Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

BALIILU Tayang

:

Pansus TRAP
RDP: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang, legalitas lahan, serta dampak lingkungan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kawasan pariwisata seluas kurang lebih 98 hektare ini menjadi sorotan nasional setelah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari 2026 lalu.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Nyoman Budi Utama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan. RDP juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Satpol PP Provinsi Bali, Kepala Desa Pancasari dengan mengikutsertakan Bendesa Adat serta Kepala Lingkungan/Dusun serta masyarakat setempat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha S.H.,M.H menegaskan, DPRD Bali serius memastikan seluruh aktivitas usaha pariwisata berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan.

“Ini bukan soal menghambat investasi, tetapi memastikan tata ruang, legalitas lahan, dan lingkungan hidup dihormati. Bali tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegas I Made Supartha.

Pansus TRAP menyoroti kepatuhan pengelola kawasan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah. Dalam UU tersebut ditegaskan, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Tukar Guling Lahan Mangrove, Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas di KEK Kura-Kura Bali

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukum tidak dapat dihindari.

“Undang-undang sudah jelas. Jika ada aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana,” ujarnya.

Mengacu Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain aspek lingkungan, Pansus TRAP juga mengkaji kemungkinan keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana kehutanan.

Dr. Somvir selaku sekretaris Pansus menegaskan, kajian dilakukan secara komprehensif dan berbasis data. “Kami bekerja berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan lintas instansi. Semua akan diuji secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Anggota Pansus TRAP I Nyoman Budi Utama menambahkan, bahwa pengawasan tata ruang merupakan mandat konstitusional DPRD. “Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang akan berdampak luas, mulai dari krisis air, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial,” ujarnya.

Sementara itu, I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan menegaskan, pentingnya keterlibatan aparat penegak perda dan hukum dalam memastikan rekomendasi Pansus dijalankan secara tegas di lapangan. Satpol PP Bali menyatakan siap menindaklanjuti setiap keputusan dan rekomendasi resmi DPRD Bali sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan proses pendalaman belum selesai. DPRD akan melanjutkan pengumpulan dokumen perizinan, klarifikasi status lahan, serta melakukan peninjauan lanjutan sebelum menyampaikan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Diduga Langgar PBG dan Tata Ruang, DPRD Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali Segel Proyek Hotel di Cemagi

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Bali harus dijaga,” tegas Dr.(c)  I Made Supartha S.H.,M.H yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Pansus TRAP juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kepemilikan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali turut mengkaji keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Apabila terbukti terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan.

Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Viral Video Hoaks

Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim bahwa I Wayan Komiarsa selaku Perbekel (Kepala Desa) Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Pansus TRAP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Kami ada bukti videonya. Pansus hadir untuk masyarakat, jika ada Kepala Desa berani berbohong di rumah wakil rakyat, bagaimana bisa membela rakyatnya?

Pada pelaksanaan RDP, perwakilan masyarakat Desa Pancasari telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung dalam forum resmi.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Berikan Tindakan Tegas Pelanggar Tata Ruang, Hingga Pencabutan Izin

Pansus TRAP DPRD Bali mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan masyarakat luas.

Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali masih akan berlanjut dengan pengumpulan dokumen, klarifikasi lintas instansi, serta peninjauan lapangan lanjutan. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan alam Bali dan kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bukukan Nilai Sempurna, Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Bidang Hukum Tahun 2026

Published

on

By

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi menerima penghargaan JDIH Nasional dan IRH 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
TERIMA PENGHARGAAN: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H., yang mewakili Pemerintah Kota Denpasar menerima penghargaan Peringkat I Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Bali, serta Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (19/8). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di bidang hukum dengan meraih dua penghargaan pada tahun 2026. Kota Denpasar berhasil meraih Peringkat I Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Bali, serta Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kedua capaian tersebut memperoleh nilai sempurna 100 dengan predikat AA Istimewa.

Penghargaan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H., yang mewakili Pemerintah Kota Denpasar dalam rangkaian Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (19/8).

Dalam penilaian JDIH Nasional Tahun 2026, Kota Denpasar menempati peringkat pertama di wilayah Provinsi Bali, disusul Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali. Sementara pada Penilaian IRH Tahun 2026, Pemerintah Kota Denpasar menjadi salah satu pemerintah daerah penerima penghargaan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana.

Komang Lestari Kusuma Dewi mewakili Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dan berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta pelaksanaan reformasi hukum.

“Atas nama Bapak Walikota, Bapak Wakil Walikota, dan Bapak Sekda, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras, berkolaborasi, serta menunjukkan komitmen. Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Komang Lestari menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan, melainkan motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan akses informasi hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

“Capaian nilai 100 dengan predikat AA Istimewa ini harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Yang terpenting adalah implementasinya agar informasi hukum dapat diakses dengan mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Prestasi tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta pelaksanaan reformasi hukum. Ke depan, capaian ini diharapkan terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.

Selain penyerahan penghargaan, rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, penyerahan sertifikat hak cipta, pemotongan tumpeng dan kue, serta peninjauan Galeri Sanga Bumi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lebih Efisien, Pemprov Bali Dorong Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Tata Kelola Akuntabel dan Transparan

Published

on

By

Sekda Bali Dewa Made Indra membuka advokasi pengadaan barang dan jasa serta clearing house di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
BUKA ADVOKASI: Sekda Bali Dewa Made Indra saat membuka advokasi tentang pengadaan barang dan jasa serta clearing house di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar semakin efisien, transparan, dan berintegritas sekaligus memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerapkan strategi konsolidasi pengadaan dan clearing house untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).

“Mewakili Pemerintah Provinsi Bali, saya menyampaikan terima kasih kepada LKPP dan KPK yang terus memberikan perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Khusus hari ini, kita mendapatkan advokasi tentang pengadaan barang dan jasa serta clearing house,” ujar Dewa Made Indra saat membuka kegiatan tersebut di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8).

Dewa Made Indra menjelaskan, Pemprov Bali telah melaksanakan konsolidasi pengadaan sejak 2023, khususnya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa sejenis di berbagai perangkat daerah, salah satunya alat tulis kantor (ATK). Konsolidasi tersebut dilaksanakan sejak tahap perencanaan hingga proses pengadaan.

Menurut Dewa Made Indra, penerapan konsolidasi memberikan manfaat yang signifikan, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun proses pengadaan. Berdasarkan laporan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Bali, konsolidasi mampu menghasilkan harga yang lebih efisien dibandingkan dengan pengadaan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah.

Sementara itu, clearing house merupakan mekanisme konsultasi prapengadaan yang bertujuan memberikan kepastian dan keyakinan kepada pengelola pengadaan dalam mengambil keputusan.

Dewa Made Indra juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa. Ia mengakui bahwa sektor pengadaan merupakan salah satu area yang rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel serta komitmen kuat dari seluruh pihak.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Tukar Guling Lahan Mangrove, Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas di KEK Kura-Kura Bali

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Advokasi LKPP Firmansyah mengapresiasi upaya Pemprov Bali dalam mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk melalui konsolidasi pengadaan dan clearing house.

Firmansyah menambahkan, tantangan pengadaan ke depan akan semakin besar, terutama dalam mendorong penguatan industri dalam negeri dan pemberdayaan UMK-K serta memastikan manfaat pengadaan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Oleh karena itu, keberhasilan tata kelola pengadaan barang dan jasa tidak cukup hanya diukur dari terselesaikannya proses pembelian barang atau jasa, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Seskab Teddy: Atas Instruksi Presiden, 253 Ton Logistik Telah Dikirim ke NTT

Published

on

By

Sebanyak 65 ton logistik diangkut menuju wilayah terdampak gempa NTT dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
BANTUAN BENCANA GEMPA: Sejumlah 65 ton logistik diangkut menuju wilayah terdampak bencana gempa bumi di NTT dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Cahyo/presidenri.go.id)

NTT, baliilu.com – Pemerintah, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, terus mempercepat pengiriman bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga hari kelima pascabencana, Rabu, 19 Agustus 2026, sebanyak 253 ton logistik telah diangkut menuju wilayah terdampak.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa pada Rabu dini hari, lima pesawat kembali diberangkatkan dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan membawa total 65 ton bantuan.

“Yang pertama, atas instruksi Bapak Presiden, hari ini, hari kelima pascabencana, tanggal 19 Agustus 2026, jam 4 pagi kembali diberangkatkan 5 pesawat menuju NTT, hari ini total membawa 65 ton logistik. Jadi sejak hari pertama 27 ton sampai dengan hari kelima ini sudah terangkut 253 ton logistik,” ujar Seskab.

Logistik yang dikirim terdiri atas makanan, minuman, tenda, perlengkapan kesehatan, serta berbagai kebutuhan lain bagi warga terdampak. Pemerintah menyiapkan dua posko utama untuk mempercepat distribusi bantuan, yakni di Labuan Bajo dan Maumere.

Dari Posko Labuan Bajo, bantuan didorong menuju sejumlah wilayah, antara lain Manggarai dan Ngada. Sementara itu, bantuan dari Posko Maumere didistribusikan menuju Sikka, Ende, dan Nagekeo.

Distribusi logistik dilakukan melalui jalur udara, laut, dan darat. Jalur udara diperkuat dengan helikopter serta pesawat Cassa dan pesawat berukuran lebih kecil. Untuk jalur laut, tiga KRI TNI Angkatan Laut telah berada di wilayah terdampak dan satu kapal rumah sakit juga hampir berlabuh.

“Laporan dari Menteri PU, seluruh jalur darat sudah dapat dilewati sejak hari kedua,” ungkap Teddy.

Pemerintah, lanjut Seskab Teddy, terus memantau penanganan bencana agar seluruh proses dapat berjalan cepat dan bantuan dapat segera diterima masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana di NTT.

Baca Juga  Tak Penuhi Harapan, Pansus TRAP DPRD Bali Usir PT Jimbaran Hijau dari Ruang Rapat

“Terima kasih kepada seluruh aparat yang bertugas, kepada warga, kepada relawan, kepada siapa pun yang turut membantu penanganan bencana ini sehingga logistik dapat terkirim secepat mungkin dan dapat dirasa manfaatnya secepat mungkin oleh warga yang terdampak,” pungkas Seskab. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca