Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Bali Apresiasi Pendapat Gubernur soal Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

BALIILU Tayang

:

raperda peternak
SAMPAIKAN TANGGAPAN: Juru Bicara DPRD Bali I Kade Darma Susila, SH, saat menyampaikan Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, pada Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Buda Pon Tolu, 14 Agustus 2024 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Bali, yang menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak pada Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Buda Pon Tolu, 14 Agustus 2024 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali.

‘‘Kami menghargai pendapat dan saran Saudara Pj. Gubernur agar judul Raperda diubah, yang semula ‘Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’ diubah menjadi ‘Pemberdayaan Peternak’,‘‘ ujar I Kade Darma Susila, SH, juru bicara DPRD Bali pada penyampaian Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, yang disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (Soma Wage Kulantir) 5 Agustus 2024.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali Sugawa Korry dan Wakil Ketua II DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, dan undangan lainnya.

Atas pendapat dan saran tersebut, Darma Susila menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan peternak diperlukan pengaturan yang komprehensif menyangkut baik “perlindungan” peternak maupun “pemberdayaan” peternak.

Ia lanjut menegaskan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak memedomani asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perumusannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, terdapat beberapa asas yang melandasi Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yakni merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yaitu: kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan, kedaulatan, dan kebersamaan.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Sampaikan Jawaban Gubernur Bali pada Rapat Paripurna DPRD Bali

Dari hasil kajian, konsultasi dan penyelarasan terkait dengan judul Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, kata Darma Susila mempertegas pengertian dan pemahaman bahwa: a. Perlindungan Peternak adalah segala upaya untuk membantu peternak dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. b. Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Peternak untuk melaksanakan usaha ternak yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil peternakan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan peternakan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, penyediaan akses pembiayaan, serta penguatan kelembagaan peternak.

Mengingat Raperda perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dibentuk berdasarkan kewenangan atributif, kata Darma Susila, maka dasar hukum yang digunakan yakni: a. Pasal 18 ayat (6) UUDN RI Tahun 1945; b. Undang-Undang Pemerintahan Daerah; dan c. Undang-Undang Pembentukan Daerah, sesuai angka 39 Lampiran II Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pengaturan secara materiil seperti Undang-Undang Nomor 18 Nomor 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan terkait mengenai peternakan sudah dicantumkan ke dalam Naskah Akademik khususunya BAB III.

Secara substansi pengaturan materi muatan menyesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang, PP, dan Permentan, dimana terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam aturan tersebut harus diakomodir dalam Raperda tentang perlindungan dan Pemberdayaan Peternak guna memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan permasalahan peternakan di Bali.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan H-1 Hari Pencoblosan, Pj. Gubernur Bali Tinjau Sejumlah TPS di Denpasar, Badung dan Tabanan

‘‘Kami berharap Raperda yang disusun ini bisa menjadi regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif dan rensponsif yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap peternak di daerah yang kita cintai,‘‘ pungkasnya.

Sebelumnya ditegaskan bahwa peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.

Atas dasar permasalahan yang dihadapi peternak tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk melindungi dan memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Wamendikdasmen Hadir di Tabanan, Tinjau Pembangunan dan Revitalisasi Beberapa Sekolah

Published

on

By

Wamendikdasmen
DAMPINGI WAMEN: Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mendampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Dr. Fajar Riza Ul Haq, melakukan kunjungan di beberapa sekolah di Kabupaten Tabanan, Kamis (4/6). (Foto: ist)

Tabanan, baliilu.com – Komitmen meningkatkan kualitas pendidikan terus diperkuat di Kabupaten Tabanan. Mewakili Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mendampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Dr. Fajar Riza Ul Haq, melakukan kunjungan di beberapa sekolah di Kabupaten Tabanan, Kamis (4/6). Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, Wakapolres Tabanan, pimpinan perangkat daerah terkait, serta undangan lainnya.

Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Tabanan, pihaknya melaksanakan Peresmian SMP Muhammadiyah 1 Tabanan, juga meninjau pembangunan SDN 3 Sembung Gede di Mandung, Sembung Gede, Kerambitan dan resmikan revitalisasi SMP Negeri 6 Tabanan, Penandatanganan Mock Up Revitalisasi Sekolah dan Ramah Tamah di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Adat Kota Tabanan, serta mengunjungi Sekolah Rakyat Tabanan di Sentra Mahatmiya Kediri, Tabanan. Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan atas dukungan dan pelayanan yang cepat dalam proses pengajuan sekolah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

“Saya sangat mengapresiasi semangat inklusivitas dari pemerintah daerah Kabupaten Tabanan. Tentu ini mencerminkan semangat keterbukaan pemerintah daerah dan kesadaran bahwa urusan pendidikan tidak bisa dipikul sendiri oleh pemerintah pusat juga oleh pemerintah daerah,” ujar Riza.

Sementara itu, Bupati Tabanan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Dirga, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pihak terkait atas kontribusi nyata dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta pembangunan karakter umat dan bangsa di Kabupaten Tabanan.

Wabup Dirga juga menegaskan bahwa kehadiran sekolah tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menyiapkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta berakhlak mulia.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan sangat mendukung setiap setiap upaya yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat termasuk organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas,” imbuh Dirga.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Ajak Generasi Milenial ‘‘Sejebag‘‘ Bali Dukung Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Lebih lanjut, Wabup Dirga menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kehadiran Wamendikdasmen di Kabupaten Tabanan. Menurutnya, perhatian dan dukungan pemerintah pusat terhadap dunia pendidikan akan semakin memperkuat langkah bersama dalam mewujudkan generasi Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter.

Diharapkan dengan turun ke lapangan agar memastikan bahwa kualitas pelayanan makin hari makin baik. Intinya bagaimana program-program Bapak Presiden, baik revitalisasi sekolah maupun MBG, bisa mengena pada sasaran dan memperbaiki ekosistem pendidikan kita, dengan memastikan infrastruktur pendidikan semakin baik, gizi anak-anak terjamin, dan kesejahteraan guru melalui program PPG.

Wamendikdasmen bersama Wakil Bupati Tabanan, dan jajaran dalam kunjungannya di Sekolah Rakyat Tabanan di Sentra Mahatmiya, bertemu dengan para siswa sekaligus meninjau ruang kelas dan laboratorium IPA. Pada kesempatan itu, diserahkan bantuan mikroskop sebagai sarana pendukung pembelajaran guna mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan potensi peserta didik. Kunjungan tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pemerataan akses pendidikan serta peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh anak bangsa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Respons Cepat Unit Lantas Polsek Kutsel, Kecelakaan di Jalan Goa Gong Diselesaikan secara Kekeluargaan

Published

on

By

kecelakaan di goa gong
RESPONS LAPORAN: Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan bergerak cepat merespons laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat di Jalan Goa Gong, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Badung, baliilu.com – Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan bergerak cepat merespons laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat di Jalan Goa Gong, Jimbaran.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penanganan awal dengan mengamankan situasi, mengatur arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, peristiwa tersebut terjadi saat salah satu kendaraan tidak kuat menanjak sehingga bergerak mundur dan menyenggol kendaraan yang berada tepat di belakangnya.

Akibat kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka. Insiden hanya mengakibatkan kerusakan ringan pada kendaraan yang terlibat dengan kerugian bersifat material.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan problem solving, petugas Unit Lantas Polsek Kuta Selatan memfasilitasi komunikasi antara kedua pengemudi. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan saling menerima hasil kesepakatan yang telah dibuat.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H.,M.H., kehadiran personel Polri di lokasi mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan humanis sehingga situasi tetap aman serta kondusif tanpa menimbulkan kemacetan maupun perselisihan berkepanjangan.

Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dan permasalahan di jalan raya, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Fraksi Nasdem PSI Hanura DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terkait Penyertaan Modal Daerah
Lanjutkan Membaca

NEWS

Respons Cepat 110, Satpolairud Polresta Denpasar Evakuasi Pemancing yang Terjebak di Rumah Apung Perairan Serangan

Published

on

By

Polresta Denpasar
EVAKUASI: Personel Satpolairud Polresta Denpasar berhasil evakuasi seorang pemancing yang terjebak di sebuah rumah apung di Perairan Serangan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (4/6/2026) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kesigapan personel Satpolairud Polresta Denpasar kembali terbukti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seorang pemancing yang terjebak di sebuah rumah apung di Perairan Serangan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, berhasil dievakuasi dengan selamat oleh personel Pos Serangan Satpolairud Polresta Denpasar pada Kamis (4/6/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Sielma Claudia Fortuna (26), warga Kabupaten Gianyar, yang saat itu sedang memancing bersama dua rekannya di rumah apung yang berada di Perairan Serangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 00.30 Wita korban bersama dua temannya berangkat menuju rumah apung menggunakan jukung sewaan yang dikemudikan oleh saksi Rois Akhmadi. Saat sedang memancing, sekitar pukul 02.30 Wita, korban menggunakan cahaya lampu telepon genggam untuk menerangi permukaan laut guna melihat ikan.

Namun akibat guncangan ombak, telepon genggam milik korban terjatuh ke laut. Karena nomor kontak pengemudi jukung yang akan menjemput mereka tersimpan di perangkat tersebut, korban tidak dapat menghubungi pemilik jukung untuk kembali ke daratan. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian menggunakan telepon genggam milik temannya untuk menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polresta Denpasar guna meminta bantuan.

Mendapat laporan dari operator 110, personel Pos Serangan Satpolairud Polresta Denpasar yang sedang melaksanakan piket langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Mengingat kondisi perairan saat itu tidak memungkinkan menggunakan kapal patroli dan demi mempercepat waktu respons, petugas memanfaatkan boat sekoci milik warga setempat untuk melakukan penyelamatan.

Dua personel Pos Serangan Satpolairud Polresta Denpasar, yakni Aipda I Wayan Eka Suartama dan Bripda Ngakan Gede Agus Oka Purnama, segera menuju titik lokasi yang dikirimkan korban melalui fitur berbagi lokasi. Setelah tiba di rumah apung, petugas langsung melakukan evakuasi terhadap korban beserta dua rekannya dan membawa mereka kembali ke tepi pantai dengan aman.

Baca Juga  Gelar Welcome Dinner, Pj Gubernur Mahendra Jaya Harap Taksu Positif Bali Bawa Kesuksesan 5th MNEK 2025

Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, proses evakuasi berjalan lancar tanpa kendala. Korban dan kedua rekannya berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat serta tidak mengalami luka-luka. Setelah dievakuasi, ketiganya langsung kembali ke rumah masing-masing.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. mengapresiasi kesigapan personel Satpolairud yang dengan cepat merespons laporan masyarakat dan berhasil melakukan evakuasi secara aman.

“Kejadian ini menunjukkan pentingnya layanan Call Center 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk meminta bantuan dalam kondisi darurat. Begitu laporan diterima, personel Satpolairud langsung bergerak cepat melakukan evakuasi sehingga korban bersama dua rekannya dapat diselamatkan dengan selamat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas di wilayah perairan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mempersiapkan sarana komunikasi cadangan saat berada di laut.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan faktor keselamatan saat beraktivitas di perairan, termasuk memastikan alat komunikasi dalam kondisi aman dan dapat digunakan sewaktu-waktu. Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama 24 jam,” tambahnya.

Keberhasilan evakuasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan situasi darurat di wilayah perairan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca