Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Bali Apresiasi Pendapat Gubernur soal Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

BALIILU Tayang

:

raperda peternak
SAMPAIKAN TANGGAPAN: Juru Bicara DPRD Bali I Kade Darma Susila, SH, saat menyampaikan Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, pada Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Buda Pon Tolu, 14 Agustus 2024 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Bali, yang menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak pada Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Buda Pon Tolu, 14 Agustus 2024 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali.

‘‘Kami menghargai pendapat dan saran Saudara Pj. Gubernur agar judul Raperda diubah, yang semula ‘Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’ diubah menjadi ‘Pemberdayaan Peternak’,‘‘ ujar I Kade Darma Susila, SH, juru bicara DPRD Bali pada penyampaian Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, yang disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (Soma Wage Kulantir) 5 Agustus 2024.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali Sugawa Korry dan Wakil Ketua II DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, dan undangan lainnya.

Atas pendapat dan saran tersebut, Darma Susila menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan peternak diperlukan pengaturan yang komprehensif menyangkut baik “perlindungan” peternak maupun “pemberdayaan” peternak.

Ia lanjut menegaskan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak memedomani asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perumusannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, terdapat beberapa asas yang melandasi Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yakni merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yaitu: kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan, kedaulatan, dan kebersamaan.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Ajak Generasi Milenial ‘‘Sejebag‘‘ Bali Dukung Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Dari hasil kajian, konsultasi dan penyelarasan terkait dengan judul Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, kata Darma Susila mempertegas pengertian dan pemahaman bahwa: a. Perlindungan Peternak adalah segala upaya untuk membantu peternak dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. b. Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Peternak untuk melaksanakan usaha ternak yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil peternakan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan peternakan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, penyediaan akses pembiayaan, serta penguatan kelembagaan peternak.

Mengingat Raperda perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dibentuk berdasarkan kewenangan atributif, kata Darma Susila, maka dasar hukum yang digunakan yakni: a. Pasal 18 ayat (6) UUDN RI Tahun 1945; b. Undang-Undang Pemerintahan Daerah; dan c. Undang-Undang Pembentukan Daerah, sesuai angka 39 Lampiran II Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pengaturan secara materiil seperti Undang-Undang Nomor 18 Nomor 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan terkait mengenai peternakan sudah dicantumkan ke dalam Naskah Akademik khususunya BAB III.

Secara substansi pengaturan materi muatan menyesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang, PP, dan Permentan, dimana terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam aturan tersebut harus diakomodir dalam Raperda tentang perlindungan dan Pemberdayaan Peternak guna memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan permasalahan peternakan di Bali.

Baca Juga  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 Disetujui, Pj. Gubernur Bali Sampaikan Apresiasi

‘‘Kami berharap Raperda yang disusun ini bisa menjadi regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif dan rensponsif yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap peternak di daerah yang kita cintai,‘‘ pungkasnya.

Sebelumnya ditegaskan bahwa peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.

Atas dasar permasalahan yang dihadapi peternak tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk melindungi dan memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Wawali Denpasar Arya Wibawa Terima Kunjungan Atase Perdagangan dan Perindustrian Konjen Timor Leste

Bahas Peluang Kerja Sama Berbagai Bidang

Loading

Published

on

By

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan Atase Perdagangan dan Industri Konjen Timor Leste Apolo Justino Franca da Silva
TERIMA KUNKER: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima secara resmi kunjungan kerja Atase Perdagangan dan Industri Konsulat Jenderal Timor Leste di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (21/7). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima secara resmi kunjungan kerja Atase Perdagangan dan Industri Konsulat Jenderal Timor Leste di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (21/7).

Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Asisten Atase Perdagangan dan Industri, Ricardo de Araujo, dan staf lokal mereka, Theresia Nur Hayati. Pada kesempatan itu, kedua pihak membahas tentang peluang kerja sama antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Pemerintah Timor Leste, yang berkaitan dengan perdagangan, sektor industri, pariwisata, budaya, serta sektor potensial lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Wawali Arya Wibawa menyampaikan harapan perihal potensi kerja sama kedua belah pihak. Untuk itu, penjajakan lanjutan antara keduanya sangat diperlukan. Diharapkan, potensi kerja sama di bidang ekonomi kreatif, bisnis, budaya, serta pendidikan dapat terjalin antara Pemkot Denpasar dan Pemerintah Timor Leste.

“Saat ini Pemkot Denpasar memang tengah fokus pada penjajakan kerja sama dengan banyak pihak kota kota di dunia sebagai langkah pengembangan Kota Denpasar,” kata Wawali Arya Wibawa.

Sementara itu, Atase Perdagangan dan Industri di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar yang telah berkenan menerima kunjungan dan berdiskusi untuk kemungkinan Kerjasama kedua pihak.

“Terima kasih atas sambutan Bapak Wakil Walikota Denpasar yang luar biasa. Kami mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar dalam rencana kerja sama dengan Negara kami,” tutur Apolo Justino.

Melalui pembentukan jalinan kerjasama itu, tak menutup kemungkinan kata Apolo Justino akan semakin membuka peluang kerjasama di bidang lainnya.

“Kami optimis pertemuan ini akan membuahkan kesepakatan yang akan memberikan manfaat yang baik bagi kedua belah pihak. Untuk itu kami menunggu,” katanya. (eka/bi)

Baca Juga  DPRD Bali Sampaikan Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Rakerprov KONI Bali 2026, Gubernur Koster Minta Fokus Porprov dan Berjuang Rebut Posisi Kelima PON

Published

on

By

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta selaku Ketua Umum KONI Bali menyampaikan sambutan pada Rakerprov KONI Bali 2026
SAMBUTAN: Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan sambutan pada Rakerprov KONI Bali 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (21/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap para atlet yang sedang bersiap tanding pada Porprov 2027, yang sesuai rencana akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng.

“Saya minta pembinaan atlet lebih serius dilakukan, baik kesiapan fisik, strategi dan terutama kesehatan. Apabila semua itu sudah dimiliki, maka saya yakin semua atlet akan bertanding dengan fokus, dan berupaya memberikan yang terbaik untuk tanah kelahirannya,” ungkap Gubernur Koster saat membuka Rakerprov KONI Bali 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (21/7).

Rakerprov bertujuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja serta memantapkan program kerja Tahun 2026 maupun hal-hal lain yang dianggap perlu guna perkembangan prestasi olahraga di Bali.

Diharapkan dengan adanya Rakerprov dapat menghasilkan gagasan atau ide-ide yang lebih baik untuk program kerja KONI dan cabang olahraga di Tahun 2026 dan Tahun 2027 demi pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Bali.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga menitipkan pesan agar seluruh atlet Bali yang berkompetisi dan berlaga, baik Porprov 2027 (di Kabupaten Buleleng) dan PON XXII pada tahun 2028 di NTB-NTT nanti untuk tetap bersemangat dan memberikan yang terbaik untuk Bali, jika sebelumnya menduduki peringkat ke-7, harapannya ke depan akan semakin meningkat.

“Khususnya PON mendatang, Bali dapat menduduki posisi ke-5, atau setidaknya tetap bertahan di posisi ke-7,” tegas Gubernur Koster.

Melalui Rakerprov hari ini, Gubernur Koster harap mampu melakukan perubahan mulai dari sistem pembinaan, sarana dan prasarana serta pendukung lainnya ke tingkat yang lebih baik.

“Perlu digarisbawahi bahwa sebuah organisasi tanpa perencanaan yang matang, tanpa komitmen bersama yang baik, tanpa kesadaran yang baik akan mustahil organisasi itu dapat berjalan maksimal dan optimal. Namun saya yakin, KONI yang sekarang memiliki komitmen, kerangka berpikir dan cara kerja yang berbeda, sehingga KONI saat ini lebih siap pada tahun ini dan pada tahun-tahun mendatang,” imbuh Gubernur Koster.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I/2022 DPRD Bali, Gubernur Sampaikan Pandangan Umum Fraksi soal Penyertaan Modal Daerah

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa KONI berprinsip untuk bersiap melangkah bersama, membangun olahraga khususnya di pulau Bali.

Melalui Rakerprov ini, pihaknya sedang melakukan tatanan agar tidak ada lagi persoalan ketika melaksanakan Porprov.

Dalam Rakerprov juga akan dibahas kesiapan untuk melaksanakan Porprov pada tahun 2027 mendatang, agar lebih semakin matang dan siap sehingga saat maju ke PON XXII nanti, Bali memiliki daya saing yang lebih kuat, dan mampu menjadi personal yang tangguh bagi lawannya.

Porprov kali ini diharapkan akan semakin berkualitas dengan salah satunya upaya melibatkan tim kecil atau KONI Kabupaten/ Kota. Dimana para atlet yang sudah masuk pada tatanan internasional bisa ikut di PON nantinya, dan Porprov ini adalah salah satu ajang untuk meningkatkan prestasi para atlet.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengadakan pelatihan daerah dan pelatihan nasional menjelang PON, sehingga pada pra PON nanti bisa memberikan hasil yang maksimal.

“Tatanan ini juga menutup kepentingan politik yang masuk, dan ini real untuk olahraga, dan berkomitmen untuk Bali yang berprestasi,” ungkap Giri Prasta.

Untuk itu, pihaknya memegang teguh prinsip untuk menghindari masalah dan tidak melanggar aturan, dan tata pendanaan, siap bertanggungjawab sepenuhnya,

“Seribu rupiah pun akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan,” tegas Giri Prasta. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Published

on

By

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna pengesahan Ranperda APBD 2025 di Gedung DPRD Badung
RAPAT PARIPURNA: Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadiri Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (21/7). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7).

Keputusan ini diambil setelah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Wakil Ketua, serta dihadiri anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Tenaga Ahli dan undangan lainnya.

Ditemui seusai acara, Bupati I Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Badung yang telah memberikan saran dan masukan, atas rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Dirinya juga menegaskan Pemkab Badung berkomitmen dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan capaian penyelesaian tindak lanjut sebesar 96,83 persen.

“Beberapa catatan yang disampaikan masing-masing fraksi sudah kita analisa dan cermati, secara prinsip tentu kita akan melaksanakan beberapa catatan tersebut dan juga beberapa memang sudah kita laksanakan, hanya saja memang belum diinformasikan kepada Dewan yang terhormat. Saya kira tidak salah juga anggota DPRD melalui pemandangan umumnya menyampaikan juga kembali terhadap beberapa hal misalnya langkah-langkah penanganan banjir kita sudah melakukan dan kemarin kita sudah sempat melakukan kunjungan kerja untuk memonitoring sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang strategis untuk tahun anggaran 2026 ini,” jelasnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Fraksi Nasdem PSI Hanura Apresiasi Terobosan Gubernur Koster

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melaksanakan serangkaian proses pembahasan yang rampung tepat pada waktunya serta segala saran dan masukan yang telah diberikan terkait Raperda ini.

“Tadi sudah ditetapkan dan disahkan, tinggal sekarang akan diajukan ke Pemprov Bali untuk dilakukan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali, dan nantinya ditetapkan dalam bentuk Perda,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca