Denpasar, baliilu.com
– Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengingatkan agar penggunaan dana
untuk penanganan Covid-19 tetap mengedepankan azas kehati-hatian dan akuntabilitas.
Hal ini penting diperhatikan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dan timbulnya persoalan di kemudian hari. Penekanan tersebut
disampaikan Dewa Indra saat didaulat menjadi narasumber pada dialog interaktif
virtual RRI Denpasar membahas upaya mengawal penggunaan dana bansos Covid-19,
Rabu (10/6-2020).
Lebih jauh Dewa Indra yang mengikuti dialog secara daring
dari ruang kerjanya menerangkan, secara prinsip pemerintah pusat hingga daerah
punya semangat yang sama dalam penggunaan dana penanganan Covid-19.
“Semangatnya adalah bagaimana dana itu benar-benar digunakan untuk penanganan Covid-19
dan akuntabilitasnya terjamin dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Pemprov Bali menggunakan standar yang lebih
dari regulasi yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Deases
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengacu pada standar yang diatur
dalam Permendagri, pencairan dana Covid-19 cukup dengan pengajuan rencana
kebutuhan biaya ke BPKAD. Dengan pola ini, dalam waktu 2 kali 24 jam dana
diharapkan sudah bisa cair.
Namun hal itu dianggap belum cukup hingga Pemprov Bali
menambah prosedur tanpa mengurangi kecepatan pencairan dana. “Prosedurnya kita
tambah untuk menjamin akuntabilitas, namun kita jamin tak mengurangi kecepatan
dalam pencairan dana. Kami juga tak ingin hanya mengutamakan akuntabilitas, namun
faktor kecepatan terabaikan,” ucap birokrat asal Buleleng ini.
Prosedur yang ditambahkan dalam proses pencairan dana
penanganan Covid-19 Pemprov Bali adalah dengan adanya proses review dari
inspektorat. Menurut Dewa Indra, setiap OPD yang mengajukan dana Covid-19,
direview dengan cepat oleh inspektorat. Dalam proses review, inspektorat
menganalisa dan selanjutnya memberi saran mana yang boleh dan mana yang tidak
boleh. Setelah melalui proses review, sekda kemudian mengajukan permohonan
penggunaan dana kepada gubernur.
“Meskipun dalam regulasinya tak diatur tentang pengajuan ke
gubernur, namun jangan sampai kepala daerah tidak tahu untuk apa saja dana itu
digunakan,” tambahnya. Dengan pola ini, Sekda Dewa Indra ingin lebih meyakinkan
dan menjamin dana penanganan Covid-19 dialokasikan dalam jumlah yang benar dan
tak ada penyimpangan.
Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah proses pengadaan
barang dan jasa. Di tengah situasi saat ini, banyak barang dan jasa yang
dituntut bisa disediakan dalam waktu yang cepat. Oleh karena itu, pihaknya
menugaskan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk memberi asistensi untuk
menjamin jumlahnya benar dan harganya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
penambahan standar yang diterapkan, Dewa Indra berharap upaya penanganan Covid-19
dapat diselesaikan dengan baik.
DEWA MADE INDRA, Saat dialog virtual di RRI Denpasar
Pria yang banyak berkecimpung dalam penanganan bencana saat menjabat sebagai Kepala BPBD ini punya prinsip, jangan sampai kena bencana setelah menangani bencana. “Artinya, kami tidak berharap ada bencana yang menimpa individu setelah penanganan Covid-19,” ujarnya seraya menyampaikan apresiasi atas banyaknya lembaga yang melakukan pengawasan dalam penggunaan dana. Menurutnya semakin berlapis pengawasan, maka akuntabilitas penggunaan dana akan makin terjamin.
Dalam dialog interaktif yang disiarkan secara langsung oleh
RRI Denpasar itu, Sekda Dewa Indra juga menguraikan besaran dana penanganan Covid-19
yang dialokasikan oleh Pemprov Bali. Sesuai arahan pusat, daerah diminta
melakukan refokusing APBD untuk membiayai upaya penanganan Covid-19.
Dari hasil refokusing, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran
sebesar Rp 756,69 miliar. Dana tersebut tak hanya digunakan untuk penanganan
penyakitnya, tapi juga penanganan dampak yang dihadapi masyarakat. Secara lebih
rinci, dana dialokasikan untuk tiga bidang yaitu kesehatan Rp 274 miliar lebih,
penanganan dampak Rp 220 miliar lebih dan Rp 261 miliar untuk jaring pengaman
sosial.
Alokasi dana untuk tiga bidang itu telah terealisasi dengan
presentase bervariasi. Untuk penanganan kesehatan, hingga Rabu (10/6) telah
terealisasi Rp 133,8 miliar yang digunakan oleh tiga perangkat daerah yaitu
Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPBD. Dinkes tak menggunakan anggaran
sendiri, namun juga diarahkan untuk penguatan penanganan Covid-19 di sejumlah
RS seperti RSUP Sanglah, RS PTN Unud dan RS Bali Mandara. “Dana tersebut antara
lain digunakan untuk peningkatan sarana prasarana termasuk pengembangan kamar
isolasi,” katanya.
Selain mengoptimalkan upaya penanganan di RS Rujukan,
Pemprov Bali juga mengupayakan penambahan lab uji swab. Saat ini, uji swab bisa
dilaksanakan di lab RSUP Sanglah, lab RS PTN Unud dan lab Warmadewa. Mencermati
kecenderungan transmisi lokal penyebaran Covid-19 yang makin meningkat, Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sedang menyiapkan dua lab
untuk pemeriksaan uji swab yaitu Lab Kesehatan Provinsi Bali dan Lab RSBM.
Sementara terkait penanganan dampak ekonomi, dana disalurkan
melalui dinas koperasi, disperindag dan diskominfos. Dari total dana yang
dialokasikan Rp 220 miliar lebih, telah terealisasi Rp 9,4 miliar lebih.
Sedangkan untuk jaring pengaman sosial, telah digunakan masing-masing Rp 100
juta oleh 1.493 desa adat yang tersebar di seluruh Bali. “Untuk bidang
pendidikan, bapak gubernur juga telah menyerahkan kepada peserta didik dari
berbagai jenjang yang terdampak Covid-19,” tambahnya.
Sikap kehati-hatian Pemprov Bali dalam penggunaan dana
penanganan Covid-19 mendapat apresiasi dari Kasatgas IX Korwil KPK Sugeng
Basuki. Menurutnya hal ini sejalan dengan arahan KPK agar jangan terjadi
penyimpangan dalam penggunaan dana penanganan Covid-19. Dalam kesempatan itu,
Sugeng menggarisbawahi pengadaan barang dan jasa di tengah Covid-19. “Potensi
penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di tengah pandemi Covid-19 harus
diantisipasi. Jangan ada mark up,
jangan sampai ada pejabat menerima suap, ingat selalu jaga integritas,” ujarnya
mengingatkan.
Terkait dengan sumbangan pihak ketiga, ia mengingatkan agar
Pemprov melakukan pencatatan yang baik terkait penerimaan dan penyalurannya. Di
lain pihak, Sugeng juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam
mengawasi dana penanganan Covid-19.
Hal senada diutarakan
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi
Bali Ari Dwikora Tono,Ak, M.Ec.Dev. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa
menjadi kegiatan yang sangat krusial di masa pandemi. Sebab di tengah tuntutan
akan ketersediaan barang dan jasa secara cepat, aparatur negara juga wajib tetap
menjaga akuntabilitas. Ia mengingatkan agar tak ada pihak yang sengaja
mengambil keuntungan di tengah situasi ini.
Oleh sebab itu, BPKP sebagai bagian dari gugus tugas akan
terus melakukan pendampingan agar dana penanganan Covid-19 benar-benar dimanfaatkan
dengan baik dan tepat sasaran. (*/gs)
RAKOR: Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara (Denut) menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2). Dalam rapat ini juga turut dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, yang menitikberatkan pada larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kadisbud Kota Denpasar, Raka Purwantara, Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, Kaban Kesbangpol Kota Denpasar, AA Ngurah Dharma Putra, Kepala Bagian Hukum sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi,
Hadir pula Kapolsek Denpasar Utara, Danramil 1611-01 Dentim, Manager ULP PLN Denpasar, perwakilan MDA Kota Denpasar, Ketua LPM Kec. Denpasar Utara, Ketua Sabha Upadesa Kec. Denpasar Utara, Ketua PHDI Kec. Denpasar Utara, Sabha Yowana Kec. Denpasar Utara, Perbekel/Lurah, Jro bendesa adat sajebag Denpasar Utara dan Kepala Puskesmas se-Kec. Denpasar Utara.
Dalam forum ini, Forkopimcam menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keluhuran budaya dalam perayaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi.
Plt. Asisten Pemerintaha dan Kesra, Komang Lestari Dewi, SH, MH menyampaikan bahwa Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga nilai budaya dan tradisi dalam pembuatan serta parade ogoh-ogoh. Salah satu poin utama dalam perda ini selain sebagai bagian dari pelestarian budaya Bali yakni pelarangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar.
Dikatakannya, Perda ini juga menyoroti berbagai aspek dalam pelestarian ogoh-ogoh, termasuk standar pembuatan, tata cara parade, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengembalikan parade ogoh-ogoh ke akar budayanya, di mana kreativitas dan seni rupa menjadi fokus utama, bukan penggunaan sound system yang justru mengurangi nilai sakral dari perayaan tersebut,” ujarnya.
Menurut Kadisbud Kota Denpasar, Drs. Raka Purwantara, MAP, regulasi ini dihadirkan sebagai upaya melindungi nilai sakral dan filosofis dari perayaan Malam Pengerupukan. Dimana, tradisi ogoh-ogoh merupakan bagian dari ritual keagamaan umat Hindu di Bali yang memiliki makna mendalam dalam menyambut Hari Suci Nyepi. Dengan adanya perda ini, kita ingin memastikan bahwa pawai ogoh-ogoh tetap berlangsung dalam nuansa yang sesuai dengan adat dan budaya Bali.
“Perayaan Nyepi tahun ini juga akan bersinggungan dengan rangkaian perayaan hari raya Idul Fitri sehingga perlu perhatian khusus agar terjaganya kerukunan antar umat beragama di wilayah Denpasar Utara,” tambahnya.
Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, S.STP., M.Si mengatakan bahwa salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi adalah larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh. Larangan ini telah diatur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan akan mulai diterapkan secara tegas pada tahun ini.
“Kami instruksikan kepada Perbekel dan Lurah di wilayah Denpasar Utara agar mengadakan koordinasi dengan para stakeholder di wilayahnya sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi saat malam pengerupukan,” tambahnya.
Kapolsek Denpasar Utara, IPTU I Wayan Juwahyudi, SH, MH menjelaskan bahwa penggunaan sound system dalam pawai ogoh-ogoh sering kali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kebisingan yang berlebihan, gangguan ketertiban umum, hingga potensi gesekan antar kelompok.
“Kami telah menerima banyak laporan terkait penggunaan sound system yang justru mengurangi esensi dari parade ogoh-ogoh. Selain itu, sering kali terjadi persaingan antar kelompok dalam hal penggunaan musik, yang pada akhirnya justru memicu konflik di lapangan,” jelasnya.
Telah diketahui bersama bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah mengadakan berbagai sosialisasi kepada sekaa teruna mengenai pentingnya menaati aturan ini. Bendesa adat dari berbagai desa di Denpasar Utara turut berperan meskipun pada awalnya sempat menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak akhirnya memahami tujuan utama dari perda ini.
Dimana, Sejumlah sekaa teruna di Denpasar Utara mengaku siap mendukung aturan tersebut demi menjaga keluhuran budaya ogoh-ogoh. Rapat koordinasi yang digelar oleh Forkopimcam Denpasar Utara ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya sosialisasi mengenai Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang bertujuan untuk menjaga nilai budaya serta ketertiban dalam perayaan ini.
“Pelarangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh menjadi langkah penting dalam mengembalikan nilai sakral dari tradisi ini. Dengan adanya komitmen dari pemerintah, aparat keamanan, desa adat, serta sekaa teruna, diharapkan perayaan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan lebih tertib, aman, dan tetap menjunjung tinggi warisan budaya Bali,” ujarnya. (eka/bi)
SOSIALISASI: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi sosialisasi dan edukasi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran tingkat OPD, Selasa (11/2) di Gedung Dharma Negara Alaya. (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi sosialisasi dan edukasi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran tingkat OPD, Selasa (11/2) di Gedung Dharma Negara Alaya.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini menyasar perwakilan setiap OPD se-Kota Denpasar sebagai upaya dini pencegahan kebakaran.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan, pengetahuan tentang pencegahan serta penanganan dini kebakaran sangat penting bagi masyarakat. Hal ini lantaran setiap OPD harus memiliki kader yang paham tentang pencegahan dini kebakaran, sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya kebakaran.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kami semua khususnya para kader di setiap OPD dalam menghadapi adanya potensi kebakaran. Mengingat kerugiannya tidak hanya materi namun juga dapat mengancam keselamatan hingga nyawa kita,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, awal mula kebakaran sebagian besar bersumber dari lingkup rumah tangga, perkantoran hingga lokasi padat penduduk. Hal ini mulai dari kebocoran tabung gas, korsleting listrik, asap dupa, dan pembakaran sampah sehingga upaya pencegahan dan penanganan dini sangatlah penting.
“Maka dari itu kami mengajak seluruh perwakilan OPD yang hadir dan mengikuti sosialisasi hari ini agar dapat digetoktularkan sampai ke masyarakat. Kami turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh perwakilan peserta telah mengikuti sosisalisasi ini dan mari kita lanjutkan upaya sehingga dapat menjadikan kota yang lebih tangguh terhadap bencana kebakaran,” ujar Arya Wibawa.
Sementara Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar I Made Tirana dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun di Kota Denpasar.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diikuti sebanyak 300 peserta dari perwakilan OPD se-Kota Denpasar. Adapun materi yang disampaikan seperti teori dan pengenalan dasar-dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta praktek pemadaman api secara traditional dan modern.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesigapan khususnya para pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar dalam memberikan perlindungan khususnya dalam mencegah bencana kebakaran,” ujarnya. (eka/bi)
FASHION SHOW: Gelaran Fashion Show "Preliminary Night" serangkaian Ajang Pemilihan Teruna Teruni Denpasar (TTD) tahun 2025, digelar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, pada Senin (10/2). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Gelaran Fashion Show “Preliminary Night” serangkaian Ajang Pemilihan Teruna Teruni Denpasar (TTD) tahun 2025, digelar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, pada Senin (10/2). Hadir langsung untuk menyaksikan aksi para finalis malam itu, Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara.
Momen peragaan busana yang diikuti 10 pasang finalis TTD 2025 tersebut, bertabur hasil karya cantik desainer Dewi Anyar yang bernuansa casual, dan juga Chamommile yang mengangkat tema Evening Gown.
Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara yang didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana, menyampaikan apresiasi kepada para finalis TTD 2025 yang telah mampu melewati berbagai tahapan penilaian. Ajang pemilihan TTD ini menurutnya adalah wadah bagi insan muda Denpasar dalam menunjukan bakat, kreatifitas, dan kecintaan kepada Kota Denpasar.
“Ajang ini adalah sarana bagi anak-anak muda Denpasar, baik para desainer maupun finalis TTD 2025, untuk selalu mencintai Kota Denpasar dengan segala kekayaan budaya dan potensi wisatanya. Sebagai salah satu dari rangkaian Pemilihan TTD 2025, semoga Fashion Show ini nantinya akan melahirkan generasi muda berbakat, terutama dalam bidang mode,” ungkapnya.
Disamping itu, Antari Jaya Negara juga mengharapkan muncul inovasi dan pemikiran, dalam menggiatkan berbagai program promosi pariwisata Kota Denpasar.
Saat dihubungi Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Putu Riastiti menjelaskan, kegiatan malam fashion show ini merupakan salah satu dari seluruh rangkaian pemilihan TTD, yang setiap tahunnya rutin diadakan Pemerintah Kota Denpasar.
Adapun pada pemilihan TTD 2025 ini, ratusan peserta telah mengikuti seleksi ketat dan berbagai tahapan penilaian lainnya, sehingga menghasilkan 10 pasang finalis Teruna Teruni Denpasar yang akan memperebutkan juara nantinya.
“Fashion show ini merupakan salah satu tahapan penilaian yang nantinya menuju Grand Final Teruna Teruni Denpasar tahun 2025,” katanya.
Riastiti berharap para duta budaya ini akan mampu membawa harum nama Kota Denpasar, dan juga menjadi inspirasi bagi kalangan muda lainnya. tiga orang Juri dilibatkan dalam penilaian
“Mudah-mudahan mereka bisa membawakan dengan baik dan diharapkan nantinya mereka bisa menjadi Duta Wisata Budaya Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)