Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bukan Diskriminasi, DPRD Bali Tegaskan Wajib KTP dan Nopol Bali bagi Driver Pariwisata

BALIILU Tayang

:

online driver pariwisata
RAKER: Komisi II dan III DPRD Bali saat menggelar rapat kerja untuk pembahasan Raperda tentang ASKP yang berlangsung di gedung DPRD Bali, Selasa (16/9/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Syarat wajib bagi pengemudi angkutan pariwisata yang harus ber-KTP dan bernomor polisi (Nopol) Bali yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Bali menuai kontroversi di masyarakat.

Tuaian itu mendapat atensi langsung dari DPRD Bali. Ketua Panitia pembahasan, I Nyoman Suyasa menegaskan aturan ini bukan bentuk diskriminasi ataupun rasisme, melainkan untuk memastikan kejelasan domisili dan legalitas administrasi kependudukan.

“Saya sangat optimis karena KTP (Bali) itu seperti yang saya sampaikan, bukan berarti itu masalah rasis atau diskriminasi. Tapi KTP itu hanya memperjelas bahwa yang kerja di Bali beralamat di Bali gitu maksudnya, jadi bedakan itu. Itu sangat sensitif jadi orang luar ya tentunya bisa bekerja di Bali.

Tidak ada syarat, kayak jangka waktu harus tinggal berapa lama dulu atau apa. Tapi tentunya kan dengan mengikuti administrasi kependudukan,” ujarnya seusai rapat pembahasan lebih lanjut yang digelar oleh Komisi II dan III DPRD Bali di Ruang rapat gabungan lantai III DPRD Bali, Selasa (16/9/2025).

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan terdapat sejumlah isu krusial yang turut dibahas seperti persoalan tarif, kuota kendaraan, badan hukum operator, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

“Salah satu yang paling banyak diperjuangkan forum driver adalah soal besaran tarif, baik untuk pasar lokal maupun asing, agar ada kejelasan dan persaingan usaha tetap sehat,” ucapnya.

Dikatannya terkait kuota kendaraan belum ada data resmi yang jelas. Disebutkan menurut Dinas Perhubungan kuota sebanyak 20 ribu unit, namun yang terakomodasi baru sekitar 10 ribu. Kondisi ini dinilai membutuhkan kajian lebih mendalam, termasuk survei lapangan, agar penetapan kuota sesuai dengan kebutuhan riil.

Baca Juga  Buka Rakor Himpaudi Bali, Putri Koster Sampaikan Peran Penting Guru PAUD

“Itu perlu kajian lebih mendalam lagi. Perlu survei segala macam dalam penentuan kuota,” kata Suyasa.

Terkait kelembagaan, Pihaknya menuturkan muncul usulan agar operator berbadan hukum, baik perusahaan maupun koperasi, sehingga lebih tertata dan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas siapa yang akan menaungi para driver ini nantinya. Suyasa menyebut usulan ini akan dibahas lebih lanjut, termasuk saat konsultasi ke pemerintah pusat.

Kedepan dalam pengawasannya akan dilakukan secara ketat bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat.

Politisi yang juga Ketua Komisi III menegaskan perda ini nantinya tidak hanya mengatur pembinaan, tetapi juga penindakan terhadap pelanggaran.

“Dalam draf Ranperda, sanksi pun dipertegas. Jika sebelumnya hanya berisi sanksi administratif, kini diatur berjenjang mulai ringan, sedang, hingga berat,” tuturnya.

Dengan sanksi yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat penegakan aturan demi memperkuat kepastian hukum dan mendukung tata kelola transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa sebagai pimpinan rapat menekankan permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Ia menjelaskan, persoalan KTP, sanksi, hingga aturan teknis lainnya memang menjadi kekhawatiran besar para pengemudi dan aplikator. Karena itu, DPRD Bali memastikan akan memperjuangkannya melalui jalur resmi sesuai Undang-Undang tentang Provinsi Bali.

“DPRD Bali sudah sepakat untuk membawa pembahasan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri. Apa pun hasilnya, nantinya akan dikembalikan ke forum bersama di Bali agar bisa dirumuskan menjadi kesepakatan antara organisasi pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa,” ucapnya.

Terkait syarat administrasi, Disel menekankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya telah memberi penjelasan bahwa tidak ada persoalan sepanjang pengemudi memiliki niat baik untuk bekerja secara resmi. Dengan demikian, aturan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan agar tenaga kerja memiliki kepastian hukum.

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Kinerja Pansus TRAP DPRD Bali

Perkembangan teknologi, menurutnya, memang membawa perubahan besar. Jika dahulu pengemudi lokal sudah terbiasa melayani wisatawan secara langsung, kini hadirnya aplikasi menimbulkan dinamika baru yang memerlukan regulasi jelas.

