Monday, 17 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

EKONOMI & BISNIS

Pro-Rakyat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Arak Bali

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER: Cicipi minuman arak Bali yang sudah diolah bersama para undangan, di Kertha Sabha Rabu 5/2-2020

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berbasis kearifan lokal yang mengatur tentang tata kelola arak bali dan sejenisnya. Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020.

Untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan tujuan Pergub yang spesial bernomor urut 1 Tahun 2020 ini, Gubernur Koster menggelar sosialisasi di depan jajarannya dan pihak terkait, baik dari kepolisian, bea cukai, BPOM,  kemenkumham, perbankan, desa adat, PHRI, dll, di Kertha Shaba, rumah jabatan Gubernur, Rabu, (5/2-2020) sore.

Gubernur menguraikan latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti arak Bali, tuak bali, brem bali dan sejenisnya, sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam mengawal dan menuntaskan Pergub No. 1/2020 ini, Gubernur Koster menemui banyak kendala. Ada Perpres yang menjadikan arak Bali sebagai produk yang masuk daftar negatif investasi. Gubernur membandingkan dengan bermacam produk miras yang dibolehkan masuk ke Bali. ’’Tetapi kenapa yang tumbuh dari alamnya Bali, yang digeluti oleh masyarakat Bali dijadikan daftar negatif investasi. Ini benar-benar satu sistem dengan regulasi yang tidak adil. Karena itu saya langsung menulis surat kepada Menteri Perindustrian untuk merevisi Perpres ini,’’ cerita Gubernur.

Sambil menunggu revisi Perpres, diberikan jalan keluar untuk kepentingan lokal Bali dengan nama tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. ’’Kami mengajukan Pergub ini dan sempat dikoreksi, tetapi akhirnya lolos,’’ ujar Gubernur seraya menyebutkan Pergub ini keren banget, marhaen banget karena berbasis ekonomi kerakyatan.

Menurut Gubernur, negara di dunia tidak banyak yang mempunyai minuman khas. Ada sake di Jepang, soju di Korea, dan di beberapa negara lain, namun Bali punya arak khas Bali yang sudah brandid cuma tidak diakui.

Dengan lolosnya Pergub 1/2020 ini, Gubernur berharap arak Bali dan sejenisnya menjadi sumber perekonomian masyarakat, tumbuh menjadi industri barang yang berharga dengan kearifan lokalnya yang digeluti masyarakat lokal dari hulu ke hilir.

‘’Niat saya supaya ini betul-betul digeluti oleh mayarakat lokal Bali. Oleh pemain lokal, pengusaha-pengusaha yang tumbuh di Bali yang memang mau bergerak dari bawah dengan susah. Bukan orang yang mau eksis dengan mencari fasilitas gubernur, bupati untuk mendapatkan kemudahan, itu orang manja. Yang kita ingin bangun adalah orang yang tangguh yang mau berjuang. Sehingga betul-betul memiliki segmen masyarakat yang menggeluti ekonomi ini secara serius,’’ ujar Gubernur yang merasa bahagia Pergub ini bisa lolos.

Baca Juga  Putri Koster Sampaikan Ucapan HUT kepada Megawati

Untuk mensukseskan Pergub ini, pemerintah provinsi akan melakukan kerja sama antar daerah, antar gubernur, promosi dan branding. Bagaimana arak Bali bisa menyehatkan dan menyembuhkan. Bekerja sama dengan asosiasi bartender, pameran, dan pemerintah provinsi sudah mengagendakan menggelar festival arak Bali, mengundang beberapa daerah di Indonesia yang sama-sama memproduksi minuman sejenis ini.

‘’Namun saya mohon, Pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan Pergub ini disalahgunakan dengan cara-cara yang tidak sehat. Kita ingin dengan Pergub ini semua praktek dari hulu ke hilir perdagangannya sehat,’’ minta Gubernur.

Dalam acara sosialisasi ini, Gubernur memaparkan, Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Ruang lingkup Pergub ini, meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label branding brem/arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Baca Juga  9 Keluarga Isolasi Mandiri Terima Sembako dari Perbekel Desa Dangin Puri Klod

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Brem/arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”. Brem/arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter.

Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak Bali paling banyak  5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.

Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah.  Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh perajin. Koperasi wajib: membeli bahan baku dari perajin; dan menjual bahan baku kepada produsen. Fungsi koperasi mendukung perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan produsen.

Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurahsetempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan perajin. Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor.

Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub distributor. Sub distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada penjual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan;  dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.

Promosi dan branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen. Promosi dan branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan berikut : 1) produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali/process footprint: 2) produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak / social footprint; dan 3) produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint. Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah.

Promosi dan branding dilakukan dalam bentuk: 1) kerjasama antar provinsi; 2) kerjasama dengan asosiasi hotel/restoran; 3) kerjasama dengan asosiasi bartender; 4) expo/pameran di luar negeri; dan festival arak Bali.

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Perempuan Jadi Garda Terdepan dalam Keluarga Bentengi Diri dari Penularan Virus Corona

Gubernur melakukan pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pembinaan dan pengawasan terhadap produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilakukan terhadap: lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong; proses produksi; distribusi; dampak sosial; dan pemanfaatannya. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap produsen, distributor, sub distributor, pengecer dan penjual langsung, meliputi: Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Edar; Pita Cukai; label; harga; dan kemasan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Produsen yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Perajin atau koperasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: teguran lisan dan/atau tertulis; penghentian sementara proses destilasi, pengedaran maupun penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan pencabutan ijin usaha. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk merealisasikan Pergub ini, Gubernur Koster menugaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata perajin tuak/ brem/ arak Bali di semua kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin Arak di wilayah petani tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal; memfasilitasi modal dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan perajin dan industri tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal di semua kabupaten/kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste), branding, label, dan kemasan; serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan inovasi produk tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal, dan mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar melakukan uji dan pengawasan tuak/brem/ arak Bali.

Perusda Bali mengembangkan kerjasama dengan koperasi, distributor, dan sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan Pemerintah Daerah luar Bali dan ekspor. Sedangkan Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal.

Sementara itu, Sekda Dewa Indra dalam pengantar pembukaan sosialisasi Pergub 1/2020 menandaskan Gubernur Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memang muatan utamanya adalah bagaimana mengangkat budaya Bali ini supaya benar-benar menjadikan Bali ini terhormat. ‘’Apa pun produk budaya kita yang sudah benar-benar adiluhung bisa kita angkat lagi untuk memperkuat budaya.  Apalagi kalau produk budaya itu bernilai ekonomis. Ini bukan sekedar produk budaya lokal tetapi produk budaya yang bernilai ekonomis. Dan kalau kita kelola dengan baik maka dia akan memberikan benefit yang luar biasa,’’ ujarnya.

Bahkan, lanjut Dewa Indra,  Pak Gubernur berharap arak Bali menjadi brandid untuk Bali. ‘’Mimpinya beliau adalah bagaimana budaya kita ini kira-kira sama kuatnya dengan sake di Jepang atau bisa lebih kuat. Kita ingin menciptakan satu pandangan kepada wisatawan kalau belum membawa arak Bali maka belum terbukti secara sah pernah ke Bali. Ini yang kita bangun bersama-sama,’’ tandasnya. (balu1)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI & BISNIS

Pimpin High Level Meeting TPID, Pj. Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Langkah Strategis Agar Inflasi Tetap Terjaga

Published

on

By

PIMPIN HLM: Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya memimpin High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali pada Senin (17/2) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya memimpin High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali yang bertajuk “Mewujudkan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Melalui Penguatan Lahan Pangan Berkelanjutan, Pengairan, dan Benih Unggul”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tirta Gangga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (17/2).

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya langkah strategis untuk menjaga inflasi sesuai target. “Target kita berada pada rentang 2,5% ± 1%, jadi harus dijaga agar tidak melebihi batas tersebut. Inilah gunanya kita duduk bersama,” tegasnya. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali R. Erwin Soeriadimadja, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Dr. Ferry Irawan, Koordinator Kelompok Kerja Harga Pangan Produsen dan Konsumen Badan Pangan Nasional Dr. I Gusti Ketut Astawa, serta seluruh Tim TPID Provinsi Bali.

Meskipun angka inflasi Bali lebih tinggi dibandingkan nasional, yakni 2,41% (yoy) berbanding 0,76% (yoy), namun secara umum masih tergolong moderat dalam rentang 2,5%. Hal ini menunjukkan aktivitas ekonomi yang sehat serta daya beli masyarakat yang tetap baik. Selain itu, ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali pada 2024 mencapai 5,48%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 5,03%.

Ia juga menguraikan beberapa faktor penyebab inflasi, seperti gangguan cuaca ekstrem yang menghambat produksi dan distribusi pangan, kenaikan harga BBM, kebijakan distribusi gas elpiji 3 kg, meningkatnya harga Crude Palm Oil (CPO) dan emas global yang berdampak pada kenaikan harga minyak goreng dan perhiasan, serta perkiraan meningkatnya permintaan canang sari dan sembako pada Februari–Maret. “Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpengaruh pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi Bali,” tambahnya.

Baca Juga  Update Covid -19 di Denpasar, 1 Orang Pasien Meninggal

Pagi itu, Pj. Gubernur Mahendra Jaya juga menegaskan agar TPID terus mendorong pertumbuhan ekonomi Bali agar tetap positif di atas 5%. “Hal ini akan mendukung daya beli masyarakat di tengah tantangan inflasi,” tandasnya, seraya mengapresiasi kerja keras TPID yang telah bekerja sama ngrombo menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi di Bali.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali R. Erwin Soeriadimadja menjelaskan bahwa acara ini bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Bali. Ia mengakui bahwa meskipun inflasi Bali lebih tinggi dari nasional, namun masih dalam batas koridor inflasi nasional sekitar 2,5%. “Ini adalah hasil kerja keras kita bersama, tetapi kita tetap harus mewaspadai tekanan inflasi ke depan,” ujarnya. Menurutnya, inflasi terbesar di Bali disumbang oleh sektor makanan, minuman, dan tembakau yang mencapai 8,36%. “Beberapa komoditas hortikultura juga mengalami inflasi, tetapi fokus kita tetap pada stabilitas sektor makanan dan minuman,” imbuhnya.

Pada 2025, ia menekankan beberapa faktor yang perlu diwaspadai dalam menekan inflasi, baik global maupun nasional. Dari sisi global, perang dagang dan krisis energi dapat berdampak pada inflasi. Sementara di tingkat nasional, tantangan utama dalam waktu dekat adalah hari besar keagamaan dan libur panjang. “Di sisi lain, Bali juga menghadapi tantangan internal, seperti berkurangnya luas lahan sawah yang menyebabkan penurunan produksi pangan. Oleh karena itu, sektor pertanian dan perikanan harus diperkuat demi mewujudkan ketahanan pangan,” jelasnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Dr. Ferry Irawan menambahkan bahwa HLM TPID telah menyepakati tiga langkah strategis untuk menjaga inflasi tetap stabil. Langkah-langkah tersebut adalah: (1) menjaga inflasi 2025 pada kisaran 2,5% ± 1% guna mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, (2) menjaga inflasi komponen Volatile Food (VF) pada kisaran 3,5–5,0%, serta (3) memperkuat koordinasi pusat dan daerah dengan menetapkan Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2025–2027.

Baca Juga  Kasus Positif Menurun di Denpasar, Imbang dengan Pasien Sembuh 6 Orang

“Program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPP) di berbagai wilayah Indonesia akan terus dilanjutkan pada 2025 untuk mendukung ketahanan pangan dan stabilitas harga,” pungkasnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Triwulan IV 2024, Kinerja Kegiatan Dunia Usaha di Bali Masih Bertumbuh

Published

on

By

kinerja dunia usaha bali
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja. (Foto: dok baliilu)

Denpasar, baliilu.com – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan kinerja kegiatan dunia usaha di Provinsi Bali pada triwulan IV 2024 masih tetap positif meskipun melambat dibandingkan triwulan sebelumnya. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kegiatan dunia usaha sebesar 29,56%, lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya yang tercatat sebesar 65,08%.

Hal tersebut dipengaruhi beberapa faktor seperti cuaca ekstrim dan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali pada triwulan IV 2024 tidak setinggi triwulan sebelumnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, menyampaikan bahwa kinerja SKDU Provinsi Bali pada triwulan IV 2024 masih bertumbuh meskipun tidak setinggi triwulan sebelumnya. Curah hujan tinggi pada pada triwulan IV 2024 diprakirakan sebagai faktor yang mempengaruhi kondisi kegiatan usaha di Provinsi Bali. Beberapa Lapangan Usaha (LU), seperti LU Pertanian, Kehutanan dan Perikanan mengalami penurunan karena berakhirnya masa panen.

Erwin mengungkapkan penurunan pada LU Pertanian sejalan dengan kapasitas produksi terpakai LU Pertanian pada triwulan IV 2024 sebesar 72,47%, atau menurun dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 79,86%. Lebih lanjut, LU Akomodasi Makan dan Minum (akmamin) turut mengalami penurunan.

Responden menyampaikan hal tersebut dipengaruhi oleh menurunnya aktivitas wisata pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan tahun baru akibat cuaca hujan. Penurunan LU Akmamin juga terlihat dari menurunnya tingkat kunjungan wisatawan pada triwulan IV 2024.

Berdasarkan data Angkasa Pura, lanjut Erwin, jumlah kunjungan domestik triwulan IV 2024 sebanyak 1,22 juta orang, lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya sebesar 1,37 juta orang. Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) juga turut mengalami penurunan, dengan jumlah kunjungan wisman pada triwulan IV 2024 sebanyak 1,75 juta orang, lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya sebesar 1,98 juta orang.

Baca Juga  Gubernur Koster Harapkan Dukungan Wujudkan Pusat Kebudayaan Bali

Meskipun demikian, sebutnya, responden memprakirakan kegiatan dunia usaha pada triwulan I 2025 akan tumbuh positif dengan SBT sebesar 34,55%. Hal ini terutama didorong oleh capaian LU Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang diprakirakan akan meningkat seiring dengan dimulainya musim panen pada komoditas utama seperti padi.

Selain itu, LU Perdagangan juga menunjukkan potensi pertumbuhan kinerja usaha sejalan dengan adanya Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nyepi dan Idul Fitri. ‘‘SKDU merupakan survei triwulanan Bank Indonesia yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi kinerja dunia usaha, memberikan indikasi arah perkembangan perekonomian, serta menyediakan informasi tentang ekspektasi pelaku usaha terhadap perkiraan inflasi,‘‘ ujar Erwin.

Pelaksanaan SKDU di Provinsi Bali dilakukan terhadap 130 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Provinsi Bali dan mewakili 17 kategori lapangan usaha. Metode perhitungan dilakukan dengan saldo bersih tertimbang yakni dengan menghitung selisih antara persentase jumlah responden yang memberikan jawaban meningkat dengan persentase jumlah respons yang memberikan jawaban menurun, dan dengan memperhitungkan bobot masing-masing lapangan usaha. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Ekonomi Bali Tetap Kuat, Tumbuh 5,48% Sepanjang 2024

Published

on

By

ekonomi bali 2024
Infografis Pertumbuhan Ekonomi Bali Triwulan IV dan FY 2024. (Foto: BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, menunjukkan ekonomi Bali pada triwulan IV 2024 tetap tumbuh tinggi sebesar 5,19% (yoy), meskipun melambat dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 5,43% (yoy).

Capaian ini menempatkan Bali pada peringkat kesepuluh dari 38 provinsi di Indonesia dan berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02% (yoy). Dengan perkembangan tersebut, ekonomi Bali secara keseluruhan 2024 tumbuh positif pada 5,48% (yoy), lebih tinggi dibandingkan ekonomi nasional sebesar 5,03% (yoy).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui keterangan pers mengatakan bahwa pertumbuhan Bali yang tetap kuat tersebut menjadi indikator penting akan ketahanan dan potensi ekonomi wilayah dalam menghadapi tantangan global dan domestik. Dari sisi pengeluaran, peningkatan ekonomi Bali didorong oleh pertumbuhan pada investasi dan aktivitas ekspor. Investasi menguat sebesar 4.19% (yoy) sejalan dengan akselerasi penyelesaian konstruksi proyek strategis.

Sedangkan ekspor, lanjut Erwin, utamanya pada ekspor jasa, meningkat seiring peningkatan jumlah wisatawan mancanegara sebesar 17.65% (yoy). Adapun Konsumsi Rumah Tangga dan Konsumsi Pemerintah tumbuh kuat meski melambat. Kuatnya Konsumsi Rumah Tangga didorong oleh aktivitas Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru. Konsumsi Pemerintah dan Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) juga tetap tumbuh kuat didorong pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Erwin Soeriadimadja menegaskan bahwa dari sisi lapangan usaha (LU), terdapat tiga LU dengan pertumbuhan tertinggi yakni LU Akomodasi, Makan, dan Minum (Akmamin), LU Pengadaan Listrik dan Gas, dan LU Industri Pengolahan. LU Akmamin yang menjadi kontributor ekonomi Bali tumbuh sebesar 10,24% (yoy). Kinerja LU ini didukung oleh tingginya kunjungan wisatawan mancanegara yang mencapai 17,65% (yoy). ‘‘Rata-rata Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang juga tetap tinggi sebesar 63%, yang turut memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan sektor terkait lainnya,‘‘ ujar Erwin.

Baca Juga  Desa Dauh Puri Klod Rutin Data Penduduk Non-Permanen dan Sosialisasi Prokes

Sejalan dengan LU Akmamin, sebutnya, LU Pengadaan Listrik dan Gas juga tumbuh tinggi sebesar 9,5% (yoy) yang salah satunya tercermin dari tetap tingginya pertumbuhan konsumsi listrik sejalan dengan meningkatnya aktivitas pariwisata. Selain itu, LU Industri Pengolahan tumbuh sebesar 9,40% (yoy) yang juga tercermin dari meningkatnya penyaluran kredit untuk LU Industri Pengolahan.

KPw BI Bali Erwin Soeriadimadja mengungkapkan bahwa Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Bali akan tetap tumbuh kuat pada Triwulan I 2025 didukung oleh momentum HBKN Imlek, Nyepi, dan Idul Fitri. Untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif, perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

i) Penguatan Sektor Padat Karya: mendorong Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang berbasis budaya dan kearifan lokal melalui sektor pariwisata, mendorong Bali swasembada pangan melalui sektor pertanian, dan mendorong Bali sebagai sentra industri kecil menengah berbasis agro dan ekonomi kreatif melalui sektor industri. ii) Sinergi Pengendalian Inflasi Melalui Kolaborasi Strategis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID): menciptakan ekosistem ketahanan hulu-hilir, efisiensi distribusi komoditas pangan strategis, dan penguatan Data Neraca Pangan. iii) Sinergi Perluasan Pembiayaan Pembangunan melalui peningkatan Implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), penguatan koordinasi lintas instansi dalam rangka fasilitasi business matching kepada UMKM, serta peningkatan pembiayaan investasi di luar APBN dan APBD melalui optimalisasi Regional Investor Relations Unit. iv) Sinergi Perluasan Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Kolaborasi Lintas Sektor Mempercepat Perluasan Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen yang meliputi perluasan akseptansi dan ekosistem digital, perluasan dan peningkatan transaksi ETPD, penguatan keamanan dan pelindungan konsumen.

‘‘Melalui kolaborasi yang berkelanjutan dengan pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku ekonomi lokal, Bank Indonesia berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera. Bank Indonesia optimis bahwa melalui sinergi antarsektor, Bali dapat terus meningkatkan daya tarik ekonominya, baik di skala nasional maupun global,‘‘ pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Perempuan Jadi Garda Terdepan dalam Keluarga Bentengi Diri dari Penularan Virus Corona

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca