Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ny. Putri Koster Ingatkan Masyarakat Peduli dan Melindungi Anak dari Ancaman Pelaku Pedofil

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster

Denpasar, baliilu.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi keluarga dari ancaman pelaku pedofil yang bisa menimpa anak-anak.

Menurutnya, Bali saat ini belum bebas dari ancaman para pedofil. Untuk itu, diharapkan keluarga dan lingkungan memberi perhatian serius terhadap hal ini. “Bali belum terbebas dari ancaman para pedofil. Saya selaku Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali berharap agar keluarga dan lingkungan memberi perhatian serius terhadap hal ini,” ujar Ny. Putri Koster saat berkesempatan menjadi keynote speaker dan membuka acara webinar bertajuk ‘Keterbukaan Informasi dan Gerakan Pencerdasan Anak Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak dari Serangan Pedofilia’, di Jayasabha, Denpasar, Kamis (27/8-2020). 

Ny. Putri Koster menambahkan, ibu-ibu dan keluarganya mesti menjaga lebih ekstra terhadap putra-putrinya baik dari orang lingkungan terdekat, lingkungan sekitar ataupun pengawasan dalam teknologi atau gadget sehingga anak-anak tidak menjadi sasaran para pedofil. “Merespons permasalahan ini, saya selaku Ketua TP PKK Bali ketika terjun ke lapangan selain mensosialisasikan 10 program pokok PKK, saya juga selalu menyelipkan informasi agar para ibu-ibu memperhatikan masalah kehidupan keluarga dan anak-anak selain makanan dan kesehatannya,” tandasnya.

Dia menekankan ibu-ibu memperhatikan perkembangan anak, sebab menurut pengetahuannya ternyata ancaman bagi keamanan anak masih tinggi.

Di permukaan tampak aman, tenang-tenang saja, seperti tidak ada masalah, namun kasus pedofilia ini ibarat bom waktu. “Ternyata ancaman keamanan anak masih terjadi seperti mencuatnya kasus pedofilia,” jelas Ny. Putri Koster .

Untuk itu, Ny. Putri Koster mengajak para ibu di tengah situasi pandemi Covid-19 ini selain memperhatikan kesehatan dan menjaga imunitas anak-anak juga harus tetap memperhatikan perkembangan anak-anak utamanya dari lingkungan sekitar dan juga dari derasnya pengaruh teknologi. “Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita dimangsa oleh predator ini, karena jika sampai itu terjadi maka anak-anak kita juga akan berpotensi menjadi predator di masa depan. Untuk itu, mari kita jaga anak-anak kita  dengan baik sehingga generasi penerus bangsa yang berkualitas dapat tumbuh dengan baik,” ujarnya. 

Baca Juga  Stop Transmisi Lokal, GTPP Covid-19 Kota Denpasar Maksimalkan Tes Swab Massal

Selanjutnya dalam kesempatan itu, terdapat 4 narasumber yang ahli dalam bidangnya memaparkan meteri terkait pedofilia. Salah satunya adalah AA Sagung Anie Asmoro yang merupakan Ketua KPPAD Bali. Ia menyampaikan bahwa dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Ia melanjutkan bahwa anak memiliki 4 hak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.  Namun beberapa waktu belakangan ini, ia mengatakan bahwa sebagian besar anak usia prapubertas atau awal pubertas yang berumur sekitar 13 tahun baik laki-laki atau perempuan menjadi korban dari pedofilia. Anak yang rentan menjadi sasaran tersebut mayoritas anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Terdapat beberapa hambatan dalam pengungkapan kasus pedofilia yang terjadi selama ini seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap apa dan bagimana pedofilia tersebut. Selain itu, pedofilia tidak datang dari orang asing semata, melainkan bisa juga justru merupakan orang terdekat. Selain itu,  minimnya bukti, saksi dan support bagi korban dan keluarganya menjadi suatu kendala dalam pengungkapan kasus.

Jika seorang anak telah menjadi korban kekerasan seksual maka akan menimbulkan dampak jangka panjang dan jangka pendek. Jangka panjang seperti trauma mental, pergaulan bebas, dan potensi menjadi pelaku dikemudian hari. Sedangkan jangka pendeknya seperti luka fisik, penyakit menular seksual, kematian dan kehamilan.

Untuk itu, para korban harus mendapat beberapa haknya, seperti hal prosedural yaitu pendampingan dalam proses hukum, informasi perkembangan kasus, bantuan transportasi, akses dokumen dan visum. Para korban juga harus mendapat hak layanan kesehatan baik fisik maupun mental. Selain itu, juga harus mendapatkan hal perlindungan dan rehabilisasi sosial.

Baca Juga  Wayan Koster Kampanyekan Busana Adat Guna Melestarikan Budaya dan Meningkatkan Ekonomi Bali

Pencegahan dapat dilakukan melalui peran orang tua/keluarga dengan membangun komunikasi yang berkualitas, mengajarkan anak tentang kesehatan reproduksi atau pendidikan seks usia dini. Selanjutnya, melalui peran masyarakat  yang turut peduli dan mengawasi anak yang ada di sekitar dan melaporkan apabila mengetahui, melihat adanya kekerasan pada anak. Sedangkan pencegahan yang harus dilakukan dari sisi pemerintah adalah pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus, hukuman berat bagi pelaku, melakukan pengawasan terhadap orang asing secara ketat, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dan intervensi kepada keluarga yang anak-anaknya rentan menjadi korban kekerasan.

Selanjutnya dalam acara tersebut, disampaikan pula pemaparan materi dari narasumber lain yaitu Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, Ketua Komisi Informasi Prov Bali Widiada Kepakisan dan Akademisi Dr. AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

Published

on

By

polsek gianyar
UNGKAP: Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial PEW (42) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian puluhan batang besi ulir milik perusahaan pelaksana proyek tower BTS.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak pelaksana proyek mengetahui adanya kekurangan material besi ulir yang sebelumnya dikirim ke lokasi pembangunan tower. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 79 batang besi ulir ukuran 16 milimeter hilang dari lokasi proyek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Gianyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H. bersama tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada Rabu (10/6/2026), tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan dukungan personel Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi ulir hasil curian, satu unit mobil pick up, sepeda motor, telepon genggam, tabung gas, serta seperangkat alat pemotong besi yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga ke luar daerah. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Gianyar dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga  Pesan Koster saat Penyerahan BST PT, tetap Semangat hingga Kelak Jadi Kebanggaan Keluarga

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gianyar,” tegas Kapolsek Gianyar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang dari 12 Jam, Polsek Blahbatuh Bekuk Pelaku Curanmor di Keramas

Published

on

By

polsek blahbatuh
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.I. (29) beserta barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (10/6/2026). Seorang pria berinisial E.I. (29) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ni Kadek Tiani, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area parkir sebelah timur Pasar Keramas karena lokasi parkir di tempat kerjanya telah penuh. Namun saat hendak memindahkan kendaraannya sekitar pukul 11.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar area parkir dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, S.H., dan tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP, serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Berkat kerja cepat dan ketelitian personel di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Raya Selukat, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kerjanya dan melepas plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat yang dimodifikasi untuk menjebol kontak kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah helm.

Baca Juga  Berkerumun dan Merokok di Kawasan KTR, 5 Anak Muda Dihukum Push-Up

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. Kapolsek mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama tim Opsnal sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral WNA Mengaku Terancam di Villa Nusa Dua, Polisi Lakukan Penyelidikan

Published

on

By

polsek kutsel
RESPONS CEPAT: Personel Polsek Kuta Selatan merespon pengaduan layanan 110 dari WNA asal Rusia yang merasa terancam di villa tempat tinggalnya di Villa Dom, Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Viral di media sosial terkait keluhan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang di sebuah villa kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pengerusakan yang terjadi di Villa Dom, Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kuta Selatan, kejadian terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.58 Wita. Petugas yang menerima laporan melalui layanan 110 langsung mendatangi lokasi kejadian pada pukul 11.46 Wita untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Korban berinisial ED (47), seorang WNA asal Rusia, melaporkan adanya dugaan pengerusakan terhadap fasilitas villa yang ditempatinya. Dalam laporannya, korban menyebut terjadi perselisihan terkait masa tenggang pembayaran dan permintaan pengosongan villa oleh pihak pemilik property.

Korban mengaku saat kejadian terdapat sejumlah orang yang datang, membuat keributan, serta mengklaim sebagai pihak yang memiliki villa tersebut. Selanjutnya diduga terjadi pengerusakan terhadap pintu masuk dan gerbang villa.

Akibat kejadian tersebut, satu buah gerbang dan satu buah daun pintu gebyok bergaya Bali mengalami kerusakan. Korban bersama keluarganya mengaku merasa terancam dan mengalami trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa perkara saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, Polsek Kuta Selatan telah menerima laporan terkait dugaan pengerusakan sebuah villa di kawasan Nusa Dua yang dilaporkan oleh seorang WNA asal Rusia. Saat ini laporan sudah diterima dan sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Baca Juga  Update Sabtu (6/6), Warga Kelurahan Pemecutan Denpasar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca