Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Rabu (10/6-2020) terjadi
lonjakan kasus terkonfirmasi positif hingga mencapai 32 orang.
Dari penambahan yang signifikan kasus positif ini, diuraikan
dengan rincian 30 orang WNI terdiri dari 1 orang PMI dan 29 orang transmisi lokal.
Sedangkan 2 orang lagi WNA yang terpapar karena transmisi lokal. Sehingga jumlah
kumulatif pasien positif 640 orang.
Sementara itu, pasien positif yang berhasil sembuh bertambah
3 orang yang terdiri dari 1 orang PMI, 1
orang imported case, dan 1 orang
transmisi lokal. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 412 orang.
Jumlah pasien yang meninggal tetap 5 orang yang terdiri dari
3 orang WNI dan 2 orang WNA. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus
aktif) 223 orang yang terdiri dari 217 orang WNI dan 6 orang WNA. Mereka
dirawat di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.
UPDATE COVID-19, Rabu 10 Juni 2020
Dewa Made Indra yang juga selaku Sekda Bali dalam siaran persnya, Rabu malam (10/6-2020) menyatakan setiap hari jumlah angka positif karena transmisi lokal terus menunjukkan peningkatan yang tajam. Secara komulatif saat ini sudah berjumlah 342 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Terkait transmisi lokal yang cenderung meningkat dalam
sepekan ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor :
215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau
masyarakat agar bagi peserta didik tetap belajar di rumah, melarang kegiatan
keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata,
hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya
boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19.
Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar
rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan
Covid-19 yaitu: selalu menjaga jarak fisik dan sosial; wajib menggunakan
masker; dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau
menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS), dll.
Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kominfos juga telah
merilis penjelasan terhadap Imbauan Gubernur Nomor : 215/Gugascovid19 /VI/2020, Tanggal 8 Juni 2020 berkenaan dengan
adanya pertanyaan terhadap
imbauan Gubernur Bali
khususnya pada angka
10 yaitu: “… agar Covid-19
segera kembali pada
posisi dan fungsi
sebagaimana mestinya.” Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Menurut
sastra dalam lontar
Bali Kuno termuat
ajaran nilai-nilai kearifan
lokal yang menjadi keyakinan kuat
masyarakat Bali, bahwa
wabah penyakit merupakan
bagian dari siklus
alam, yang bisa datang
secara berulang dalam
kurun waktu dasawarsa,
abad, bahkan millennium (ribuan tahun). Ada tiga jenis
wabah penyakit, yaitu
wabah yang menimpa
manusia disebut Gering, wabah yang menimpa
binatang atau hewan disebut Grubug,
dan wabah yang menimpa tumbuh-tumbuhan disebut
Sasab Merana. Wabah Covid-19
merupakan salah satu
jenis Gering, yang cakupan
penularannya mendunia dan
tingkat infeksi tinggi
sehingga disebut Gering Agung (Pandemi
Covid-19).
b. Munculnya
wabah penyakit merupakan
pertanda adanya ketidak-harmonisan / ketidakseimbangan alam
beserta isinya pada
tingkatan yang tinggi
akibat ulah manusia
yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.
c. Masyarakat
Bali memiliki cara
sesuai dengan kearifan
lokal dalam menyikapi
munculnya wabah penyakit yaitu
dengan mengembalikan keseimbangan
alam secara niskala,
antara lain melaksanakan upacara
Bhuta Yadnya (Kurban
Suci) dan Dewa Yadnya
(Persembahan Suci kepada Hyang
Widhi Wasa) dengan
tingkatan yang mengikuti
skala wabah. Upacara
Bhuta Yadnya dan Dewa
Yadnya merupakan upaya
pengembalian keseimbangan alam (nyomya), memerlukan proses dan
tahapan yang dilakukan pada hari-hari
baik tertentu (subha
dewasa).
d.Tujuannya
adalah untuk mengembalikan
wabah pada posisi
dan fungsinya sebagaimana diciptakan oleh
Hyang Maha Kuasa,
karena setiap mahluk
ciptaan-Nya memiliki posisi
dan fungsinya masing-masing (habitat)
sehingga keseimbangan alam
beserta isinya akan
normal kembali.
e.Oleh karena itu, wabah
pandemi Covid-19 tidak
sepatutnya dihadapi dengan
sikap dan diksi melawan
tetapi harus menghormati
dengan cara mengembalikan
kepada posisi dan
fungsinya masing-masing (habitat). Karena
dengan diksi melawan,
justru wabah Covid-19
akan semakin sulit dikendalikan,
dan semakin ganas.
f.Itulah
sebabnya penanganan Covid-19
di Bali dilakukan
dengan upaya secara
niskala dan sakala.
Sebelumnya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk
memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja
instansi; memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan
efektif; dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, Dewa Indra
menegaskan yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan
logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan
logistik penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap
orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara
cukup dipersyaratkan dokumen rapid test
negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka
penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan
dengan dokumen rapid test negatif
yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak
ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan
karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan
melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam
diperbolehkan cukup rapid test saja
dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan
mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh
disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah
bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan
penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai,
Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan
Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada
pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di
daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat
jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada
anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta
semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi
Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
SAMPAIKAN PERGUB: Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)
Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang sudah berjalan 9 tahun. Hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mall, para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan Busana Adat Bali.
Antusiasme terlihat dari kegemaran masyarakat yang demikian semarak menggunakan Busana Adat Bali, tidak saja pada hari Kamis, Purnama, dan Tilem, tetapi juga tampak digunakan pada hari-hari lain.
“Titiang menyampaikan, bahwa penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Gubernur Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. Pura yang sakral dan bersejarah ini sebagai titik awal peradaban Bali Kuno.
Gubernur Koster lanjut mengungkapkan ternyata, penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi: penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, Butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Masyarakat Bali.
Sebagai Gubernur Bali, pada Periode 2018-2023 pihaknya telah memberlakukan kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, mulai berlaku tanggal 26 September 2018, diluncurkan tanggal 11 Oktober 2018. Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama 9 tahun.
Dalam Peraturan Gubernur diatur Penggunaan Busana Adat Bali, pada setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.
Penggunaan Busana Adat Bali dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.
Gubernur Koster menegaskan bahwa Hari Penggunaan Busana Adat Bali bertujuan untuk: menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti; menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia; mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional; dan mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.
Penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. Diatur bahwa, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.
“Sebagai Gubernur Bali, Titiang menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen Masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018,” ucapnya.
Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Koster mengimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan busana adat Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.
Koster menegaskan, bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kita bersama sebagai Masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus.
“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” pungkasnya. (gs/bi)
HADIRI FESTIVAL: Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, saat menghadiri langsung rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 yang dimeriahkan berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 kembali dimeriahkan oleh berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, hadir langsung meninjau sekaligus menyerahkan dukungan nyata pada pelaksanaan Lomba Penjor Mini, Lomba Cane antar-Sekaa Teruna, serta Lomba Ngulat Tipat tingkat SD/SMP se-Kelurahan Kapal.
Acara yang terintegrasi dengan Tradisi Siat Tipat Tabuh Rah, Aci Pengangon, dan Jong Fest ini bertujuan mempererat kebersamaan dan menjaga eksistensi kearifan lokal di kalangan generasi muda.
“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, prajuru, serta adik-adik yowana yang turut menyukseskan rangkaian Jong Festival sekaligus Tabuh Rah Aci Pengangon dan Ngulat Tipat, yang merupakan tradisi luhur dari Desa Adat Kapal,” ungkap Ny. Yunita Alit Sucipta.
Sementara Jero Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, menyampaikan rasa terima kasih atas sokongan dana yang diberikan pemerintah daerah demi kelancaran ruang kreatif edukatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung sebesar Rp 500 juta, serta tambahan dana pribadi dari Ibu Wakil Bupati sekaligus Ketua WHDI Kabupaten Badung sebesar Rp 3 juta yang diserahkan untuk para pemenang lomba,” ujarnya.
Peninjauan lomba tradisional yang berlangsung kompetitif ini turut dihadiri Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan, Ketua TP PKK Kecamatan Mengwi, Ketua TP PKK Kelurahan Kapal, serta jajaran prajuru adat se-Desa Adat Kapal. (gs/bi)
BUKA JONG FEST: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). Festival perdana yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 – 27 September 2026 ini dibuka langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dengan pemukulan Gentora, sekaligus penyerahan dana stimulus pemerintah sebesar Rp 30 juta kepada pihak panitia penyelenggara.
Bupati Adi Arnawa mengapresiasi masyarakat dan yowana Desa Adat Kapal atas inisiasi festival yang dinilai sukses mengawinkan pelestarian sejarah dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Kegiatan Jong Fest 2026 ini merupakan ajang yang sangat positif, tidak hanya sebagai wadah menampilkan potensi krama, tetapi juga menumbuhkan UMKM lokal melalui produk dan kuliner setempat. Selain itu, festival ini menjadi ruang hiburan karena hidup butuh refreshing. Kalau masyarakat bahagia, tingkat kesehatan meningkat dan berujung usia panjang. Tugas pemerintah memastikan warganya bahagia,” ujarnya.
Mengingat nama “Jong” memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan purana lokal, Bupati meminta agar festival ini dievaluasi secara matang agar bisa naik kelas menjadi agenda pariwisata tahunan. “Jong Fest yang pertama ini harus dievaluasi dengan baik untuk persiapan di tahun 2027 dan seterusnya. Kita ingin menyajikan suguhan yang semakin berkualitas dan membuat orang selalu penasaran untuk berkunjung,” tegas Adi Arnawa.
Ketua Panitia sekaligus Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, memaparkan bahwa nama “Jong” diambil dari Purana Pura Kahyangan Jagat Purusada. Berdasarkan catatan sejarah tahun 1221 Masehi, wilayah tersebut dahulu bernama Desa Jong Karam (perahu karam) atau Paluwanegara, sebelum akhirnya berkembang menjadi Desa Kapal setelah kedatangan rombongan Kerajaan Kalingga Jawa. Melalui Jong Fest I ini, generasi muda diharapkan dapat melatih kemandirian dan menggali potensi lokal secara berkelanjutan. (gs/bi)