Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan
Koster melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali melalui media elektronik atau
teleconference di ruang rapat Jana Kertih Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali,
Denpasar, Senin (12/4-2020) pagi.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran BKN No.
10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau
Sumpah/Janji Jabatan melalui media elektronik/teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 PP Nomor 11
Tahun 2017, disebutkan calon PNS sebelum diangkat sebagai PNS wajib diambil sumpah/janji.
“Karena memang sudah waktunya untuk dilantik
para PNS karena situasi yang tidak memungkinkan dilakukan secara online,” kata
Gubernur seusai acara. Ia berharap para PNS baru ini bisa bekerja dengan
serius, tertib, disiplin, penuh tanggung jawab meningkatkan profesionalismenya
dan menjalankan tugas dengan baik.
“Saya mengucapkan selamat kepada para pegawai
negeri sipil yang baru dan juga yang naik pangkat, satu prestasi yang harus
diapresiasi,” kata Gubernur Koster.
Sebanyak 766 orang peserta pelantikan berasal
dari CPNS formasi tahun 2018 yang terdiri dari 296 orang tenaga kesehatan dan
470 orang tenaga kependidikan. Selain itu Pengambilan Sumpah/Janji juga diikuti
6 orang lulusan IPDN dan 10 orang PNS lain yang belum diambil sumpah/janjinya
sehingga total sebanyak 782 orang peserta.
Selain Gubernur Bali, titik utama pengambilan
sumpah hanya dihadiri lima orang perwakilan PNS yang mewakili lima agama,
rohaniawan, Sekretaris Daerah Dewa Made Indra, Kepala BKD Provinsi Bali Ketut
Lihadnyana, Kepala BPSDM Provinsi Bali I Gede Darmawa dan segelintir panitia.
Sedangkan peserta lainnya terhubung melalui
aplikasi video conference di 80 titik yang tersebar di seluruh Bali. Adapun
setiap titik sudah ditentukan maksimal 15 orang peserta. Seluruh peserta
pengambilan sumpah/janji PNS ini juga diharuskan menaati protokol kesehatan
seperti menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain (physical distancing).
Sekda Dewa Indra mengatakan CPNS yang sudah
waktunya harus dilantik maka harus segera dilantik. “Tentu ini tidak bisa
ditunda karena kalau lebih dari dua tahun tidak dilantik maka kita menyalahi
peraturan perundang-undangan,” kata mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.
Menurutnya, walaupun dalam suasana penanggulangan Covid-19 proses
pelantikannya bisa dilakukan dengan mengikuti protokol yang sudah ditetapkan
BKN.
“Pelantikannya simbolis dengan tetap menjaga
jarak atau physical distancing
kemudian PNS yang lain di tempat masing-masing mengikuti pelantikan secara
online. Tadi kita melihat sama-sama di layar mereka mengikuti di masing-masing
tempat secara tertib,” kata Sekda Dewa Indra yang juga Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan
penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2020 untuk 510 PNS lingkup
Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr.
Ketut Suarjaya. (*/gs)