Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (10/6) Kasus Transmisi Lokal Melonjak Tajam, Dewa Indra: Tanda masih Ada Warga Tak Indahkan Upaya Pencegahan

BALIILU Tayang

:

de
DEWA MADE INDRA, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali.

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Rabu (10/6-2020) terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif hingga mencapai 32 orang.

Dari penambahan yang signifikan kasus positif ini, diuraikan dengan rincian 30 orang WNI terdiri dari 1 orang PMI dan 29 orang transmisi lokal. Sedangkan 2 orang lagi WNA yang terpapar karena transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 640 orang.

Sementara itu, pasien positif yang berhasil sembuh bertambah  3 orang yang terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang imported case, dan 1 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 412 orang.

Jumlah pasien yang meninggal tetap 5 orang yang terdiri dari 3 orang WNI dan 2 orang WNA. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 223 orang yang terdiri dari 217 orang WNI dan 6 orang WNA. Mereka dirawat di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.

de
UPDATE COVID-19, Rabu 10 Juni 2020

Dewa Made Indra yang juga selaku Sekda Bali dalam siaran persnya, Rabu malam (10/6-2020) menyatakan setiap hari jumlah angka positif karena transmisi lokal terus menunjukkan peningkatan yang tajam. Secara komulatif saat ini sudah berjumlah 342 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Terkait transmisi lokal yang cenderung meningkat dalam sepekan ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau masyarakat agar bagi peserta didik tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga  Rai Mantra-Jaya Negara Ikuti Detik-detik Proklamasi secara Virtual

Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19. Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yaitu: selalu menjaga jarak fisik dan sosial; wajib menggunakan masker; dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dll.

Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kominfos juga telah merilis penjelasan terhadap Imbauan Gubernur Nomor : 215/Gugascovid19  /VI/2020, Tanggal  8  Juni  2020 berkenaan  dengan  adanya  pertanyaan  terhadap  imbauan  Gubernur  Bali  khususnya  pada  angka  10 yaitu:   “… agar  Covid-19  segera  kembali  pada  posisi  dan  fungsi  sebagaimana  mestinya.” Dapat  dijelaskan sebagai  berikut:

a. Menurut  sastra  dalam  lontar  Bali  Kuno  termuat  ajaran  nilai-nilai  kearifan  lokal  yang  menjadi keyakinan  kuat  masyarakat  Bali,  bahwa  wabah  penyakit  merupakan    bagian  dari  siklus  alam, yang  bisa  datang  secara  berulang  dalam  kurun  waktu  dasawarsa,  abad,  bahkan  millennium (ribuan  tahun). Ada tiga  jenis  wabah  penyakit,  yaitu  wabah  yang  menimpa  manusia  disebut Gering, wabah  yang menimpa  binatang  atau hewan disebut  Grubug, dan wabah  yang  menimpa tumbuh-tumbuhan  disebut  Sasab  Merana. Wabah  Covid-19  merupakan  salah  satu  jenis Gering,  yang  cakupan  penularannya  mendunia  dan  tingkat  infeksi  tinggi  sehingga  disebut Gering Agung  (Pandemi  Covid-19).

b. Munculnya  wabah  penyakit  merupakan  pertanda  adanya  ketidak-harmonisan  / ketidakseimbangan  alam  beserta  isinya  pada  tingkatan  yang  tinggi  akibat  ulah  manusia  yang tidak melaksanakan  tata  kehidupan berdasarkan nilai-nilai  kearifan lokal.

c. Masyarakat  Bali  memiliki  cara  sesuai  dengan  kearifan  lokal  dalam  menyikapi  munculnya wabah  penyakit  yaitu  dengan  mengembalikan  keseimbangan  alam  secara  niskala,  antara  lain melaksanakan  upacara  Bhuta  Yadnya  (Kurban  Suci)  dan  Dewa  Yadnya  (Persembahan  Suci kepada  Hyang  Widhi  Wasa)  dengan  tingkatan  yang  mengikuti  skala  wabah.  Upacara  Bhuta Yadnya  dan  Dewa  Yadnya  merupakan  upaya  pengembalian  keseimbangan  alam  (nyomya), memerlukan proses  dan  tahapan yang  dilakukan pada  hari-hari  baik  tertentu (subha  dewasa).   

Baca Juga  Gubernur Koster: Pariwisata Dibuka jika Bali Betul-betul Sehat

d.Tujuannya  adalah  untuk  mengembalikan  wabah  pada  posisi  dan  fungsinya  sebagaimana diciptakan  oleh  Hyang  Maha  Kuasa,  karena  setiap  mahluk  ciptaan-Nya  memiliki  posisi  dan fungsinya  masing-masing  (habitat)  sehingga  keseimbangan  alam  beserta  isinya  akan  normal kembali.

e.Oleh  karena  itu,  wabah  pandemi  Covid-19  tidak  sepatutnya  dihadapi  dengan  sikap  dan  diksi melawan  tetapi  harus  menghormati  dengan  cara  mengembalikan  kepada  posisi  dan  fungsinya masing-masing  (habitat).  Karena  dengan  diksi  melawan,  justru  wabah  Covid-19  akan semakin sulit  dikendalikan, dan semakin ganas.  

f.Itulah  sebabnya  penanganan  Covid-19  di  Bali  dilakukan  dengan  upaya  secara  niskala dan sakala.

Sebelumnya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi; memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, Dewa Indra menegaskan yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Apresiasi Donor Darah Serangkaian HUT Ke-42 PDDI Provinsi Bali

Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk,  Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas. 

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pemkab Buleleng Tegaskan Transformasi Pengelolaan Sampah, Pemilahan Jadi Kewajiban

Published

on

By

pengelolaan sampah buleleng
SOSIALISASI SAMPAH: Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra hadiri Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah di Ruang Rapat Loby Kantor Bupati Buleleng secara daring dan luring yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, BUMD, Kecamatan, Perbekel dan Desa Adat di seluruh Kabupaten Buleleng, Jumat (10/4). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah sebagai langkah strategis dalam menjawab persoalan sampah yang kian mendesak. Bertempat di Ruang Rapat Loby Kantor Bupati Buleleng secara daring dan luring yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, BUMD, Kecamatan, Perbekel dan Desa Adat di seluruh Kabupaten Buleleng, Jumat (10/4).

Dalam sambutannya, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Buleleng telah mencapai titik serius. Hal ini ditandai dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang mengalami kelebihan kapasitas (overload) serta masih menggunakan sistem open dumping yang tidak lagi sesuai dengan regulasi nasional.

“Situasi ini tidak bisa kita pertahankan. Jika tidak segera bertransformasi, kita akan menghadapi risiko lingkungan, sosial, hingga konsekuensi hukum,” tegasnya.

Sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seluruh TPA dengan sistem open dumping diwajibkan untuk ditutup. Oleh karena itu, Pemkab Buleleng berkomitmen melakukan transformasi pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah kewajiban pemilahan sampah dari sumber. Masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori utama, yaitu sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran, seperti pembuangan sampah sembarangan, pembakaran sampah yang tidak sesuai aturan, serta tidak melakukan pemilahan sampah. Sanksi akan diterapkan secara bertahap mulai dari teguran hingga tindakan hukum.

Bupati Sutjidra  juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa dan kelurahan, dunia usaha, hingga masyarakat umum untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini.

Baca Juga  Jaga Kearifan Lokal, PPS Kertha Wisesa Daulat Gubernur Koster sebagai Penasehat

“Kita tidak bisa lagi menunda. Kondisi TPA Bengkala adalah peringatan nyata bahwa sistem lama sudah tidak mampu lagi menampung beban yang ada,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan muncul komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

Published

on

By

kabel badung
PENERTIBAN: Suasana penertiban Utilitas di wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Jumat (10/4). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Kabel-kabel semrawut dari beberapa provider, dipotong, diturunkan dan dibersihkan. Penurunan kabel dilakukan petugas provider, dibantu petugas dari Dinas PUPR dan DLHK Badung, sementara Satpol PP berjaga mengantisipasi keamanan jalannya penertiban. Penertiban utilitas di sepanjang jalan utama wilayah Desa Darmasaba, Jumat (10/4) tersebut, ditandai pemotongan kabel provider secara simbolis oleh Plt. Kadis PUPR diwakili Kabid Bina Marga I Putu Teddy Widnyana Putra, ST, Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Camat Abiansemal I B Putu Mas Arimbawa serta dari pihak Desa Darmasaba.

Ditemui di sela-sela penertiban, Kabid Bina Marga Teddy Widnyana Putra menyebutkan, kegiatan penertiban utilitas di wilayah Badung khususnya di Desa Darmasaba ini sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Badung untuk menata jaringan utilitas yang ada. Disebutkan, sebelum melakukan penataan, pihaknya telah membangun fasilitas untuk menempatkan utilitas di kanan dan kiri jalan. Pihak provider telah pula mengisi fasilitas tersebut seminggu sebelum kabel diturunkan.

“Hari ini kita lakukan penertiban di ruas jalan raya Darmasaba, dengan panjang kurang lebih 1,7 km, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung. Sebelumnya di kanan kiri jalan, sudah kita bangun fasilitas utilitasnya dan sudah dimanfaatkan oleh provider, sehingga utilitas yang kita tertibkan sudah tidak terpakai atau berupa sampah. Pemotongan kabel ini kita sudah sampaikan kepada provider dan provider telah mengambil langkah-langkah penurunan,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Koster: Pariwisata Dibuka jika Bali Betul-betul Sehat

Ditambahkan, kedepan penataan utilitas dilakukan secara bertahap. Penataan kabel utilitas akan dilakukan secara bertahap, dua kali selama sebulan. “Sesuai instruksi Bapak Bupati, kami akan lakukan pemotongan kabel sesuai dengan jadwal sebulan dua kali dengan ruas yang telah disepakati bersama provider. Kita terus bergerak, bersihkan setiap tahun dan kita bangun fasilitasnya. Hal ini untuk menjaga estetika pariwisata badung agar kembali tertata baik dari semrawutnya kabel utilitas,” imbuhnya, seraya menjelaskan untuk selanjutnya penertiban utilitas akan dilakukan di wilayah Seminyak pada pertengahan bulan April ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada “Karya Ngusaba Kedasa” di Pura Ulun Danu Batur Berjalan Efektif

Published

on

By

rekayasa lalu lintas pura batur
KARYA NGUSABA KEDASA: Suasana hari kesembilan pelaksanaan “Karya Ngusaba Kedasa” di Pura Ulun Danu Batur, Desa Kintamani, situasi terpantau aman dan kondusif pada Jumat (10/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Bangli, baliilu.com – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Desa Kintamani, situasi terpantau aman dan kondusif pada Jumat (10/4). Meski jumlah pemedek yang hadir tergolong normal, pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan ketat guna menjamin kelancaran arus lalu lintas.

Kanit Lantas Polsek Kintamani, Iptu I Nengah Bagiawan, melaporkan bahwa arus kendaraan menuju kawasan pura berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Ia menjelaskan bahwa strategi rekayasa lalu lintas menjadi kunci utama, terutama saat menghadapi lonjakan pemedek pada hari libur atau hari tertentu.

Mengingat adanya keterbatasan lahan parkir, pihak kepolisian telah menerapkan skema khusus di sekitar area pura. Penjagaan ketat dilakukan di sisi utara dan selatan pura. Hal ini dilakukan agar pemedek hanya menggunakan satu sisi bahu jalan untuk parkir, guna mencegah penyempitan jalur yang dapat memicu kemacetan. Pemedek juga diarahkan untuk parkir di area parkir utama Tunon.

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, pengamanan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangli, Polsek Kintamani, TNI, Satpol PP, serta pecalang dari kabupaten sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemedek yang akan tangkil untuk selalu berhati-hati di jalan. Mengingat cuaca di kawasan Batur yang fluktuatif, mohon selalu menyiapkan jas hujan serta bersama-sama menjaga kondusivitas demi kelancaran selama upacara,” ujar Iptu Bagiawan.

Hingga saat ini, koordinasi lintas sektoral terus diperkuat guna memastikan seluruh rangkaian Karya Ngusaba Kedasa hingga selesai berjalan dengan tertib dan khidmat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bertepatan Purnama Ketiga, Pujawali di Padmasana Rumah Jabatan Bupati Badung
Lanjutkan Membaca