“Sekarang dengan adanya lahir aplikasi ini, inilah yang kita akan memperjuangkan masyarakat lokal ini agar bisa bersaing di dalam pasar itu sendiri. Maka, salah satunya adalah membicarakan terkait tarif. Ya, kita biarkan ke pusat,” jelasnya.

Selain itu, dewan juga menekankan pentingnya aspek perlindungan hukum. Aturan pidana dinilai perlu disiapkan agar ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat. Sinkronisasi dengan aturan pusat, termasuk Permenhub Nomor 117, akan dilakukan agar perda yang dirumuskan tidak bertentangan.

“Perjuangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali,‘‘ ujarnya.

Ia juga menambahkan, regulasi yang dihasilkan nantinya harus sejalan dengan kepentingan pariwisata Bali. Sertifikasi pengemudi, misalnya, dinilai penting untuk mencegah praktik ugal-ugalan yang bisa merugikan citra pariwisata.

“Kalau memang itu nanti dihapus oleh pusat, ya kami mengikuti. Tapi selama regulasi ada, tentu kita harus perjuangkan dulu agar Bali mendapat kekhususan,” katanya.

Sementara itu Koordinator FPDPB, Made Darmayasa, menyatakan para driver telah memeriksa draft awal raperda dan masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperjelas.

“Jadi yang kita nanti-nantikan pembatasan kuota, standar tarif, harus beli plat DK, dan standar driver. Dan itu sudah tadi dijelaskan, sudah sesuai berarti dengan keinginan driver di draft perda,” ujar Darmayasa.

Ia menjelaskan, meski banyak poin aspirasi sudah masuk, beberapa redaksi dalam draft masih menimbulkan tafsir ganda.

“Ada, bahasanya cuma multi-tafsir, yang harus ada penegasan. Dan kami juga terima izin juga, kalau bisa di Bali izinnya beda,” katanya.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-23

FPDPB juga menyoroti perbedaan tarif antara wisatawan domestik dan asing yang kerap memunculkan persoalan. Darmayasa menilai hal ini harus diatur tegas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi maupun pengguna jasa.

Dalam rapat ini, turut hadir juga perwakilan aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, dan sebagainya. Kata Suyasa, masukan dari aplikator juga turut diserap, terutama soal fitur aplikasi untuk menyesuaikan tarif serta penertiban driver yang belum resmi. DPRD Bali berencana mengundang kembali aplikator setelah konsultasi ke pusat, agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional.

Dengan ranperda ini, DPRD Bali berharap tata kelola angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi menjadi lebih tertib, memberi kepastian hukum bagi driver, sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan di Pulau Dewata. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama

Published

on

By

Prabowo dan El-Sisi Saksikan Pertukaran Kesepakatan Indonesia-Mesir
KESEPAKATAN: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi menyaksikan pertukaran sejumlah kesepakatan atau MoU antara kedua negara di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Minggu, 11 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Indonesia dan Republik Arab Mesir terus memperkuat hubungan bilateral kedua negara melalui empat kerja sama di berbagai bidang. Keempat kesepakatan ini disampaikan saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Keempat kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi kedua negara untuk memperluas hubungan kemitraan strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara. Adapun keempat kerja sama yang diumumkan yakni:

  1. Nota Kesepahaman antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Arab Mesir tentang Rencana Aksi Kemitraan Strategis;
  2. Nota Kesepahaman tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan khusus;
  3. Nota Kesepahaman tentang Statistik; dan
  4. Nota Kesepahaman antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Republik Arab Mesir tentang Kelautan dan Perikanan.

Dalam pernyataan pers bersama, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kesepakatan yang dihasilkan merupakan wujud komitmen bersama untuk terus memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Mesir.

“Kunjungan ini telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bilateral. Kerja sama kelautan perikanan, kerja sama statistik, kerja sama investasi, kerja sama industri pertahanan, kerja sama perdagangan dan ekonomi, serta rencana aksi kemitraan strategis,” ucap Presiden Prabowo.

Kerja sama yang mencakup bidang strategis ini menunjukkan makin luasnya peluang kolaborasi kedua negara di dalam berbagai sektor. Melalui berbagai kesepakatan ini, Indonesia dan Mesir terus memperkuat kemitraan strategis yang saling menguntungkan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Raker Komisi I DPRD Bali Soal Klaim Penyerobotan Tanah, Manajemen PT GAIN Meminta Maaf kepada YKBK
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sartono Hutomo Minta Evaluasi Distribusi BBM dan Ketahanan Pasokan Energi di Bali

Published

on

By

Sartono Hutomo Ikuti Kunker Reses Komisi XII DPR RI di Denpasar
KUNKER: Anggota Komisi XII DPR RI Sartono Hutomo saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke fasilitas PLTDG dan GIS di Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026). (Foto: dpr.go.id)

Denpasar, baliilu.com – Anggota Komisi XII DPR RI Sartono Hutomo meminta evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali menyusul antrean yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Ia juga menyoroti ketahanan stok batu bara untuk pembangkit listrik serta meminta persoalan pasokan energi ditindaklanjuti agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Sartono usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke fasilitas PLTDG dan GIS di Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII mendalami berbagai persoalan energi bersama mitra kerja, termasuk PT Pertamina dan PT PLN.

Sartono menilai penyebab antrean BBM perlu ditelusuri dari berbagai aspek, mulai dari distribusi dan ketersediaan pasokan hingga kebijakan subsidi dan kuota. Ia juga menyoroti kemungkinan peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite yang perlu menjadi bahan evaluasi.

“BBM di Bali tentu kan harus dievaluasi, permasalahan di mana? Apakah hanya di Pertamina saja atau juga permasalahan di hulu? Apakah juga ada permasalahan di subsidi, di kuotanya yang terbatas? Atau juga terjadi perpindahan dari yang tadinya menggunakan Pertamax ke Pertalite,” ujar Sartono dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurutnya, hasil pendalaman terhadap berbagai kemungkinan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi persoalan serupa pada hari-hari dan bulan-bulan berikutnya. Pasalnya, antrean dan kekurangan BBM berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat maupun dunia usaha.

“Kalau terjadi antrean dan sebagainya, ini kan juga menghambat dalam perekonomian kita. Harusnya lebih cepat lagi, tapi juga ada permasalahan di lapangan tentang kekurangan daripada BBM. Nah ini juga yang tadinya kita menginginkan ekonomi kita tumbuh menjadi terhambat,” tegas politisi tersebut.

Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Hadirkan BTID Bahas Tukar Guling Mangrove BTID 

Selain persoalan BBM, Sartono menyoroti kecukupan stok batu bara untuk pembangkit listrik di Bali. Ia meminta agar ketahanan stok atau Hari Operasi Pembangkit (HOP) diperhatikan sehingga pasokan energi primer untuk pembangkit tetap terjaga.

“Untuk di Bali ini kan minimal kan harusnya mungkin 20 hari lah atau 15 sampai 20 hari. Jangan sampai satu minggu lah,” kata Sartono.

Ia menegaskan, persoalan ketahanan stok perlu dilihat tidak hanya dari sisi operasional, tetapi juga dari kebijakan energi secara nasional. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan listrik di Bali, baik untuk rumah tangga maupun kegiatan usaha.

Sartono juga menyoroti adanya daftar tunggu (waiting list) pelaku usaha yang membutuhkan penambahan daya listrik. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar kesiapan pasokan energi primer dan kapasitas kelistrikan dapat mengikuti pertumbuhan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

“Jangan sampai kekurangan pasokan energi primer ini itu menghambat terhadap juga geliat pertumbuhan perekonomian. Baik secara di Bali maupun di nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan, berbagai temuan selama kunjungan kerja reses tersebut akan menjadi catatan Komisi XII DPR RI untuk disampaikan dalam rapat kerja bersama pemerintah. Ia berharap persoalan distribusi dan ketersediaan BBM, ketahanan stok batu bara, serta pemenuhan kebutuhan listrik dapat ditindaklanjuti dengan solusi konkret.

“Temuan-temuan di lapangan seperti ini harus ada solusi,” pungkas Sartono. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Published

on

By

Kadiv Humas Polri Jelaskan Mutasi 199 Personel
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri melakukan mutasi terhadap 199 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian, di antaranya Wakabaintelkam Polri, Kakorlantas Polri, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kalimantan Utara, dan Kapolda Lampung.

Pada jabatan Wakabaintelkam Polri, Irjen Pol Wawan Muliawan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Gadikwa Lemdiklat Polri dan digantikan Brigjen Pol Anom Setyadji. Sementara itu, jabatan Kakorlantas Polri yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Wibowo kini diemban Brigjen Pol Aries Syahbudin.

Di tingkat kewilayahan, Irjen Pol Agus Wijayanto dipercaya sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing. Jabatan Kapolda Kalimantan Utara kini dijabat Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, menggantikan Irjen Pol Agus Wijayanto. Adapun jabatan Kapolda Lampung dipercayakan kepada Brigjen Pol Yustan Alpiani menggantikan Irjen Pol Helfi Assegaf.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi bagi organisasi. Pengabdian tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pejabat berikutnya untuk melanjutkan program dan meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing.

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Kinerja Pansus TRAP DPRD Bali

Kepada para pejabat yang mendapat amanah baru, Johnny berharap agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan karakteristik wilayah, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan kesinambungan program yang telah dilaksanakan.

“Setiap pejabat diharapkan segera menyesuaikan diri, menjaga integritas, serta menghadirkan kinerja yang profesional dan responsif. Pada akhirnya, seluruh pelaksanaan tugas kepolisian harus berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, penguatan organisasi melalui mutasi jabatan harus sejalan dengan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik.

“Semangat tersebut sejalan dengan tagline Polri “Polisi Bersama Masyarakat”. Polri akan terus berupaya hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Johnny. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca