Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (12/7) di Bali, Angka Sembuh makin Tinggi, Hari Ini Tembus 57 Orang

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Minggu (12/7-2020), kembali terjadi peningkatan angka pasien sembuh sesuai laporan pihak rumah sakit.

Hari ini tercatat ada penambahan 57 orang pasien sembuh. Mereka terdiri dari 56 transmisi lokal, dan 1 PPDN. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini sebanyak 1.411.

Sementara itu, jumlah pasien positif bertambah 48 orang WNI, terdiri dari 47 transmisi lokal, 1 PPDN. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 2.195 orang.

Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini tidak ada. Sehingga secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 27 orang (25 orang WNI dan 2 orang WNA).

Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 757 orang, terdiri dari 755 WNI dan 2 WNA yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran pers Minggu malam (12/7) menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga  Perkuat Lintas Instansi, Pemkot Denpasar Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Sejumlah Instansi

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCodekepada petugas Verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;   

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Baca Juga  Ketua TP PKK Bali Sapa Kader PKK Se-Bali, Senin 25 Januari

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :

a. Seluruh PPLN Non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19          Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

Baca Juga  Dorong Transaksi Non-Tunai, Wagub Cok Ace Resmikan Tatanan Kehidupan Era Baru dan Digitalisasi di DW Blimbingsari

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pelatihan SPBE, Targetkan Integrasi Kinerja ASN Badung Berbasis Digital

Published

on

By

Sekda Surya Suamba Buka Pelatihan SPBE Badung
PELATIHAN: Sekda Surya Suamba membuka Pelatihan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Samasta BKPSDM Kabupaten Badung, Senin (14/9). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Birokrasi modern yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak dalam sistem tata kelola pemerintahan masa kini. Menjawab tantangan tersebut, perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung berkumpul untuk mengikuti Pelatihan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 di Ruang Samasta BKPSDM Kabupaten Badung, Senin (14/9).

Langkah strategis yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini dirancang untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran birokrasi dalam mengadopsi teknologi digital. Lewat pembekalan ini, kapasitas aparatur sipil negara (ASN) digembleng agar mampu menggeser pola kerja manual konvensional menuju satu platform digital yang terintegrasi langsung dengan sistem penilaian kinerja individu.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba didampingi Kepala Dinas Kominfo Ketut Gede Arta serta Sekretaris BKPSDM I Kadek Yuddy Artawan. Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Nurul Fai’zah, dan Agenes Judith Abigail Lusikooy, yang merupakan Widyaiswara dari BPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta.

Dalam arahannya, Sekda Surya Suamba meluruskan esensi penting dari pelaksanaan pelatihan manajemen ini di hadapan para peserta. “Pelatihan SPBE ini bukan berarti melatih peserta untuk menjadi ahli membuat sistem, melainkan bagaimana kita bersama-sama memahami dan mengadopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik yang digital. Dari pola manual yang konvensional, kini seluruh proses kerja dan penjenjangan kinerja individu diintegrasikan ke dalam satu platform digital agar terukur secara akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Badung, Yuddy Artawan, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi peserta agar tata kelola pemerintahan di Badung berjalan bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Ujung dari transformasi ini adalah jaminan peningkatan mutu pelayanan publik digital yang terintegrasi dan aman bagi masyarakat luas.

Baca Juga  Gubernur Koster Komit Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal

Selama jalannya pelatihan, seluruh peserta menerima materi komprehensif mulai dari manajemen risiko SPBE, kolaborasi data lintas perangkat daerah, infrastruktur, tata kelola kebijakan, hingga penyusunan rencana aksi nyata manajemen SPBE di instansi masing-masing. (gs/b)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tanggap Darurat Insiden KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Koordinasikan Operasi SAR dan Evakuasi Korban

Published

on

By

KMP Virgo Transport 8 Alami Listing di Masalembo
KECELAKAAN: Insiden kecelakaan kapal penumpang KMP Virgo Transport 8 yang mengalami listing (kemiringan) dan lost contact di perairan Laut Jawa. (Foto: Hms SAR)

Banjarmasin, baliilu.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak dan KSOP Kelas I Banjarmasin menyampaikan informasi awal terkait insiden kecelakaan kapal penumpang KMP Virgo Transport 8 yang mengalami listing (kemiringan) dan lost contact di perairan Laut Jawa.

Kapal Roro Penumpang KMP Virgo Transport 8 dengan bendera Indonesia berukuran 8.540 GT yang dinakhodai oleh Nakhoda Arief Yunianto serta dioperasikan oleh PT. Virgo Karya Shipping ini sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Surabaya pada 12 September 2026 pukul 06.52 LT dengan tujuan Pelabuhan Banjarmasin.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin langsung melakukan langkah-langkah penanganan darurat. Salah satunya dengan mendirikan posko di Terminal Penumpang Bandarmasih Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Posko ini bertujuan untuk penanganan serta membangun koordinasi intensif dengan pihak terkait seperti Basarnas, BUP PT. Pelindo, Kantor Distrik Navigasi Banjarmasin (VTS), Kepanduan PT. Pelindo III Banjarmasin, pihak keagenan kapal serta pihak keluarga.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, menjelaskan kronologi awal kejadian di mana kapal tersebut mengalami kondisi listing dan kehilangan kontak (lost contact) di sekitar perairan Masalembo (Laut Jawa) pada tanggal 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 LT. Berdasarkan data manifes, kapal membawa total 243 orang di atas kapal (30 kru, 27 mitra kerja kapal, 59 penumpang dewasa, 1 anak-anak, serta 126 sopir dan kernet) beserta 89 unit muatan kendaraan.

“Kami telah merespons cepat laporan insiden yang dialami KMP Virgo Transport 8 di wilayah perairan Masalembo. Fokus dan prioritas utama kami saat ini adalah keselamatan seluruh pihak yang berada di atas kapal melalui pengerahan operasi penyelamatan yang terkoordinasi,” ujar Heri Purwanto.

Baca Juga  Update Covid-19 (21/7) di Bali, 2 Pasien Covid Meninggal, 50 Orang Sembuh

Sementara itu, upaya evakuasi dan penanggulangan di lapangan langsung dilaksanakan oleh unsur SAR gabungan bersama BASARNAS Banjarmasin, serta dibantu oleh kapal-kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian, yakni KM. Hai Da, MT. Mau Ha, dan TB. TCP. Selain itu, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Banjarmasin turut mengerahkan Kapal Negara Kenavigasian KN Kunyit untuk membantu proses evakuasi.

“Data sementara, sebanyak 107 orang penumpang telah berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, 6 orang meninggal dunia, sementara proses pencarian dan pendataan lebih lanjut terus berlangsung,” ungkapnya.

Terkait dugaan sementara penyebab kecelakaan baik dari faktor alam, faktor teknis, maupun faktor manusia serta dampak terhadap muatan, potensi pencemaran lingkungan, dan harta benda lainnya, pihak KSOP menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap investigasi serta konfirmasi lanjutan.

“KSOP Utama Tanjung Perak dan KSOP Kelas I Banjarmasin berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan insiden ini secara berkala dan akan menyampaikan pembaruan informasi resmi kepada masyarakat seiring dengan progress di lapangan,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bawa 243 Orang, Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Area Masalembo

Published

on

By

Infografis Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Masalembo
Infografis Kapal Virgo Transport 8. (Foto: SAR)

Surabaya, Jatim, baliilu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Surabaya memberangkatkan KN SAR 249 Permadi dan Helikopter HR-3601 dalam rangka mendukung pencarian kapal Virgo Transport 8 yang hilang kontak saat dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin, Minggu (13/9).

Kapal Virgo Transport 8 dengan data penumpang 243 orang tersebut diketahui hilang kontak sekitar pukul 01.00 WIB setelah sebelumnya dilaporkan sedang menghadapi kondisi cuaca buruk dalam perjalanan menuju Banjarmasin.

Kantor SAR Banjarmasin yang menerima informasi ini langsung memberangkatkan satu tim rescue menuju Dermaga SAR Basirih pada pukul 04.30 WITA untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju lokasi perkiraan posisi terakhir menggunakan KN SAR Laksmana 241, dengan estimasi waktu tempuh sekitar lima jam.

Guna mendukung upaya pencarian tersebut, Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit P. H., S.IP., M.M. memberangkatkan KN SAR 249 Permadi dari Dermaga Distrik Navigasi Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu (13/9) pukul 08.30 WIB untuk menuju area pencarian Kapal Virgo Transport 8.

“KN SAR 249 Permadi berangkat diawaki oleh 11 orang kru kapal dan membawa 4 orang rescuer Kantor SAR Surabaya juga 2 orang Polairud Polda Jatim” jelas Nanang.

Tidak hanya KN SAR 249 Permadi, Helikopter HR 3601 juga diberangkatkan dari Skuadron 400 Lanudal Juanda pada pukul 08.22 WIB untuk mendukung Kantor SAR Banjarmasin dalam pencarian Kapal Virgo Transport 8. Helikopter dengan lima kru dan 2 rescuer Kantor SAR Surabaya diperkirakan tiba di Banjarmasin sekitar pukul 10.31 WIB dan akan berkoordinasi dengan SAR Mission Coordinator (SMC) operasi SAR ini yakni I Putu Sudayana, S.E., M.A.P., Kepala Kantor SAR Banjarmasin.

Sementara itu, update KM Virgo Transport 8 pada Minggu, 13 September 2026 pukul 11.35 WIB,

Baca Juga  Update Covid-19 (16/7) di Bali, Pasien Sembuh Tembus 106 Orang, Kasus Positif juga Naik 112 Orang

Kapal KM Virgo Transport 8 (RORO) tersebut melakukan perjalanan rute Surabaya ke Banjarmasin yang berangkat Sabtu, 12 September 2026 pukul 10.13 WIB. Kemudian hilang kontak Minggu, 13 September 2026 pukul 02.00 WITA / 01.00 WIB.

Dari informasi SAR bahwa kapal terbalik karena dihantam cuaca buruk yang mengakibatkan kapal miring ekstrem, lalu terbalik. Posisi terakhir kapal: 4°31’51.82″S 114°02’06.88″E — ±80 mil laut dari Banjarmasin (area Masalembo). Total di atas kapal: 243 orang (penumpang + ABK).

Data terkini jumlah korban dan berhasil dievakuasi yakni selamat dievakuasi 115 orang, ditemukan meninggal dunia 1 orang, dan masih dalam pencarian ±127 orang. Masih diverifikasi/diproses 70 orang (data awal).

SAR menginformasikan bahwa angka masih berkembang karena pendataan belum final. Perbedaan angka berasal dari proses verifikasi yang masih berlangsung di lapangan.

Sedangkan kapal yang membantu evakuasi di antaranya TB TCP sebanyak 38 orang, TB Majuhan IX sebanyak 16 orang (15 selamat + 1 meninggal) dan MV Handa sebanyak 32 orang.

Tim SAR Gabungan yang dikerahkan yakni KN SAR Laksmana 241 (Banjarmasin), KN SAR 249 Permadi + helikopter (Surabaya), Helikopter Dauphin AS 365 N3+ dari Lanudal Juanda, dan Posko keluarga: Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya & Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banjarmasin melalui SAR Mission Coordinator (SMC), I Putu Sudayana menyampaikan bahwa pencarian akan dilakukan secara optimal dengan melibatkan seluruh unsur terkait. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca