Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Cegah Jadi Klaster Penularan Covid-19, Sekda Dewa Indra Minta Pasar Modern Bentuk Satgas Khusus

BALIILU Tayang

:

de
SEKDA BALI DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Meskipun belum menjadi klaster penyebaran Covid-19, namun pasar modern yang terdiri dari mall, mini market, ataupun pasar oleh-oleh untuk terus secara aktif bekerja keras mencegah penyebaran virus Corona.

“Salah satu cara yang bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah membentuk satgas (satuan tugas-red) khusus oleh para pengelola pasar modern,” ujar Sekda Prov Bali yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov Bali, Dewa Made Indra dalam rapat dengan para pengelola pasar modern secara virtual, Rabu (1/7-2020).

Menurutnya, meskipun pemerintah sudah membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Bali yang bertugas memonitor ke pasar tradisional maupun modern dengan beranggotakan Satpol PP serta TNI/Polri, tapi karena keterbatasan jumlah personel dia memandang perlu dibentuk juga satgas khusus oleh pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di pasar modern.

“Secara accidental tentu saja Satgas Prov Bali akan turun untuk memantau penerapan protokol kesehatan di pasar modern, tapi tentu saja tidak bisa setiap hari. Sehingga kami minta sehari-hari satgas khusus dari masing-masing pasar modern untuk memonitor,” jelasnya dalam rapat yang juga diikuti oleh Kadisperindag Kabupaten/Kota, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), serta perwakilan Pusat Perbelanjaan Oleh-oleh di Bali.

Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menjelaskan tugas dari satgas khusus ini adalah untuk terus memonitoring penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya masing-masing. “Jadi satgas ini nanti bertugas untuk memastikan semua berjalan lancar. Satgas ini harus mengecek semua pengunjung memakai masker, pengecekan suhu tubuh, pengecekan ketersediaan sabun untuk cuci tangan serta mengecek ketersediaan hand sanitizer di tempat usahanya,” imbuhnya.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra: Jebolan IPDN Jangan Cengeng

Meskipun nantinya sudah terbentuk satgas khusus tersebut, namun Dewa Indra juga menegaskan jika tim Satgas Covid-19 Prov Bali akan sewaktu-waktu memonitor pelaksanaan pencegahan Covid-19. “Saya percaya pasar modern pasti bisa menerapkan protokol kesehatan dengan lebih baik dibandingkan dengan pasar tradisional,” jelasnya.

Dewa Indra mendorong agar pasar modern bisa menjadi contoh dan menyiapkan semuanya secepatnya, sebelum menuju tatanan kehidupan new normal. “Saya menyadari jika keinginan para pengusaha untuk membuka sektor perekonomian sangat kencang. Akan tetapi, pemerintah tentu saja harus memikirkan dari segi kesehatan dan keselamatan masyarakat juga,” jelasnya. Untuk itu ia mengajak semua pengelola pasar modern maupun asosiasi untuk ikut memperkuat upaya pencegahan serta turut serta mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan.

Ia memaparkan, alasan perlunya dibentuk satgas khusus karena akhir-akhir ini transmisi lokal terus meningkat di Bali dan klaster pasar tradisional ditemukan sebagai tempat penyebaran tersebut. Seperti data per tanggal 1 Juli 2020, Dewa Indra memaparkan terdapat penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 34 orang sehingga jumlah kasus kumulatif pasien positif menjadi 1.527 orang. “Penambahan semua kasus positif hari ini adalah dikarenakan transmisi lokal, dan masih didominasi oleh kota Denpasar sebanyak 16 kasus,” bebernya.

Selain penambahan kasus positif, Sekda Dewa Indra juga memberikan kabar baik yaitu bertambahnya pasien yang sembuh dari Covid-19. “Hari ini pasien yang sembuh cukup banyak, berjumlah 62 orang. Seluruh pasien yang sembuh tercatat pasien yang mengidap Covid-19 karena transmisi lokal,” imbuhnya. Dengan data kesembuhan pasien kali ini, maka jumlah pasien yang sembuh hingga 1 Juli 2020 sebanyak 860 orang.

Dewa Indra juga mengumumkan terdapat penambahan 1 pasien meninggal akibat transmisi lokal di Denpasar, sehingga totalnya menjadi 15 orang. “Untuk kasus aktif yang masih dalam perawatan hari ini sebanyak 652 orang,” tambahnya.

Baca Juga  Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Kehidupan Krama Bali

Dari data-data terbaru tersebut, transmisi lokal terbanyak didapat dari tracing pasar tradisional. Sehingga ia berharap agar pasar modern juga tidak menjadi klaster baru. Beberapa langkah yang perlu diperhatikan juga untuk mencegah penyebaran virus ini selain penerapan protokol kesehatan adalah mengurangi kontak fisik, jaga jarak serta penggunaan cashless sebagai alat pembayaran. “Jika semua bisa diterapkan secara disiplin, astungkara dalam waktu dekat ativitas perekonomian kita bisa dibuka untuk umum,” tegasnya.

Sebelumnya Asops Kasdam IX/Udayana Kolonel Inf Rachmad Zulkarnaen menyatakan jika TNI/Polri siap untuk mendukung satgas khsusus yang bertugas di pasar modern. Ia mengaku sudah menyiapkan personel sebanyak 1.290 orang yang ditugaskan memantau 178 pusat keramaian di Bali. Menurutnya pusat keramaian tersebut berupa tempat ibadah, tempat belanja, tempat wisata, fasilitas umum serta bandara. Jika memungkinkan, personelnya siap membantu para satgas khusus untuk menertibkan pengunjung.

“Tentu masih dengan cara humanis, namun tetap menerapkan sanksi tegas bagi pengunjung yang masih tidak disiplin,” jelasnya. Ia berharap protokol pencegahan dan kesehatan di pasar modern perlu diperjelas lagi untuk memudahkan kinerja satgas khusus serta personelnya di lapangan.

Sementara itu Kadisperindag Prov Bali I Wayan Jarta, juga melaporkan hasil pemantauan timnya di lapangan bahwa hampir semua pengelola pasar modern telah menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya. “Meskipun belum semua membentuk Satgas khusus, tapi kami sedang merancang SOP, agar diikuti oleh semua pengelola pasar modern,” tandasnya.

Menyimak hasil rapat tersebut, para peserta rapat yang terdiri dari asosiasi serta pengelola pasar modern setuju dan sepakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, bahkan banyak di antaranya sudah menerapkan serta membentuk satgas kecil di tempat usahanya. (*/gs)

Baca Juga  Gubernur Koster Ikuti Peringatan Detik-detik Proklamasi Istana Merdeka secara Daring

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Jelang Galungan, Sekda Dewa Indra Serahkan Bantuan Sembako kepada Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak Yatim Piatu

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Ketua PHDI Bali: Jaga Keharmonisan Alam Semesta melalui Upacara ‘’Pamahayu Jagat’’

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Wacana "Nyepi Desa Adat" 3 Hari Bukan Kewenangan Pemprov Bali

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra: Jebolan IPDN Jangan Cengeng

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca