Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hutan Desa Adat Kembang Merta, Warga Desak Izin Dicabut

BALIILU Tayang

:

kembang merta
SIDAK: Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Kamis (22/1/2026). (Foto: bi)

Tabanan, baliilu.com – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.

Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan dan tata ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga  Jawaban Pj. Gubernur Bali Atas Raperda tentang APBD Provinsi Bali Tahun 2025

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H, dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.

Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

PETA PASAL PIDANA YANG BERPOTENSI DITERAPKAN

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp 3–10 miliar; Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp 1–3 miliar. UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan): Pasal 50 jo Pasal 78, Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp 5 miliar. UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang): Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp 500 juta.

Baca Juga  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Menilai RAPBD 2026 Sesuai Prinsip “Good Financial Governance”

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, Anggota Pansus, Ni Putu Yuli Artini, S.E, Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., Wayan Bawa, DPRD Kab. Tabanan Komisi I Ketut Arsanayasa, Satpol PP Kab. Tabanan, Satpol PP Bali, OPD terkait serta melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan OPD terkait. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bersepeda Bersama Komunitas, Bupati Sanjaya Tinjau Pembangunan Penataan Area Kota Singasana

Published

on

By

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersepeda bersama komunitas meninjau progres pembangunan Tugu Singasana dan penataan kawasan perkotaan Tabanan, Jumat (4/9/2026).
BERSEPEDA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menaiki sepeda untuk melihat secara langsung kondisi sejumlah kawasan sekaligus perkembangan pembangunan di wilayah perkotaan Tabanan, Jumat (4/9). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Kegiatan bersepeda bersama komunitas dimanfaatkan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya untuk melihat secara langsung kondisi sejumlah kawasan sekaligus perkembangan pembangunan di wilayah perkotaan Tabanan, Jumat (4/9). Berangkat dari Kantor Bupati Tabanan, Bupati Sanjaya bersama komunitas menyusuri sejumlah kawasan, mulai dari Kantor Bupati Tabanan, menuju Jalan Gajah Mada, kawasan Taman Bung Karno, Lapangan Alit Saputra, hingga Taman Perjuangan Singasana, sebelum kembali ke Kantor Bupati Tabanan.

Didampingi Sekda, para Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Sanjaya melihat langsung progres pembangunan Taman Tugu Singasana yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tabanan seluas kurang lebih 10 are. Peninjauan tersebut sekaligus menjadi bagian dari perhatian Sanjaya terhadap pembangunan ruang publik yang memiliki nilai sejarah dan filosofi bagi Kabupaten Tabanan. Ia menjelaskan, bahwa pembangunan Tugu Singasana dirancang tidak sekadar sebagai sebuah bangunan, namun memiliki makna yang berkaitan dengan perjalanan Kabupaten Tabanan dari masa lalu, masa kini hingga masa yang akan datang. Tugu tersebut akan dilengkapi dengan tiga ruang yang masing-masing membawa narasi perjalanan Tabanan.

“Kita bangun Singasana ini untuk untuk masyarakat Tabanan, dimana di dalam Tugu Singasana ini ada tiga ruang. Dimana di ruang yang pertama ini nanti akan ada relief yang menceritakan bagaimana sejarah Tabanan masa lalu, relief yang menceritakan bagaimana Tabanan masa kini dan relief yang terakhir bagaimana menceritakan bagaimana visi misi Tabanan 100 tahun ke depan” ujar Politisi asal Dauh Pala Tabanan.

Lebih lanjut, Dikatakannya pembangunan Tugu Singasana juga mengandung filosofi Aman, Unggul dan Madani yang diwujudkan melalui tiga tingkatan bangunan. Masing-masing tingkatan memiliki ketinggian 10 meter, sehingga total mencapai 30 meter, ditambah satu meter pada bagian atas yang dimaknai sebagai hubungan dengan alam semesta. Filosofi tersebut kemudian menghasilkan angka 31 yang dimaknai melalui 3+1 menjadi angka 4 sebagai simbol Singasana atau kursi Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca Juga  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Menilai RAPBD 2026 Sesuai Prinsip “Good Financial Governance”

Selain memiliki filosofi pembangunan, lokasi Taman Tugu Singasana juga dikatakan memiliki nilai sejarah yang kuat. Kawasan tersebut berkaitan dengan keberadaan Tangsi yang menjadi gudang senjata Belanda pada masa perjuangan dan pergerakan kemerdekaan Republik Indonesia. “Di tempat yang sangat bersejarah ini kita bangun Tugu untuk bagaimana kita mengenang Tabanan masa lalu yang sangat heroik, Tabanan masa kini yang sangat subur dengan wilayah agraris dan bagaimana anak-anak kita menuju ke depan, menuju kemajuan untuk membangun daerah kita ini,” imbuh Sanjaya.

Saat ini, progres pembangunan Taman Tugu Singasana telah mencapai sekitar 30 persen. Bupati Sanjaya menyampaikan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembangunan Tugu Singasana, Patung Catur Muka, Penataan Lapangan Alit Saputra termasuk Taman Bunda PAUD serta penataan Taman Perjuangan Singasana. Pihaknya akan melihat progresnya secara rinci dan berkala agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keberadaan Bangunan ini nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari ruang publik sekaligus media untuk mengenang sejarah, menggambarkan kondisi Tabanan saat ini, serta menyampaikan visi pembangunan daerah bagi generasi Tabanan di masa mendatang.

Sementara itu, pembuat relief Taman Perjuangan Singasana, Wayan Endra, menjelaskan bahwa relief yang tengah dikerjakan menggambarkan perjuangan rakyat Bali melawan Belanda. Konsep relief tersebut dimulai dari pesisir hingga menuju Margarana, yang menjadi bagian dari narasi sejarah perjuangan yang diangkat dalam Taman Tugu Singasana. Pengerjaan relief tersebut ditargetkan rampung pada Oktober mendatang. Kemudian dari pihak CV. Ari Mustika yang menggarap penataan Taman Bunda PAUD di lapangan Alit Saputra mengatakan, progres pembangunan sudah mencapai 11 persen dan selesai kira-kira pada bulan Desember mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dukung UMKM Karangasem dan Perkuat Sinergi PKK Se-Bali, Bunda Rai Hadir di Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

Published

on

By

Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya bersama jajaran menghadiri Pasar Rakyat Berbelanja dan Berbagi ke-7 Tahun 2026 PKK Provinsi Bali di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Chandrabuana, Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026).
HADIRI PASAR RAKYAT: Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, bersama jajaran dan Kepala Perangkat Daerah terkait, hadir dan berpartisipasi langsung dalam Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” ke-7 Tahun 2026 PKK Provinsi Bali yang digelar di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Chandrabuana, Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9). (Foto: bi)

Karangasem, baliilu.com – Semangat berbagi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali mempertemukan gerak PKK se-Bali. Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, bersama jajaran dan Kepala Perangkat Daerah terkait, hadir dan berpartisipasi langsung dalam Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” ke-7 Tahun 2026 PKK Provinsi Bali yang digelar di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Chandrabuana, Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9).

Pasar Rakyat turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, beserta jajaran, Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Ketua TP PKK Kabupaten/Kota se-Bali beserta jajaran, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.

Kehadiran Bunda Rai sekaligus menjadi wujud konsistensi Tabanan dalam memperkuat sinergi dan mendukung program-program TP PKK Provinsi Bali yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dimana Ny. Putri Suastini Koster dalam sambutannya menjelaskan, “Berbelanja dan Berbagi” ini merupakan salah satu aksi sosial yang dirancang TP PKK Provinsi Bali, di samping berbagai juga adalah kegiatan sosialisasi.

Konsep Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” tidak sekadar menjadi ruang pertemuan dan silaturahmi, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal. Hasil bumi, produk UMKM dan IKM serta berbagai produk pertanian yang dibeli dalam kegiatan tersebut selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui giat ini, setiap Kabupaten/Kota dapat menghadirkan petani dan pedagang lokal, sehingga masyarakat memperoleh produk dengan harga dari petani, sementara para pelaku usaha mendapatkan ruang berjualan tanpa biaya.

Sebagai tuan rumah, Kabupaten Karangasem menghadirkan 124 pelaku usaha, terdiri atas 19 pelaku IKM yang menampilkan berbagai produk tenun khas seperti gringsing, endek dan songket, 66 pedagang kuliner dengan sajian khas seperti belayag, nasi sela dan pepesan telengis, serta 39 pedagang hasil pertanian dan olahan pangan. Potensi unggulan Karangasem seperti salak Bali turut menjadi bagian dari kekayaan lokal yang diperkenalkan dalam pasar rakyat tersebut.

Baca Juga  82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Diduga Beralih ke PT BTID

Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan dukungan TP PKK Provinsi Bali serta seluruh TP PKK Kabupaten/Kota se-Bali yang turut berpartisipasi. “Atas nama masyarakat Karangasem, kami mengucapkan terima kasih setulusnya atas bantuan dan perhatian yang diberikan, terutama kepada masyarakat kami yang membutuhkan. Semoga kita selalu kompak dan terus menebarkan kebaikan,” ungkapnya.

Bagi Bunda Rai, keterlibatan TP PKK Kabupaten Tabanan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus bergerak bersama dalam setiap program yang diinisiasi TP PKK Provinsi Bali. Ia menilai, “Berbelanja dan Berbagi” menghadirkan keseimbangan antara pemberdayaan ekonomi dan kepedulian sosial, karena produk masyarakat ikut dipasarkan sekaligus hasil belanja dikembalikan dalam bentuk bantuan bagi warga yang membutuhkan.

Dalam aksi sosial ke-7 ini, sebanyak 100 Orang penerima manfaat mendapatkan bantuan. Kabupaten Karangasem menyerahkan 20 tas belanja, sementara delapan Kabupaten lainnya, termasuk Tabanan, turut menyerahkan masing-masing 10 tas belanja. TP PKK Provinsi Bali juga menyerahkan 20 tas belanja yang dilengkapi paket sembako berupa beras, telur, minyak kelapa, sayur-mayur dan bahan olahan makanan yang berguna bagi masyarakat.

Bunda Rai juga memberikan apresiasi atas keberlanjutan program yang dinilainya mampu mempertemukan berbagai potensi daerah dengan kebutuhan masyarakat secara langsung. “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan Berbelanja dan Berbagi ini. Ini merupakan langkah yang sangat baik, karena tidak hanya menggerakkan perekonomian masyarakat, tetapi juga menguatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat secara merata,” tuturnya.

Melalui aksi ini, Bunda Rai juga menegaskan komitmen Tabanan untuk terus memperkuat kolaborasi bersama TP PKK Provinsi Bali dan seluruh kabupaten/kota. Semangat “Berbelanja dan Berbagi” pun menjadi ruang bersama untuk mengangkat potensi lokal, memperkuat pelaku UMKM dan IKM, sekaligus memastikan gerakan pemberdayaan dan kepedulian sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (gs/bi)

Baca Juga  Komisi I DPRD Bali Gelar Rakor Tindaklanjuti Hasil Sidak di Pantai Bingin

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Menahan Laju Semenisasi Wisata, Pemkab Badung Hijaukan Koridor Canggu Lewat Investasi Ekologis

Menahan Laju Semenisasi Wisata, Pemkab Badung Hijaukan Koridor Canggu Lewat Investasi Ekologis

Loading

Published

on

By

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa memimpin aksi penanaman pohon di sepanjang koridor Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara, Jumat (4/9/2026).
PENANAMAN POHON: Bupati Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP. PKK Nyonya Rasniathi Adi Arnawa memimpin aksi penanaman pohon di sepanjang koridor Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara, Jumat (4/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur pariwisata, Pemerintah Kabupaten Badung berupaya mengimbangi laju semenisasi demi menjaga daya dukung lingkungan. Komitmen ini ditegaskan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang turun langsung memimpin aksi penanaman pohon di sepanjang koridor Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara, Jumat (4/9).

Didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, aksi nyata ini membidik penambahan ruang terbuka hijau (RTH) guna mengembalikan fungsi ekologis kawasan pariwisata yang kian padat. Penanaman vegetasi ini tidak hanya diproyeksikan untuk mempercantik estetika koridor jalan utama, tetapi juga menjadi benteng alami untuk meredam polusi udara serta menciptakan mikroklimat kawasan yang lebih asri dan sejuk.

Bupati menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata tidak boleh mengorbankan ketahanan lingkungan. Cetak biru pembangunan kawasan strategis wajib meletakkan prinsip keberlanjutan sebagai fondasi utama.

“Pembangunan dan penataan kawasan Canggu harus berjalan selaras dengan prinsip berwawasan lingkungan. Penanaman pohon di pinggiran Jalan Batu Mejan ini tidak hanya untuk estetika visual, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang agar kawasan ini tetap nyaman, sejuk, dan lestari,” cetus Adi Arnawa.

Melalui integrasi yang seimbang antara pembangunan fisik dan konservasi vegetasi, kawasan Canggu diharapkan mampu bertumbuh menjadi destinasi wisata kelas dunia tanpa harus kehilangan identitas keteduhan alamnya. Menariknya, komitmen ekologis ini juga dibarengi dengan pembenahan polusi visual yang selama ini mengganggu lanskap alam.

“Saya juga sudah perintahkan Kadis PUPR Badung untuk segera menata jaringan utilitas yang semrawut di sepanjang kawasan ini. Penataan kawasan strategis seperti Canggu tidak hanya berfokus pada keandalan infrastruktur fisik, tetapi juga wajib menyatu dengan prinsip penghijauan,” imbuh Bupati Badung.

Baca Juga  Komisi I DPRD Bali Gelar Rakor Tindaklanjuti Hasil Sidak di Pantai Bingin

Aksi kolaboratif ini memicu respons positif dari masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Batu Mejan. Pengayaan keanekaragaman hayati (vegetasi) di ruang publik ini diharapkan mampu menjadi solusi berbasis alam (nature-based solutions) untuk menghadapi tantangan lingkungan di salah satu pusat pariwisata tersibuk di Bali ini.

Gerakan penghijauan ini turut dikawal oleh anggota DPRD Badung I Made Suryananda Pramana, jajaran Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Kuta Utara I Nyoman Tirtayasa bersama unsur Tripika Kecamatan, serta Perbekel Desa Canggu I Wayan Suarya yang hadir bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca