Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

KUA dan PPAS Disepakati, Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan Dewan

BALIILU Tayang

:

de
TANDA TANGAN: Bupati Giri Prasta melakukan penandatanganan nota kesepakatan/berita acara dengan Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Jumat (7/8).

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa di depan Sidang Paripurna DPRD Badung, Jumat (7/8-2020) menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Giri Prasta lanjut mengatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukkan sikap realistis dewan untuk dapat menerima laporan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik secara transparan dan akuntabel.

“Di samping itu pula, tadi saya dan pimpinan beserta anggota dewan juga telah menyepakati KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, menjadi dokumen anggaran yang definitif dan telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD,” terang Bupati Giri Prasta saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata bersama Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung.

Agenda sidang adalah dalam rangka Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.

Untuk KUA dan PPAS APBD tahun 2021, setelah pembahasan mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya. Pendapatan daerah menjadi Rp 4,3 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 3,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 498 milyar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 317 milyar lebih. Sementara belanja daerah Rp 4,3 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Baca Juga  Jumat Curhat, Karyawan PT Satria Curhat kepada Kapolsek Denut

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan/berita acara oleh Bupati Giri Prasta dengan Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika.

Bupati juga mengungkapkan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tersebut, merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyatakan kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub-kegiatan beserta plafon anggarannya. Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama pendapatan asli daerah sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah pada pertengahan tahun 2020 ini dan tahun 2021,” katanya.

Bupati menyampaikan pula bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah,  serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub-kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, agar lebih realistis, efektif dan efisien.

“Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga pembahasan satu rancangan peraturan daerah dan dua dokumen penganggaran daerah tersebut dapat kita lalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Bali Terima Bantuan Dua Ventilator, Gubernur Koster Ajak Astra Financial Ikut Kampanyekan Taat Prokes

Sementara itu Ketua DPRD Putu Parwata menyatakan, setelah ditetapkan, dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2021. Dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan berdasarkan dinamika perkembangan dan kebutuhan yang mendesak yang wajib harus dibiayai. Pihaknya juga mengapresiasi atas pencapaian yang diperoleh pemerintah, salah satunya raihan Opini WTP. “Ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Bupati Badung untuk membangun Badung yang lebih baik,” ujarnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD serta para direksi perusahaan daerah. (bt)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Update Kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Hampir Seminggu Pasien Sembuh Harian terus Meningkat

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Update Kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Hampir Seminggu Pasien Sembuh Harian terus Meningkat

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace: Selamat Hari Pendidikan Nasional

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca