Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Desak Penegak Hukum Usut Bangunan Lift Kaca

Supartha: Ada Pihak Membangun Opini, Membalikkan Fakta

Loading

BALIILU Tayang

:

SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali yang dipimpin Made Supartha saat melakukan sidak lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. (Foto: Hms DPRD Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pasca-keputusan Gubernur Bali Wayan Koster meminta lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida dibongkar, ada segelintir sikap muncul yang ingin bermanuver membalikkan fakta – fakta. Seolah bangunan sudah ada izin, padahal hanya bangunan loket tiket yang mendapatkan izin itupun belum lengkap. Sedangkan bangunan besar berupa lift kaca dipastikan terindikasi bodong.

Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Made Supartha dengan tegas mengatakan, dibangunnya wacana dan framing untuk membangun persepsi salah atas ketegasan pemerintah, jelas berbahaya bagi simpang siurnya opini di masyarakat. Dia memastikan, bangunan lift kaca itu terindikasi bodong.

”Yang dicarikan izin hanya bangunan di atas berupa loket tiket saja. Sisanya terindikasi bodong, itu fakta. Yang kami dapat atas kajian, sidak dan pendalaman perizinan di Pansus, lanjut ke OPD terkait dan tim Gubernur, sebelum diputuskan pembongkaran,” tegas Supartha.

Politisi yang sedang menempuh pendidikan doktoral hukum ini menegaskan, opini dan pemutarbalikan fakta ini tentu banyak dibangun dari pihak yang merasa diganggu dengan kondisi. Bahkan sudah ada langkah hukum yang diambil oleh Kejari Klungkung, untuk mengusut dugaan ada permainan dalam pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking.

”Dengan kondisi ini mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini. Bahkan kami harap investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain, sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” tegas politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Supartha yang sebalumnya seorang pengacara senior mengatakan, indikasi kuat banyak pihak menikmati dana – dana investor. Kemudian juga investor juga seperti diyakinkan, bisa membangun hanya dengan memegang izin bangunan loket tiket saja.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Inisiatif Dewan

”Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan kasus ini secara pidana. Apakah ada grativikasi? Apakah ada yang melanggar pidana lainnya? Kami mendesak agar diusut tuntas,” cetus politisi gaek asal Tabanan ini.

Tak hanya itu, secara pidana juga mengancam pihak investor sebagai pengguna ruang dan sebagai pemohon izin. Ancaman pidana jelas bagi pihak – pihak yang salah memanfaatkan ruang, terkait investornya dan terkait yang memberikan izin.

”Salah memanfaatkan ruang di tempat yang dilarang juga ada ancaman pidananya. Ini juga harus ditegakkan,” sambung politisi yang advokat senior ini. Sebagaimana perintah Undang-Undang Tata Ruang 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Pesisir dan Pulau Pulau Kecil No. 27 Tahun 2007 serta Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.

Baginya, jangan malah sudah salah, kemudian ikut menikmati permainan termasuk ada indikasi menikmati dana investor. Sekarang membangun opini dan memutarbalikkan fakta, seolah – olah menjadi pihak yang teraniaya.

”Pondasi bangunan itu di area pantai. Di wilayah tanah negara, bukan lagi bicara sempadan pantai, ini sudah membangun di area pantai. Pelanggaran sangat banyak, telak dan parah,” jelasnya. ”Sekarang malah membangun opini mau membalikkan fakta. Dan ingin seolah – olah menjadi pihak yang teraniaya. Silakan penegak hukum usut pelanggaran pidananya,” pungkasnya.

Pandangan dari jajaran pansus lain juga serupa. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan jajaran pansus lainnya, merasa memang ada pihak-pihak ingin mengaburkan fakta. Jadi sangat aneh ketika pemimpin berani tegas menegakkan aturan, menjaga Bali dan ingin menyelamatkan pariwisata Bali ke depan malah diframing jelek oleh segelintir orang yang ingin mendapatkan untung dari bangunan melanggar ini.

Baca Juga  Gubernur Koster Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Semesta Berencana 2026 dan Penyertaan Modal untuk Pusat Kebudayaan Bali

“Jadi mesti ada efek jera, dari investasi di Bali ke depan. Kalau yang tidak taat aturan, akan kena sanksi tegas. Kalo yang tertib aturan akan dapat penghargaan,” tegas Dewa Rai diamini jajaran pansus.

Seperti halnya berita sebelumnya, berdasarkan penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Bupati Klungkung Made Satria, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) Made Supartha dan jajaran kepala OPD lainnya, jenis pelanggaran yang terjadi yakni Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029. Bentuk Pelanggaran, Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. ”Pondasi lift kacanya ada di wilayah pantai, tidak ada izinnya,” jelas Gubernur Koster.

Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.  ”Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk Pelanggaran, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Banyak lagi pelanggaran lainnya, Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2 , yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi Penghentian seluruh kegiatan.

Baca Juga  Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali, Gubernur Koster: Jaga Keberlanjutan Ekonomi dan Memperkuat Peran Bank Daerah

Dengan kondisi ini, rekomendasi yang diturunkan menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. ”Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca,” tegas Koster.

Pembongkaran mesti dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pembongkaran Lift Kaca tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Pingsan di Gunung Agung

Published

on

By

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban pendaki yang pingsan di Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026)
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban pendaki Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms SAR)

Karangasem, baliilu.com – Seorang pendaki mengalami kelelahan hingga hilang kesadaran saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). Mulanya korban bernama I Gusti Agung Eka Sanjaya (45) pergi bersama rombongan berjumlah 8 orang melaksanakan pendakian siang hari, sekitar pukul 12.00 Wita. Mereka memulai titik awal perjalanan dari Pura Pasar Agung Selat. Berselang kurang lebih 2 jam, korban kelelahan dan tidak sadarkan diri di ketinggian 2200 MDPL.

Informasi kejadian tersebut diterima petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar dan segera direspons dengan memberangkatkan personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem. Mempercepat upaya evakuasi, Pemandu KUPS Pasar Agung lebih dahulu menuju posisi korban.

“Pada pukul 15.00 Wita tim 1 yang berjumlah 25 orang dari pemandu lokal Pasar Agung bergerak untuk mempercepat evakuasi,” jelas Putu Bhayangkara, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem. Sementara itu 9 personel Pos Pencarian dan Pertolongan Karangassm bergerak ke Pos Pendakian Pasar Agung.

Kira-kira 30 menit kemudian mereka bertemu dengan korban pada ketinggian 2200 MDPL. Pukul 16.40 Wita SRU 2 dengan jumlah 15 orang menyusul menuju atas. Mereka berhasil bertemu di ketinggian 2100 MDPL dan selanjutnya mengevakuasi korban menuju Pos Pasar Agung, dengan kondisi masih tidak sadarkan diri.

Akhirnya sekitar pukul 18.00 Wita tim SAR gabungan bersama korban tiba di Pos Pasar Agung, kemudian I Gusti Agung Eka Sanjaya langsung ditangani oleh tim medis Puskesmas Selat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut ia dievakuasi menuju Puskesmas Selat menggunakan ambulance.

Unsur SAR yang turut dalam upaya evakuasi diantaranya Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Polsek Selat, Babhinsa Selat, Babhinkamtibmas Selat, BPBD Karangasem, Disdamkar Selat, Puskesmas Desa Selat, Pemandu KUPS Lokal Pasar Agung, Humas Pura Pasar Agung, rekan korban dan masyarakat setempat. (gs/bi)

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-17, Bahas Raperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Proyek Strategis Pengendali Banjir di Kuta

Published

on

By

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau proyek pengendali banjir di Kecamatan Kuta
PENINJAUAN: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, saat melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Dalam rangka mengatasi banjir di Wilayah Badung Tengah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu (18/7/2026).

Adapun beberapa proyek strategis yang ditinjau diantaranya Pekerjaan Pembuangan Irigasi – Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa – Jalan Sunset Road di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, dengan total ruas yang akan tertangani sebesar 6.330 m2.

Turut hadir pada kesempatan ini, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Kepala OPD terkait, Camat, Lurah/Perbekel setempat, serta tokoh masyarakat.

Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan, banjir di wilayah Jalan Dewi Sri merupakan momok setiap tahun pada musim hujan. Untuk itu, setelah beberapa kali pemantauan dan tahun ini bisa dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas PUPR.

“Dulu kami sudah sering turun memantau, tetapi baru sekarang bisa dikerjakan karena anggarannya baru tersedia di APBD Induk 2026, sehingga tahun ini baru bisa dieksekusi. Mudah-mudahan dengan perbaikan drainase yang cukup lebar dan bagus, banjir yang sering terjadi di sepanjang Dewi Sri dan sekitarnya dapat diminimalisir. Harapan kita tentu secara rutin dapat melaksanakan normalisasi di aliran Tukad Mati,” ujarnya.

Dalam mengatasi banjir, Pemkab Badung akan menambah pompa berkekuatan 30.000 liter per detik untuk memompa air dari aliran Tukad Mati menuju Teluk Benoa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap memilah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Mudah-mudahan apa yang selama ini masyarakat pertanyakan, sekarang jawabannya. Bahwa kita konsisten dan komit mengerjakan. Saya minta masyarakat untuk tetap memilah sampah dan jangan membuang sampah sembarangan. Walaupun kita buat drainase sebesar apapun dan sebaik apapun, tapi kalau masyarakat masih tidak mendukung program kita, juga akan susah,” jelasnya.

Baca Juga  Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945

Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan bahwa pada November seluruh pekerjaan harus diselesaikan untuk mengantisipasi datangnya puncak musim hujan pada bulan Desember. Selain itu, pada titik banjir di Seminyak, akan segera dikerjakan setelah menunggu selesainya studi kelayakan.

“Terutama di depan Kelurahan Seminyak dan bekas Kantor BPBD Badung, sering terjadi banjir. Sehingga dengan perbaikan yang dilakukan akan mengurangi banjir. Ke depan kita akan kerjakan secara bertahap, kebetulan konsep kita nanti adalah membuat embung untuk menampung air yang dari utara. Embung ini akan bisa dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk air bersih,” ungkapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati dan Wabup Badung Tinjau Proyek Jalan Lingkar Barat

Percepat Solusi Kemacetan Badung Selatan dan Tengah

Loading

Published

on

By

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Badung
PENINJAUAN: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, saat meninjau pelaksanaan program atau kegiatan stretegis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan stretegis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/07/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Adapun beberapa lokasi yang ditinjau diantaranya Pembangunan Jalan Trase Pasar Desa Adat Pecatu – Jalan Raya Uluwatu, Peningkatan Jalan dan Drainase Ruas Jalan Pecatu – Labuan Sait, Pembangunan Jalan Trase Pura Kulat – Labuan Sait, Pembangunan Jalan Trase Labuan Sait – Padati dan Pembangunan Jalan Banjar Semer – Teuku Umar Barat, Ruas Jalan Pengubengan dan Jalan Subak Kedampang.

Turut hadir pada kesempatan ini, Anggota DPRD Badung I Made Sumerta, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Kepala OPD terkait, Camat, Lurah/Perbekel setempat.

Ditemui seusai monitoring, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pembangunan trase jalan ini sebagai komitmen Pemkab Badung dalam mengatasi kemacetan yang ada di kawasan Kuta Selatan khususnya kawasan Jalan Raya Uluwatu menuju Simpang Nirmala hingga Pecatu. Bupati menjelaskan, pembangunan infrastruktur yang tengah digenjot pada 2026 hingga 2027 ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah mengatasi titik kemacetan (bottleneck) yang selama ini terjadi.

“Mudah-mudahan dengan pembangunan Jalan Lingkar Barat yang panjangnya sekitar 10 kilometer lebih ini akan bisa menjadi solusi terhadap kemacetan yang ada di sepanjang jalan raya Uluwatu khususnya di Politeknik, GWK, Nirmala sampai ke Uluwatu,” ujarnya.

Bupati Adi Arnawa berharap dengan adanya pembangunan jalan ini dapat menumbuhkan kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara kepada Pemkab Badung dalam mengatasi permasalahan kemacetan di Kabupaten Badung, dari Selatan hingga ke bagian Tengah seperti Canggu dan sekitarnya.

Baca Juga  Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP DPRD Bali Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

“Ini akan menjadi satu bahan buat kita untuk melakukan rekayasa lalin saat menghadapi malam tahun baru, yang mungkin orang berkunjung ke Uluwatu akan semakin membludak. Tidak semua bisa selesai, karena tidak cukup waktu buat kita untuk melaksanakan konstitusi secara penuh. Karena panjangnya ini 10 kilometer dan tantangannya cukup berat. Di bukit ini kan ada pemotongan tebing-tebing, pembangunan jembatan juga tidak bisa cepat dan ada penambahan akses menuju Kampus Udayana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa menyampaikan sepanjang jalan yang baru dibangun, nantinya bebas dari kabel atau jaringan utilitas, guna memperindah estetika pada jalan. Bupati memerintahkan Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk segera memasang jaringan pipa untuk mengatasi masalah air di Badung Selatan ini.

“Sekaligus saya minta kepada Dinas PUPR untuk bebas dari kabel-kabel. Dari awal termasuk juga saya sudah perintahkan PDAM untuk langsung masuk juga memasang pipa-pipa air, utilitas air. Karena masalah air menjadi hal yang sangat urgent sekali. Program ini juga paralel, PDAM juga sedang bergerak sekarang untuk bagaimana mengatasi air di Badung Selatan. Karena bagaimanapun juga dengan pembangunan infrastruktur yang sangat representatif akan berdampak kepada tumbuhnya ekonomi,” tambahnya seraya mengatakan total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 2,2 triliun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca