Ketua DPRD Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. menerima LPJP Bupati Badung Tahun 2020 dari Bupati I Nyoman Giri Prasta saat Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (12/4) di ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung.
Badung, baliilu.com – Ketua DPRD Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. membuka secara resmi Rapat Paripurna DPRD Badung masa Persidangan Pertama Tahun 2021, Senin, 12 April 2021, di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung dalam acara Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2020.
Rapat Paripurna yang digelar masih dalam suasana pandemi Covid-19 ini dilaksanakan secara terbatas sesuai protokol kesehatan, dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.
Ketua DPRD Putu Parwata dalam kata pengantarnya mengucapkan selamat menyambut hari raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 14 dan 24 April 2021. Semoga dengan perayaan hari raya tersebut, Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widi Wasa melimpahkan kesehatan dan keselamatan pada kita semua sehingga dalam situasi pandemi ini kita tetap dapat melaksanakan tugas sebagaimana kewajiban sesuai swadharma masing-masing.
Putu Parwata lanjut mengatakan atas nama segenap pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Badung serta seluruh jajaran meski di tengah situasi saat ini telah dapat memenuhi kewajiban konstitusinya, dimana laporan LKPJ Bupati Badung 2020 dapat diserahkan sebelum batas terakhir penyampaian yang dipersyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tetang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Bupati Badung Giri Prasta dalam laporannya menyatakan sekalipun dihadapkan pada situasi Covid-19 yang berimplikasi terhadap berbagai sektor pembangunan, namun kita juga mencatat adanya berbagai keberhasilan dan prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Badung selama kurun waktu 2020. Hal ini menunjukkan komitmen dan sinergitas yang kuat serta keharmonisan antara pihak pemerintah daerah dengan DPRD Badung dalam memantapkan arah pembangunan Badung berlandaskan Tri Hita Karana menuju masyarakat yang maju, damai dan sejahtera.
Giri Prasta memaparkan pemerintah telah menetapkan tema pembangunan daerah Kabupaten Badung 2020 adalah “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Inovasi Pelayanan Dasar dan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan” yang di dalamnya terdapat 9 prioritas pembangunan daerah di antaranya pendidikan, kesehatan, pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, sarana prasarana wilayah, perumahan dan permukiman, perlindungan sosial dan pengarusutamaan gender, penataan ruang dan lingkungan hidup, pariwisata, pertanian dan kebudayaan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. ‘’Guna mewujudkan capaian kinerja terhadap sembilan prioritas pembangunan tersebut maka telah dirancang dan dilaksanakan berbagai program dan kegiatan, yang sesungguhnya juga telah mendapat persetujuan DPRD Badung melalui penetapan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020,’’ tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M.
Usai rapat paripurna, Putu Parwata menjelaskan dari matrix APBD 4,8 triliun bisa dilaksanakan 3,8 triliun, karena satu kondisi pandemi Covid-19. Ada beberapa hal pemerintahan kabupaten wajib dasar melaksanakan program seperti pendidikan, kesehatan, tata ruang dan PU serta lain sebagainya.
‘’Tapi saya melihat dari mandatory itu sudah dilaksanakan karena itu yang pokok. Bagaimana masalah pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum itu merupakan bagian kebutuhan daripada masyarakat secara fisik, sosial, dan ekonomi,’’ paparnya.
Putu Parwata melihat postur itu sudah bagus. Nah kemudian ada kewajiban dasar yang sifatnya tidak wajib seperti penanganan tenaga kerja, sosial semuanya sudah dilakukan. Sehingga, dengan dana 3,8 triliun program yang sudah dirancang di 2020 nampaknya semua terlaksana. Tetapi ada yang tidak wajib yang memang tidak wajib dilaksanakan. Seperti ibah-ibah ke masyarakat itu tidak wajib. Tetapi kewajiban pemerintah daerah yang sifatnya mandatori dan yang sifatnya mendasar, kewajiban wajib dan kewajiban dasar, kewajiban yang tidak dasar itu semua terlaksana. ‘’Dan itu matrix yang saya lihat dari laporan pertanggungjawaban bupati,’’ ungkap politisi asal Dalung Dapil Kuta Utara ini.
‘’Setelah penyampaian penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban 2020 maka akan dilakukan pembahasan secara internal di DPRD Badung dan selanjutnya akan diterbitkan keputusan DPRD tentang rekomendasi dewan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dalam tahun berjalan dan tahun berikutnya. Penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas-tugas kemasyarakatan,’’ pungkas Putu Parwata. (gs)
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.
Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.
“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.
Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.
Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.
Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.
Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.
“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.
“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.
Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)