Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Bahas Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali

BALIILU Tayang

:

tanaman banten
RAKER: Pansus DPRD Kabupaten Badung pada Selasa, 3 Oktober 2023 menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Badung. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Pansus DPRD Kabupaten Badung pada Selasa, 3 Oktober 2023 menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Badung.

Raker dipimpin Ketua Pansus I Wayan Edy Sanjaya didampingi Wakil Ketua Pansus IGA Agung Inda Trimafo Yudha beserta Anggota Pansus I Made Suwardana dan Ni Luh Putu Sekarini. Turut hadir, Tim Perumus Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang dipimpin oleh Wayan Rideng dan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung I Wayan Puja, Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Badung, Kabid Sejarah Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ni Nyoman Indrawati, Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung.

Ketua Pansus DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya menyampaikan, pihaknya dari Pansus Pelestarian Tanaman Lokal Bali DPRD Badung mengadakan Rapat Kerja (Raker) pertama yang sementara berisi 8 BAB dan 20 Pasal.

edy
Ketua Pansus I Wayan Edy Sanjaya. (Foto: ist)

“Itu sementara, tidak menutup kemungkinan setelah kami mengadakan audiensi ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, ada pasal ditambah atau bisa juga dikurangi,” ucap Edy Sanjaya seraya mengatakan masih mengadakan pendalaman dari materi yang sudah ada. Karena hal ini merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Badung yang sudah ditunggu oleh masyarakat.

Soal target selesai, pihaknya tidak terburu-buru karena untuk menyelesaikan Ranperda inisiatif Dewan ini juga diperlukan penyerapan aspirasi masyarakat. Namun, direncanakan Ranperda ini akan dibahas kembali dalam Masa Sidang Paripurna Pertama tahun 2024.

“Ranperda ini sangat penting dalam rangka pelestarian adat, budaya dan agama. Jika hal ini bisa diperdakan sangat berguna bagi masyarakat,” kata Edy Sanjaya.

Baca Juga  Komisi II DPRD Badung Gelar Raker dengan Tiga OPD

Menurutnya, Ranperda ini dilatarbelakangi sebagai upaya melestarikan tanaman lokal yang ada di Bali, khususnya untuk kegiatan agama Hindu, khususnya Panca Yadnya yang meliputi Dewa Yadnya, Rsi Yadnya, Manusa Yadnya, Pitra Yadnya dan Bhuta Yadnya, yang semuanya memerlukan sarana  upakara berupa tanaman maupun buah-buahan. 

“Jadi, Gumi Banten, Puspa Dewata dan Usada sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan,” bebernya.

Jika hal ini bisa dilaksanakan otomatis juga akan berdampak terhadap sektor pariwisata kedepannya. “Kita ketahui bahwa Badung sangat tergantung pada sektor pariwisata,” ungkapnya.

Terkait sejauh mana aturan ini mengatur tanaman lokal Bali, pihaknya mengatakan, aturan ini dibuat yang kemudian ada turunan dari Peraturan Bupati Badung.  

Secara teknis seperti yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, lanjutnya ada ruang-ruang yang bisa dimanfaatkan nantinya, baik ruang umum maupun ruang pribadi yang akan digunakan untuk pelestarian tanaman lokal Bali.

 “Itu yang masuk dalam Rancangan ini, termasuk juga telajakan. Kalau ruang-ruang umum, saya kira masih bisa. Itu khan ada, seperti disampaikan tadi, bahwa meskipun jalan nasional, tapi untuk pelestarian dan keindahan itu masih bisa diatur oleh Pemerintah Daerah,” paparnya. 

Untuk produk tanaman lokal Bali disebutkan ada tiga bagian, yaitu Gumi Banten, Puspa Dewata dan Usada. Sedangkan,  jenisnya diatur dalam Peraturan Bupati Badung.

Sesuai hasil Rapat Kerja, lanjutnya sanksi lebih ditekankan pada sanksi moral dan belum mengarah ke sanksi pidana.  “Sanksi akan diatur lagi, ini masih dalam pendalaman. Sedangkan, masalah intensif itu kita bicarakan di Pasal 8 itu akan diatur lebih lanjut oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kasus Korupsi Batu Bara Urusan Oknum, Kejaksaan Agung dan Polri Solid Bekerja Secara Profesional

Published

on

By

korupsi batu bara
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.

Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.

Baca Juga  Rapat Kerja Bunda Literasi Se-Kota Denpasar

Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.

Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Published

on

By

Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Bahas LKPJ Bupati, Komisi I DPRD Badung Gelar Raker Undang 11 OPD

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

By

Kortas Tipikor Polri
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Raker ‘’Pelestarian Tanaman Lokal Bali’’, Ketua Pansus DPRD Badung Edy Sanjaya: Karena Pelestarian Tak Masukkan Sanksi Pidana

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca