Sunday, 20 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Jual Data BKN, Guru Honorer Ini Raup Keuntungan USD 8.000

BALIILU Tayang

:

data bkn
KONFERENSI PERS: Konferensi pers kasus Tindak Pidana Siber penjualan data BKN di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Seorang guru honorer di Banyuwangi berinisial BAG (25) nekat jual data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke suatu situs. Kini, BAG ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai mengetahui adanya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa tersangka BAG melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik pegawai BKN.

“Pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Pada forum tersebut, kata Himawan, ditemukan banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kedaluwarsa. Tersangka lalu mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menyebarkannya dengan menjualnya melalui situs breachforums dengan mencantumkan Telegram miliknya.

Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya. Diantaranya milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Tersangka menjual data tersebut melalui breachforums.st untuk keuntungan pribadi.

“Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut,” terang Himawan.

Dalam kesempatan yang sama, Himawan mengimbau agar masyarakat menjaga kerahasiaan username dan password milik pribadi agar tidak disalahgunakan orang lain.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga  Polri Usulkan Pemda Bali Berlakukan WFH Urai Kemacetan Saat WWF

“Mari bersama-sama menciptakan ruang siber yang aman bagi masyarakat,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Penggunaan Kokain di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Published

on

By

kokain di indonesia
KONFERENSI PERS: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (18/4/2025). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar jaringan narkoba internasional.

“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut, ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025), dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Eko menjelaskan, peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harga yang cukup mahal jika dibandingkan dengan jenis narkoba lain. Ia menyebut pengguna kokain berasal dari kelompok tertentu.

“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujarnya.

Eko menambahkan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran kokain tersebut.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” katanya.

Eko menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai cara agar menumpas peredaran narkoba yang ada di Indonesia.

“Semua jenis narkoba akan kita berantas,” tegasnya.

Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran kokain seberat 25 kilogram. Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Aceh dan Sumut.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, saat Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Andy menyebut, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang ia pimpin bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen. Dua tersangka pertama, Muhammad Rizal dan Khadafi, ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan barang bukti kokain dalam tas ransel. (gs/bi)

Baca Juga  Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Waspada!! Modus Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis

Published

on

By

sim gratis
PENIPUAN: Video penipuan berkedok pembuatan SIM online gratis. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Telah beredar sebuah video di media sosial yang menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Dalam video tersebut, pelaku menyertakan tautan (link) dan mengarahkan masyarakat untuk mengklik tautan tersebut dengan iming-iming mendapatkan SIM tanpa biaya.

Informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Akun yang menyebarkan video tersebut adalah bukan akun resmi, dan hingga saat ini tidak ada program resmi dari instansi terkait yang memberikan layanan pembuatan SIM gratis. Dalam postingan slide gambarnya akun pembuatan sim online gratis mencatut dan memasukkan foto presiden Prabowo dan Kapolri serta anggota-anggota polisi untuk menguatkan postingannya.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Apalagi jika dalam informasi tersebut disisipkan tautan yang bisa membahayakan data pribadi.

Lebih lanjut, tautan yang disebarkan pelaku dalam modus ini berpotensi meretas akun WhatsApp atau Telegram korban jika diklik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau menyebarluaskan tautan yang mencurigakan.

Apabila menemukan akun mencurigakan atau informasi yang tidak jelas kebenarannya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melakukan pengecekan melalui website dan akun resmi instansi. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sidang Etik Kasus DWP: 1 Personel Sanksi Demosi 5 Tahun
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penyidik Polsek Densel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Puluhan HP ke Kejari Denpasar

Published

on

By

polsek densel
LIMPAHKAN TERSANGKA: Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan saat melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (16/4/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (16/4/2025).

Pelimpahan Tahap II yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Denpasar ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari, S.H., M.H., yang akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan atas nama tersangka M. Zaidan Al Thof yang ditangkap dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat yang telah melakukan pencurian 120 unit handphone di sebuah outlet ekspedisi cargo, Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan pada Senin, 24 Januari 2025. Sedangkan Kadek Utra merupakan tersangka penadah yang perannya menerima, menyimpan dan menjual barang hasil curian tersebut.

“Pelaku utama beraksi seorang diri dan membawa barang curian menggunakan kendaraan operasional kantor. Barang-barang tersebut sebagian dijual melalui media sosial dan sebagian lainnya diserahkan kepada I Kadek Utra untuk dijual kembali,” ujar AKP Agus Adi.

Dalam kasus ini, penyidik turut melimpahkan 74 unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6,5 juta, karung koli berisi barang bukti, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berlanjut ke pengadilan dan merupakan bagian dari komitmen Polsek Denpasar Selatan dalam menuntaskan tindak pidana serta menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat,” tutup AKP Agus Adi. (gs/bi)

Baca Juga  Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca