Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Bahas Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali

BALIILU Tayang

:

tanaman banten
RAKER: Pansus DPRD Kabupaten Badung pada Selasa, 3 Oktober 2023 menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Badung. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Pansus DPRD Kabupaten Badung pada Selasa, 3 Oktober 2023 menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Badung.

Raker dipimpin Ketua Pansus I Wayan Edy Sanjaya didampingi Wakil Ketua Pansus IGA Agung Inda Trimafo Yudha beserta Anggota Pansus I Made Suwardana dan Ni Luh Putu Sekarini. Turut hadir, Tim Perumus Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang dipimpin oleh Wayan Rideng dan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung I Wayan Puja, Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Badung, Kabid Sejarah Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ni Nyoman Indrawati, Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung.

Ketua Pansus DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya menyampaikan, pihaknya dari Pansus Pelestarian Tanaman Lokal Bali DPRD Badung mengadakan Rapat Kerja (Raker) pertama yang sementara berisi 8 BAB dan 20 Pasal.

edy
Ketua Pansus I Wayan Edy Sanjaya. (Foto: ist)

“Itu sementara, tidak menutup kemungkinan setelah kami mengadakan audiensi ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, ada pasal ditambah atau bisa juga dikurangi,” ucap Edy Sanjaya seraya mengatakan masih mengadakan pendalaman dari materi yang sudah ada. Karena hal ini merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Badung yang sudah ditunggu oleh masyarakat.

Soal target selesai, pihaknya tidak terburu-buru karena untuk menyelesaikan Ranperda inisiatif Dewan ini juga diperlukan penyerapan aspirasi masyarakat. Namun, direncanakan Ranperda ini akan dibahas kembali dalam Masa Sidang Paripurna Pertama tahun 2024.

“Ranperda ini sangat penting dalam rangka pelestarian adat, budaya dan agama. Jika hal ini bisa diperdakan sangat berguna bagi masyarakat,” kata Edy Sanjaya.

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Putu Parwata: Semua Fraksi Menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung 2021

Menurutnya, Ranperda ini dilatarbelakangi sebagai upaya melestarikan tanaman lokal yang ada di Bali, khususnya untuk kegiatan agama Hindu, khususnya Panca Yadnya yang meliputi Dewa Yadnya, Rsi Yadnya, Manusa Yadnya, Pitra Yadnya dan Bhuta Yadnya, yang semuanya memerlukan sarana  upakara berupa tanaman maupun buah-buahan. 

“Jadi, Gumi Banten, Puspa Dewata dan Usada sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan,” bebernya.

Jika hal ini bisa dilaksanakan otomatis juga akan berdampak terhadap sektor pariwisata kedepannya. “Kita ketahui bahwa Badung sangat tergantung pada sektor pariwisata,” ungkapnya.

Terkait sejauh mana aturan ini mengatur tanaman lokal Bali, pihaknya mengatakan, aturan ini dibuat yang kemudian ada turunan dari Peraturan Bupati Badung.  

Secara teknis seperti yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, lanjutnya ada ruang-ruang yang bisa dimanfaatkan nantinya, baik ruang umum maupun ruang pribadi yang akan digunakan untuk pelestarian tanaman lokal Bali.

 “Itu yang masuk dalam Rancangan ini, termasuk juga telajakan. Kalau ruang-ruang umum, saya kira masih bisa. Itu khan ada, seperti disampaikan tadi, bahwa meskipun jalan nasional, tapi untuk pelestarian dan keindahan itu masih bisa diatur oleh Pemerintah Daerah,” paparnya. 

Untuk produk tanaman lokal Bali disebutkan ada tiga bagian, yaitu Gumi Banten, Puspa Dewata dan Usada. Sedangkan,  jenisnya diatur dalam Peraturan Bupati Badung.

Sesuai hasil Rapat Kerja, lanjutnya sanksi lebih ditekankan pada sanksi moral dan belum mengarah ke sanksi pidana.  “Sanksi akan diatur lagi, ini masih dalam pendalaman. Sedangkan, masalah intensif itu kita bicarakan di Pasal 8 itu akan diatur lebih lanjut oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Sapa Siswa-siswi SD 9 Kesiman, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sampaikan Literasi Soal Pemilahan Sampah

Published

on

By

bunda literasi denpasar
MENYAPA SISWA: Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan pengelolaan sampah kepada siswa sekolah serta untuk menumbuhkan budaya kebersihan dan mengajarkan siswa tentang pentingnya mengelola sampah secara bijak dan ramah lingkungan.

Dalam arahannya di depan para siswa-siswi, Sagung Antari yang didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, dan jajaran kecamatan Denpasar Timur, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber hendaknya dijadikan kebiasaan baik yang diterapkan sejak dini.

“Anak-anakku, mulailah kebiasaan baik memilah sampah sejak dini. Tidak hanya di lingkungan sekolah saja, namun juga di lingkungan rumah. Bunda mengajak kalian semua untuk menerapkan kebiasaan ini setiap hari,” kata Sagung Antari.

Tidak hanya berbicara seputar pengelolaan sampah berbasis sumber saja, selebihnya Sagung Antari juga mengajak para siswa-siswi untuk mulai menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi. Memulai hidup sehat dengan rajin berolahraga, berpakaian rapi dan sopan, mengurangi penggunaan gadget, serta menghindari merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik juga menjadi pesan yang disampaikan Sagung Antari kepada para siswa-siswi.

Sementara itu, Kepala SD 9 Kesiman, I Putu Agus Sucipta Ariawan menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan sosialisasi yang dilaksanakan di sekolahnya. Pihaknya menjelaskan, siswa-siswi SD 9 Kesiman sendiri telah mulai menerapkan pemilahan sampah berbasis sumber.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bunda Literasi Kota Denpasar. Semoga dengan kunjungan ini, akan menambah semangat siswa-siswi kami,” katanya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wabup Suiasa Buka Rapat Kerja Daerah IPSI Provinsi Bali
Lanjutkan Membaca

NEWS

Menteri LH dan Gubernur Koster Bertemu, Sesama Alumni ITB Satukan Langkah Selesaikan Persoalan Sampah Bali

Published

on

By

gubernur koster
BERTEMU: Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jakarta, baliilu.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Pertemuan kedua figur alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini guna membahas sejumlah langkah strategis penyelesaian persoalan sampah di Pulau Dewata.

Usai pertemuan, Gubernur Koster menjelaskan, bersama Menteri LH membahas penanganan sampah di Bali termasuk rencana pembangunan PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) di Denpasar Raya.

“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Bali dua periode ini mengatakan, Menteri LH sangat mendukung langkah-langkah strategis penanganan sampah yang telah dilaksanakan Gubernur Bali dan jajarannya di Bali mulai dari hulu hingga hilir.

Koster juga mengatakan, Menteri LH akan datang ke Bali 9 Juni 2026. Menteri akan melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran terkait dalam penanganan sampah. Termasuk membahas terkait TPA Suwung dan pengolahan sampah menjadi energi listrik/PSEL.

“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster.

Gubernur Koster dan Menteri Jumhur Hidayat memiliki kedekatan emosional karena almamater ITB. Kedekatan ini memudahkan kedua sosok terbaik tanah air ini dalam menyamakan persepsi kebijakan dan upaya nyata yang harus segera dilaksanakan untuk menuntaskan penyelesaian masalah sampah di Bali.

Sejumlah regulasi dan langkah nyata strategis terkait pengelolaan sampah di Bali telah dijalankan Gubernur Koster dan jajarannya. Seperti aplikasi regulasi Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 (Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai), Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan jargon pengelolaan sampah di Bali karena bisa mengurangi volume sampah organik ke TPA Suwung. Sehingga, saat PSEL beroperasi akan mendapat suplai sampah anorganik dan residu yang berkualitas tanpa bercampur sampah organik. (gs/bi)

Baca Juga  Bahas LKPJ Bupati Badung 2022, Banggar DPRD Badung dan TAPD Badung Gelar Raker

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pastikan Sesuai Aturan, DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede Mengwi 

Published

on

By

hibah tanah pura dalem gulingan
RAKER GABUNGAN: Rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan bersama sejumlah OPD terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026.

Raker Gabungan DPRD Badung membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.

Sejumlah OPD yang hadir dalam Raker Gabungan DPRD Badung meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Bagian Hukum hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.

Raker Komisi I, II dan III DPRD Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung.

Agenda ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah.

Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan persetujuan terhadap proses hibah tanah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung karena dinilai telah memenuhi mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

Lanang Umbara menjelaskan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan lisan antara Pemda Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede mengenai pertukaran lahan.

“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” kata Lanang Umbara.

Baca Juga  Raker Pansus Inisiatif DPRD Badung Bahas Raperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual

Lanang Umbara menyebutkan, tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah digunakan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata mengatakan proses hibah tersebut perlu segera mendapatkan legalitas hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca