Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Dihadapan 135 Negara Gemakan Nilai Sad Kerthi Guna Selamatkan Alam dari Bahaya Merkuri

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Ist)

Badung, baliilu.com – Nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang menjadi pondasi dalam pembangunan Bali guna terwujudnya keharmonisan Alam, Manusia, dan Kabudayaan Bali menggema dalam acara Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 (The 4th Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury) yang dihadiri lebih dari 1.000 orang dari 135 negara di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), saat Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sambutan pada Senin (Soma Umanis, Watugunung), 21 Maret 2022.

Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 juga dihadiri langsung oleh Executive Director of the United Nations, Ms. Inger La Cour Andersen, Executive Secretary of the Minamata Convention, Ms. Monika Stankiewicz, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya.

Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya, didampingi Gubernur Koster dan Kapolda Bali. (Foto: Ist).

Nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, lebih lanjut dijelaskan oleh Gubernur Bali bahwa nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi: 1)Atma Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; 2) Segara Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut; 3)Danu Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; 4) Wana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan; 5)Jana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan 6) Jagat Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.

Sebagai implementasi dari visi tersebut, telah dilaksanakan kebijakan dan program yang harmonis terhadap Alam, antara lain, yaitu: 1) Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018; 2) Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019; 3)Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020; 4) Pelestarian Tanaman Endemik Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usadha, dan Penghijauan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020; 5) Sistem Pertanian Organik yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019; 6)Kebijakan Bali Energi Bersih yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019; 7) Kebijakan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019; 8) Mengembangkan Industri Kesehatan Tradisional/Herbal Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019; dan 9)Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022.

Baca Juga  Tumpek Krulut Jadi ''Tata-titi'' Kehidupan Masyarakat Bali

Kebijakan Pembangunan Bali yang harmonis terhadap Alam, sangat sejalan dengan upaya dunia internasional untuk menjaga lingkungan alam yang bersih dan rendah karbon, sehingga sangat tepat menjadi agenda Konvensi Minamata tentang Merkuri di Bali. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa emisi dan lepasan merkuri sangat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

“Oleh karena itu, saya sangat mendukung upaya dunia internasional dalam pengurangan dan penghapusan merkuri demi menyelamatkan Alam beserta isinya dari bahaya emisi merkuri yang menjadi agenda konvensi ini,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Penyelenggaraan Konvensi Minamata yang diikuti oleh 135 negara dan dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang, merupakan suatu kebahagiaan bagi Pemerintah dan masyarakat Bali sebagai bagian dalam upaya pemulihan pariwisata Bali yang mengalami keterpurukan lebih dari 2 tahun, sejak pandemi Covid-19 pertama kali muncul di Bali, 10 Maret 2020.

Foto bersama usai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya membuka Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022. (Foto: Ist)

Di akhir sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan, mewakili Pemerintah dan masyarakat Bali, saya mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Bali sebagai tempat penyelenggaraan Konvensi Minamata tahun 2022. Semoga Konvensi Minamata ini berlangsung dengan lancar dan sukses, serta menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi perubahan dunia ke-arah yang semakin baik dalam tatanan era baru, terutama dalam mengurangi merkuri, sehingga alam beserta isinya akan semakin sehat dan berkualitas untuk kebahagiaan masyarakat dunia,” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini sembari mengucapkan selamat datang di Bali, Pulau Dewata yang kita cintai bersama, dengan alam yang indah, masyarakat yang ramah, dan memiliki kekayaan, keunikan, serta keunggulan kebudayaan. Matur suksma. Thank you.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia, Siti Nurbaya menyampaikan Konvensi Minamata berlangsung dari 21 hingga 25 Maret 2022 mendatang di Nusa Dua, Bali, dimana konvensi ini merupakan agenda dua tahunan yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah negara-negara anggota Konvensi Minamata. Tujuannya untuk mendiskusikan dan menyepakati keputusan-keputusan dalam rangka menghadapi dampak penggunaan, emisi, dan lepasan merkuri.

Baca Juga  Gubernur Koster Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur, Pastikan Terlaksana Sesuai Rencana

Ini merupakan momentum bagi Indonesia sebagai tuan rumah Konvensi Minamata untuk memainkan peran sentralnya dalam diplomasi lingkungan hidup, sehingga Minamata akan menjadi forum pengambilan keputusan terhadap beberapa isu yang belum mencapai konsensus. Di antaranya kode HS produk-produk mengandung merkuri, lepasan merkuri, mercury waste thresholds, dan sebagainya.

“Kami harapkan peserta dari berbagai negara  mendukung langkah-langkah melindungi manusia dan lingkungan hidup dari bahaya penggunaan merkuri,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi-Fraksi

Soroti Krisis Air Bersih, Dorong Teknologi SWRO hingga Pelebaran Jalan

Loading

Published

on

By

Ketua DPRD Badung Serahkan Dokumen PU Fraksi kepada Bupati
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyerahkan dokumen PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung, Kamis (5/11/2026). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Kamis, 5 November 2026, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua dan segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan pandangan umum dari tiga fraksi yang ada di DPRD Badung—yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan—terhadap empat Raperda, yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam keterangannya usai rapat, Anom Gumanti menyoroti sejumlah catatan penting dari dewan, salah satunya terkait penuntasan krisis air bersih di wilayah Badung Selatan. Dewan mendorong Perumda Air Minum Tirta Mangutama tidak hanya bergantung pada sumber air konvensional, tetapi juga mulai mengkaji penerapan teknologi pengolahan air laut menjadi air bersih (Sea Water Reverse Osmosis / SWRO).

“Ketika melaksanakan penyelesaian kebutuhan air di Badung ini, dewan mendorong agar direksi melaksanakan atau mungkin melakukan teknologi SWRO, artinya bagaimana mengolah air laut untuk bisa menjadi air bersih,” ujar Anom Gumanti.

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 Bali Terus Melandai, Gubernur Koster Terima Penghargaan PPKM Mikro Terbaik dari Mabes TNI

Ia menambahkan, sebelumnya pasokan air di Kuta Selatan hanya mengandalkan Dam Estuari. Dengan adanya tambahan penyertaan modal yang baru, pihak perumda kini berencana mengambil air di wilayah Tukad Mati guna menambah suplai ke wilayah selatan, di samping harapan agar teknologi SWRO dapat segera direalisasikan.

Selain masalah air bersih, rapat paripurna juga menyoroti persoalan infrastruktur dan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan Kuta Selatan seperti Desa Pecatu. Dewan menerima usulan dari sejumlah fraksi agar jalan-jalan utama yang ada diperlebar atau dijadikan jalur operatif alternatif agar mobilitas pariwisata tidak terganggu.

Di sektor ketenagakerjaan dan keuangan, dewan mencatat adanya usulan untuk mengevaluasi dan meningkatkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terkait tren peningkatan pendapatan daerah, Anom Gumanti menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik serta perencanaan anggaran yang realistis.

“Intinya bahwa anggaran ini agar bisa tepat guna, tepat sasaran, dan kemudian lagi bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Anom Gumanti memastikan pihak legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal yang telah disetujui. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kinerja pengelolaan sumber daya manusia dan program kerja benar-benar berada di jalur yang tepat (on the track) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Terima Empat Raperda Strategis, Krisis Air di Bukit Jadi Sorotan Utama

Published

on

By

Fraksi PDI Perjuangan Serahkan Pandangan Umum di DPRD Badung
SERAHKAN DOKUMEN PU FRAKSI: Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan dapat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kendati demikian, persetujuan tersebut disertai berbagai catatan, koreksi, serta rekomendasi rinci yang akan dibahas lebih mendalam melalui rapat alat kelengkapan dewan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap empat Raperda strategis. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua serta segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom., memaparkan tanggapan fraksinya terhadap keempat Raperda yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Terkait penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 150 miliar hingga tahun anggaran 2029—dengan alokasi Rp 37 miliar pada APBD 2027—Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Fraksi PDI Perjuangan berharap penambahan modal ini dapat menyelesaikan masalah menahun di wilayah Bali Selatan.

Baca Juga  UDG XXXIII Tinggal Hitungan Hari, Bali Siapkan Duta Terbaik ke Tingkat Nasional

“Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, kami berharap Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit, seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluhkan kekurangan modal guna menuntaskan krisis air tersebut,” tegas Rai Wirata.

Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, fraksi menyetujui pemenuhan kewajiban Pemkab Badung pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 10 miliar dari total rencana penyertaan modal Rp 150 miliar hingga 2030.

Terkait Raperda Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, fraksi menilai substansi aturan tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi tumpang tindih. Pengaturan teknis kependudukan skala kabupaten dinilai cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.

Rincian APBD Kabupaten Badung Tahun 2027

Dalam pandangannya terhadap Raperda APBD 2027, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan daerah dalam menunjang pelayanan publik. Komposisi keuangan daerah dirancang dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah: dirancang sebesar Rp 11.634.722.053.183,00, yang terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 10.904.723.845.178,00, Pendapatan Transfer: Rp 729.998.208.005,00.

Belanja Daerah: Dirancang Rp 13.379.086.523.923,00, yang terdiri atas: Belanja Operasi: Rp 7.009.193.884.288,00, Belanja Modal: Rp 4.310.626.626.071,00, Belanja Tidak Terduga: Rp 145.421.455.883,00, dan Belanja Transfer: Rp 1.913.844.557.681,00.

Penerimaan Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 534.528.799.452,00 dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp 2.614.248.087.124,00 (termasuk pinjaman daerah Rp 2.079.719.287.672,00).

Pengeluaran Pembiayaan: Mencakup penyertaan modal pada Perumda Tirta Mangutama (Rp 37 miliar) dan PT Jamkrida Bali Mandara (Rp 10 miliar), serta pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp 822.883.616.384,00.

Baca Juga  Buka Musorprov KONI, Gubernur Wayan Koster Dorong Pencapaian Prestasi Terbaik Olahraga Bali

Usulan Infrastruktur, Penataan Kawasan, dan Evaluasi Kebencanaan

Selain memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, di antaranya:

Penuntasan pavingisasi gang, pelebaran serta pengaspalan Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembuatan akses menurun ke Pantai Labuan Sait, dan pengaspalan Jalan Merpati di Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Penataan Pantai Cemagi secara tuntas untuk kepentingan keagamaan, serta kelanjutan program trotoarisasi dari Mengening ke Munggu dan pembangunan jalan alternatif dari Banjar Seseh ke SD 2 Cemagi guna mengurai kemacetan.

Pembebasan lahan di sebelah utara Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala untuk dijadikan ruang terbuka hijau, sarana olahraga, rekreasi keluarga, serta wadah promosi bagi pelaku UMKM lokal.

Di sektor penanggulangan bencana, Fraksi menyampaikan duka mendalam atas tragedi tanah longsor di kawasan glamping eco park Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didorong untuk segera melakukan penanganan darurat serta mengevaluasi potensi kerawanan bencana alam guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung beserta jajaran eksekutif atas kerja keras dalam mengatasi kemacetan melalui pembukaan akses jalan baru di Kuta Selatan serta koordinasi intensif yang membuat pembahasan penyertaan modal dapat berjalan lebih cepat dari target. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wagub Giri Prasta Tinjau Bedah Rumah di Jembrana, Tekankan Kualitas Bangunan demi Kenyamanan Warga

Bersumber dari Perubahan APBD 2026, Bantuan Rp 75 Juta Diharapkan Hadirkan Hunian Layak bagi Keluarga Kurang Mampu

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana
TINJAU BEDAH RUMAH: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11).

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah rumah keluarga I Gede Yogi Agus Cahaya di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi hunian penerima manfaat sekaligus memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana

Program bedah rumah tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp 75 juta.

Bantuan diperuntukkan bagi pembangunan rumah satu lantai seluas 30 meter persegi yang dilengkapi dua kamar tidur, teras, dan kamar mandi. Pembangunan rumah diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat.

Saat meninjau kediaman I Gede Yogi Agus Cahaya, Wagub Giri Prasta mendapati kondisi rumah yang tergolong tidak layak huni. Salah satu kamar tidur juga difungsikan sebagai dapur, sementara atap genteng mengalami kebocoran dan lantai teras masih berupa tanah.

Kondisi sanitasi rumah tersebut juga belum memadai. Kamar mandi mengalami kerusakan berat dan tidak memiliki atap. Selain itu, rumah keluarga tersebut belum terhubung dengan jaringan air bersih PDAM sehingga masih mengandalkan sumur tradisional untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

Melihat kondisi tersebut, Wagub Giri Prasta meminta agar pelaksanaan program bedah rumah benar-benar memperhatikan kualitas bangunan, mulai dari konstruksi hingga kelengkapan fasilitas dasar.

Ia menekankan bahwa pembangunan rumah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memastikan hunian yang dihasilkan layak ditempati serta mampu memberikan rasa aman, sehat, dan nyaman bagi penghuninya.

Baca Juga  MDA Bali Terima Bantuan Mobil dari BCA, Gubernur Koster: Ini Bagian Komitmen Saya Perkuat Desa Adat

I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini, istri I Gede Yogi Agus Cahaya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan bedah rumah yang diterima keluarganya. Ia mewakili suaminya yang saat kunjungan berlangsung masih bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Matur suksma, Bapak Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, atas bantuan bedah rumahnya. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami,” ungkapnya saat berdialog dengan Wagub Giri Prasta dan Bupati Jembrana.

Dalam kesehariannya, I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini bekerja membuat perlengkapan upakara berupa tamas, sedangkan suaminya bekerja serabutan. Keduanya berupaya memenuhi kebutuhan keluarga di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi tempat tinggal yang belum layak.

Selain meninjau kondisi rumah, Wagub Giri Prasta juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 500.000 kepada Putu Bagus Andi Yoga Sulung, anak pasangan I Gede Yogi Agus Cahaya dan I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian sekaligus motivasi agar Putu Bagus, yang saat ini duduk di kelas II SD Negeri Banyubiru, terus rajin belajar dan bersemangat menempuh pendidikan.

Melalui program bedah rumah ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya membantu masyarakat yang masih tinggal di hunian tidak layak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca