EKONOMI & BISNIS
Pro-Rakyat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Arak Bali
BALIILU Tayang
7 tahun yang lalu:
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berbasis kearifan lokal yang mengatur tentang tata kelola arak bali dan sejenisnya. Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020.
Untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan tujuan Pergub yang spesial bernomor urut 1 Tahun 2020 ini, Gubernur Koster menggelar sosialisasi di depan jajarannya dan pihak terkait, baik dari kepolisian, bea cukai, BPOM, kemenkumham, perbankan, desa adat, PHRI, dll, di Kertha Shaba, rumah jabatan Gubernur, Rabu, (5/2-2020) sore.
Gubernur menguraikan latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti arak Bali, tuak bali, brem bali dan sejenisnya, sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Dalam mengawal dan menuntaskan Pergub No. 1/2020 ini, Gubernur Koster menemui banyak kendala. Ada Perpres yang menjadikan arak Bali sebagai produk yang masuk daftar negatif investasi. Gubernur membandingkan dengan bermacam produk miras yang dibolehkan masuk ke Bali. ’’Tetapi kenapa yang tumbuh dari alamnya Bali, yang digeluti oleh masyarakat Bali dijadikan daftar negatif investasi. Ini benar-benar satu sistem dengan regulasi yang tidak adil. Karena itu saya langsung menulis surat kepada Menteri Perindustrian untuk merevisi Perpres ini,’’ cerita Gubernur.
Sambil menunggu revisi Perpres, diberikan jalan keluar untuk kepentingan lokal Bali dengan nama tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. ’’Kami mengajukan Pergub ini dan sempat dikoreksi, tetapi akhirnya lolos,’’ ujar Gubernur seraya menyebutkan Pergub ini keren banget, marhaen banget karena berbasis ekonomi kerakyatan.
Menurut Gubernur, negara di dunia tidak banyak yang mempunyai minuman khas. Ada sake di Jepang, soju di Korea, dan di beberapa negara lain, namun Bali punya arak khas Bali yang sudah brandid cuma tidak diakui.
Dengan lolosnya Pergub 1/2020 ini, Gubernur berharap arak Bali dan sejenisnya menjadi sumber perekonomian masyarakat, tumbuh menjadi industri barang yang berharga dengan kearifan lokalnya yang digeluti masyarakat lokal dari hulu ke hilir.
‘’Niat saya supaya ini betul-betul digeluti oleh mayarakat lokal Bali. Oleh pemain lokal, pengusaha-pengusaha yang tumbuh di Bali yang memang mau bergerak dari bawah dengan susah. Bukan orang yang mau eksis dengan mencari fasilitas gubernur, bupati untuk mendapatkan kemudahan, itu orang manja. Yang kita ingin bangun adalah orang yang tangguh yang mau berjuang. Sehingga betul-betul memiliki segmen masyarakat yang menggeluti ekonomi ini secara serius,’’ ujar Gubernur yang merasa bahagia Pergub ini bisa lolos.
Untuk mensukseskan Pergub ini, pemerintah provinsi akan melakukan kerja sama antar daerah, antar gubernur, promosi dan branding. Bagaimana arak Bali bisa menyehatkan dan menyembuhkan. Bekerja sama dengan asosiasi bartender, pameran, dan pemerintah provinsi sudah mengagendakan menggelar festival arak Bali, mengundang beberapa daerah di Indonesia yang sama-sama memproduksi minuman sejenis ini.
‘’Namun saya mohon, Pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan Pergub ini disalahgunakan dengan cara-cara yang tidak sehat. Kita ingin dengan Pergub ini semua praktek dari hulu ke hilir perdagangannya sehat,’’ minta Gubernur.
Dalam acara sosialisasi ini, Gubernur memaparkan, Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).
Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.
Ruang lingkup Pergub ini, meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.
Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.
Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label branding brem/arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.
Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Brem/arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”. Brem/arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter.
Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak Bali paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.
Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah. Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh perajin. Koperasi wajib: membeli bahan baku dari perajin; dan menjual bahan baku kepada produsen. Fungsi koperasi mendukung perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan produsen.
Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurahsetempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.
Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan perajin. Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor.
Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub distributor. Sub distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada penjual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan; dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.
Promosi dan branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen. Promosi dan branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan berikut : 1) produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali/process footprint: 2) produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak / social footprint; dan 3) produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint. Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah.
Promosi dan branding dilakukan dalam bentuk: 1) kerjasama antar provinsi; 2) kerjasama dengan asosiasi hotel/restoran; 3) kerjasama dengan asosiasi bartender; 4) expo/pameran di luar negeri; dan festival arak Bali.
Gubernur melakukan pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pembinaan dan pengawasan terhadap produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilakukan terhadap: lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong; proses produksi; distribusi; dampak sosial; dan pemanfaatannya. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap produsen, distributor, sub distributor, pengecer dan penjual langsung, meliputi: Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Edar; Pita Cukai; label; harga; dan kemasan.
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Produsen yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Perajin atau koperasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: teguran lisan dan/atau tertulis; penghentian sementara proses destilasi, pengedaran maupun penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan pencabutan ijin usaha. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk merealisasikan Pergub ini, Gubernur Koster menugaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata perajin tuak/ brem/ arak Bali di semua kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin Arak di wilayah petani tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal; memfasilitasi modal dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan perajin dan industri tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal di semua kabupaten/kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste), branding, label, dan kemasan; serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan inovasi produk tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal, dan mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar melakukan uji dan pengawasan tuak/brem/ arak Bali.
Perusda Bali mengembangkan kerjasama dengan koperasi, distributor, dan sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan Pemerintah Daerah luar Bali dan ekspor. Sedangkan Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal.
Sementara itu, Sekda Dewa Indra dalam pengantar pembukaan sosialisasi Pergub 1/2020 menandaskan Gubernur Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memang muatan utamanya adalah bagaimana mengangkat budaya Bali ini supaya benar-benar menjadikan Bali ini terhormat. ‘’Apa pun produk budaya kita yang sudah benar-benar adiluhung bisa kita angkat lagi untuk memperkuat budaya. Apalagi kalau produk budaya itu bernilai ekonomis. Ini bukan sekedar produk budaya lokal tetapi produk budaya yang bernilai ekonomis. Dan kalau kita kelola dengan baik maka dia akan memberikan benefit yang luar biasa,’’ ujarnya.
Bahkan, lanjut Dewa Indra, Pak Gubernur berharap arak Bali menjadi brandid untuk Bali. ‘’Mimpinya beliau adalah bagaimana budaya kita ini kira-kira sama kuatnya dengan sake di Jepang atau bisa lebih kuat. Kita ingin menciptakan satu pandangan kepada wisatawan kalau belum membawa arak Bali maka belum terbukti secara sah pernah ke Bali. Ini yang kita bangun bersama-sama,’’ tandasnya. (balu1)
![]()
Berita Terkait
EKONOMI & BISNIS
Inflasi Provinsi Bali Agustus 2026 Meningkat namun Tetap Terjaga pada Rentang Sasaran
Published
2 minggu agoon
2 September 2026
Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali tanggal 1 September 2026, Provinsi Bali secara bulanan pada Agustus 2026 mengalami inflasi sebesar 0,61% (mtm), berbeda arah dibandingkan bulan Juli yang mengalami deflasi sebesar 0,51% (mtm). Inflasi bulanan Provinsi Bali terutama didorong oleh masuknya peak season pariwisata yang meningkatkan permintaan tiket pesawat dan bahan pangan seperti daging ayam ras di tengah permintaan yang tinggi dari penyelenggaraan pernikahan, upacara adat dan ngaben, serta normalisasi permintaan MBG pasca libur sekolah.
Sementara itu, inflasi Provinsi Bali secara tahunan meningkat dari 2,42% (yoy) pada Juli 2026 menjadi 3,45% (yoy). Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 3,19% namun masih berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 2,5±1%.
Secara spasial, 4 (empat) Kabupaten/Kota IHK di Bali mengalami inflasi bulanan pada Agustus 2026 yakni Kabupaten Buleleng dengan inflasi bulanan tertinggi sebesar 1,12% (mtm) atau 3,61% (yoy). Selanjutnya, Kota Denpasar mengalami inflasi bulanan sebesar 0,65% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,64% (yoy), diikuti Kabupaten Badung dengan inflasi bulanan sebesar 0,35% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 2,86% (yoy), dan selanjutnya kabupaten Tabanan dengan inflasi bulanan sebesar 0,33% (mtm) atau inflasi tahunan 3,59% (yoy).
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Achris Sarwani melalui keterangan tertulis Rabu (2/9/2026) mengatakan bahwa berdasarkan komoditas, secara bulanan inflasi pada Agustus 2026 bersumber dari peningkatan harga daging ayam ras, tarif angkutan udara, buncis, nasi dengan lauk, dan biaya sekolah dasar. Inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan harga bawang merah, bawang putih, bensin, tomat, dan baju kaos tanpa kerah/t-shirt pria.
Achris Sarwani lanjut menyampaikan Bank Indonesia Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung berbagai langkah strategis TPID se-Bali, salah satunya melalui penguatan pemantauan harga dan intensifikasi operasi pasar sehingga capaian inflasi Provinsi Bali dapat terjaga pada rentang sasaran 2,5±1%. Ke depan, beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain berlanjutnya permintaan barang dan jasa yang tinggi pada periode peak wisatawan mancanegara (Juli – September), berlanjutnya musim kemarau panjang disertai El Nino kuat yang memengaruhi produksi pertanian, serta tetap tingginya biaya angkutan barang di tingkat global yang memberikan tekanan terhadap harga barang impor.
Dalam memperkuat pengendalian inflasi ke depan, sebut Achris Sarwani, Bank Indonesia Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dan inovasi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan upaya TPID yang berfokus pada 4K, yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif. Adapun langkah-langkah implementasinya diantaranya melalui Rakor Inflasi TPIP-TPID, intensifikasi Gerakan Pangan Murah (GPM), pemantauan harga secara berkala, fasilitasi distribusi pangan dan optimalisasi kerja sama antardaerah melalui Perumda Pangan, pemberian bantuan sarpras kepada kelompok tani, serta penguatan koordinasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Melalui berbagai langkah tersebut, inflasi Bali pada tahun 2026 diprakirakan tetap terjaga dalam kisaran sasaran nasional sebesar 2,5%±1%. (gs/bi)
![]()
EKONOMI & BISNIS
Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen pada 2027
Published
2 minggu agoon
2 September 2026
Jakarta, baliilu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia tumbuh 6 persen pada 2027 dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi dan kesinambungan fiskal. Target tersebut menjadi arah utama kebijakan ekonomi dan fiskal dalam penyusunan RAPBN 2027, yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus mempercepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, mencapai 6 persen di tahun 2027, dibutuhkan akselerasi pertumbuhan investasi hingga 7 persen,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai Pengantar Asumsi Dasar RUU APBN TA 2027 di Jakarta pada Selasa (1/9).
Menurut Menkeu, pencapaian target tersebut akan didukung kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan Danantara. Investasi pemerintah akan berperan sebagai katalis, sementara sektor swasta didorong menjadi motor utama investasi dan Danantara berkontribusi pada investasi di sektor strategis dan hilirisasi.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan. Pada semester I 2026, ekonomi tumbuh 5,45 persen dengan inflasi yang tetap terkendali. Sementara itu, hingga akhir Juli 2026, pendapatan negara tumbuh 21,3 persen dan defisit APBN berada pada level 0,91 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Ketahanan ekonomi dan solidnya kinerja fiskal yang terus terjaga sepanjang 2026 menjadi landasan yang kuat bagi perumusan kebijakan ekonomi dan fiskal tahun 2027,” kata Menkeu.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, Menkeu mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat stabilitas ekonomi makro melalui pengendalian inflasi, dukungan terhadap suku bunga yang kompetitif, serta stabilitas nilai tukar rupiah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kepastian bagi dunia usaha.
“Stabilitas ini menjadi pondasi penting untuk menciptakan kepastian, meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi, dan mendorong investasi secara berkelanjutan,” ujar Menkeu.
Sejalan dengan upaya memperkuat investasi dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, Pemerintah juga terus mendorong optimalisasi sektor strategis, khususnya minyak dan gas bumi, melalui peningkatan lifting, percepatan pengembangan cadangan migas, pemanfaatan teknologi, serta perbaikan iklim investasi hulu migas melalui kepastian berusaha, pemberian insentif fiskal, dan penyederhanaan regulasi.
Menkeu mengungkapkan bahwa akselerasi pertumbuhan ekonomi akan tetap diiringi dengan komitmen menjaga kesehatan fiskal. Pemerintah melanjutkan reformasi fiskal melalui optimalisasi pendapatan, peningkatan kualitas belanja, serta pembiayaan defisit yang dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan.
“Berbagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, memperkuat investasi, dan menjaga stabilitas ekonomi tersebut harus didukung oleh APBN yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan,” ujar Menkeu.
Komitmen menjaga APBN yang sehat, prudent, dan berkelanjutan tersebut tercermin dalam keseluruhan postur RAPBN 2027. Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp3.426 triliun dan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun, dengan defisit dijaga pada 2,40 persen terhadap PDB.
“Postur RAPBN ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan untuk mendukung akselerasi pembangunan dan komitmen menjaga kesinambungan fiskal,” terang Menkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro 2027 meliputi pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, suku bunga SBN tenor 10 tahun 6,9 persen, dan nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS. Sementara itu, Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar 75 dolar AS per barel, dengan lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas 954 ribu barel setara minyak per hari.
Pertumbuhan ekonomi pada 2027 selanjutnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan turun menjadi 6-6,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,3-4,87 persen, dan rasio gini 0,362-0,367.
“Stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang solid yang didukung oleh kebijakan fiskal yang efektif menjadi faktor pendorong tercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Menkeu. (gs/bi)
![]()
EKONOMI & BISNIS
Juli 2026, Optimisme Penjualan Eceran Tetap Kuat Ditopang High Season Pariwisata dan Tahun Ajaran Baru
Published
3 minggu agoon
21 Agustus 2026
Denpasar, baliilu.com – Pada Juni 2026, Indeks Penjualan Riil (IPR) Provinsi Bali tetap kuat sebesar 126,4 dan masih berada di level optimis (>100). Kinerja tersebut meningkat sebesar 0,5% (mtm), terutama didorong oleh meningkatnya penjualan pada kategori Barang Budaya dan Rekreasi sebesar 2,2% (mtm), Makanan, Minuman dan Tembakau 2,0% (mtm), serta Barang Lainnya sebesar 0,5% (mtm). Penguatan tersebut mencerminkan meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat selama periode libur sekolah serta persiapan berbagai aktivitas pariwisata yang berlangsung pada musim wisata pertengahan tahun. Kinerja penjualan eceran yang tetap kuat juga sejalan dengan membaiknya fundamental perekonomian Bali. Pertumbuhan ekonomi Bali pada Triwulan II 2026 tercatat sebesar 5,78% (yoy), didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi, dan aktivitas sektor pariwisata yang tetap kuat, sehingga turut menopang kinerja perdagangan dan penjualan eceran di Bali.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani mengatakan kinerja penjualan eceran pada Juli 2026 diprakirakan tetap kuat. Hal ini tercermin dari IPR Juli 2026 diprakirakan tumbuh sebesar 128,7, atau meningkat 1,8% (mtm), ditopang oleh peningkatan penjualan pada kategori Sandang, Makanan, Minuman, dan Tembakau, serta Barang Budaya dan Rekreasi. Perkembangan tersebut sejalan dengan tetap kuatnya permintaan masyarakat memasuki periode ajaran baru serta momentum high season. Sementara itu, ekspektasi harga umum tiga dan enam bulan yang akan datang, yaitu September 2026 dan Desember 2026 diprakirakan meningkat. Hal ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) September 2026 dan Desember 2026 masing-masing sebesar 192 dan 200. Sementara itu, inflasi Bali pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,42% (yoy) dan masih berada dalam rentang sasaran inflasi Indonesia sebesar 2,5±1%. Inflasi yang tetap terkendali tersebut mendukung terjaganya daya beli masyarakat, sehingga memberikan ruang bagi konsumsi rumah tangga untuk tetap tumbuh dan menopang aktivitas perdagangan eceran.
Optimisme pelaku usaha tetap terjaga sebagaimana tercermin pada Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP) yang berada di level optimis (>100). IEP enam bulan mendatang (Desember 2026) meningkat menjadi 198 dari 190 pada survei sebelumnya. Sementara itu, IEP tiga bulan mendatang (September 2026) tercatat 184, sedikit lebih rendah dibandingkan ekspektasi Agustus 2026 sebesar 190. Meskipun mengalami moderasi jangka pendek, pelaku usaha tetap meyakini prospek penjualan ritel Bali akan meningkat, terutama didukung aktivitas pariwisata dan konsumsi rumah tangga yang masih kuat. Keyakinan pelaku usaha tersebut turut didukung oleh pertumbuhan kredit Lapangan Usaha Perdagangan yang hingga Juni 2026 tercatat tumbuh 1,47% (yoy).
Demi menjaga stabilitas ekonomi domestik, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas harga (pro stability) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi (pro growth). Ke depan, Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Bali akan terus memperkuat implementasi strategi 4K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif) guna mencapai inflasi yang stabil dan terkendali dalam rentang sasaran, melindungi daya beli masyarakat, dan mendukung perekonomian Bali tetap tumbuh berkelanjutan. (gs/bi)
![]()



