Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bukan Diskriminasi, DPRD Bali Tegaskan Wajib KTP dan Nopol Bali bagi Driver Pariwisata

BALIILU Tayang

:

online driver pariwisata
RAKER: Komisi II dan III DPRD Bali saat menggelar rapat kerja untuk pembahasan Raperda tentang ASKP yang berlangsung di gedung DPRD Bali, Selasa (16/9/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Syarat wajib bagi pengemudi angkutan pariwisata yang harus ber-KTP dan bernomor polisi (Nopol) Bali yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Bali menuai kontroversi di masyarakat.

Tuaian itu mendapat atensi langsung dari DPRD Bali. Ketua Panitia pembahasan, I Nyoman Suyasa menegaskan aturan ini bukan bentuk diskriminasi ataupun rasisme, melainkan untuk memastikan kejelasan domisili dan legalitas administrasi kependudukan.

“Saya sangat optimis karena KTP (Bali) itu seperti yang saya sampaikan, bukan berarti itu masalah rasis atau diskriminasi. Tapi KTP itu hanya memperjelas bahwa yang kerja di Bali beralamat di Bali gitu maksudnya, jadi bedakan itu. Itu sangat sensitif jadi orang luar ya tentunya bisa bekerja di Bali.

Tidak ada syarat, kayak jangka waktu harus tinggal berapa lama dulu atau apa. Tapi tentunya kan dengan mengikuti administrasi kependudukan,” ujarnya seusai rapat pembahasan lebih lanjut yang digelar oleh Komisi II dan III DPRD Bali di Ruang rapat gabungan lantai III DPRD Bali, Selasa (16/9/2025).

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan terdapat sejumlah isu krusial yang turut dibahas seperti persoalan tarif, kuota kendaraan, badan hukum operator, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

“Salah satu yang paling banyak diperjuangkan forum driver adalah soal besaran tarif, baik untuk pasar lokal maupun asing, agar ada kejelasan dan persaingan usaha tetap sehat,” ucapnya.

Dikatannya terkait kuota kendaraan belum ada data resmi yang jelas. Disebutkan menurut Dinas Perhubungan kuota sebanyak 20 ribu unit, namun yang terakomodasi baru sekitar 10 ribu. Kondisi ini dinilai membutuhkan kajian lebih mendalam, termasuk survei lapangan, agar penetapan kuota sesuai dengan kebutuhan riil.

Baca Juga  Sebanyak 55 Anggota DPRD Bali Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

“Itu perlu kajian lebih mendalam lagi. Perlu survei segala macam dalam penentuan kuota,” kata Suyasa.

Terkait kelembagaan, Pihaknya menuturkan muncul usulan agar operator berbadan hukum, baik perusahaan maupun koperasi, sehingga lebih tertata dan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas siapa yang akan menaungi para driver ini nantinya. Suyasa menyebut usulan ini akan dibahas lebih lanjut, termasuk saat konsultasi ke pemerintah pusat.

Kedepan dalam pengawasannya akan dilakukan secara ketat bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat.

Politisi yang juga Ketua Komisi III menegaskan perda ini nantinya tidak hanya mengatur pembinaan, tetapi juga penindakan terhadap pelanggaran.

“Dalam draf Ranperda, sanksi pun dipertegas. Jika sebelumnya hanya berisi sanksi administratif, kini diatur berjenjang mulai ringan, sedang, hingga berat,” tuturnya.

Dengan sanksi yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat penegakan aturan demi memperkuat kepastian hukum dan mendukung tata kelola transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa sebagai pimpinan rapat menekankan permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Ia menjelaskan, persoalan KTP, sanksi, hingga aturan teknis lainnya memang menjadi kekhawatiran besar para pengemudi dan aplikator. Karena itu, DPRD Bali memastikan akan memperjuangkannya melalui jalur resmi sesuai Undang-Undang tentang Provinsi Bali.

“DPRD Bali sudah sepakat untuk membawa pembahasan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri. Apa pun hasilnya, nantinya akan dikembalikan ke forum bersama di Bali agar bisa dirumuskan menjadi kesepakatan antara organisasi pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa,” ucapnya.

Terkait syarat administrasi, Disel menekankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya telah memberi penjelasan bahwa tidak ada persoalan sepanjang pengemudi memiliki niat baik untuk bekerja secara resmi. Dengan demikian, aturan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan agar tenaga kerja memiliki kepastian hukum.

Baca Juga  KPU Bali Tetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali Terpilih

Perkembangan teknologi, menurutnya, memang membawa perubahan besar. Jika dahulu pengemudi lokal sudah terbiasa melayani wisatawan secara langsung, kini hadirnya aplikasi menimbulkan dinamika baru yang memerlukan regulasi jelas.

“Sekarang dengan adanya lahir aplikasi ini, inilah yang kita akan memperjuangkan masyarakat lokal ini agar bisa bersaing di dalam pasar itu sendiri. Maka, salah satunya adalah membicarakan terkait tarif. Ya, kita biarkan ke pusat,” jelasnya.

Selain itu, dewan juga menekankan pentingnya aspek perlindungan hukum. Aturan pidana dinilai perlu disiapkan agar ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat. Sinkronisasi dengan aturan pusat, termasuk Permenhub Nomor 117, akan dilakukan agar perda yang dirumuskan tidak bertentangan.

“Perjuangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali,‘‘ ujarnya.

Ia juga menambahkan, regulasi yang dihasilkan nantinya harus sejalan dengan kepentingan pariwisata Bali. Sertifikasi pengemudi, misalnya, dinilai penting untuk mencegah praktik ugal-ugalan yang bisa merugikan citra pariwisata.

“Kalau memang itu nanti dihapus oleh pusat, ya kami mengikuti. Tapi selama regulasi ada, tentu kita harus perjuangkan dulu agar Bali mendapat kekhususan,” katanya.

Sementara itu Koordinator FPDPB, Made Darmayasa, menyatakan para driver telah memeriksa draft awal raperda dan masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperjelas.

“Jadi yang kita nanti-nantikan pembatasan kuota, standar tarif, harus beli plat DK, dan standar driver. Dan itu sudah tadi dijelaskan, sudah sesuai berarti dengan keinginan driver di draft perda,” ujar Darmayasa.

Ia menjelaskan, meski banyak poin aspirasi sudah masuk, beberapa redaksi dalam draft masih menimbulkan tafsir ganda.

“Ada, bahasanya cuma multi-tafsir, yang harus ada penegasan. Dan kami juga terima izin juga, kalau bisa di Bali izinnya beda,” katanya.

Baca Juga  DPRD Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Dewan tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah

FPDPB juga menyoroti perbedaan tarif antara wisatawan domestik dan asing yang kerap memunculkan persoalan. Darmayasa menilai hal ini harus diatur tegas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi maupun pengguna jasa.

Dalam rapat ini, turut hadir juga perwakilan aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, dan sebagainya. Kata Suyasa, masukan dari aplikator juga turut diserap, terutama soal fitur aplikasi untuk menyesuaikan tarif serta penertiban driver yang belum resmi. DPRD Bali berencana mengundang kembali aplikator setelah konsultasi ke pusat, agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional.

Dengan ranperda ini, DPRD Bali berharap tata kelola angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi menjadi lebih tertib, memberi kepastian hukum bagi driver, sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan di Pulau Dewata. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Pria Lanjut Usia yang Hilang di Gunung Batukaru

Published

on

By

batukaru
HENTIKAN PENCARIAN: Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menghentikan upaya pencarian dan pertolongan terhadap pria lanjut usia Made Dibya (84) yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (2/5/2026). (Foto: Hms SAR)

Tabanan, baliilu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menghentikan upaya pencarian dan pertolongan terhadap pria lanjut usia Made Dibya (84) yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (2/5/2026). Penghentian pencarian ini dilakukan mengingat selama tujuh hari pencarian tim SAR Gabungan belum menemukan tanda – tanda baru keberadaan korban.

“Sampai pencarian terakhir hari ini, tim SAR gabungan belum menemukan indikasi korban ditemukan,” terang Kepala Seksi Operasi Basarnas Bali I Wayan Juni Antara.

Ia menambahkan, sejak hari pertama, tim SAR gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri, instansi pemerintah, perangkat desa, relawan, masyarakat setempat dan kelurga korban, telah menyisir hutan dan area perbukitan yang dicurigai menjadi titik hilangnya korban, namum pencarian tetap nihil.

Tak hanya itu, saksi mata yang ikut dalam rombongan pendakian, Negah Susana Yasa (61) juga dilibatkan kembali dalam upaya pencarian.

Kondisi curah hujan yang tinggi disertai kabut menyebabkan jalur pendakian menjadi licin dan jarak pandang tim SAR gabungan menjadi terbatas.

“Sesuai dengan regulasi Undang – Undang Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pencarian dengan pengerahan unsur SAR gabungan dapat dihentikan apabila selama 7 hari pencarian korban tidak ditemukan,” ungkap Juni Antara.

Meski demikian, Operasi SAR dapat dilanjutkan kembali apabila ditemukan tanda – tanda yang mengarah pada bukti baru yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada seluruh tim SAR gabungan atas dedikasi dan tugas kemanusian yang dilakukan sejak hari pertama hingga terakhir ini, pencarian kita lanjutkan dengan pemantauan dan akan berkoordinasi dengan pemandu – pemandu yang melaksanakan pendakian di Gunung Batukaru untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutupnya. (gs/bi)

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Bali, Pj. Gubernur Bali Sampaikan Pendapat Dua Ranperda Inisiatif Dewan

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Revitalisasi Bahasa Pedawa Digelar, Sekolah Adat Manik Empul Libatkan Lintas Generasi

Published

on

By

Sekolah Adat Desa Pedawa
REVITALISASI: Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sekolah Adat Manik Empul Desa Pedawa Kecamatan Banjar menyelenggarakan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Lisan Pedawa. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sekolah Adat Manik Empul Desa Pedawa Kecamatan Banjar menyelenggarakan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Lisan Pedawa sebagai upaya menjaga keberlangsungan bahasa daerah di tengah arus modernisasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pengimbasan program revitalisasi yang selama ini secara berkelanjutan dilakukan oleh Manik Empul, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Bali. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahasa Pedawa.

Berbagai materi disajikan dalam kegiatan ini, di antaranya mesatua (bercerita), banyolan atau lawakan menggunakan bahasa Pedawa, pembacaan puisi, serta pidato (pidarta) berbahasa Pedawa. Ragam kegiatan tersebut dirancang untuk menghidupkan kembali tradisi lisan yang mulai jarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Sekolah Adat Mani Empul, Wayan Sadnyana ditemui saat kegiatan, Sabtu (2/5) menyampaikan kegiatan revitalisasi ini memiliki dua tujuan utama, yakni memperkuat keberadaan bahasa Pedawa sebagai salah satu dialek Bahasa Bali, serta menggali kembali kearifan lokal yang terkandung dalam berbagai istilah khas Pedawa yang kini mulai terlupakan.

“Banyak istilah lokal yang sesungguhnya sarat makna, namun sudah jarang dipahami generasi muda. Melalui kegiatan ini, kami ingin menjembatani transfer pengetahuan antar generasi,” ujar Sadnyana.

Secara teknis disampaikan, kegiatan dilaksanakan di wantilan Desa Adat Pedawa setiap akhir pekan sepanjang bulan Mei, dengan melibatkan instruktur dari kalangan relawan serta tokoh adat setempat. Peserta kegiatan mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak tingkat sekolah dasar, remaja SMP dan SMA, hingga mahasiswa dan masyarakat umum.

“Pelibatan lintas generasi ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan bahasa dan sastra lisan Pedawa sebagai bagian dari identitas budaya lokal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi sosial yang memperkuat ikatan komunitas berbasis tradisi,” pungkasnya.

Baca Juga  APBD Provinsi Bali 2023 Ditetapkan, Berisi Sejumlah Program Baru Bersifat Aspiratif, Afirmatif dan Akseleratif

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Sekolah Adat Manik Empul berharap bahasa Pedawa tidak hanya bertahan, tetapi juga kembali hidup dan berkembang di tengah masyarakat sebagai warisan budaya yang bernilai tinggi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hari Buruh: DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Tata Aturan Outsourcing

Published

on

By

outsourcing
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Munchen/dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan menyambut positif langkah Pemerintah yang dalam rangka Hari Buruh 2026 menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Salah satu poin dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing.

Menurut Puan, penataan aturan outsourcing juga perlu memastikan bahwa fleksibilitas hubungan kerja tidak berkembang menjadi ruang yang memperbesar kerentanan pekerja terhadap kehilangan pekerjaan mendadak.

Puan memandang pembatasan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu pun harus diikuti kejelasan implementasi. “Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” imbaunya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Kemudian mengenai isu perlindungan pekerja transportasi digital, Puan menilai hal tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur kerja yang perlu dibaca lebih luas. Pada peringatan May Day kali ini, Pemerintah disebut akan memberi kejutan bagi para buruh dan pengemudi ojek online (ojol).

“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan semua upaya regulasi yang ada bermuara pada satu hal yakni memastikan masyarakat bekerja tetap memiliki rasa aman terhadap masa depannya dan keluarga.

“Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” tegas Puan.

Puan lalu menyinggung 2 kejadian yang menjadi perhatian beberapa waktu terakhir yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, dan kasus kekerasan pada anak di Tempat Penitipan Anak atau Daycare di Yogyakarta.

Baca Juga  APBD Provinsi Bali 2023 Ditetapkan, Berisi Sejumlah Program Baru Bersifat Aspiratif, Afirmatif dan Akseleratif

“Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,” kata Puan.

“Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” lanjutnya.

Untuk itu, Puan mendorong agar Pemerintah semakin meningkatkan berbagai fasilitas pelayanan untuk mendukung pekerja. Termasuk keamanan pada transportasi dan kenyamanan pada kebutuhan domestik.

Puan menyatakan, DPR akan terus mengawal setiap kebijakan bagi pekerja, dan mendorong adanya peningkatan kesejahteraan untuk semua masyarakat bekerja. Bahkan DPR juga baru-baru ini mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk keadilan bagi pekerja di sektor domestik.

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelas Puan.

Puan menegaskan, semua pekerja berhak memperoleh perlindungan yang layak. “Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara,” urai cucu Bung Karno itu.

“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca