Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Rabu (10/6-2020) terjadi
lonjakan kasus terkonfirmasi positif hingga mencapai 32 orang.
Dari penambahan yang signifikan kasus positif ini, diuraikan
dengan rincian 30 orang WNI terdiri dari 1 orang PMI dan 29 orang transmisi lokal.
Sedangkan 2 orang lagi WNA yang terpapar karena transmisi lokal. Sehingga jumlah
kumulatif pasien positif 640 orang.
Sementara itu, pasien positif yang berhasil sembuh bertambah
3 orang yang terdiri dari 1 orang PMI, 1
orang imported case, dan 1 orang
transmisi lokal. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 412 orang.
Jumlah pasien yang meninggal tetap 5 orang yang terdiri dari
3 orang WNI dan 2 orang WNA. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus
aktif) 223 orang yang terdiri dari 217 orang WNI dan 6 orang WNA. Mereka
dirawat di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.
UPDATE COVID-19, Rabu 10 Juni 2020
Dewa Made Indra yang juga selaku Sekda Bali dalam siaran persnya, Rabu malam (10/6-2020) menyatakan setiap hari jumlah angka positif karena transmisi lokal terus menunjukkan peningkatan yang tajam. Secara komulatif saat ini sudah berjumlah 342 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Terkait transmisi lokal yang cenderung meningkat dalam
sepekan ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor :
215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau
masyarakat agar bagi peserta didik tetap belajar di rumah, melarang kegiatan
keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata,
hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya
boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19.
Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar
rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan
Covid-19 yaitu: selalu menjaga jarak fisik dan sosial; wajib menggunakan
masker; dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau
menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS), dll.
Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kominfos juga telah
merilis penjelasan terhadap Imbauan Gubernur Nomor : 215/Gugascovid19 /VI/2020, Tanggal 8 Juni 2020 berkenaan dengan
adanya pertanyaan terhadap
imbauan Gubernur Bali
khususnya pada angka
10 yaitu: “… agar Covid-19
segera kembali pada
posisi dan fungsi
sebagaimana mestinya.” Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Menurut
sastra dalam lontar
Bali Kuno termuat
ajaran nilai-nilai kearifan
lokal yang menjadi keyakinan kuat
masyarakat Bali, bahwa
wabah penyakit merupakan
bagian dari siklus
alam, yang bisa datang
secara berulang dalam
kurun waktu dasawarsa,
abad, bahkan millennium (ribuan tahun). Ada tiga jenis
wabah penyakit, yaitu
wabah yang menimpa
manusia disebut Gering, wabah yang menimpa
binatang atau hewan disebut Grubug,
dan wabah yang menimpa tumbuh-tumbuhan disebut
Sasab Merana. Wabah Covid-19
merupakan salah satu
jenis Gering, yang cakupan
penularannya mendunia dan
tingkat infeksi tinggi
sehingga disebut Gering Agung (Pandemi
Covid-19).
b. Munculnya
wabah penyakit merupakan
pertanda adanya ketidak-harmonisan / ketidakseimbangan alam
beserta isinya pada
tingkatan yang tinggi
akibat ulah manusia
yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.
c. Masyarakat
Bali memiliki cara
sesuai dengan kearifan
lokal dalam menyikapi
munculnya wabah penyakit yaitu
dengan mengembalikan keseimbangan
alam secara niskala,
antara lain melaksanakan upacara
Bhuta Yadnya (Kurban
Suci) dan Dewa Yadnya
(Persembahan Suci kepada Hyang
Widhi Wasa) dengan
tingkatan yang mengikuti
skala wabah. Upacara
Bhuta Yadnya dan Dewa
Yadnya merupakan upaya
pengembalian keseimbangan alam (nyomya), memerlukan proses dan
tahapan yang dilakukan pada hari-hari
baik tertentu (subha
dewasa).
d.Tujuannya
adalah untuk mengembalikan
wabah pada posisi
dan fungsinya sebagaimana diciptakan oleh
Hyang Maha Kuasa,
karena setiap mahluk
ciptaan-Nya memiliki posisi
dan fungsinya masing-masing (habitat)
sehingga keseimbangan alam
beserta isinya akan
normal kembali.
e.Oleh karena itu, wabah
pandemi Covid-19 tidak
sepatutnya dihadapi dengan
sikap dan diksi melawan
tetapi harus menghormati
dengan cara mengembalikan
kepada posisi dan
fungsinya masing-masing (habitat). Karena
dengan diksi melawan,
justru wabah Covid-19
akan semakin sulit dikendalikan,
dan semakin ganas.
f.Itulah
sebabnya penanganan Covid-19
di Bali dilakukan
dengan upaya secara
niskala dan sakala.
Sebelumnya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk
memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja
instansi; memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan
efektif; dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, Dewa Indra
menegaskan yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan
logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan
logistik penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap
orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara
cukup dipersyaratkan dokumen rapid test
negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka
penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan
dengan dokumen rapid test negatif
yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak
ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan
karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan
melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam
diperbolehkan cukup rapid test saja
dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan
mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh
disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah
bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan
penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai,
Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan
Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada
pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di
daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat
jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada
anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta
semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi
Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
SOSIALISASI SAMPAH: Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra hadiri Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah di Ruang Rapat Loby Kantor Bupati Buleleng secara daring dan luring yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, BUMD, Kecamatan, Perbekel dan Desa Adat di seluruh Kabupaten Buleleng, Jumat (10/4). (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah sebagai langkah strategis dalam menjawab persoalan sampah yang kian mendesak. Bertempat di Ruang Rapat Loby Kantor Bupati Buleleng secara daring dan luring yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, BUMD, Kecamatan, Perbekel dan Desa Adat di seluruh Kabupaten Buleleng, Jumat (10/4).
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Buleleng telah mencapai titik serius. Hal ini ditandai dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang mengalami kelebihan kapasitas (overload) serta masih menggunakan sistem open dumping yang tidak lagi sesuai dengan regulasi nasional.
“Situasi ini tidak bisa kita pertahankan. Jika tidak segera bertransformasi, kita akan menghadapi risiko lingkungan, sosial, hingga konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seluruh TPA dengan sistem open dumping diwajibkan untuk ditutup. Oleh karena itu, Pemkab Buleleng berkomitmen melakukan transformasi pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah kewajiban pemilahan sampah dari sumber. Masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori utama, yaitu sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran, seperti pembuangan sampah sembarangan, pembakaran sampah yang tidak sesuai aturan, serta tidak melakukan pemilahan sampah. Sanksi akan diterapkan secara bertahap mulai dari teguran hingga tindakan hukum.
Bupati Sutjidra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa dan kelurahan, dunia usaha, hingga masyarakat umum untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Kondisi TPA Bengkala adalah peringatan nyata bahwa sistem lama sudah tidak mampu lagi menampung beban yang ada,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan muncul komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Buleleng. (gs/bi)
PENERTIBAN: Suasana penertiban Utilitas di wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Jumat (10/4). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.
Kabel-kabel semrawut dari beberapa provider, dipotong, diturunkan dan dibersihkan. Penurunan kabel dilakukan petugas provider, dibantu petugas dari Dinas PUPR dan DLHK Badung, sementara Satpol PP berjaga mengantisipasi keamanan jalannya penertiban. Penertiban utilitas di sepanjang jalan utama wilayah Desa Darmasaba, Jumat (10/4) tersebut, ditandai pemotongan kabel provider secara simbolis oleh Plt. Kadis PUPR diwakili Kabid Bina Marga I Putu Teddy Widnyana Putra, ST, Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Camat Abiansemal I B Putu Mas Arimbawa serta dari pihak Desa Darmasaba.
Ditemui di sela-sela penertiban, Kabid Bina Marga Teddy Widnyana Putra menyebutkan, kegiatan penertiban utilitas di wilayah Badung khususnya di Desa Darmasaba ini sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Badung untuk menata jaringan utilitas yang ada. Disebutkan, sebelum melakukan penataan, pihaknya telah membangun fasilitas untuk menempatkan utilitas di kanan dan kiri jalan. Pihak provider telah pula mengisi fasilitas tersebut seminggu sebelum kabel diturunkan.
“Hari ini kita lakukan penertiban di ruas jalan raya Darmasaba, dengan panjang kurang lebih 1,7 km, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung. Sebelumnya di kanan kiri jalan, sudah kita bangun fasilitas utilitasnya dan sudah dimanfaatkan oleh provider, sehingga utilitas yang kita tertibkan sudah tidak terpakai atau berupa sampah. Pemotongan kabel ini kita sudah sampaikan kepada provider dan provider telah mengambil langkah-langkah penurunan,” jelasnya.
Ditambahkan, kedepan penataan utilitas dilakukan secara bertahap. Penataan kabel utilitas akan dilakukan secara bertahap, dua kali selama sebulan. “Sesuai instruksi Bapak Bupati, kami akan lakukan pemotongan kabel sesuai dengan jadwal sebulan dua kali dengan ruas yang telah disepakati bersama provider. Kita terus bergerak, bersihkan setiap tahun dan kita bangun fasilitasnya. Hal ini untuk menjaga estetika pariwisata badung agar kembali tertata baik dari semrawutnya kabel utilitas,” imbuhnya, seraya menjelaskan untuk selanjutnya penertiban utilitas akan dilakukan di wilayah Seminyak pada pertengahan bulan April ini. (gs/bi)
KARYA NGUSABA KEDASA: Suasana hari kesembilan pelaksanaan “Karya Ngusaba Kedasa” di Pura Ulun Danu Batur, Desa Kintamani, situasi terpantau aman dan kondusif pada Jumat (10/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)
Bangli, baliilu.com – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Desa Kintamani, situasi terpantau aman dan kondusif pada Jumat (10/4). Meski jumlah pemedek yang hadir tergolong normal, pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan ketat guna menjamin kelancaran arus lalu lintas.
Kanit Lantas Polsek Kintamani, Iptu I Nengah Bagiawan, melaporkan bahwa arus kendaraan menuju kawasan pura berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Ia menjelaskan bahwa strategi rekayasa lalu lintas menjadi kunci utama, terutama saat menghadapi lonjakan pemedek pada hari libur atau hari tertentu.
Mengingat adanya keterbatasan lahan parkir, pihak kepolisian telah menerapkan skema khusus di sekitar area pura. Penjagaan ketat dilakukan di sisi utara dan selatan pura. Hal ini dilakukan agar pemedek hanya menggunakan satu sisi bahu jalan untuk parkir, guna mencegah penyempitan jalur yang dapat memicu kemacetan. Pemedek juga diarahkan untuk parkir di area parkir utama Tunon.
Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, pengamanan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangli, Polsek Kintamani, TNI, Satpol PP, serta pecalang dari kabupaten sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemedek yang akan tangkil untuk selalu berhati-hati di jalan. Mengingat cuaca di kawasan Batur yang fluktuatif, mohon selalu menyiapkan jas hujan serta bersama-sama menjaga kondusivitas demi kelancaran selama upacara,” ujar Iptu Bagiawan.
Hingga saat ini, koordinasi lintas sektoral terus diperkuat guna memastikan seluruh rangkaian Karya Ngusaba Kedasa hingga selesai berjalan dengan tertib dan khidmat. (gs/bi)