Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hutan Desa Adat Kembang Merta, Warga Desak Izin Dicabut

BALIILU Tayang

:

kembang merta
SIDAK: Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Kamis (22/1/2026). (Foto: bi)

Tabanan, baliilu.com – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.

Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan dan tata ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Bali, Dengarkan Penjelasan Pj. Gubernur tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD Bali

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H, dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.

Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

PETA PASAL PIDANA YANG BERPOTENSI DITERAPKAN

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp 3–10 miliar; Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp 1–3 miliar. UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan): Pasal 50 jo Pasal 78, Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp 5 miliar. UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang): Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp 500 juta.

Baca Juga  Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, Anggota Pansus, Ni Putu Yuli Artini, S.E, Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., Wayan Bawa, DPRD Kab. Tabanan Komisi I Ketut Arsanayasa, Satpol PP Kab. Tabanan, Satpol PP Bali, OPD terkait serta melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan OPD terkait. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

TP Posyandu Bali Sosialisasikan Transformasi Posyandu dan Serahkan Bantuan kepada 110 Kader

Published

on

By

Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali menggelar sosialisasi transformasi Posyandu di dua lokasi di Kabupaten Buleleng
SOSIALISASI: Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali saat menggelar sosialisasi transformasi Posyandu sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 yang dilaksanakan di dua lokasi di Kabupaten Buleleng. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com – Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali kembali menggelar sosialisasi transformasi Posyandu sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di dua lokasi di Kabupaten Buleleng, yakni Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, dan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.

Khusus di Desa Sembiran, kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan bantuan aksi sosial kepada para kader Posyandu sebagai bentuk perhatian dan apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, transformasi Posyandu menempatkan Posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu yang tidak hanya melayani bidang kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keenam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, menegaskan bahwa transformasi Posyandu tidak dimaksudkan untuk menambah beban kerja kader. Pelayanan terhadap enam bidang SPM dilaksanakan secara sinergis dengan tetap menempatkan kader sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

“Tugas kader adalah menampung aspirasi serta mencatat dan mendata permasalahan yang terjadi di lapangan. Data tersebut kemudian diteruskan kepada pengurus dan perangkat desa untuk ditindaklanjuti oleh instansi sesuai bidang kewenangannya,” ujar Putu Anom Agustina saat memberikan sosialisasi di Wantilan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, ketika Posyandu membuka pelayanan, masyarakat dapat datang untuk menyampaikan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi. Setelah melakukan pencatatan dan memeriksa kelengkapan administrasi, kader dapat melaksanakan kunjungan lapangan apabila diperlukan. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  Empat Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap RAPBD 2026 dan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PKB

Menurut Putu Anom Agustina, kader memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan berbagai persoalan di lapangan. Melalui peran tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Made Dwi Dewata, menyampaikan bahwa bantuan kepada kader merupakan bentuk perhatian dan apresiasi Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

Bantuan diserahkan kepada 110 kader dari delapan Posyandu yang tersebar di enam dusun di Desa Sembiran. Setiap kader menerima 30 kilogram beras, dua krat telur, dan dua kotak susu.

“Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali kepada para kader yang telah bekerja dengan tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, sebelum melaksanakan tugas, para kader juga harus memahami esensi tugasnya agar tidak mengalami hambatan dan seluruh proses pelayanan dapat berjalan sesuai alur,” ujar Made Dwi Dewata.

Dalam kesempatan tersebut, bantuan yang sama juga diberikan dilokasi kedua dengan 74 orang penerima dari 10 Posyandu di Desa Padangbulia.

Melalui sosialisasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai daerah, TP Posyandu Provinsi Bali berharap seluruh kader memiliki pemahaman yang sama mengenai transformasi Posyandu. Dengan demikian, para kader dapat menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya serta menjadikan Posyandu sebagai garda terdepan dalam mendukung pelayanan dasar yang berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Buleleng Matangkan Persiapan Akhir Lovina Festival 2026

Published

on

By

Rapat final persiapan Lovina Festival 2026 dipimpin Ketua Panitia Putu Ayu Reika Nurhaeni di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng
LOVINA FESTIVAL: Rapat final persiapan akhir menjelang pelaksanaan Lovina Festival 2026 yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Buleleng sekaligus Ketua Panitia Lovina Festival 2026, Putu Ayu Reika Nurhaeni, di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Senin (20/7). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mematangkan persiapan akhir menjelang pelaksanaan Lovina Festival 2026 yang akan digelar selama lima hari, mulai 24-28 Juli 2026. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan kesiapan masing-masing agar festival berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi wisatawan.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat final yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Buleleng sekaligus Ketua Panitia Lovina Festival 2026, Putu Ayu Reika Nurhaeni, di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Senin (20/7). Rapat dihadiri jajaran OPD terkait, perbekel wilayah sekitar, hingga pelaku pariwisata setempat.

Reika mengatakan rapat tersebut menjadi tahap akhir penyempurnaan seluruh aspek teknis sebelum pembukaan festival pada Jumat (24/7). Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang telah terlibat dalam persiapan.

“Ini merupakan rapat akhir persiapan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan seluruh persiapan benar-benar matang sehingga Lovina Festival 2026 dapat berlangsung sukses,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran acara, Dinas Perhubungan menyiapkan 10 kantong parkir yang tersebar di kawasan festival dengan dukungan Desa Kalibukbuk dan Desa Kaliasem guna mengantisipasi kepadatan kendaraan.

Dari sisi keamanan, Satpol PP bersama unsur terkait akan melakukan skrining, patroli, dan pengamanan di 14 titik strategis selama festival berlangsung. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) juga menyiagakan personel untuk mengantisipasi kondisi darurat, sementara Dinas Kesehatan menyiapkan layanan medis bagi pengunjung.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menempatkan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di area kegiatan dan menjadwalkan pembersihan kawasan festival sebanyak tiga kali sehari. Pelaku UMKM juga diminta mengelola sampah sejak dari sumbernya guna menjaga kebersihan kawasan wisata.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Wakil Ketua DPRD Bali Disel Astawa Sampaikan Apresiasi

Di sektor ekonomi, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) telah melakukan kurasi terhadap 82 pelaku UMKM agar produk yang dipasarkan memiliki kualitas terbaik dan mampu menarik minat wisatawan.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng melalui Seksi Kehumasan turut menyiapkan layanan komunikasi publik, mulai dari dokumentasi, publikasi media, fasilitasi jumpa pers, penyusunan rilis berita bersama Tim Kreatif dan Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokom), siaran keliling, hingga layanan live streaming agar masyarakat dapat mengikuti rangkaian kegiatan secara daring.

Lovina Festival 2026 akan menghadirkan beragam atraksi, di antaranya lomba perahu layar mini, RUN, Cross Country, Lomba Sapi Gerumbungan, Gemar Makan Ikan, pertunjukan seni budaya, hingga hiburan musik modern.

Sebagai bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, Lovina Festival diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Lovina sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Bali Utara. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Walikota Jaya Negara Hadiri Malam Apresiasi Puncak HUT Ke-79 Koperasi

Kukuhkan Pengurus KD-KMP, Perkuat Peran Koperasi di Denpasar

Loading

Published

on

By

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Malam Apresiasi Puncak HUT Ke-79 Koperasi Indonesia di Lapangan Lumintang
MALAM APRESIASI: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan menghadiri Malam Apresiasi Puncak Peringatan HUT Ke-79 Koperasi Indonesia yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (19/7). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri Malam Apresiasi Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Koperasi Indonesia yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (19/7). Mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya”, kegiatan tersebut turut dihadiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar Wayan Sutama, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Denpasar.

Pada kesempatan itu, Jaya Negara mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Penggerak Percepatan Berusaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD-KMP) Kota Denpasar. Selain itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, juga melantik Pengurus Dekopinda Kota Denpasar. Prosesi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan koperasi agar semakin mampu berperan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Denpasar.

Di sela-sela kegiatan Walikota Jaya Negara menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk terus memperkuat sinergi dengan gerakan koperasi. Menurutnya, momentum Hari Koperasi Indonesia ke-79 menjadi langkah bersama dalam membangun koperasi yang sehat, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mendukung terwujudnya Denpasar Maju dan Indonesia Berjaya. Pemerintah, kata Jaya Negara, akan terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh insan koperasi demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Jaya Negara menjelaskan, saat ini Kota Denpasar memiliki sekitar 1.200 koperasi, dengan sekitar 520 koperasi yang aktif menjalankan kegiatan usaha. Keberadaan koperasi tersebut mampu menyerap hampir 2.400 tenaga kerja serta mengelola aset mencapai sekitar Rp 3,4 triliun.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi berbasis kerakyatan,” ujar Jaya Negara.

Baca Juga  Empat Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap RAPBD 2026 dan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PKB

Lebih lanjut, Jaya Negara mendorong seluruh koperasi agar memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah, termasuk program penjaminan kredit daerah melalui Jamkrida. Jaya Negara mengungkapkan, hingga saat ini baru 87 koperasi yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Karena itu, Pemerintah Kota Denpasar bersama Dinas Koperasi dan UMKM akan terus mendorong optimalisasi akses pembiayaan guna memperkuat permodalan koperasi dan UMKM sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara lebih luas.

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus didampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Made Parama Dyaksa, mengatakan rangkaian HUT Ke-79 Koperasi diisi berbagai kegiatan edukatif, mulai dari sosialisasi perkoperasian, pameran produk unggulan, workshop transformasi digital, hingga pemberian penghargaan kepada koperasi berprestasi.

Sementara Ketua Dekopinda Kota Denpasar Ida Ayu Made Dwijayanthi, juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, serta mempercepat transformasi digital koperasi.

Pada malam apresiasi tersebut juga diserahkan penghargaan kepada koperasi berprestasi tahun 2026 dalam berbagai kategori, termasuk Organizational Value, Business Value, Social Value, peningkatan kelembagaan, dan operasional Koperasi Merah Putih. Kegiatan ditutup dengan peluncuran aplikasi Siwa Kerti, sebuah inovasi digital yang diharapkan mampu memperkuat komunikasi dan integrasi jaringan koperasi di seluruh Kota Denpasar. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca