Denpasar, baliilu.com – Syarat wajib bagi pengemudi angkutan pariwisata yang harus ber-KTP dan bernomor polisi (Nopol) Bali yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Bali menuai kontroversi di masyarakat.
Tuaian itu mendapat atensi langsung dari DPRD Bali. Ketua Panitia pembahasan, I Nyoman Suyasa menegaskan aturan ini bukan bentuk diskriminasi ataupun rasisme, melainkan untuk memastikan kejelasan domisili dan legalitas administrasi kependudukan.
“Saya sangat optimis karena KTP (Bali) itu seperti yang saya sampaikan, bukan berarti itu masalah rasis atau diskriminasi. Tapi KTP itu hanya memperjelas bahwa yang kerja di Bali beralamat di Bali gitu maksudnya, jadi bedakan itu. Itu sangat sensitif jadi orang luar ya tentunya bisa bekerja di Bali.
Tidak ada syarat, kayak jangka waktu harus tinggal berapa lama dulu atau apa. Tapi tentunya kan dengan mengikuti administrasi kependudukan,” ujarnya seusai rapat pembahasan lebih lanjut yang digelar oleh Komisi II dan III DPRD Bali di Ruang rapat gabungan lantai III DPRD Bali, Selasa (16/9/2025).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan terdapat sejumlah isu krusial yang turut dibahas seperti persoalan tarif, kuota kendaraan, badan hukum operator, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
“Salah satu yang paling banyak diperjuangkan forum driver adalah soal besaran tarif, baik untuk pasar lokal maupun asing, agar ada kejelasan dan persaingan usaha tetap sehat,” ucapnya.
Dikatannya terkait kuota kendaraan belum ada data resmi yang jelas. Disebutkan menurut Dinas Perhubungan kuota sebanyak 20 ribu unit, namun yang terakomodasi baru sekitar 10 ribu. Kondisi ini dinilai membutuhkan kajian lebih mendalam, termasuk survei lapangan, agar penetapan kuota sesuai dengan kebutuhan riil.
“Itu perlu kajian lebih mendalam lagi. Perlu survei segala macam dalam penentuan kuota,” kata Suyasa.
Terkait kelembagaan, Pihaknya menuturkan muncul usulan agar operator berbadan hukum, baik perusahaan maupun koperasi, sehingga lebih tertata dan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas siapa yang akan menaungi para driver ini nantinya. Suyasa menyebut usulan ini akan dibahas lebih lanjut, termasuk saat konsultasi ke pemerintah pusat.
Kedepan dalam pengawasannya akan dilakukan secara ketat bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat.
Politisi yang juga Ketua Komisi III menegaskan perda ini nantinya tidak hanya mengatur pembinaan, tetapi juga penindakan terhadap pelanggaran.
“Dalam draf Ranperda, sanksi pun dipertegas. Jika sebelumnya hanya berisi sanksi administratif, kini diatur berjenjang mulai ringan, sedang, hingga berat,” tuturnya.
Dengan sanksi yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat penegakan aturan demi memperkuat kepastian hukum dan mendukung tata kelola transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa sebagai pimpinan rapat menekankan permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ia menjelaskan, persoalan KTP, sanksi, hingga aturan teknis lainnya memang menjadi kekhawatiran besar para pengemudi dan aplikator. Karena itu, DPRD Bali memastikan akan memperjuangkannya melalui jalur resmi sesuai Undang-Undang tentang Provinsi Bali.
“DPRD Bali sudah sepakat untuk membawa pembahasan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri. Apa pun hasilnya, nantinya akan dikembalikan ke forum bersama di Bali agar bisa dirumuskan menjadi kesepakatan antara organisasi pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa,” ucapnya.
Terkait syarat administrasi, Disel menekankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya telah memberi penjelasan bahwa tidak ada persoalan sepanjang pengemudi memiliki niat baik untuk bekerja secara resmi. Dengan demikian, aturan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan agar tenaga kerja memiliki kepastian hukum.
Perkembangan teknologi, menurutnya, memang membawa perubahan besar. Jika dahulu pengemudi lokal sudah terbiasa melayani wisatawan secara langsung, kini hadirnya aplikasi menimbulkan dinamika baru yang memerlukan regulasi jelas.
“Sekarang dengan adanya lahir aplikasi ini, inilah yang kita akan memperjuangkan masyarakat lokal ini agar bisa bersaing di dalam pasar itu sendiri. Maka, salah satunya adalah membicarakan terkait tarif. Ya, kita biarkan ke pusat,” jelasnya.
Selain itu, dewan juga menekankan pentingnya aspek perlindungan hukum. Aturan pidana dinilai perlu disiapkan agar ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat. Sinkronisasi dengan aturan pusat, termasuk Permenhub Nomor 117, akan dilakukan agar perda yang dirumuskan tidak bertentangan.
“Perjuangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali,‘‘ ujarnya.
Ia juga menambahkan, regulasi yang dihasilkan nantinya harus sejalan dengan kepentingan pariwisata Bali. Sertifikasi pengemudi, misalnya, dinilai penting untuk mencegah praktik ugal-ugalan yang bisa merugikan citra pariwisata.
“Kalau memang itu nanti dihapus oleh pusat, ya kami mengikuti. Tapi selama regulasi ada, tentu kita harus perjuangkan dulu agar Bali mendapat kekhususan,” katanya.
Sementara itu Koordinator FPDPB, Made Darmayasa, menyatakan para driver telah memeriksa draft awal raperda dan masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperjelas.
“Jadi yang kita nanti-nantikan pembatasan kuota, standar tarif, harus beli plat DK, dan standar driver. Dan itu sudah tadi dijelaskan, sudah sesuai berarti dengan keinginan driver di draft perda,” ujar Darmayasa.
Ia menjelaskan, meski banyak poin aspirasi sudah masuk, beberapa redaksi dalam draft masih menimbulkan tafsir ganda.
“Ada, bahasanya cuma multi-tafsir, yang harus ada penegasan. Dan kami juga terima izin juga, kalau bisa di Bali izinnya beda,” katanya.
FPDPB juga menyoroti perbedaan tarif antara wisatawan domestik dan asing yang kerap memunculkan persoalan. Darmayasa menilai hal ini harus diatur tegas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi maupun pengguna jasa.
Dalam rapat ini, turut hadir juga perwakilan aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, dan sebagainya. Kata Suyasa, masukan dari aplikator juga turut diserap, terutama soal fitur aplikasi untuk menyesuaikan tarif serta penertiban driver yang belum resmi. DPRD Bali berencana mengundang kembali aplikator setelah konsultasi ke pusat, agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional.
Dengan ranperda ini, DPRD Bali berharap tata kelola angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi menjadi lebih tertib, memberi kepastian hukum bagi driver, sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan di Pulau Dewata. (gs/bi)