Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketua Pansus DPRD Badung Made Sumerta, Jangan Jadi Beban Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Perlu Disinkronisasi

BALIILU Tayang

:

de
RAPAT PANSUS: Ketua Pansus DPRD BADUNG tentang Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan I Made Sumerta, S.H. dalam rapat intern dengan tim ahli Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Badung, Senin (21/6) di ruang Gosana II Gedung DPRD Badung.

Badung, baliilu.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dibahas Pansus DPRD Badung yang dipimpin Ketua Pansus I Made Sumerta, S.H. dalam rapat intern dengan tim ahli Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Badung, Senin (21/6) di ruang Gosana II Gedung DPRD Badung, memastikan ada hal-hal dalam raperda tersebut perlu disinkronisasi atau diharmonisasi.

 ‘’Kaitannya dengan perubahan dari Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, raperda ini ada hal-hal yang perlu disinkronisasi atau diharmonisasi. Pertama, ada beberapa hal yang dapat masukan dari tim ahli Bapemperda DPRD Badung, terkait dengan substansi ada pembakaran sampah medis di kecamatan,’’ kata Ketua Pansus I Made Sumerta, S.H. yang saat memimpin rapat didampingi Sekretaris Pansus Ni Luh Putu Gede Raka Hita Sukma Dewi, S.E., anggota I Made Suwardana, S.E., dan I Gede Aryantha, S.E. Ak.

Made Sumerta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung ini memaparkan, setahu dirinya, salama ini tempat pembakaran sampah medis ada di rumah sakit umum daerah. Sementara di rancangan ini disebutkan pembakaran sampah medis ada di kecamatan-kecamatan. Oleh karena itu, nanti sarana prasarana perlu dipersiapkan. ‘’Kalaupun nanti ada dimasukkan dalam rancangan ini, tetapi retribusinya harus nol dulu. Itu kan dapat dipungut ke depan, bisa diatur dalam peraturan bupati. Rumahnya kita bikin perdanya. Sekarang karena belum, tak bisa kita pungut. Karena belum ada sarana prasarana berupa tempat pembakaran sampah medisnya,’’ ujar Sumerta.

Selain itu, menyoroti soal ada kenaikan atau penyesuaian retribusi tetapi tak tertera untuk warga negara asing (WNA) atau digeneral saja. Karena untuk pelayanan kesehatan masyarakat ada klaster yang belum diatur, ada kenaikan sampai 500 persen, ada dari 150 sampai 200 persen, harus ada klasifikasi untuk WNA dan WNI.

Baca Juga  Raker PTM Terbatas, I Made Sumerta: Komisi IV DPRD Badung Sepakat dan Putuskan Tak Perlu Keluarkan Rekomendasi

Terkait program kesehatan Badung gratis baik oleh BPJS dan KBS, apakah dengan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan ini maka program sebelumnya yang tidak berbayar menjadi berbayar, Ketua Pansus Made Sumerta menegaskan ini kita diskusikan jangan sampai di tengah pandemi Covid begitu nyentriknya kalimat retribusi kesehatan, selama ini pemerintah daerah di manapun beramai-ramai memberikan sesuatu yang terbaik termasuk negara.

Foto bersama antara Pansus DPRD Badung dengan tim ahli Bapemperda DPRD Badung saat rapat intern, Senin (21/6) di ruang Gosana II Gedung DPRD Badung.

‘’Masalah pendidikan, kesehatan ini kan menyangkut hajat hidup orang, warga negara saya lihat melalui KIS, JKN, BPJS. Nah kalau dikenakan retribusi ini yang kita mau koordinasi dengan pihak eksekutif, kemana arahnya. Jangan-jangan nanti dengan mengenakan retribuasi rakyat menjadi beban,’’ ucapnya.

Di satu sisi pemerintah, negara dalam hal ini memberikan sesuatu pelayanan kesehatan yang baik. Ini akan menjadi bahan diskusi sehingga tidak menjadi satu-satunya sumber pendapatan dari sektor ini. Apalagi nanti mereka yang tidak mampu bayar ada sanksi administrasi, sanksi pidana. Kalau dia tak bisa membayar itu bisa berupa sanksi kurangan. ‘’Ini akan menjadi beban pikiran, sudah sakit lagi. Ini perlu diselaraskan, didiskusikan dengan pihak eksekutf. Ini rancangannya kan datang dari eksekutif bukan inisiatif dewan,’’ ujarnya.

Soal target, dikatakan Sumerta dalam masa sidang ini harus segera selesai. Kita melihat tabulasi yang ada, perbandingan, walaupun ini bukan menjadi target pendapatan negara, daerah sehingga kita tahu seberapa sebelumnya dan sekarang proyeksinya seperti apa. Dan tentunya tidak menyengsarakan masyarakat apalagi ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. ‘’Kita juga akan mencari lokus atau tempat pembanding yang kira-kira efektif dimana, siapa tahu daerah lain punya tempat yang mengatur tentang retribusi layanan kesehatan,’’ pungkasnya. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kasus Korupsi Batu Bara Urusan Oknum, Kejaksaan Agung dan Polri Solid Bekerja Secara Profesional

Published

on

By

korupsi batu bara
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.

Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus PWRI Mengwi, Ketua DPRD Badung Putu Parwata: Semangat dan Spiritnya Luar Biasa, Lanjutkan!

Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.

Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Published

on

By

Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Ketua Dewan Putu Parwata: Pastikan APBD Badung Tetap Diarahkan Pro-Masyarakat

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

By

Kortas Tipikor Polri
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Raker Tim Banggar dengan TAPD Badung, Fokus Penanganan Covid dan Maksimalkan Pendapatan Daerah

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca