Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Bali, yang menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak pada Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Buda Pon Tolu, 14 Agustus 2024 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali.
‘‘Kami menghargai pendapat dan saran Saudara Pj. Gubernur agar judul Raperda diubah, yang semula ‘Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’ diubah menjadi ‘Pemberdayaan Peternak’,‘‘ ujar I Kade Darma Susila, SH, juru bicara DPRD Bali pada penyampaian Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, yang disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (Soma Wage Kulantir) 5 Agustus 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali Sugawa Korry dan Wakil Ketua II DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, dan undangan lainnya.
Atas pendapat dan saran tersebut, Darma Susila menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan peternak diperlukan pengaturan yang komprehensif menyangkut baik “perlindungan” peternak maupun “pemberdayaan” peternak.
Ia lanjut menegaskan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak memedomani asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perumusannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, terdapat beberapa asas yang melandasi Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yakni merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yaitu: kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan, kedaulatan, dan kebersamaan.
Dari hasil kajian, konsultasi dan penyelarasan terkait dengan judul Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, kata Darma Susila mempertegas pengertian dan pemahaman bahwa: a. Perlindungan Peternak adalah segala upaya untuk membantu peternak dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. b. Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Peternak untuk melaksanakan usaha ternak yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil peternakan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan peternakan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, penyediaan akses pembiayaan, serta penguatan kelembagaan peternak.
Mengingat Raperda perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dibentuk berdasarkan kewenangan atributif, kata Darma Susila, maka dasar hukum yang digunakan yakni: a. Pasal 18 ayat (6) UUDN RI Tahun 1945; b. Undang-Undang Pemerintahan Daerah; dan c. Undang-Undang Pembentukan Daerah, sesuai angka 39 Lampiran II Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengaturan secara materiil seperti Undang-Undang Nomor 18 Nomor 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan terkait mengenai peternakan sudah dicantumkan ke dalam Naskah Akademik khususunya BAB III.
Secara substansi pengaturan materi muatan menyesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang, PP, dan Permentan, dimana terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam aturan tersebut harus diakomodir dalam Raperda tentang perlindungan dan Pemberdayaan Peternak guna memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan permasalahan peternakan di Bali.
‘‘Kami berharap Raperda yang disusun ini bisa menjadi regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif dan rensponsif yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap peternak di daerah yang kita cintai,‘‘ pungkasnya.
Sebelumnya ditegaskan bahwa peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.
Atas dasar permasalahan yang dihadapi peternak tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk melindungi dan memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak. (gs/bi)