Badung, baliilu.com – Rapat kerja membahas rencana kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing digelar di Ruang Rapat Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin (13/9).
Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan S.T., memimpin rapat didampingi Sekretaris Pansus, I Wayan Edy Sanjaya, S.H., dan I Wayan Loka Astika, S.H. serta anggota Pansus I Gusti Ngurah Sudiarsa, S.H., I Gede Suardika, I Wayan Sandra, S.H., dan Ni Komang Tri Ani, S.E., M.Agb.
Turut hadir dalam raker, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung, AA Asteya Yudhya, S.H., Kesbangpol I Nyoman Suendi, Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, I Made Reta, Made Jaya, serta tenaga ahli DPRD Kabupaten Badung.
Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan, S.T., seusai raker menyampaikan, rapat kerja Pansus hari ini sudah mendapatkan titik temu. Hal yang menjadi permasalahan sebelumnya adalah di bidang pengawasan. Sekarang sudah diubah oleh Kabag Hukum yang menjadi atensi adalah bidang pembinaan yang tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi sekaligus dengan imigrasi.
“Nanti yang menjadi atensi kita adalah bagaimana di perbup itu, monitoring dan evaluasi itu akan tetap dicantumkan, karena itu kewenangan daripada kita di pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan. Kalau tidak adanya monitoring evaluasi maka kita tidak akan melaksanakan evaluasi,” jelasnya.
Dikatakannya, kalau persoalan retribusi itu sudah jelas diatur seperti yang disampaikan pada rapat sebelumnya dikenakan 100 dollar per orang per bulan. Karena yang melaporkan adalah perusahaan bukan personil dari tenaga asing itu sendiri.
“Makanya ke depan kami sangat berharap bisa memiliki perda tentang pengawasan orang asing. Itu sangat penting karena berdasarkan perda pengawasan orang asing tersebut kita membuat sebuah pembinaan yang jelas regulasinya betul-betul bisa bersinergi dengan ranperda retribusi ini. Jadinya kita tahu orang yang betul-betul bekerja atau orang asing yang hanya berlibur tetapi merangkap bekerja,” ungkap Ponda.
Menyoal retribusi yang nantinya akan dialokasikan untuk pembinaan tenaga kerja lokal, Ponda menjelaskan, kalau bicara ranperda ini sudah jelas itu masuk kepada perijinan, di ranperda sudah dijelaskan nanti dari dana ini pembinaan yang dilaksanakan oleh dinas terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja untuk pembinaan tenaga kerja lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan, data tenaga kerja asing sekarang ini ada di perijinan. Jadi tenaga kerja asing adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan. Syarat apa pun yang dipersyaratkan oleh undang-undang itu adalah kewajiban dari perusahaan untuk mendaftar.
“Ketika nanti mereka tidak mendaftar sesuai dengan persyaratan penggunaan tenaga kerja asing termasuk pembinaannya, transfer knowledge-nya, pendampingnya, itu wajib perusahaan itu kita bina. Karena pemanfaatan tenaga kerja asing itu sesungguhnya merupakan tenaga kerja asing yang harus mentransfer knowledge kepada tenaga kerja lokal. Ini prinsip utama, ketika dia tidak melakukan itu inilah tugas kita membina yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Mengenai retribusi, Oka Dirga menambahkan, hasil biaya dari retribusi ini untuk pembinaan tenaga kerja lokal. “Jika dari perusahaan itu tidak melakukan transfer knowledge kita turun untuk membina, dan kalau ada pelanggaran kita akan rekomendasikan kepada pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (eka)