga sangat terlihat dalam menyukseskan karya suci ini.

“Atas nama pribadi dan pemerintah, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh krama Desa Adat Ambengan atas semangat menyama braya, gotong-royong, dan kebersamaan sehingga pelaksanaan karya suci ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Wabup juga berharap pelaksanaan karya suci tersebut dapat memancarkan kerahayuan, kesehatan, kesejahteraan, serta menjaga keseimbangan alam semesta. Ia sekaligus mengajak seluruh krama untuk terus meningkatkan sradha dan bhakti kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa.

“Semoga krama Desa Adat Ambengan senantiasa diberikan kesehatan, kerahayuan, kesukertan, dan rezeki. Kami juga mengajak seluruh krama untuk terus ngrastiti bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Astungkara, setelah karya suci ini, kebaikan datang dari segala arah dan membawa kesejahteraan bagi seluruh krama,” ucap Bagus Alit Sucipta.

Baca Juga  Kwarda Bali dan YKP Sepakat Bersinergi Bentuk Karakter Generasi Muda Berakhlak Mulia

Sementara itu, Bendesa Adat Ambengan I Made Miasa menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wakil Bupati Badung beserta jajaran pemerintah daerah atas dukungan moril maupun materiil yang telah dikucurkan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Wakil Bupati Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung yang telah memberikan dukungan, sehingga seluruh rangkaian karya suci ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan krama Desa Adat Ambengan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Miasa memaparkan bahwa rangkaian karya suci ini telah berjalan secara maraton selama kurang lebih empat bulan. Berbagai tahapan prosesi upakara prabawa telah dituntaskan secara bertahap, di antaranya ritual matur piuning, nunas tirta, mecaru, serta upacara sakral lainnya sebagai bagian dari persiapan matang menuju puncak karya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Walikota Jaya Negara Ikuti Prosesi Ngeratep, Melaspas dan Pasupati Pelawatan Ida Bhatara Pura Puseh Desa Adat Sumerta

Published

on

By

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengikuti prosesi Ngeratep, Melaspas dan Pasupati Pelawatan Ida Bhatara di Pura Puseh Desa Adat Sumerta.
HADIRI MELASPAS: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengikuti prosesi Ngeratep, Melaspas dan Pasupati Pelawatan Ida Bhatara Pura Puseh Desa Adat Sumerta bertepatan dengan Rahina Tilem Karo, Rabu (12/8) petang. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengikuti prosesi Ngeratep, Melaspas dan Pasupati Pelawatan Ida Bhatara Pura Puseh Desa Adat Sumerta bertepatan dengan Rahina Tilem Karo, Rabu (12/8) petang.

Tampak krama adat setempat dengan khidmat mengikuti setiap prosesi Ngeratep, Melaspas dan Pasupati Pelawatan Ida Bhatara Pura Puseh Desa Adat Sumerta.

Turut hadir Anggota DPRD Kota Denpasar, I Made Mudra, Camat Denpasar Timur, Ni Ketut Sri Karyawati serta seluruh krama Desa Adat Sumerta.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan tersebut mengatakan, Upacara Ngeratep, Melaspas dan Pasupati Pelawatan Ida Bhatara Pura Puseh Desa Adat Sumerta ini merupakan momentum bagi seluruh masyarakat setempat untuk senantiasa eling dan meningkatkan Srada Bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa. Sehingga menjadi jalan menjaga keharmonisan antara Parahyangan, Palemahan, dan Pawongan sebagai implementasi dari Tri Hita Karana.

“Dengan pelaksanaan upacara ini mari kita tingkatkan Sradha Bhakti sebagai upaya menjaga harmonisasi sebagai implementasi Tri Hita Karana sejalan juga dengan spirit Kota Denpasar yakni Vasudhaiva Kutumbakam,” ujar Jaya Negara.

Sementara Kelihan Penyatusan Pengamong Pura Puseh Desa Adat Sumerta, I Made Budiarta mengatakan bahwa upacara Ngeratep, Melaspas dan Pasupati Pelawatan Ida Bhatara Pura Puseh Desa Adat Sumerta ini dilaksanakan setelah proses pembenahan Pelawatan Ida Bhatara Pura setempat tuntas dilaksanakan. Upacara ini sendiri dipuput oleh Ida Pedanda Griya Tegal Jingga.

“Proses pengerjaan perbaikan telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Dimana, setelah tuntas dikerjakan, dilanjutkan dengan proses Ngeratep, Melaspas dan Pasupati. Setelah itu turut dilaksanakan Upacara Nyangcang di Setra Adat Sumerta yang dilanjutkan dengan Upacara Melasti,” paparnya.

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Ibu Hamil Wajib Ikuti Protokol Kesehatan dan Protokol Kehamilan

Dikatakannya, upakara ini merupakan wujud sradha dan bhakti krama Desa Adat Sumerta kepada Ida Bhatara Sesuhunan. “Hal ini tentunya diharapkan dapat memberikan anugerah kesejahteraan, kebaikan serta kemakmuran bagi seluruh krama desa,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Diikuti 16 Sawa, Wagub Giri Prasta Hadiri Ngaben Massal Perdana Desa Adat Mengandang

Published

on

By

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyerahkan punia saat menghadiri upacara Ngaben Massal di Desa Adat Mengandang, Kecamatan Kubutambahan.
SERAHKAN PUNIA: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyerahkan punia saat menghadiri upacara Pitra Yadnya/Ngaben Kinembulan Sawa Prakerti di Desa Adat Mengandang, Kecamatan Kubutambahan, Kamis (6/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri upacara Pitra Yadnya/Ngaben Kinembulan Sawa Prakerti di Desa Adat Mengandang, Kecamatan Kubutambahan, Kamis (6/8). Ngaben massal yang diikuti 16 sawa ini menjadi yang pertama digelar di desa tersebut, sekaligus menandai kuatnya komitmen krama dalam menjaga tradisi leluhur.

Dalam sambutannya, Giri Prasta mengaku bahagia dapat hadir langsung di tengah masyarakat yang melaksanakan yadnya secara gotong-royong. Ia menyampaikan apresiasi atas kekompakan krama Desa Adat Mengandang yang bersama-sama menjalankan upacara sesuai dresta Bali.

“Apresiasi kepada krama yang telah bersatu, guyub, saling gotong-royong melaksanakan yadnya ini. Sagilik saguluk salunglung sabayantaka, paras paros sarpanaya,” ujarnya.

Wakil Gubernur Bali juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus mendukung pelaksanaan upacara yadnya sebagai bagian dari pelestarian adat, tradisi, dan budaya Bali.

Sementara itu, Bendesa Adat Mengandang Wayan Sudiana dalam laporannya menjelaskan bahwa ngaben massal ini bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga bentuk pelestarian budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

“Ini merupakan ngaben massal pertama yang kami laksanakan. Sebelumnya, kami melaksanakan ngaben metuun sesuai dresta Bali Aga di desa ini,” ungkapnya.

Rangkaian upacara telah berlangsung sejak 24 Juli dan akan berakhir pada 8 Agustus 2026. Puncak prosesi dijadwalkan pada 7 Agustus 2026, diawali dengan mecaru, dilanjutkan prosesi pengabenan, hingga upacara penyucian yang melibatkan pemangku, Ida Pandita, serta krama desa setempat.

Sebagai bentuk dukungan, Wagub Giri Prasta turut menyerahkan punia kepada panitia karya sebesar Rp 25 juta. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada Sekaa Angklung sebesar Rp 5 juta, Sekaa Santhi sebesar Rp 2 juta, serta kepada pemangku sebesar Rp 4 juta. (gs/bi)

Baca Juga  Kwarda Bali dan YKP Sepakat Bersinergi Bentuk Karakter Generasi Muda Berakhlak Mulia

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca