Badung, baliilu.com –
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa di
depan Sidang Paripurna DPRD Badung, Jumat (7/8-2020) menyampaikan apresiasi
kepada DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Badung Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai
dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Giri Prasta lanjut mengatakan persetujuan terhadap
rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukkan sikap realistis dewan untuk
dapat menerima laporan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah
Kabupaten Badung tahun anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan
Provinsi Bali, dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
secara transparan dan akuntabel.
“Di samping itu pula, tadi saya dan pimpinan beserta
anggota dewan juga telah menyepakati KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun
Anggaran 2021, menjadi dokumen anggaran yang definitif dan telah dituangkan
dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah
daerah dengan pimpinan DPRD,” terang Bupati Giri Prasta saat mengikuti
Sidang Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata bersama
Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung
DPRD Badung.
Agenda sidang adalah dalam rangka Pengambilan Keputusan
Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, Rancangan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun
Anggaran 2021.
Untuk KUA dan PPAS APBD tahun 2021, setelah pembahasan
mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya. Pendapatan daerah menjadi Rp 4,3
triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 3,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 498
milyar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 317 milyar lebih.
Sementara belanja daerah Rp 4,3 triliun lebih, terdiri dari belanja
operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan nota
kesepakatan/berita acara oleh Bupati Giri Prasta dengan Ketua DPRD Putu Parwata
didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika.
Bupati juga mengungkapkan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS
tersebut, merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang antara lain menyatakan kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan
PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu
kedua bulan Agustus.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti
pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi
yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan
dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program,
kegiatan dan sub-kegiatan beserta plafon anggarannya. Saya menyadari bahwa
selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran
2021 oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan
konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama
pendapatan asli daerah sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada
drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah pada
pertengahan tahun 2020 ini dan tahun 2021,” katanya.
Bupati menyampaikan pula bahwa seluruh masukan yang telah
disampaikan dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan
kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta menyesuaikan program,
kegiatan dan sub-kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten
Badung Tahun Anggaran 2021, agar lebih realistis, efektif dan efisien.
“Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima
kasih atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga
pembahasan satu rancangan peraturan daerah dan dua dokumen penganggaran daerah
tersebut dapat kita lalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama
berdasarkan amanat regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Putu Parwata menyatakan, setelah
ditetapkan, dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2021.
Dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan berdasarkan dinamika
perkembangan dan kebutuhan yang mendesak yang wajib harus dibiayai. Pihaknya
juga mengapresiasi atas pencapaian yang diperoleh pemerintah, salah satunya
raihan Opini WTP. “Ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Bupati Badung
untuk membangun Badung yang lebih baik,” ujarnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD serta
para direksi perusahaan daerah. (bt)