Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berbasis kearifan lokal yang mengatur tentang tata kelola arak bali dan sejenisnya. Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020.
Untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan
tujuan Pergub yang spesial bernomor urut 1 Tahun 2020 ini, Gubernur Koster menggelar
sosialisasi di depan jajarannya dan pihak terkait, baik dari kepolisian, bea
cukai, BPOM, kemenkumham, perbankan, desa
adat, PHRI, dll, di Kertha Shaba, rumah jabatan Gubernur, Rabu, (5/2-2020)
sore.
Gubernur menguraikan latar belakang
dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi
dan/atau destilasi khas Bali seperti arak Bali, tuak bali, brem bali dan
sejenisnya, sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu
dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung
pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan
visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Dalam mengawal dan menuntaskan Pergub No. 1/2020
ini, Gubernur Koster menemui banyak kendala. Ada Perpres yang menjadikan arak Bali
sebagai produk yang masuk daftar negatif investasi. Gubernur membandingkan
dengan bermacam produk miras yang dibolehkan masuk ke Bali. ’’Tetapi kenapa yang
tumbuh dari alamnya Bali, yang digeluti oleh masyarakat Bali dijadikan daftar negatif
investasi. Ini benar-benar satu sistem dengan regulasi yang tidak adil. Karena
itu saya langsung menulis surat kepada Menteri Perindustrian untuk merevisi Perpres
ini,’’ cerita Gubernur.
Sambil menunggu revisi Perpres, diberikan jalan keluar untuk kepentingan lokal Bali dengan nama tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. ’’Kami mengajukan Pergub ini dan sempat dikoreksi, tetapi akhirnya lolos,’’ ujar Gubernur seraya menyebutkan Pergub ini keren banget, marhaen banget karena berbasis ekonomi kerakyatan.
Menurut Gubernur, negara di dunia tidak banyak yang
mempunyai minuman khas. Ada sake di Jepang, soju di Korea, dan di beberapa
negara lain, namun Bali punya arak khas Bali yang sudah brandid cuma tidak
diakui.
Dengan lolosnya Pergub 1/2020 ini, Gubernur
berharap arak Bali dan sejenisnya menjadi sumber perekonomian masyarakat,
tumbuh menjadi industri barang yang berharga dengan kearifan lokalnya yang
digeluti masyarakat lokal dari hulu ke hilir.
‘’Niat saya supaya ini betul-betul digeluti oleh mayarakat lokal Bali.
Oleh pemain lokal, pengusaha-pengusaha yang tumbuh di Bali yang memang mau
bergerak dari bawah dengan susah. Bukan orang yang mau eksis dengan mencari
fasilitas gubernur, bupati untuk mendapatkan kemudahan, itu orang manja. Yang
kita ingin bangun adalah orang yang tangguh yang mau berjuang. Sehingga
betul-betul memiliki segmen masyarakat yang menggeluti ekonomi ini secara
serius,’’ ujar Gubernur yang merasa bahagia Pergub ini bisa lolos.
Untuk mensukseskan Pergub ini, pemerintah provinsi akan melakukan kerja
sama antar daerah, antar gubernur, promosi dan branding. Bagaimana arak Bali bisa menyehatkan dan menyembuhkan. Bekerja
sama dengan asosiasi bartender, pameran, dan pemerintah provinsi sudah mengagendakan
menggelar festival arak Bali, mengundang beberapa daerah di Indonesia yang
sama-sama memproduksi minuman sejenis ini.
‘’Namun saya mohon, Pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk
jangka panjang masa depan kita semua. Jangan Pergub ini disalahgunakan dengan
cara-cara yang tidak sehat. Kita ingin dengan Pergub ini semua praktek dari
hulu ke hilir perdagangannya sehat,’’ minta Gubernur.
Dalam acara sosialisasi ini, Gubernur memaparkan,
Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I
Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2
Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan
Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi
Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan
Penutup (1 Pasal).
Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman
fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk
meningkatkan kesejahteraan krama Bali.
Melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi
dan/atau destilasi khas Bali. Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi,
distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi
khas Bali. Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan
legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Dan melindungi
masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.
Ruang lingkup Pergub ini, meliputi: pelindungan,
pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan;
peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.
Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman
fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: tuak Bali, brem Bali, arak Bali,
produk artisanal; dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.
Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan
dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan. Pelindungan,
pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan pemberdayaan perajin
bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan tata
kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi
dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku,
proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali;
pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian
label branding brem/arak Bali pada
produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih
menggunakan proses secara tradisional.
Dalam proses pembuatan minuman fermentasi
dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Brem/arak
Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya
untuk keperluan upacara keagamaan”. Brem/arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen
ukuran paling banyak 1 (satu) liter.
Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh
koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak
Bali paling banyak 5 (lima) liter dengan
menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.
Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada
distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Perajin memproduksi bahan baku
minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi
tradisional dan alamiah. Hasil produksi bahan
baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh perajin. Koperasi wajib:
membeli bahan baku dari perajin; dan menjual bahan baku kepada produsen. Fungsi
koperasi mendukung perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku;
pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan produsen.
Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan
bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurahsetempat dengan menyebutkan nama perajin,
jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.
Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban
mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit
20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh
koperasi dan perajin. Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas
Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor.
Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub distributor. Sub distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada penjual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya
dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk
ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi
dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang
kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana
peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas
kesehatan; dan 3) tempat-tempat
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi
dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau
anak sekolah.
Promosi dan branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen. Promosi dan branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan berikut : 1) produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali/process footprint: 2) produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak / social footprint; dan 3) produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint. Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah.
Promosi dan branding
dilakukan dalam bentuk: 1) kerjasama antar provinsi; 2) kerjasama dengan
asosiasi hotel/restoran; 3) kerjasama dengan asosiasi bartender; 4) expo/pameran di luar negeri; dan festival
arak Bali.
Gubernur melakukan pembinaan pengawasan terhadap
penyelenggaraan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pembinaan
dan pengawasan terhadap produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali
dilakukan terhadap: lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong; proses
produksi; distribusi; dampak sosial; dan pemanfaatannya. Pembinaan dan pengawasan
yang dilakukan terhadap produsen, distributor, sub distributor, pengecer dan penjual
langsung, meliputi: Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin
Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin
Edar; Pita Cukai; label; harga; dan kemasan.
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap
distribusi minuman
fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Produsen yang
melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Perajin atau koperasi yang
melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa:
teguran lisan dan/atau tertulis; penghentian sementara proses destilasi,
pengedaran maupun penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan
pencabutan ijin usaha. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk merealisasikan Pergub ini, Gubernur Koster menugaskan Kepala
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata perajin tuak/ brem/ arak Bali
di semua kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi
serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin
Arak di wilayah petani tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal; memfasilitasi
modal dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan
pendataan dan pembinaan perajin dan industri tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal
di semua kabupaten/kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah
maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste),
branding, label, dan kemasan; serta
memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan
inovasi produk tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal, dan mengurus Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar melakukan uji dan
pengawasan tuak/brem/ arak Bali.
Perusda Bali mengembangkan kerjasama dengan koperasi, distributor, dan
sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan Pemerintah Daerah luar Bali
dan ekspor. Sedangkan Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai
agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk
perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan
industri tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal.
Sementara itu, Sekda Dewa Indra dalam pengantar pembukaan sosialisasi
Pergub 1/2020 menandaskan Gubernur Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
memang muatan utamanya adalah bagaimana mengangkat budaya Bali ini supaya
benar-benar menjadikan Bali ini terhormat. ‘’Apa pun produk budaya kita yang
sudah benar-benar adiluhung bisa kita angkat lagi untuk memperkuat budaya. Apalagi kalau produk budaya itu bernilai
ekonomis. Ini bukan sekedar produk budaya lokal tetapi produk budaya yang
bernilai ekonomis. Dan kalau kita kelola dengan baik maka dia akan memberikan
benefit yang luar biasa,’’ ujarnya.
Bahkan, lanjut Dewa Indra, Pak Gubernur
berharap arak Bali menjadi brandid untuk Bali. ‘’Mimpinya beliau adalah
bagaimana budaya kita ini kira-kira sama kuatnya dengan sake di Jepang atau bisa
lebih kuat. Kita ingin menciptakan satu pandangan kepada wisatawan kalau belum
membawa arak Bali maka belum terbukti secara sah pernah ke Bali. Ini yang kita
bangun bersama-sama,’’ tandasnya. (balu1)