Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Rabu (10/6-2020) terjadi
lonjakan kasus terkonfirmasi positif hingga mencapai 32 orang.
Dari penambahan yang signifikan kasus positif ini, diuraikan
dengan rincian 30 orang WNI terdiri dari 1 orang PMI dan 29 orang transmisi lokal.
Sedangkan 2 orang lagi WNA yang terpapar karena transmisi lokal. Sehingga jumlah
kumulatif pasien positif 640 orang.
Sementara itu, pasien positif yang berhasil sembuh bertambah
3 orang yang terdiri dari 1 orang PMI, 1
orang imported case, dan 1 orang
transmisi lokal. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 412 orang.
Jumlah pasien yang meninggal tetap 5 orang yang terdiri dari
3 orang WNI dan 2 orang WNA. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus
aktif) 223 orang yang terdiri dari 217 orang WNI dan 6 orang WNA. Mereka
dirawat di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.
UPDATE COVID-19, Rabu 10 Juni 2020
Dewa Made Indra yang juga selaku Sekda Bali dalam siaran persnya, Rabu malam (10/6-2020) menyatakan setiap hari jumlah angka positif karena transmisi lokal terus menunjukkan peningkatan yang tajam. Secara komulatif saat ini sudah berjumlah 342 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Terkait transmisi lokal yang cenderung meningkat dalam
sepekan ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor :
215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau
masyarakat agar bagi peserta didik tetap belajar di rumah, melarang kegiatan
keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata,
hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya
boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19.
Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar
rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan
Covid-19 yaitu: selalu menjaga jarak fisik dan sosial; wajib menggunakan
masker; dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau
menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS), dll.
Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kominfos juga telah
merilis penjelasan terhadap Imbauan Gubernur Nomor : 215/Gugascovid19 /VI/2020, Tanggal 8 Juni 2020 berkenaan dengan
adanya pertanyaan terhadap
imbauan Gubernur Bali
khususnya pada angka
10 yaitu: “… agar Covid-19
segera kembali pada
posisi dan fungsi
sebagaimana mestinya.” Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Menurut
sastra dalam lontar
Bali Kuno termuat
ajaran nilai-nilai kearifan
lokal yang menjadi keyakinan kuat
masyarakat Bali, bahwa
wabah penyakit merupakan
bagian dari siklus
alam, yang bisa datang
secara berulang dalam
kurun waktu dasawarsa,
abad, bahkan millennium (ribuan tahun). Ada tiga jenis
wabah penyakit, yaitu
wabah yang menimpa
manusia disebut Gering, wabah yang menimpa
binatang atau hewan disebut Grubug,
dan wabah yang menimpa tumbuh-tumbuhan disebut
Sasab Merana. Wabah Covid-19
merupakan salah satu
jenis Gering, yang cakupan
penularannya mendunia dan
tingkat infeksi tinggi
sehingga disebut Gering Agung (Pandemi
Covid-19).
b. Munculnya
wabah penyakit merupakan
pertanda adanya ketidak-harmonisan / ketidakseimbangan alam
beserta isinya pada
tingkatan yang tinggi
akibat ulah manusia
yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.
c. Masyarakat
Bali memiliki cara
sesuai dengan kearifan
lokal dalam menyikapi
munculnya wabah penyakit yaitu
dengan mengembalikan keseimbangan
alam secara niskala,
antara lain melaksanakan upacara
Bhuta Yadnya (Kurban
Suci) dan Dewa Yadnya
(Persembahan Suci kepada Hyang
Widhi Wasa) dengan
tingkatan yang mengikuti
skala wabah. Upacara
Bhuta Yadnya dan Dewa
Yadnya merupakan upaya
pengembalian keseimbangan alam (nyomya), memerlukan proses dan
tahapan yang dilakukan pada hari-hari
baik tertentu (subha
dewasa).
d.Tujuannya
adalah untuk mengembalikan
wabah pada posisi
dan fungsinya sebagaimana diciptakan oleh
Hyang Maha Kuasa,
karena setiap mahluk
ciptaan-Nya memiliki posisi
dan fungsinya masing-masing (habitat)
sehingga keseimbangan alam
beserta isinya akan
normal kembali.
e.Oleh karena itu, wabah
pandemi Covid-19 tidak
sepatutnya dihadapi dengan
sikap dan diksi melawan
tetapi harus menghormati
dengan cara mengembalikan
kepada posisi dan
fungsinya masing-masing (habitat). Karena
dengan diksi melawan,
justru wabah Covid-19
akan semakin sulit dikendalikan,
dan semakin ganas.
f.Itulah
sebabnya penanganan Covid-19
di Bali dilakukan
dengan upaya secara
niskala dan sakala.
Sebelumnya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk
memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja
instansi; memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan
efektif; dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, Dewa Indra
menegaskan yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan
logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan
logistik penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap
orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara
cukup dipersyaratkan dokumen rapid test
negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka
penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan
dengan dokumen rapid test negatif
yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak
ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan
karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan
melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam
diperbolehkan cukup rapid test saja
dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan
mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh
disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah
bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan
penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai,
Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan
Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada
pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di
daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat
jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada
anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta
semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi
Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
Suasana seleksi awal paskibra di Buleleng, Sabtu (15/3/2025). (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Setelah melalui tahap seleksi Pengetahuan Ideologi Pancasila (PIP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan tes kesehatan dari 285 peserta calon pasukan pengibar bendera (Paskibra) Kabupaten Buleleng kini menyisakan 136 peserta dari berbagai sekolah SMK, SMA dan Madrasah di Kabupaten Buleleng. Demikian disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Komang Kappa Tri Aryandono dikonfirmasi, Sabtu (15/3).
Lebih lanjut dijelaskan, ratusan peserta yang telah lolos akan mengikuti tes lanjutan yang dipersiapkan sesuai tahapan tes yaitu Tes Parade, Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB), Seleksi Kesamaptaan dan diakhiri dengan Seleksi Kepribadian melalui wawancara, penelusuran minat, bakat dan rekam jejak di media sosial.
Disampaikan oleh Kaban Kappa salah satunya dalam seleksi Test Intelegensi Umum ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi untuk menjadi anggota paskibra, yang melibatkan berbagai tes fisik dan mental yang ketat. Tes TIU merupakan salah satu tahap penting yang bertujuan untuk mengukur kemampuan logika, analisis, serta kecerdasan bagi calon peserta.
Kaban Kesbangpol Buleleng memaparkan, dalam setiap tahapan proses yang melibatkan peserta dilakukan secara terbuka untuk memastikan anggota paskibra yang memiliki keunggulan secara individu.
“Tahapan seleksi merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh para peserta untuk memastikan kesiapan dan kecerdasan sebagai paskibra,” sebutnya.
Ditegaskan oleh Kaban Kappa, seleksi dilakukan secara transparan untuk mencari paskibra yang benar-benar unggul baik sebagai paskibra Buleleng atau yang nanti akan mewakili Buleleng di seleksi tingkat provinsi. Bahkan bisa lolos sampai tingkat nasional seperti tahun lalu. “Dari rekrutmen yang transparan akan mendapatkan hasil yang maksimal,” harap Kappa. (gs/bi)
PATROLI: Personel Polresta Denpasar saat menggelar patroli malam pada Sabtu (15/3/2025), untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di lokasi rawan, termasuk curat, curas, curanmor (3C) serta premanisme. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar menggelar patroli malam pada Sabtu (15/3/2025), untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di lokasi rawan, termasuk curat, curas, curanmor (3C) serta premanisme. Patroli yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., ini juga menyasar peredaran narkoba dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di tempat hiburan malam.
Patroli melibatkan personel gabungan Polresta Denpasar dan menyisir sejumlah titik, termasuk kawasan Jalan Tukad Barito dan Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan sweeping dan pemeriksaan terhadap pengunjung serta lingkungan sekitar.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, menyatakan bahwa dalam kegiatan ini tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba dan sajam. “Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak adanya indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika atau kepemilikan senjata tajam,” ujar AKP Sukadi.
Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan yang berpotensi menjadi lokasi tindak kriminal. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga Denpasar. (gs/bi)
Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. saat menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan. (Foto: Hms Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar kembali menggelar kegiatan Minggu Kasih sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat serta upaya mempererat silaturahmi antara Polri dan warga. Kegiatan yang berlangsung di kolam ikan Br. Bukit Batu, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar ini dihadiri langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama Polres Gianyar serta warga setempat, Minggu (16/3/2025).
Dalam kegiatan ini, Polres Gianyar memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Warga yang menerima bantuan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Minggu Kasih merupakan salah satu program prioritas Polri yang bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta menampung berbagai aspirasi yang ada di tengah mereka.
“Kegiatan ini bukan sekadar berbagi bantuan, tetapi juga menjadi sarana diskusi dan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Kami ingin mendengar langsung persoalan-persoalan yang ada di lingkungan warga serta memberikan solusi terbaik demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar AKBP Umar.
Lebih lanjut, AKBP Umar juga menambahkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat dalam suasana santai seperti ini diharapkan mampu membangun kepercayaan serta memperkuat sinergi antara Polri dan warga.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini berlangsung dengan tertib dan lancar hingga berakhir pada pukul 10.30 Wita. Selain diskusi dan pemberian sembako, Polres Gianyar juga memberikan sosialisasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (gs/bi)