Denpasar, baliilu.com – Menindaklanjuti
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, tanggal 2 April
2020, maka Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan realokasi anggaran kegiatan
tertentu/ refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta
Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.
Demikian dikatakan
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wagub Tjokorda Artha Ardana Sukawati dan
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga selaku Sekda
Bali Dewa Made Indra saat konferensi pers, Kamis sore (23/4-2020) di Gedung
Jaya Sabha Denpasar.
Dikatakan Gubernur
Koster, hasil realokasi anggaran kegiatan tertentu/refocusing
dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 756,0 milyar, yang bersumber dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bantuan keuangan khusus, dan belanja tidak terduga) sebesar Rp 19,0
milyar,
Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal) sebesar Rp 687,0 milyar, dan Pembiayaan (penyertaan modal) sebesar Rp 50 milyar.
Selanjutnya, hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk
3 kelompok penanganan kegiatan pandemi Covid-19.
Pertama penanganan kesehatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran Rp
275,0 milyar, kedua penanganan dampak Covid-19 terhadap
ekonomi dengan pagu anggaran Rp 220,0 milyar, dan ketiga penanganan dampak Covid-19 terhadap
masyarakat dalam bentuk jaring pengaman sosial dengan pagu anggaran Rp 261,0 milyar.
Rincian program penanganan Covid-19 kelompok I, kelompok II, dan kelompok III diuraikan
masing-masing berikut ini. ‘’Kebijakan ini telah dikirim kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI
tanggal 17 April 2020,’’ ujar
Gubernur Wayan Koster.
SKEMA
KEBIJAKAN PENANGANAN KESEHATAN COVID-19
Lebih lanjut Gubernur
Koster memaparkan skema kebijakan penanganan kesehatan Covid-19 dengan pagu
anggaran Rp 275,0 milyar terdiri dari 2 skema. Skema pertama, penanganan kesehatan
berbasis desa
adat dengan
anggaran Rp 75,0 milyar; terdiri dari 2 paket; paket 1, kegiatan secara niskala; dan paket 2, kegiatan secara sakala.
Kegiatan secara niskala, dilaksanakan dengan Nunas Ica
bersama pemangku di Pura Kahyangan
Tiga dengan cara Nyejer Daksina di desa adat, mulai 31 Maret 2020
sampai Covid-19
berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Memohon kepada Ida Bhatara
Sasuhunan sesuai dengan drestha desa
adat setempat
agar pandemi Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali.
Sedangkan kegiatan secara sakala, terdiri dari: a). Pencegahan Covid-19 antara lain melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada krama desa adat, membatasi pergerakan
krama adat, mengarahkan krama desa adat/ krama tamiu yang termasuk
kategori ODP dan PDP Covid-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, hand sanitizer, dan cuci tangan.
b). Membangun
gotong-royong sesama krama desa adat
antara lain; mendata krama desa adat
yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok
dari krama desa adat yang mampu secara
ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh desa adat melalui Satgas Gotong Royong
bersinergi dengan relawan desa sesuai dengan Petunjuk Teknis Satgas Gotong
Royong Pencegahan Covid-19 berbasis desa adat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah
Provinsi Bali.
Skema kedua, Penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas
Provinsi Bali dengan anggaran Rp 200,0 milyar yang terdiri dari 5 paket: Paket 1, Pelayanan
di RS PTN Unud, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara; Paket 2, Pengadaan peralatan
kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 antara lain; alat pelindung
diri (APD), rapid test kit, masker, sarung tangan, hand sanitizer, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan kabupaten/kota; Paket 3, Penyediaan
tempat karantina
di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, pekerja migran Indonesia (PMI)/anak buah
kapal (ABK),
dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan kabupaten/kota; Paket 4, Bantuan insentif bagi tenaga medis;
dan Paket 5, Dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi.
SKEMA
KEBIJAKAN PENANGANAN DAMPAK COVID-19 TERHADAP EKONOMI
Gubernur Koster mengatakan
skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi
dengan pagu anggaran Rp 220,0 milyar. Pagu anggaran tersebut digunakan untuk
penanganan/ penyelamatan kegiatan usaha akibat dampak Covid-19 terhadap dunia usaha yang meliputi 3 skema.
Skema pertama, kelompok usaha informal terdiri dari 2 paket: Paket 1, kelompok usaha informal (warung
tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak); dan
Paket 2,
Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah
(IKM).
Skema kedua, kelompok koperasi terdiri 2 paket: Paket 1, Koperasi Binaan Pemerintah Provinsi Bali; dan Paket 2,
Koperasi Binaan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Skema ketiga, Kelompok usaha media terdiri dari 2 Paket:
Paket 1, Usaha Media Cetak; dan Paket 2, Usaha Media Online. Bantuan diberikan
dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya.
SKEMA
KEBIJAKAN PENANGANAN DAMPAK COVID-19 TERHADAP MASYARAKAT DALAM BENTUK JARING
PENGAMAN SOSIAL (JPS)
Gubernur Koster memaparkan
skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap
masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran Rp
261,0 milyar terdiri dari 2 skema.
Skema pertama, penanganan dampak Covid-19 terhadap
masyarakat miskin berbasis desa adat
berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran Rp 149,0
milyar. Bantuan diberikan kepada krama desa adat
yang ada di 1.493 desa adat.
Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Skema kedua, Penanganan dampak Covid-19 terhadap
masyarakat miskin dengan pagu anggaran Rp 112,0 milyar.
Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak Covid-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada kelompok masyarakat terdiri dari 5 paket. Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra-Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri. Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir). Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak Covid-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak Covid-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT); Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST); dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Bantuan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya.
Selanjutnya, kata Gubernur, skema dan paket kebijakan akan
dirinci meliputi: jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima,
dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur
dengan Peraturan Gubernur Bali.
(*/gs)