Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bukan Diskriminasi, DPRD Bali Tegaskan Wajib KTP dan Nopol Bali bagi Driver Pariwisata

BALIILU Tayang

:

online driver pariwisata
RAKER: Komisi II dan III DPRD Bali saat menggelar rapat kerja untuk pembahasan Raperda tentang ASKP yang berlangsung di gedung DPRD Bali, Selasa (16/9/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Syarat wajib bagi pengemudi angkutan pariwisata yang harus ber-KTP dan bernomor polisi (Nopol) Bali yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Bali menuai kontroversi di masyarakat.

Tuaian itu mendapat atensi langsung dari DPRD Bali. Ketua Panitia pembahasan, I Nyoman Suyasa menegaskan aturan ini bukan bentuk diskriminasi ataupun rasisme, melainkan untuk memastikan kejelasan domisili dan legalitas administrasi kependudukan.

“Saya sangat optimis karena KTP (Bali) itu seperti yang saya sampaikan, bukan berarti itu masalah rasis atau diskriminasi. Tapi KTP itu hanya memperjelas bahwa yang kerja di Bali beralamat di Bali gitu maksudnya, jadi bedakan itu. Itu sangat sensitif jadi orang luar ya tentunya bisa bekerja di Bali.

Tidak ada syarat, kayak jangka waktu harus tinggal berapa lama dulu atau apa. Tapi tentunya kan dengan mengikuti administrasi kependudukan,” ujarnya seusai rapat pembahasan lebih lanjut yang digelar oleh Komisi II dan III DPRD Bali di Ruang rapat gabungan lantai III DPRD Bali, Selasa (16/9/2025).

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan terdapat sejumlah isu krusial yang turut dibahas seperti persoalan tarif, kuota kendaraan, badan hukum operator, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

“Salah satu yang paling banyak diperjuangkan forum driver adalah soal besaran tarif, baik untuk pasar lokal maupun asing, agar ada kejelasan dan persaingan usaha tetap sehat,” ucapnya.

Dikatannya terkait kuota kendaraan belum ada data resmi yang jelas. Disebutkan menurut Dinas Perhubungan kuota sebanyak 20 ribu unit, namun yang terakomodasi baru sekitar 10 ribu. Kondisi ini dinilai membutuhkan kajian lebih mendalam, termasuk survei lapangan, agar penetapan kuota sesuai dengan kebutuhan riil.

Baca Juga  DPRD Bali Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bali 2023

“Itu perlu kajian lebih mendalam lagi. Perlu survei segala macam dalam penentuan kuota,” kata Suyasa.

Terkait kelembagaan, Pihaknya menuturkan muncul usulan agar operator berbadan hukum, baik perusahaan maupun koperasi, sehingga lebih tertata dan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas siapa yang akan menaungi para driver ini nantinya. Suyasa menyebut usulan ini akan dibahas lebih lanjut, termasuk saat konsultasi ke pemerintah pusat.

Kedepan dalam pengawasannya akan dilakukan secara ketat bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat.

Politisi yang juga Ketua Komisi III menegaskan perda ini nantinya tidak hanya mengatur pembinaan, tetapi juga penindakan terhadap pelanggaran.

“Dalam draf Ranperda, sanksi pun dipertegas. Jika sebelumnya hanya berisi sanksi administratif, kini diatur berjenjang mulai ringan, sedang, hingga berat,” tuturnya.

Dengan sanksi yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat penegakan aturan demi memperkuat kepastian hukum dan mendukung tata kelola transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa sebagai pimpinan rapat menekankan permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Ia menjelaskan, persoalan KTP, sanksi, hingga aturan teknis lainnya memang menjadi kekhawatiran besar para pengemudi dan aplikator. Karena itu, DPRD Bali memastikan akan memperjuangkannya melalui jalur resmi sesuai Undang-Undang tentang Provinsi Bali.

“DPRD Bali sudah sepakat untuk membawa pembahasan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri. Apa pun hasilnya, nantinya akan dikembalikan ke forum bersama di Bali agar bisa dirumuskan menjadi kesepakatan antara organisasi pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa,” ucapnya.

Terkait syarat administrasi, Disel menekankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya telah memberi penjelasan bahwa tidak ada persoalan sepanjang pengemudi memiliki niat baik untuk bekerja secara resmi. Dengan demikian, aturan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan agar tenaga kerja memiliki kepastian hukum.

Baca Juga  DPRD Bali Umumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPI Bali 2024-2027

Perkembangan teknologi, menurutnya, memang membawa perubahan besar. Jika dahulu pengemudi lokal sudah terbiasa melayani wisatawan secara langsung, kini hadirnya aplikasi menimbulkan dinamika baru yang memerlukan regulasi jelas.

“Sekarang dengan adanya lahir aplikasi ini, inilah yang kita akan memperjuangkan masyarakat lokal ini agar bisa bersaing di dalam pasar itu sendiri. Maka, salah satunya adalah membicarakan terkait tarif. Ya, kita biarkan ke pusat,” jelasnya.

Selain itu, dewan juga menekankan pentingnya aspek perlindungan hukum. Aturan pidana dinilai perlu disiapkan agar ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat. Sinkronisasi dengan aturan pusat, termasuk Permenhub Nomor 117, akan dilakukan agar perda yang dirumuskan tidak bertentangan.

“Perjuangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali,‘‘ ujarnya.

Ia juga menambahkan, regulasi yang dihasilkan nantinya harus sejalan dengan kepentingan pariwisata Bali. Sertifikasi pengemudi, misalnya, dinilai penting untuk mencegah praktik ugal-ugalan yang bisa merugikan citra pariwisata.

“Kalau memang itu nanti dihapus oleh pusat, ya kami mengikuti. Tapi selama regulasi ada, tentu kita harus perjuangkan dulu agar Bali mendapat kekhususan,” katanya.

Sementara itu Koordinator FPDPB, Made Darmayasa, menyatakan para driver telah memeriksa draft awal raperda dan masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperjelas.

“Jadi yang kita nanti-nantikan pembatasan kuota, standar tarif, harus beli plat DK, dan standar driver. Dan itu sudah tadi dijelaskan, sudah sesuai berarti dengan keinginan driver di draft perda,” ujar Darmayasa.

Ia menjelaskan, meski banyak poin aspirasi sudah masuk, beberapa redaksi dalam draft masih menimbulkan tafsir ganda.

“Ada, bahasanya cuma multi-tafsir, yang harus ada penegasan. Dan kami juga terima izin juga, kalau bisa di Bali izinnya beda,” katanya.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Penjelasan Gubernur tentang Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal untuk PKB

FPDPB juga menyoroti perbedaan tarif antara wisatawan domestik dan asing yang kerap memunculkan persoalan. Darmayasa menilai hal ini harus diatur tegas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi maupun pengguna jasa.

Dalam rapat ini, turut hadir juga perwakilan aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, dan sebagainya. Kata Suyasa, masukan dari aplikator juga turut diserap, terutama soal fitur aplikasi untuk menyesuaikan tarif serta penertiban driver yang belum resmi. DPRD Bali berencana mengundang kembali aplikator setelah konsultasi ke pusat, agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional.

Dengan ranperda ini, DPRD Bali berharap tata kelola angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi menjadi lebih tertib, memberi kepastian hukum bagi driver, sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan di Pulau Dewata. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Merdeka Tanpa Narkoba, Pagelaran Seni dan Pengukuhan Duta Bersinar Kecamatan Kuta Utara

Published

on

By

Bunda Anti-Narkoba Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa mengukuhkan Duta Bersinar Kecamatan Kuta Utara pada acara Merdeka Tanpa Narkoba di Mie Kober Dalung.
KUKUHKAN DUTA BERSINAR: Bunda Anti-Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa melaksanakan pengukuhan program Duta Bersinar (Bersih Narkoba) Kecamatan Kuta Utara saat menghadiri acara bertajuk “Merdeka Tanpa Narkoba” di Mie Kober Dalung, Kuta Utara, Kamis (27/8). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menggandeng Komunitas Nak Muda Berkarya menggelar acara bertajuk “Merdeka Tanpa Narkoba”. Kegiatan yang memadukan pagelaran seni dengan peluncuran serta pengukuhan program Duta Bersinar (Bersih Narkoba) Kecamatan Kuta Utara ini berlangsung di Mie Kober Dalung, Kuta Utara, Kamis (27/8). Aksi nyata ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Acara ini dihadiri langsung oleh Bunda Anti-Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Kepala BNNK Badung, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Badung, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Edukasi ini diikuti oleh ratusan Siswa-siswi dari SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, dan SMP Negeri 4 Kuta Utara.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) masih menjadi tantangan serius di Provinsi Bali. Upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Gerakan bersama ini memerlukan keterlibatan aktif dari keluarga, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi kepemudaan, hingga seluruh lapisan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bunda Anti-Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, bersama Kepala BNNK Badung, AKBP Dewa Ketut Darma Aryawan, mengukuhkan langsung para Duta Bersinar Kecamatan Kuta Utara. Pengukuhan ini menandai dimulainya tugas mereka sebagai sosok teladan dan penggerak utama kampanye hidup sehat tanpa narkoba di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyampaikan bahwa generasi muda adalah aset berharga penerus masa depan bangsa. “Kita wajib melindungi mereka dari ancaman narkoba agar kelak tumbuh sehat, cerdas, dan bermanfaat. Mari bangun lingkungan yang peduli dan penuh kasih sayang agar anak-anak siap melangkah menuju masa depan gemilang,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Bali Umumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPI Bali 2024-2027

Rasniathi juga mengapresiasi pendekatan kreatif berbasis teman sebaya ini dan berharap para Duta Bersinar mampu menjadi agen perubahan yang nyata.

Sementara itu, Kepala BNNK Badung, AKBP Dewa Ketut Darma Aryawan, menjelaskan bahwa generasi muda memegang peran strategis sebagai pilar Indonesia Emas 2045. Edukasi sejak dini dinilai sangat mendesak agar remaja memiliki pemahaman yang kuat untuk berani berkomitmen mengatakan “TIDAK” pada narkoba.

Melalui program “Merdeka Tanpa Narkoba”, BNNK Badung dan Nak Muda Berkarya memberikan wadah kampanye positif bagi pelajar. Sebagai langkah awal, program ini menyasar seluruh SMP Negeri di Kecamatan Kuta Utara. Menariknya, selain edukasi bahaya narkoba, para siswa juga dibekali dengan materi keselamatan berkendara (safety riding) demi menjaga keselamatan mereka di jalan raya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ny. Putri Koster Tekankan Transformasi Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat

Published

on

By

Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Ny. Putri Koster membuka Bimtek Bina Posyandu Angkatan XI 2026 di Bapelkesmas Dinkes Provinsi Bali, Denpasar.
BUKA BIMTEK: Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Bina Posyandu Angkatan XI Tahun 2026 yang berlangsung di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (26/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Bina Posyandu Angkatan XI Tahun 2026 yang berlangsung di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (26/8).

Dalam arahannya, Ny. Putri Koster menegaskan bahwa Posyandu saat ini telah mengalami transformasi peran yang mendasar. Posyandu tidak lagi hanya dikenal sebagai tempat penimbangan bayi dan balita, tetapi telah berkembang menjadi pusat pelayanan masyarakat yang mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Transformasi tersebut menempatkan Posyandu sebagai salah satu garda terdepan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mulai dari tingkat keluarga hingga desa. Menurutnya, perubahan peran tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi para kader agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin luas.

Ny. Putri Koster mengatakan, kader Posyandu tidak hanya perlu memahami pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga harus mampu menjadi edukator, motivator, sekaligus fasilitator bagi masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan.

“Melalui pendekatan yang humanis dan semangat gotong-royong, kader diharapkan mampu menjadi penggerak perubahan perilaku masyarakat, membangun kesadaran akan pentingnya kesehatan, kebersihan lingkungan, dan gizi keluarga, serta memperkuat solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran kader juga mencakup pemberian edukasi mengenai pola hidup bersih dan sehat, menjaga kelestarian lingkungan, mendorong pendidikan anak, memperkuat kepedulian sosial, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah.

Ny. Putri Koster menekankan bahwa pembangunan yang berkualitas selalu berawal dari keluarga yang sehat dan lingkungan yang tertata dengan baik. Karena itu, kader Posyandu memiliki posisi yang sangat strategis karena berinteraksi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali

Ia berharap melalui Bimtek tersebut, para kader semakin memahami tugas dan perannya dalam penyelenggaraan Posyandu enam bidang SPM. Selain itu, kader diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah desa, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Di akhir arahannya, Ny. Putri Koster mengajak seluruh peserta mengikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkaya wawasan dan berbagi pengalaman. Ilmu dan pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan di wilayah masing-masing sehingga Posyandu benar-benar menjadi pusat pelayanan masyarakat yang adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan kader yang memiliki kapasitas dan semangat pengabdian, kita berharap Posyandu dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pembangunan Bali yang sehat, maju, harmonis, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Bimtek Posyandu, Komang Sriani, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bina Posyandu Angkatan XI Tahun 2026 diikuti oleh 111 peserta yang seluruhnya merupakan kader Posyandu dari Kabupaten Jembrana.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman kader mengenai Posyandu enam bidang SPM sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Bimtek diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi kader dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan bidang layanan.

Bimtek juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara kader Posyandu dan pemerintah desa, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, pelayanan dasar kepada masyarakat diharapkan dapat berlangsung secara berkualitas, merata, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan peran Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Bimtek Bina Posyandu Angkatan XI Tahun 2026 dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 26–28 Agustus 2026. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan semakin siap menjalankan peran strategis Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat sekaligus penggerak pembangunan mulai dari tingkat keluarga hingga desa. (gs/bi)

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Penjelasan Gubernur tentang Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal untuk PKB

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Eddy Mulya Hadiri Pemusnahan Ribuan Slop Rokok Ilegal Hasil Barang Rampasan Negara

Published

on

By

Sekda Kota Denpasar Eddy Mulya menghadiri pemusnahan ribuan slop rokok ilegal di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8).
PEMUSNAHAN: Pelaksanaan pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8).

Pelaksanaan pemusnahan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, hadir mewakili Walikota Denpasar dalam kegiatan tersebut. Turut hadir jajaran Forkopimda Kota Denpasar, di antaranya Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kepala Bea Cukai Denpasar I Made Aryana, Kepala BNN Kota Denpasar KBP. Dr. Leo Dedy Defretes, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, dari Kodim 1611/Badung, serta perwakilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh para saksi dan pejabat kejaksaan. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan negara merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud konkret penegakan hukum untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, nilai edar, maupun potensi disalahgunakan di tengah masyarakat,” tegas Trimo.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tindak pidana cukai dari dua perkara. Berdasarkan daftar barang yang dimusnahkan, tercatat kurang lebih 4.551 slop hasil tembakau berupa rokok berasal dari perkara atas nama terpidana Haryanto. Sementara itu, kurang lebih 3.330 slop hasil tembakau berupa rokok berasal dari perkara atas nama terpidana HM Sadli alias Satlli.

Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, di antaranya H&D Classic, H&D Classic, Bravo Premium, Luxio Premium, Luxio Premium Mild, Zeba Bold Special Edition, Smith Menthol, Dubois, H&D Light, Dalill Bold Putih, Dalill Bold Hitam, LM, LM Bold, Luxio, Luxio Premium, Jangger, Rebel, San Marino, serta sejumlah bungkus rokok merek 369 Sam Liok Kio. Seluruh barang tersebut merupakan hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Penjelasan Gubernur tentang Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal untuk PKB

“Pelaksanaan pemusnahan telah mendapatkan izin melalui Keputusan Jaksa Agung RI serta Menteri Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan, dan penghancuran untuk memastikan barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo.

Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Denpasar bersama seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait atas langkah tegas dalam menangani peredaran rokok ilegal. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Denpasar tentu mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti ini. Sinergi yang kuat antarinstansi sangat penting untuk menjaga masyarakat dan menciptakan perdagangan yang tertib serta sehat,” ujar Eddy Mulya.

Dalam kesempatan tersebut, Eddy Mulya didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca