Saturday, 30 September 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

EKONOMI & BISNIS

Pro-Rakyat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Arak Bali

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER: Cicipi minuman arak Bali yang sudah diolah bersama para undangan, di Kertha Sabha Rabu 5/2-2020

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berbasis kearifan lokal yang mengatur tentang tata kelola arak bali dan sejenisnya. Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020.

Untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan tujuan Pergub yang spesial bernomor urut 1 Tahun 2020 ini, Gubernur Koster menggelar sosialisasi di depan jajarannya dan pihak terkait, baik dari kepolisian, bea cukai, BPOM,  kemenkumham, perbankan, desa adat, PHRI, dll, di Kertha Shaba, rumah jabatan Gubernur, Rabu, (5/2-2020) sore.

Gubernur menguraikan latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti arak Bali, tuak bali, brem bali dan sejenisnya, sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam mengawal dan menuntaskan Pergub No. 1/2020 ini, Gubernur Koster menemui banyak kendala. Ada Perpres yang menjadikan arak Bali sebagai produk yang masuk daftar negatif investasi. Gubernur membandingkan dengan bermacam produk miras yang dibolehkan masuk ke Bali. ’’Tetapi kenapa yang tumbuh dari alamnya Bali, yang digeluti oleh masyarakat Bali dijadikan daftar negatif investasi. Ini benar-benar satu sistem dengan regulasi yang tidak adil. Karena itu saya langsung menulis surat kepada Menteri Perindustrian untuk merevisi Perpres ini,’’ cerita Gubernur.

Sambil menunggu revisi Perpres, diberikan jalan keluar untuk kepentingan lokal Bali dengan nama tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. ’’Kami mengajukan Pergub ini dan sempat dikoreksi, tetapi akhirnya lolos,’’ ujar Gubernur seraya menyebutkan Pergub ini keren banget, marhaen banget karena berbasis ekonomi kerakyatan.

Menurut Gubernur, negara di dunia tidak banyak yang mempunyai minuman khas. Ada sake di Jepang, soju di Korea, dan di beberapa negara lain, namun Bali punya arak khas Bali yang sudah brandid cuma tidak diakui.

Dengan lolosnya Pergub 1/2020 ini, Gubernur berharap arak Bali dan sejenisnya menjadi sumber perekonomian masyarakat, tumbuh menjadi industri barang yang berharga dengan kearifan lokalnya yang digeluti masyarakat lokal dari hulu ke hilir.

‘’Niat saya supaya ini betul-betul digeluti oleh mayarakat lokal Bali. Oleh pemain lokal, pengusaha-pengusaha yang tumbuh di Bali yang memang mau bergerak dari bawah dengan susah. Bukan orang yang mau eksis dengan mencari fasilitas gubernur, bupati untuk mendapatkan kemudahan, itu orang manja. Yang kita ingin bangun adalah orang yang tangguh yang mau berjuang. Sehingga betul-betul memiliki segmen masyarakat yang menggeluti ekonomi ini secara serius,’’ ujar Gubernur yang merasa bahagia Pergub ini bisa lolos.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Serahkan Bantuan Dekranas Pusat ke Perajin

Untuk mensukseskan Pergub ini, pemerintah provinsi akan melakukan kerja sama antar daerah, antar gubernur, promosi dan branding. Bagaimana arak Bali bisa menyehatkan dan menyembuhkan. Bekerja sama dengan asosiasi bartender, pameran, dan pemerintah provinsi sudah mengagendakan menggelar festival arak Bali, mengundang beberapa daerah di Indonesia yang sama-sama memproduksi minuman sejenis ini.

‘’Namun saya mohon, Pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan Pergub ini disalahgunakan dengan cara-cara yang tidak sehat. Kita ingin dengan Pergub ini semua praktek dari hulu ke hilir perdagangannya sehat,’’ minta Gubernur.

Dalam acara sosialisasi ini, Gubernur memaparkan, Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Ruang lingkup Pergub ini, meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label branding brem/arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Brem/arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”. Brem/arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster: Kualitas Alam Bali Menurun, Harus Diperbaiki

Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak Bali paling banyak  5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.

Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah.  Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh perajin. Koperasi wajib: membeli bahan baku dari perajin; dan menjual bahan baku kepada produsen. Fungsi koperasi mendukung perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan produsen.

Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurahsetempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan perajin. Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor.

Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub distributor. Sub distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada penjual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan;  dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.

Promosi dan branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen. Promosi dan branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan berikut : 1) produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali/process footprint: 2) produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak / social footprint; dan 3) produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint. Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah.

Promosi dan branding dilakukan dalam bentuk: 1) kerjasama antar provinsi; 2) kerjasama dengan asosiasi hotel/restoran; 3) kerjasama dengan asosiasi bartender; 4) expo/pameran di luar negeri; dan festival arak Bali.

Baca Juga  Perda RTRW Bali dan ZWP3K, Gubernur Koster: ‘Pengambilalihan’ Wilayah Pantai Tak Boleh Dibiarkan

Gubernur melakukan pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pembinaan dan pengawasan terhadap produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilakukan terhadap: lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong; proses produksi; distribusi; dampak sosial; dan pemanfaatannya. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap produsen, distributor, sub distributor, pengecer dan penjual langsung, meliputi: Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Edar; Pita Cukai; label; harga; dan kemasan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Produsen yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Perajin atau koperasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: teguran lisan dan/atau tertulis; penghentian sementara proses destilasi, pengedaran maupun penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan pencabutan ijin usaha. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk merealisasikan Pergub ini, Gubernur Koster menugaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata perajin tuak/ brem/ arak Bali di semua kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin Arak di wilayah petani tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal; memfasilitasi modal dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan perajin dan industri tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal di semua kabupaten/kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste), branding, label, dan kemasan; serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan inovasi produk tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal, dan mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar melakukan uji dan pengawasan tuak/brem/ arak Bali.

Perusda Bali mengembangkan kerjasama dengan koperasi, distributor, dan sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan Pemerintah Daerah luar Bali dan ekspor. Sedangkan Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal.

Sementara itu, Sekda Dewa Indra dalam pengantar pembukaan sosialisasi Pergub 1/2020 menandaskan Gubernur Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memang muatan utamanya adalah bagaimana mengangkat budaya Bali ini supaya benar-benar menjadikan Bali ini terhormat. ‘’Apa pun produk budaya kita yang sudah benar-benar adiluhung bisa kita angkat lagi untuk memperkuat budaya.  Apalagi kalau produk budaya itu bernilai ekonomis. Ini bukan sekedar produk budaya lokal tetapi produk budaya yang bernilai ekonomis. Dan kalau kita kelola dengan baik maka dia akan memberikan benefit yang luar biasa,’’ ujarnya.

Bahkan, lanjut Dewa Indra,  Pak Gubernur berharap arak Bali menjadi brandid untuk Bali. ‘’Mimpinya beliau adalah bagaimana budaya kita ini kira-kira sama kuatnya dengan sake di Jepang atau bisa lebih kuat. Kita ingin menciptakan satu pandangan kepada wisatawan kalau belum membawa arak Bali maka belum terbukti secara sah pernah ke Bali. Ini yang kita bangun bersama-sama,’’ tandasnya. (balu1)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI & BISNIS

Meriah, Temu Wirasa-Stakeholder Gathering BPR Kanti 2023

Digelar Pengundian Tabungan ArisanKU Berhadiah Fortuner, Mobil Listrik, Sepeda Motor Listrik dll

Published

on

By

kanti
POTONG TUMPENG: BPR Kanti merayakan HUT ke-34 pada Kamis, 27 September 2023 ditandai pemotongan tumpeng oleh Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba diserahkan kepada Pj. Gubernur Bali yang diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian, saat acara ''Temu Wirasa-Stakeholder Gathering BPR Kanti 2023’’ bertempat di Ball Room Hongkong Garden Denpasar. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – BPR Kanti pada Kamis, 27 September 2023 menggelar temu wirasa dengan stakeholder bertajuk ‘’Temu Wirasa-Stakeholder Gathering BPR Kanti 2023’’ bertempat di Ball Room Hongkong Garden Denpasar. Acara Temu Wirasa yang berlangsung meriah ini sekaligus merayakan HUT ke-34 BPR Kanti dan pengundian Tabungan ArisanKU berhadiah Fortuner VRZ 2.8 AT GR Sport Diesel, Mobil Listrik Wuling Air EV, Sepeda Motor Listrik dan lainnya yang diikuti oleh BPR, Koperasi, Perusahaan, Perorangan di Indonesia (Medan, Lampung, Jawa, Nusra, Kalimantan, Sulawesi).

Hadir pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur Bali yang diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian Gede Suralaga, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Dewa Agung Putra Sukahet, Kepala OJK Region Bali Nusra diwakili Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ananda R. Mooy, Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali IG Diah Utari dan para stakeholder.

amitaba
Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba. (Foto: gs)

Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba menyampaikan, sepanjang 25 tahun memimpin BPR Kanti, di tahun 2022 BPR Kanti menunjukkan kinerja terbaik sepanjang sejarah, dimana kredit tumbuh hampir 50%, asset 41%, dan dana pihak ketiga 25%. Atas kinerja ini BPR Kanti meraih 3 besar Infobank Award 2023 untuk asset 500 miliar s/d 1 triliun dan meraih LPS Banking Award 2022 untuk katagori BPR di Indonesia.

Dengan mengangkat tema ‘’Community Bank Dasar Memperkokoh Perekonomian Daerah: Berbagi, Membantu, Melayani, dan Berbuat melalui BPR Kanti’’, Arya Amitaba menjelaskan, sesuai khitoh, marwah kelahiran BPR melalui pakto 88, BPR Kanti akan selalu ada di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan sekitarnya sebagai community bank untukmenggerakkan danmemperkokoh perekonomian daerah agar Bali selalu tetap ajeg, perekonomian Bali kuat dan tangguh.

Baca Juga  Sinergi dengan SOS Food Rescue, Pemkot Denpasar Bagikan 250 Nasi Bungkus Gratis kepada Warga Kelurahan Sumerta

‘’Tema ini diangkat karena kami ingin BPR yang dilahirkan di tengah-tengah masyarakat sebagai community bank artinya bank tersebut dikenal dan dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai community bank, BPR paham betul dengan lingkungan sekitarnya, sehingga akan terjadi kolaborasi bagaimana perbankan bisa menyalurkan kredit kepada sasaran yang tepat seperti membantu sektor UMKM yang akan menggerakkan perekonomian daerah. Nah ketika BPR itu tetap sebagai community bank maka BPR akan kuat pondasinya,’’ ucap tokoh perbankan asal Sukawati Gianyar ini.

mda kanti
Para penerima Anugerah MDAKanti Kerti Bali Nugraha. (Foto: ist)

Amitaba mengambil contoh, ketika krisis pandemi Covid-19, dimana lembaga keuangan tidak menyalurkan kredit, BPR Kanti justru ‘memaksa’ BPR, koperasi untuk mengeluarkan kredit agar menggerakkan perekonomian Bali, dengan dananya dari BPR Kanti. Tidak hanya mensupport BPR, koperasi di Bali namun juga di NTB, Pulau Jawa dan Pulau Sumatra. Perekonomian Bali bisa bertahan tentu tidak lepas dari peran Kadin Bali, restrukturisasi, dan stimulus.

Kemudian, kata Amitaba, bagaimana BPR Kanti bisa berbagi, membantu, melayani dan berbuat dengan mengajak stakeholder bekerja sama untuk memperkuat desa adat dimana adat ini adalah pondasi dasar perekomian daerah di Bali.

‘‘Kami ada bersama masyarakat dan kami mengajak segala unsur untuk bersama-sama bahu-membahu ketika berbank dengan BPR Kanti itu adalah sarana untuk bagaimana masyarakat para stakeholder dapat melaksanakan fungsinya melalui program yang direncanakan BPR Kanti dengan CSR-nya. Nah itu yang kami lakukan untuk benar-benar memperkuat pondasi dasar sebagaimana khitohnya BPR yang merupakan community bank,‘‘ ujar Amitaba.

Amitaba menyebutkan tema ‘‘Berbagi, Membantu, Melayani dan Berbuat melalui BPR Kanti‘‘ ini telah diejawantahkan pada ulang tahun BPR Kanti yang ke-25 tahun 2014, dimana BPR Kanti sudah mensupport desa adat Bali melalui penerbitan Buku Hukum Adat Bali aneka kasus dan penyelesaiannya yang telah tercetak 6.000 buku dengan 800 halaman telah tersebar luas di seluruh penjuru tanah air, perguruan tinggi negeri, swasta semacam UI, UGM, Unud, Atmajaya, Warmadewa, perpustakaan nasional, Polda seluruh tanah air, MA, MK dll namun juga sampai ke luar negeri, Belanda, Universitas Leiden, Australia, dll.

Baca Juga  Perda RTRW Bali dan ZWP3K, Gubernur Koster: ‘Pengambilalihan’ Wilayah Pantai Tak Boleh Dibiarkan

MoU saat Pesamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali 2023, 26 Agustus 2023 BPR Kanti juga memberikan penghargaan terbaik 1, 2 dan 3 bagi Desa Adat di setiap Kabupaten/Kota yang dapat menyelesaikan kasus terbanyak di wilayah adat masing-masing sehingga ada 27 desa adat yang mendapatkan penghargaan terbaik 1, 2, dan 3. Juga meningkatkan kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa Adat, khususnya penyelesaian perkara adat/wicara di Desa Adat melalui kegiatan Training of Trainer (TOT) yang dilaksanakan oleh MDA Provinsi Bali.

kanti
Pj. Gubernur Bali diwakili Staf Ahli Perekonomian Gede Suralaga saat menyerahkan secara simbolis kunci mobil Fortuner kepada pemenang. (Foto: ist)

‘‘BPR Kanti berbagi, membantu, melayani dan berbuat untuk desa adat karena BPR Kanti sebagai community bank dan institusi CSR berkewajiban untuk memperkuat pariwisata adat dan budaya, dengan memperkuat prajuru adat sebagai tameng terakhir Bali ajeg, tidak disibukkan persoalan adat dan antarkrama sehingga karyawan bisa fokus bekerja, yang pengusaha usahanya maju sehingga butuh tambahan modal kerja dan ada BPR Kanti yang siap menerima tabungan maupun menyediakan modal usaha,‘‘ ujarnya.

Tak hanya itu, BPR Kanti juga bekerjasama dengan yayasan ‘’Mangku Wayan Pendet Nyuh Kuning Ubud’’ dalam melaksanakan pelatihan “Menata Perkawanan Sebelum Perkawinan” sebagai bentuk memperkuat ekonomi Bali melalui pelatihan semacam kursus pranikah.

kanti
Pemenang undian ArisanKU mobil listrik. (Foto: gs)

Dalam komitmennya berbuat untuk desa adat, BPR Kanti juga kembali meluncurkan buku ‘‘Mengenal Hukum Adat Bali‘‘ karya Prof. Dr. Wayan. P. Windia, S.H., M.Si, penyerahan award kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai Jaksa Pelopor di Wilayah Hukum Kota Denpasar, award kepada I Gusti Ketut Anom Suardana Perbekel Desa Sumerta Kelod, atas dukungan di luar tugas pokoknya sebagai Perbekel kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam penyelesaian permasalahan hukum.

‘‘Kami ingin BPR Kanti terus memperkuat pondasi dasar sebagaimana khitohnya BPR sebagai community bank dimana BPR Kanti selalu ada, bermakna dan bermanfaat,‘‘ pungkasnya.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Serahkan Bantuan Dekranas Pusat ke Perajin

Di akhir acara dilaksanakan pengundian Tabungan ArisanKU yang disaksikan oleh pihak berwenang berhadiah Fortuner VRZ 2.8 AT GR Sport Diesel, Mobil Listrik Wuling Air EV, Sepeda Motor Listrik dan lainnya. Undian Fortuner dimenangkan oleh nomor tabungan 947 dari KSU Jujur asal Manguntur Batubulan Gianyar. (gs/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Kinerja Penjualan Eceran di Bali Terus Meningkat

Published

on

By

erwin
Kepala Perwakilan Bank Indonesia, R. Erwin Soeriadimadja. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Kinerja penjualan eceran di Provinsi Bali pada Agustus 2023 diprakirakan meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali Agustus 2023 yang diprakirakan sebesar 104,1 atau secara bulanan meningkat 1,4% (mtm) dibandingkan dengan periode Juli 2023 yang tercatat sebesar 102,6.

Meningkatnya kinerja penjualan eceran di Bali sejalan dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian di Bali serta semakin pulihnya kondisi pariwisata Bali saat ini. Hal tersebut juga didukung oleh inflasi di Provinsi Bali yang tetap terkendali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi gabungan Kota Denpasar dan Singaraja pada Agustus 2023 tercatat sebesar 0,23% (mtm), lebih rendah dibandingkan inflasi Juli 2023 yang mencapai sebesar 0,34% (mtm). Secara tahunan, inflasi gabungan Kota Denpasar dan Singaraja tercatat sebesar 2,99% (yoy), dan tetap berada pada kisaran sasaran inflasi tahun 2023, yaitu 3±1% (yoy).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia, R. Erwin Soeriadimadja menyampaikan bahwa meningkatnya kinerja penjualan ritel di Bali didorong oleh kenaikan pada sebagian besar kelompok barang terutama kelompok barang peralatan informasi dan komunikasi sebesar 5,8% (mtm), kelompok barang bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 4,8% (mtm) dan kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,6% (mtm).

Namun, terdapat beberapa kelompok barang yang terkontraksi yaitu kelompok barang perlengkapan rumah tangga lainnya sebesar 0,2% (mtm) dan kelompok barang lainnya sebesar 0,7% (mtm). Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa kenaikan IPR Bali pada periode laporan sejalan dibandingkan dengan IPR Nasional yang diprakirakan tumbuh sebesar 0,5% (mtm) yaitu dari 203,3 di Juli 2023 menjadi 204,4 di Agustus 2023. (gs/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kembali, 1 Pasien Covid-19 Meninggal di Denpasar (8/9), Kasus Positif Bertambah 37 Orang
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Survei Konsumen Agustus 2023, Optimisme Konsumen Bali Tetap Terjaga

Published

on

By

Survey Konsumen BI Provinsi Bali 2023
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, R. Erwin Soeriadimadja. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Survei Konsumen Bank Indonesia pada Agustus 2023 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi di Provinsi Bali tetap optimis. Hal tersebut tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Provinsi Bali di bulan Agustus 2023 tercatat sebesar 137,3 yang tetap terjaga pada area optimis (indeks > 100) dan lebih tinggi dibandingkan IKK Nasional. Optimisme konsumen secara nasional mencatatkan IKK pada area optimis sebesar 125,2.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, R. Erwin Soeriadimadja menyampaikan bahwa keyakinan konsumen di Provinsi Bali pada Agustus 2023 ditopang oleh Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) yang masih tercatat pada area optimis, yakni masing-masing sebesar 130,7 dan 144,0.

Erwin menyebutkan, IKE Provinsi Bali pada Agustus 2023 tetap berada pada kondisi optimis yang dipengaruhi oleh beberapa komponen pembentuk IKE. Komponen penghasilan saat ini dibandingkan 6 bulan yang tercatat pada area optimis yaitu sebesar 133,0. Sementara, pada komponen konsumsi barang-barang kebutuhan tahan lama saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu turut berada pada level optimis sebesar 116,5. ‘’Adapun komponen ketersediaan lapangan kerja saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu masih tetap optimis pada angka sebesar 142,5,’’ ujarnya.

Kondisi IKE Provinsi Bali sejalan dengan kondisi IKE Nasional, yaitu pada kondisi optimis sebesar 115,5 pada periode laporan. Ekspektasi konsumen Provinsi Bali terhadap kondisi ekonomi ke depan juga tetap optimis dan berada pada level 144,0 di bulan Agustus 2023. IEK di Provinsi Bali pada periode laporan dipengaruhi oleh beberapa komponen pembentuk IEK yaitu indeks ekspektasi kegiatan usaha 6 bulan mendatang tetap optimis sebesar 153,5. Adapun indeks ekspektasi penghasilan 6 bulan mendatang pada area optimis sebesar 133,5 dan indeks ketersediaan lapangan kerja 6 bulan mendatang juga tetap terjaga optimis sebesar 145,0 pada periode laporan. ‘’Kondisi IEK Provinsi Bali sejalan dengan kondisi IEK Nasional yang tetap berada pada area optimis sebesar 135,0 pada Agustus 2023,’’ pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Perda RTRW Bali dan ZWP3K, Gubernur Koster: ‘Pengambilalihan’ Wilayah Pantai Tak Boleh Dibiarkan

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca