Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

BALIILU Tayang

:

Pansus TRAP
RDP: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang, legalitas lahan, serta dampak lingkungan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kawasan pariwisata seluas kurang lebih 98 hektare ini menjadi sorotan nasional setelah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari 2026 lalu.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Nyoman Budi Utama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan. RDP juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Satpol PP Provinsi Bali, Kepala Desa Pancasari dengan mengikutsertakan Bendesa Adat serta Kepala Lingkungan/Dusun serta masyarakat setempat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha S.H.,M.H menegaskan, DPRD Bali serius memastikan seluruh aktivitas usaha pariwisata berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan.

“Ini bukan soal menghambat investasi, tetapi memastikan tata ruang, legalitas lahan, dan lingkungan hidup dihormati. Bali tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegas I Made Supartha.

Pansus TRAP menyoroti kepatuhan pengelola kawasan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah. Dalam UU tersebut ditegaskan, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali: Tak Ada Toleransi di LP2B dan LSD

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukum tidak dapat dihindari.

“Undang-undang sudah jelas. Jika ada aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana,” ujarnya.

Mengacu Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain aspek lingkungan, Pansus TRAP juga mengkaji kemungkinan keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana kehutanan.

Dr. Somvir selaku sekretaris Pansus menegaskan, kajian dilakukan secara komprehensif dan berbasis data. “Kami bekerja berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan lintas instansi. Semua akan diuji secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Anggota Pansus TRAP I Nyoman Budi Utama menambahkan, bahwa pengawasan tata ruang merupakan mandat konstitusional DPRD. “Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang akan berdampak luas, mulai dari krisis air, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial,” ujarnya.

Sementara itu, I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan menegaskan, pentingnya keterlibatan aparat penegak perda dan hukum dalam memastikan rekomendasi Pansus dijalankan secara tegas di lapangan. Satpol PP Bali menyatakan siap menindaklanjuti setiap keputusan dan rekomendasi resmi DPRD Bali sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan proses pendalaman belum selesai. DPRD akan melanjutkan pengumpulan dokumen perizinan, klarifikasi status lahan, serta melakukan peninjauan lanjutan sebelum menyampaikan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga  DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Bali harus dijaga,” tegas Dr.(c)  I Made Supartha S.H.,M.H yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Pansus TRAP juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kepemilikan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali turut mengkaji keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Apabila terbukti terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan.

Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Viral Video Hoaks

Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim bahwa I Wayan Komiarsa selaku Perbekel (Kepala Desa) Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Pansus TRAP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Kami ada bukti videonya. Pansus hadir untuk masyarakat, jika ada Kepala Desa berani berbohong di rumah wakil rakyat, bagaimana bisa membela rakyatnya?

Pada pelaksanaan RDP, perwakilan masyarakat Desa Pancasari telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung dalam forum resmi.

Baca Juga  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Tata Ruang dan Perizinan di Bali: Sudah Brutal dan Ugal-ugalan

Pansus TRAP DPRD Bali mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan masyarakat luas.

Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali masih akan berlanjut dengan pengumpulan dokumen, klarifikasi lintas instansi, serta peninjauan lapangan lanjutan. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan alam Bali dan kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kisah Inspiratif Luh Rusmiati, dari Tumpukan Koran Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi

Published

on

By

Luh Rusmiati, pengrajin koran bekas asal Sudaji
Luh Rusmiati, perempuan asal Banjar Dinas Ceblong, Desa Sudaji, Buleleng. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Berawal dari melihat tumpukan koran bekas di rumah saudara, Luh Rusmiati justru menemukan peluang untuk berkarya. Sejak 2016, perempuan asal Banjar Dinas Ceblong, Desa Sudaji, Buleleng ini mulai belajar secara mandiri mengolah kertas bekas menjadi berbagai produk kerajinan yang memiliki nilai jual.

Tanpa berbekal pendidikan khusus di bidang kerajinan, Sumiati mencoba membuat berbagai produk dari bahan kertas. Awalnya, ia hanya ingin membuat keranjang sederhana untuk tempat air mineral. Namun, hasil karyanya ternyata menarik perhatian orang di sekitarnya.

“Awalnya saya melihat tumpukan koran di rumah saudara. Saya ingin membuat keranjang untuk tempat air mineral. Setelah ada saudara yang tertarik dan meminta dibuatkan, akhirnya berkembang dan ada yang meminta dibuatkan produk lain seperti bokor,” tuturnya saat ditemui di Galerinya, Jumat (2/10).

Dari percobaan sederhana tersebut, usaha kerajinan yang diberi nama “Gegaen Lima Craft” perlahan berkembang. Berbagai produk seperti anyaman, tempat pensil, nampan, tatakan gelas, gantungan kunci hingga perabotan berupa meja dan kursi kini dihasilkan dari kreativitasnya.

Untuk mendapatkan bahan baku, Rusmiati memanfaatkan berbagai jenis kertas. Koran bekas sebagian dibeli, sedangkan kertas lainnya diperoleh melalui donasi dari teman-temannya.

Menariknya, hubungan dengan para penyumbang kertas juga dilakukan melalui sistem barter. Kertas bekas yang diberikan kemudian diolah menjadi produk kerajinan dan sebagian hasilnya diberikan kembali kepada mereka, seperti tempat pensil maupun nampan kecil.

“Kalau koran biasanya saya beli. Kalau kertas-kertas lainnya banyak yang dapat dari donasi teman. Kadang saya barter, mereka memberikan kertas, kemudian saya kasih tempat pensil atau nampan kecil,” jelasnya.

Ketekunan Rusmiati membuahkan hasil. Produk kerajinannya tidak hanya dipasarkan di lingkungan sekitar, tetapi juga pernah menembus pasar luar negeri. Pada 2017, ia sempat bekerja sama dengan sebuah art shop di Denpasar. Produk berupa tatakan gelas dan nampan bahkan dibawa hingga ke Jepang dan Afrika.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Perketat Pengawasan di Jatiluwih

Selain itu, sejumlah wisatawan yang berkunjung ke homestay di sekitar tempat usahanya juga tertarik membeli produk kerajinannya untuk dijadikan suvenir dan dibawa pulang ke negara masing-masing.

Dari usaha tersebut, Rusmiati memperkirakan omzet yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp 5 juta dalam satu bulan, meskipun jumlahnya tidak selalu sama setiap bulan.

Harga produknya pun cukup beragam. Untuk produk sederhana seperti gantungan kunci, harganya mulai dari sekitar Rp 5 ribu per buah. Sementara produk dengan ukuran lebih besar seperti meja dan kursi dijual dalam bentuk set dengan harga yang disesuaikan dengan jenis dan ukurannya.

Bagi Rusmiati, usaha ini bukan hanya tentang menghasilkan pendapatan. Ia ingin kerajinan berbahan kertas bekas tersebut dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya.

“Harapannya usaha ini terus berkembang. Saya juga berharap ada orang-orang di sekitar yang mau ikut bersama-sama mengembangkan usaha ini, sehingga bisa memberikan manfaat lebih bagi orang-orang di sekitar,” ungkapnya.

Upaya Rusmiati mengolah bahan bekas menjadi produk bernilai ekonomi juga mendapat perhatian dari pemerintah. Ia beberapa kali mendapat kesempatan mengikuti pameran dan kegiatan promosi produk lokal, seperti Lovina Festival, Buleleng Festival maupun kegiatan yang dilaksanakan di tingkat kecamatan.

Menurutnya, kesempatan mengikuti pameran menjadi salah satu bentuk dukungan yang sangat membantu dalam memperkenalkan produk kepada masyarakat yang lebih luas.

Disisi lain, Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, mengapresiasi semangat dan motivasi para pelaku UMKM di desanya, termasuk Rusmiati yang mampu mengolah limbah kertas menjadi karya seni bernilai ekonomi.

Menurutnya, kreativitas tersebut memiliki peluang untuk terus dikembangkan sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya dipasarkan di tingkat lokal, tetapi juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke tingkat nasional dan internasional.

Baca Juga  Diduga Picu Banjir Hebat, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek Bali Handara Golf Disegel

“Pemerintah Desa Sudaji sangat mendukung dan mengapresiasi semangat UMKM kami. Salah satunya pengelolaan limbah kertas yang diolah menjadi sebuah karya seni yang nantinya bisa dipasarkan di seluruh Nusantara maupun dunia,” ujarnya.

Fajar mengatakan, pemerintah desa juga berupaya mengantisipasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKM di lapangan, terutama berkaitan dengan permodalan, pemasaran dan kebutuhan pengembangan usaha lainnya. Dukungan diberikan melalui motivasi, pembinaan serta membangun hubungan dengan berbagai stakeholder yang dapat membantu kemajuan UMKM di Desa Sudaji.

Ia berharap dukungan terhadap UMKM di desa semakin kuat, baik dari pemerintah maupun stakeholder lainnya, sehingga para pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan produk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kecelakaan di By Pass Ngurah Rai Picu Kepadatan, Unit Lalulintas Polsek Dentim Turun Langsung ke TKP

Published

on

By

Polisi tangani kecelakaan di By Pass Ngurah Rai
KECELAKAAN: Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di utara Jembatan Panjang Pasiran, Padang Galak, Denpasar Timur, Minggu (4/10/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di utara Jembatan Panjang Pasiran, Padang Galak, Denpasar Timur, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Peristiwa tersebut sempat menyebabkan kepadatan kendaraan pada jalur menuju utara.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Unit Lalulintas Polsek Denpasar Timur (Dentim) segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan penanganan di TKP sekaligus mengatur pergerakan kendaraan agar kepadatan tidak semakin meluas.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai I Made Cuta, (71), dengan mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan Reno Ramadhan, (31). Keduanya melaju dari arah selatan menuju utara ketika kondisi lalu lintas cukup padat. Saat kendaraan di depan melakukan pengereman, pengendara sepeda motor diduga tidak sempat mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak bagian belakang mobil.

Pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada lutut kiri dan benjolan di bagian belakang kepala. Dalam kondisi sadar serta masih dapat berkomunikasi, korban selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans BPBD menuju Rumah Sakit Dharma Yadnya untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan, kecepatan personel dalam merespons laporan menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah gangguan arus lalu lintas yang lebih panjang.

“Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan maupun keselamatan di jalan kami tindak lanjuti dengan cepat, sehingga situasi dapat segera ditangani dan aktivitas masyarakat tetap berjalan,” ujar Kapolsek.

Polsek Dentim mengimbau pengguna jalan untuk selalu menjaga jarak aman, mengendalikan kecepatan, dan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintas di tengah arus lalu lintas yang padat. (gs/bi)

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali: Panggil Manajemen Hotel Samabe, Perizinan Banyak Bolong

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

Published

on

By

Gerakan Kulkul PKK bersihkan Hutan Bakau Sidakarya
GERAKAN KULKUL PKK: Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu digelar serentak di sembilan kabupaten/kota di Bali pada Minggu (4/10). Tampak gerakan Kulkul PKK di Desa Sidakarya, Kota Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu kembali digelar serentak di sembilan kabupaten/kota di Bali pada Minggu (4/10). Di Desa Sidakarya, Kota Denpasar, kegiatan dipusatkan di kawasan Hutan Bakau Pantai Sidakarya dengan melibatkan TP PKK Provinsi Bali, TP PKK Kota Denpasar, TP PKK Desa Sidakarya, TP Posyandu Provinsi Bali, TP Posyandu Kota Denpasar, Sungai Watch, masyarakat, serta relawan.

Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu dilaksanakan secara rutin pada Minggu pertama setiap bulan dengan mengajak masyarakat membersihkan lingkungan rumah dan sekitarnya. Gerakan ini tidak sekadar menjadi kegiatan bersih-bersih, tetapi diarahkan untuk membangun kesadaran dan membentuk kebiasaan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Monitoring dan evaluasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu dilaksanakan serentak di sembilan kabupaten/kota di Bali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan gerakan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan tumbuh menjadi kebiasaan yang memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, interaksi sosial, serta semangat gotong royong di tengah masyarakat.

Manajer Lapangan Sungai Watch, Made Dwi Bagiasa, mengapresiasi kolaborasi dalam kegiatan di Sidakarya. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kolaborasi perdana Sungai Watch bersama TP PKK dan TP Posyandu Provinsi Bali serta Kota Denpasar dalam membersihkan aliran sungai di kawasan pesisir Kota Denpasar.

“Harapannya ke depan tidak hanya bersih-bersih saja, tetapi bagaimana kita mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan sungai karena semua akan bermuara ke pantai selatan kita,” ujar Made Dwi Bagiasa.

Ia menegaskan, penanganan sampah tidak dapat dilakukan secara parsial. Sampah dari permukiman maupun sungai berpotensi terbawa hingga kawasan pesisir dan laut. Karena itu, edukasi mengenai pengelolaan dan pengurangan sampah perlu dilakukan secara konsisten kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hutan Desa Adat Kembang Merta, Warga Desak Izin Dicabut

Made Dwi Bagiasa juga mengapresiasi keterlibatan Ketua TP PKK dan Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, dalam menggerakkan masyarakat, khususnya kader dan anggota PKK, untuk menjaga kebersihan lingkungan secara rutin. “Kita lihat semangat Ibu, Bunda Putri ini sebagai semangat untuk memobilisasi ibu-ibu PKK agar rutin membersihkan lingkungan di sekitarnya. Bagaimanapun juga, kita harus bijak memperlakukan sampah,” ungkapnya.

Melalui Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu, TP PKK Provinsi Bali terus mendorong budaya bersih dan semangat gotong royong menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Gerakan dimulai dari lingkup terkecil, yakni telajakan dan lingkungan rumah masing-masing, kemudian meluas hingga ruang publik yang digunakan bersama. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca