Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Cepat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Bali Diapresiasi Tim Monitoring SP4N LAPOR

BALIILU Tayang

:

inspktur
Diskusi pelaksanaan SP4N-LAPOR di Provinsi Bali dalam rangka monitoring bersama KemenPAN-RB, UNDP dan KOICA yang terselenggara di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Madya Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Kamis (8/9/2022). (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Dinilai cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR, Pemprov Bali mendapat apresiasi dari tim monitoring yang terdiri dari KemenPAN-RB, UNDP dan KOICA.

Hal itu terungkap pada kegiatan diskusi pelaksanaan SP4N-LAPOR di Provinsi Bali dalam rangka monitoring bersama KemenPAN-RB, UNDP dan KOICA yang terselenggara di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Madya Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Kamis (8/9/2022).

Untuk diketahui United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA) adalah mitra kerja pemerintah dalam implementasi SP4N LAPOR. Sistem pengelolaan pengaduan ini dibentuk untuk menjamin hak masyarakat dalam mengadukan layanan publik. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dari manapun dan jenis keluhan apapun kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Apresiasi atas cepatnya tindak lanjut Pemprov Bali terhadap pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR disampaikan Asisten Deputi Bidang Transformasi Digital Pelayanan Publik KemenPAN-RB Yanuar Ahmad. Dalam catatannya, sejak tahun 2020, Pemprov Bali berhasil meraih capaian yang sangat baik dalam implementasi SP4N LAPOR. Tahun 2020, Bali masuk dalam TOP 45 dalam kompetisi SP4N LAPOR. Lanjut di tahun 2021, berdasarkan hasil survei Prima Kelola IPB tentang tingkat kepuasan pengelolaan SP4N LAPOR, Pemprov Bali juga meraih peringkat tertinggi bersama Pemkab Badung. Masih di tahun yang sama, Kemendagri juga melakukan penilaian dan Pemprov Bali berada di peringkat ke-2 nasional. Pada tahun ini, Pemprov Bali masuk TOP 30 pada kategori Instansi Pemerintah dalam kompetisi SP4N LAPOR. Yang lebih memuaskan, Bali mencatat capaian 100 persen dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Yanuar berharap, ke depannya Bali dalam mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut dengan terobosan-terobosan baru.

Baca Juga  Bali NZE 2045, Komitmen Bali untuk Listrik Ramah Lingkungan 

Ditambahkan olehnya, monitoring ini bertujuan mengetahui perkembangan dalam penerapan SP4N LAPOR di Daerah Bali. Karena Bali merupakan salah satu dari enam daerah yang telah menyatakan komitmen dalam optimalisasi penerapan SP4N LAPOR. “Selain itu, kita juga ingin mengetahui isu krusial yang dihadapi Bali dalam penerapan SP4N LAPOR,” ucapnya.

Pada bagian lain, Yanuar juga menyinggung komitmen MenPAN-RB Azwar Anas yang baru saja dilantik. Menurut Yanuar, digitalisasi birokrasi menjadi fokus MenPAN-RB Azwar Anas. “Digitalisasi itu menyangkut tiga hal yaitu struktur, kompetensi dan budaya,” jelasnya. Bicara soal digitalisasi, ia menyampaikan bahwa langkah membangun aplikasi pendukung bukan hal yang sulit. Menurutnya yang lebih sulit adalah maintenance dan pengembangan untuk memenuhi tuntutan masyarakat.

 Hal senada juga disampaikan Kepala Unit Democratic Governance and Property Reduction UNDP Siprianis Bate Soro. Menurutnya, Pemprov Bali cukup menonjol dalam kinerja SP4N LAPOR. Terlebih, Gubernur Bali telah mengeluarkan Peraturan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Provinsi. Menurutnya, ini adalah langkah yang sangat baik dalam pengelolaan pengaduan publik. “Yang sudah bagus lanjutkan, yang belum mari kita evaluasi,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Bate Soro menyinggung kecenderungan masyarakat yang lebih memilih media sosial dalam menyampaikan keluhan terhadap pelayanan publik. Padahal menurutnya hal itu kurang efektif karena belum tentu sampai pada instansi terkait. “Ini adalah tantangan kita, bagaimana agar masyarakat lebih banyak memanfaatkan SP4N LAPOR,” tandasnya. Ia menyebut, kecepatan dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui SP4N LAPOR akan sangat mempengaruhi ketertarikan masyarakat dalam memanfaatkan aplikasi ini. Untuk itu, ia mendorong pengembangan sistem pengaduan yang dapat meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan publik.

Baca Juga  Sosialisasi BI-Fast di Bali, Solusi Sistem Pembayaran Ritel yang Cemumuah

Sementara itu, Deputy Country Director KOICA Indonesia Office So-Yeon Ahn menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam penguatan SP4N LAPOR merupakan bagian dari kerja sama pembangunan. Ia berharap program kemitraan ini dapat meningkatkan hubungan kerjasama antara Korea Selatan dan Indonesia.

Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada menyampaikan selamat datang kepada tim tim monitoring yang terdiri dari KemenPAN-RB, UNDP dan KOICA. Ia berharap, kegiatan ini mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Pemprov Bali. Pada kesempatan itu, Sugiada menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam optimalisasi penggunaan SP4N LAPOR sebagai media penyaluran pengaduan masyarakat. Menurutnya hal ini sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan publik. “Motto kami bukan lagi one day service tapi quick service,” cetusnya.

Kegiatan monitoring menghadirkan sejumlah OPD yang tupoksinya bersentuhan dengan layanan publik antara lain BPBD Bali, Dinas Sosial P3A, Dinas Kesehatan, Disdikpora, Diskominfos, Disnaker ESDM, Dispenda, Dishub, Dinas Pariwisata, BKPSDM dan Satpol PP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pemkab Gianyar Sosialisasikan Pelindungan Data Pribadi

Published

on

By

Pemkab Gianyar Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi
SOSIALISASI: Pemerintah Kabupaten Gianyar saat mensosialisasikan perlindungan data pribadi melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar sosialisasikan perlindungan data pribadi melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9). Kegiatan digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah terhadap pentingnya menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi.

Sosialisasi menghadirkan narasumber I Made Widiartha, ST, MAP, Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfo Provinsi Bali serta diikuti pejabat dan pegawai yang menangani data pengelolaan, informasi teknologi dan/atau layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, kewajiban dalam pengelolaan data, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran maupun kebocoran data dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik. Sosialisasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, S.STP, M.AP, mengatakan sosialisasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“PP Nomor 33 Tahun 2026 ini sangat penting untuk kita cermati bersama, karena selama ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih memuat ketentuan yang bersifat umum. Kini melalui aturan teknis yang lebih rinci, pemerintah daerah termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki pedoman yang lebih operasional dalam pengelolaan data pribadi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian. Masa transisi tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan sebelum regulasi berlaku efektif.

Baca Juga  Pertahankan Bali Sebagai Destinasi Wisata Bereputasi, Pemprov Bali Tindak Tegas Wisatawan Nakal

Menurut Dian, salah satu hal yang diperjelas dalam aturan tersebut adalah pembedaan antara data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum antara nama lain, jenis kelamin dan kewarganegaraan, sedangkan data pribadi spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan pribadi yang memerlukan tingkat pelindungan lebih tinggi.

Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Gianyar, mulai dari layanan administrasi kependudukan, kesehatan di Puskesmas dan RSUD, pendidikan hingga layanan perizinan yang menggunakan data masyarakat.

Selain itu, setiap perangkat daerah yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi mempunyai kewajiban untuk menyusun kebijakan pemrosesan data secara internal, melaksanakan penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi di instansi masing-masing.

PP tersebut juga mengatur mekanisme pelaksanaan hak masyarakat sebagai subjek data pribadi. Di antaranya hak mengajukan izin atas pemrosesan otomatis, hak menerima ganti rugi, serta kewajiban instansi melakukan notifikasi apabila terjadi kegagalan pelindungan data.

Ketentuan lainnya meliputi transfer data pribadi lintas negara, pengawasan oleh lembaga pelindungan data pribadi tingkat pusat, serta mekanisme sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Dian menegaskan, Diskominfo Kabupaten Gianyar berkomitmen terus mengawal kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan PP Nomor 33 Tahun 2026.

“Masa transisi sebelum aturan ini berlaku efektif pada Januari 2027 hendaknya kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan evaluasi kesiapan, mulai dari kebijakan internal, sistem keamanan data, aplikasi layanan publik, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data di masing-masing OPD,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pelindungan data pribadi bukan sekedar memberikan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Info Terkini Covid-19 di Bali, Vaksinasi Booster Capai 62,94%, Kasus Aktif 185 Orang

“Kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi bukan sekedar memberikan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat Gianyar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, aman dan akuntabel di era digital,” tegas Dian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Disbudpar Buleleng Gelar Lomba Wayang dan Perasi untuk Anak Muda

Published

on

By

Disbudpar Buleleng Gelar Lomba Wayang dan Perasi
LOMBA WAYANG: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng saat menggelar Lomba Wayang dan Perasi di Wantilan Sasana Budaya dan Lingkungan Museum Gedong Kertya, Rabu, (16/8). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng kembali menggelar Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali di Wantilan Sasana Budaya dan Lingkungan Museum Gedong Kertya, Rabu, (16/8). Ajang tahunan ini diikuti oleh pemuda-pemudi perwakilan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika, menjelaskan bahwa pelaksanaan tahun ini dikemas lebih sederhana dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya terdapat empat hingga lima cabang lomba, kali ini pihaknya fokus pada dua kategori utama, yakni pembuatan wayang dan perasi.

“Lebih sederhana ya, kalau kemarin tahun lalu kita mungkin ada empat lomba, lima lomba. Nah sekarang ada dua lomba yaitu membuat wayang dan perasi,” ujar Wisandika di lokasi acara.

Ia merinci, perlombaan wayang tahun ini mengangkat lakon Sahadewa. Pemilihan kisah ini menandai babak pamungkas dari rangkaian narasi pewayangan yang telah dilombakan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

“Jadi wayang ini sebenarnya ini episode terakhir ini. Karena kemarin kan Yudhistira sudah, Bima sudah, Arjuna sudah, Nakula sudah, sekarang Sahadewanya. Jadi ini episode terakhir dari membuat wayang,” tambahnya.

Sementara itu, untuk kategori perasi atau seni menulis dan menggambar di atas daun lontar, panitia menetapkan tema Sutasoma. Baik peserta lomba wayang maupun perasi diberi waktu pengerjaan selama lima jam, dengan target pengumuman pemenang pada sore hari.

Wisandika tidak menampik bahwa regenerasi seniman pembuat wayang dan perasi menghadapi tantangan tersendiri akibat minimnya minat generasi muda. Karena itu, pelestarian melalui jalur kompetisi ini menjadi langkah strategis instansinya dalam merawat warisan leluhur.

“Salah satunya seperti yang disampaikan, itu memang regenerasi. Terutama perasi itu kan cerita bergambar, cerita di atas lontar, itu memang agak susah. Termasuk wayang,” ungkapnya.

Baca Juga  Sosialisasi BI-Fast di Bali, Solusi Sistem Pembayaran Ritel yang Cemumuah

Kompetisi yang menyasar kelompok usia 15 hingga 25 tahun ini melibatkan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar tingkat sekolah menengah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng berharap kegiatan ini tidak berhenti sekadar sebagai ajang perlombaan, melainkan berlanjut pada program pembinaan jangka panjang di masing-masing kecamatan.

“Harapan kita seperti itu. Karena kita tahu generasi muda itu agak sedikit sekali peminatnya untuk membuat wayang, perasi. Oleh karena itulah sebagai instansi yang memang membawahi untuk terus melakukan perlindungan dan pelestarian,” pungkas Wisandika.

Adapun hasil lomba wayang pada kegiatan ini Juara 1 diraih Kecamatan Buleleng, Juara 2 diraih Kecamatan Gerogak dan Juara 3 diraih Kecamatan Seririt.

Sedangkan untuk lomba Perasi Juara 1 diraih Kecamatan Kubutambahan, Juara 2 diraih Kecamatan Buleleng dan Juara 3 diraih Kecamatan Banjar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kembali Berulah: Viral Ngaku Pecalang Minta Uang Keamanan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Turun Tangan

Published

on

By

Tersangka Viral Ngaku Pecalang Minta Uang Keamanan
Tersangka pelaku IKS yang mengaku sebagai pecalang serta meminta uang banjar dan uang keamanan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Menindaklanjuti video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan seseorang mengaku sebagai pecalang dan meminta uang banjar serta uang keamanan pecalang, Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod bersama Babinsa turun langsung ke lokasi untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara baik.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod Aiptu I Made Murdana bersama Babinsa Sertu Tony Cahyono mendampingi Perbekel Desa Pemecutan Kelod I Wayan Tantra, S.H., serta Kelian Adat Br. Abiantimbul menindaklanjuti informasi yang beredar melalui akun TikTok Lisa Fiesta Aurora dan akun TikTok Bali Berkabar.

Dalam video tersebut, seorang pria yang diketahui berinisial IKS, asal Gianyar, diduga mengaku sebagai pecalang dan meminta sejumlah uang kepada pemilik warung. Peristiwa tersebut terjadi di Warung Nasi Campur Jawa milik Sri Jumalis yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan. Saat mendatangi warung tersebut, yang bersangkutan diketahui menerima uang sebesar Rp 120.000.

Pelaku IKS sebelumnya sudah beberapa kali melakukan hal serupa di wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Utara.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar menyampaikan, bahwa pihak korban menyatakan telah memaafkan yang bersangkutan. Selanjutnya, disepakati penyelesaian dengan membuat surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kejadiann ini telah ditindaklanjuti atas informasi yang beredar di media sosial sekaligus untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, pelaku akan membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan,” ujar Kasi Humas.

Atas saran Perbekel Desa Pemecutan Kelod, surat pernyataan tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Kapolsek Ubud, Koramil Ubud, Kepala Desa/Perbekel Mas Ubud, Bendesa Adat Mas, serta Kelian Adat Br. Bangkilesan, Mas, Ubud yang merupakan daerah tempat tinggal pelaku.

Baca Juga  Info Terkini Covid-19 di Bali, Kasus Aktif 147 Orang, Pasien Sembuh 45 Orang

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mengatasnamakan lembaga adat, pecalang maupun organisasi tertentu untuk kepentingan pribadi. Apabila menemukan tindakan yang mencurigakan atau meresahkan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca