Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan hasil pencermatan dan pembahasan dalam proses penyusunan Raperda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati nomenklatur/judul adalah ‘‘Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045‘‘ dan sekaligus memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 beserta Lampiran Dokumennya, dalam Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 ini.
‘‘Dalam hal ini, kami DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa dalam proses penyusunan dan pembahasan telah selaras dengan prinsip transparasi, efisien, efektif, akuntabel, terukur, partisipatif, responsif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali. Serta dibuat dengan parameter yang telah baku sesuai dengan Penyusunan RPJPN 2025-2045 berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, holistiktematik, integratif, dan spasial,‘‘ ujar Koordinator Pembahasan Raperda Dewa Made Mahayadnya, SH pada Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, dengan agenda penyampaian laporan pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045, Buda Pon Tolu, 14 Agustus 2024 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali Sugawa Korry dan Wakil Ketua II DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, dan undangan lainnya.
Mahayadnya lanjut menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini dengan dilandasi dasar hukum yaitu: 1) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; 2) Surat Edaran Bersama Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045; dan 3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Sejalan dengan hal tersebut, katanya bahwa Pemerintah Provinsi Bali dapat memastikan bahwa kohesivitas kebijakan pembangunan daerah dengan visi yang sejalan dengan arah nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJPN Indonesia 2025-2045 dengan mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijabarkan ke dalam 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Mahayadnya mengungkapkan, berkaitan dengan visi nasional menjadi landasan penting yang gayut diselaraskan dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, yang dielaborasi menjadi visi daerah yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda Provinsi Bali tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Untuk visi daerah menyepakati yaitu; “Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru”.
Kemudian penyusunan Dokumen Lampiran yang dijabarkan dalam bentuk Sistematika sebagaimana tercantum pada Batang Tubuh Raperda Provinsi Bali tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045, yaitu: BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah, BAB III : Permasalahan dan Isu Strategis, BAB IV : Visi dan Misi Daerah, BAB V : Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok, BAB VI : Penutup.
Dari BAB I sampai BAB VI pada sistematikanya tersebut, untuk penyempurnaan DPRD Bali menyepakati disinkronkan dan dielaborasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang dirancang sesuai dengan peradaban Bali Tempo Dulu (Atita), pencapaian Bali Masa Kini (Wartamana), dan Bali Masa Depan (Anagata), sampai tahun 2125 (dua ribu seratus dua puluh lima). Untaian peradaban ini merupakan Pemuliaan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali; bersifat Ideologis: Kultural, Religius, dan Nasionalis.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, mengapresiasi penetapan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi Perda dan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut.
Pj. Gubernur Bali menekankan pentingnya RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 yang disusun berdasarkan potensi dan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Dokumen ini disusun dengan mempedomani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125, serta Dokumen Transformasi Ekonomi Kerthi Bali 2025-2045. Selain itu, RPJPD ini juga dirancang agar selaras dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) RPJPN 2025-2045 yang sedang dibahas di DPR RI.
“RPJPD ini juga akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkap Mahendra Jaya. Ia juga menegaskan bahwa dokumen ini akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk menciptakan kondisi awal yang kondusif bagi terselenggaranya Pilkada 2024. (gs/bi)