Denpasar, baliilu.com – Setelah menyampaikan penjelasan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melanjutkan menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun 2024 pada Senin (18/3/2024) yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja Nomor 3 Renon, Denpasar.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua II Nyoman Suyasa dan Wakil Ketua III Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekretaris Daerah beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Provinsi Bali.
Anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung, S.Sos., mengatakan bahwa guna meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam percepatan pengarusutamaan gender (PUG) dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di daerah, maka DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda Inisiatif Dewan ini, untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan pada saatnya nanti, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda Provinsi Bali tentang PUG, kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dengan struktur dan anatominya yang terdiri dari: 1) Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; 2) Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 52 Pasal; 3) Penjelasan: I. Umum; II. Pasal Demi Pasal.
Tjok. Agung sebagai juru bicara Bapemperda DPRD Bali ini menjelaskan maksud penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang PUG ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Raperda tentang PUG bertujuan memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan. Mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara. Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan, sebagai insan serta sumber daya pembangunan, dan meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Tjok. Agung menegaskan bahwa penyusunan Raperda PUG diawali dengan persiapan, pembuatan dan pembahasan Naskah Akademik (NA) pada tahun 2023, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kemudian dilanjutkan dengan persiapan-persiapan pembahasan terhadap draft Raperda tentang PUG dimaksud pada bulan Januari s/d Februari 2024, antara pihak penyusun Naskah Akademik, Kanwil Kemenkumham RI – Bali, Biro Hukum Pemprov Bali, Dinas Sosial dan PPPA Provinsi Bali, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bali, instansi terkait serta undangan lainnya.
Setelah Raperda ini diajukan, untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama-sama hingga penetapannya menjadi Perda. (gs/bi)