Denpasar, baliilu.com – Ketua Pengkab Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Badung yang sekaligus sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung Anak Agung Ketut Agus Nadhi Putra mengaku siap untuk memperjuangkan atlet bulutangkis Kabupaten Badung yang tidak bisa main di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025/2027 dan PON XXII NTB-NTT 2028 karena terbentur SK dari KONI Provinsi Bali yang menetapkan Technical Hanbook (THB) maksimal berusia 18 tahun yang berbeda dengan keputusan Pengurus Pusat PBSI yang menetapkan THB maksimal umur 23 tahun atau kelahiran tahun 2005 dan sesudahnya.
Agus Nadhi Putra menegaskan bahwa selain atlet Badung, banyak atlet dari Denpasar dan juga Gianyar yang memprotes aturan dari KONI Bali yang menetapkan THB untuk pelaksanaan Porprov dan PON XXII NTB-NTT tahun 2028 maksimal umur 18 tahun.
’’Yang kami perjuangkan, yang kami kasihani adalah para atlet yang seharusnya bisa bertarung di Porprov Bali ini akhirnya dia termentahkan oleh THB yang dibuat oleh Pengprov PBSI Bali. Dia sudah memotong kesempatan dari anak-anak itu untuk bisa berprestasi karena punya potensi,’’ ujar Nadhi Putra selepas mengikuti rakor KONI Bali untuk penentuan pembahasan THB Cabor Bulutangkis Porprov Bali XVI tahun 2025, Jumat (16/5) di ruang Ketua KONI Bali, GOR Ngurah Rai Denpasar.
Rakor dipimpin Ketua KONI Bali I Gusti Ngurah Oka Darmawan, dihadiri Ketua Pengprov PBSI Bali dan Ketua Pengkab/Pengkot PBSI se-Bali serta orangtua atlet Badung yang hadir menyampaikan aspirasi di luar rakor.

Ketua Pengkab Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Badung yang sekaligus sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung Anak Agung Ketut Agus Nadhi Putra. (Foto: gs)
Nadhi Putra lanjut menegaskan sebagai Ketua Umum Pengprov PBSI Bali seharusnya mengayomi bukan malah menjadikan ajang membuat kekisruhan dimana jika membuat THB yang notabane ada aturan dari pusat yang harus kita taati, tapi malah melabraknya.
Atas keputusan THB yang dirasakan Agus Nadhi Putra merugikan atlet yang lahir tahun 2005 ini, pihaknya akan mendiskusikan masalah ini kepada induk organisasi di Badung khususnya KONI Badung. Selanjutnya secara bersama-sama akan melaporkan ke PBSI Pusat.
Agar Cabor Bulutangkis tidak selalu menimbulkan hal-hal seperti ini, Agus menyayangkan sikap Ketum PBSI Bali dan berharap ke depan Ketum PBSI Bali yang baru supaya bisa lebih transparan, bagaimana bisa membuat aturan-aturan yang baku khususnya THB dan yang lain-lain ini tidak jelang ada hajatan. ’’Buatlah aturan mungkin untuk 10 tahun, berarti kan kita sudah punya panduan. Tidak lagi meraba-raba, ada like dislike,’’ harapnya.
’’Itu yang kami sayangkan. Bukan soal Badung, biasa kalah menang, juara dan tidak juara, itu sudah biasa, karena itu insting insan yang menjungjung tinggi sportivitas olahraga. Kita tidak ada kepentingan lain,’’ ucapnya.
Agus Nadhi Putra lanjut mengungkapkan pihaknya tidak mempermasalahkan apa yang menjadi keputusan masing-masing pengkab/pengkot. Namun akar permasalahannya terletak pada Ketum PBSI Bali yang bersurat meminta petunjuk acuan THB ke induk organisasi di pusat. Namun sebelum aturan THB dari Pusat itu keluar, Ketum PBSI Bali mengatakan akan memakai dasar kesepakatan. Bahasanya nanti kalau dari pusat keluar bisa direvisi. ’’Tapi sekarang diajak rapat bahasanya begini, besok begini, kan susah. Kalau dia merasa punya induk organisasi berarti dia kan harus taat terhadap aturan yang lebih tinggi. Sebenarnya tidak harus voting. Kenapa keputusan itu harus voting padahal aturan sudah jelas,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ketum Pengprov PBSI Bali I Wayan Winurjaya menjelaskan bahwa dari hasil rapat koordinasi yang difasilitasi KONI Bali yang dihadiri pengkab/pengkot PBSI se-Bali kecuali Klungkung absen, dimana 7 kabupaten dan 1 kota menginginkan tahun 2007 atau umur 18 tahun kecuali Badung yang menginginkan 2005 dan Klungkung tidak hadir. Dengan demikian organisasi memutuskan THB umur 18 tahun melalui SK KONI Bali per 17 April 2025. Sedangkan SK dari PP PBSI terlambat hadir yang diterima pada 25 April 2025.
Winurjaya menegaskan, melalui rakor ini, KONI Bali telah mengembalikan keputusan revisi ke pengkab/pengkot, tetapi mereka tidak mau merevisi SK tersebut karena sudah terlanjur memasukkan nama-nama atlet serta sudah menjalani TC sehinggaa tetap memberlakukan THB umur 18 tahun. Kecuali Klungkung yang absen dan Badung yang ingin merevisi ke umur 23 tahun sesuai keputusan SK PP PBSI.
Ia kemudian memaparkan bahwa PON itu adalah agenda KONI bukan PBSI. Sedangkan KONI Pusat belum menerbitkan THB untuk PON XXII NTB-NTT tahun 2028. (gs/bi)