Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

EKONOMI & BISNIS

Pro-Rakyat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Arak Bali

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER: Cicipi minuman arak Bali yang sudah diolah bersama para undangan, di Kertha Sabha Rabu 5/2-2020

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berbasis kearifan lokal yang mengatur tentang tata kelola arak bali dan sejenisnya. Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020.

Untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan tujuan Pergub yang spesial bernomor urut 1 Tahun 2020 ini, Gubernur Koster menggelar sosialisasi di depan jajarannya dan pihak terkait, baik dari kepolisian, bea cukai, BPOM,  kemenkumham, perbankan, desa adat, PHRI, dll, di Kertha Shaba, rumah jabatan Gubernur, Rabu, (5/2-2020) sore.

Gubernur menguraikan latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti arak Bali, tuak bali, brem bali dan sejenisnya, sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam mengawal dan menuntaskan Pergub No. 1/2020 ini, Gubernur Koster menemui banyak kendala. Ada Perpres yang menjadikan arak Bali sebagai produk yang masuk daftar negatif investasi. Gubernur membandingkan dengan bermacam produk miras yang dibolehkan masuk ke Bali. ’’Tetapi kenapa yang tumbuh dari alamnya Bali, yang digeluti oleh masyarakat Bali dijadikan daftar negatif investasi. Ini benar-benar satu sistem dengan regulasi yang tidak adil. Karena itu saya langsung menulis surat kepada Menteri Perindustrian untuk merevisi Perpres ini,’’ cerita Gubernur.

Sambil menunggu revisi Perpres, diberikan jalan keluar untuk kepentingan lokal Bali dengan nama tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. ’’Kami mengajukan Pergub ini dan sempat dikoreksi, tetapi akhirnya lolos,’’ ujar Gubernur seraya menyebutkan Pergub ini keren banget, marhaen banget karena berbasis ekonomi kerakyatan.

Menurut Gubernur, negara di dunia tidak banyak yang mempunyai minuman khas. Ada sake di Jepang, soju di Korea, dan di beberapa negara lain, namun Bali punya arak khas Bali yang sudah brandid cuma tidak diakui.

Dengan lolosnya Pergub 1/2020 ini, Gubernur berharap arak Bali dan sejenisnya menjadi sumber perekonomian masyarakat, tumbuh menjadi industri barang yang berharga dengan kearifan lokalnya yang digeluti masyarakat lokal dari hulu ke hilir.

‘’Niat saya supaya ini betul-betul digeluti oleh mayarakat lokal Bali. Oleh pemain lokal, pengusaha-pengusaha yang tumbuh di Bali yang memang mau bergerak dari bawah dengan susah. Bukan orang yang mau eksis dengan mencari fasilitas gubernur, bupati untuk mendapatkan kemudahan, itu orang manja. Yang kita ingin bangun adalah orang yang tangguh yang mau berjuang. Sehingga betul-betul memiliki segmen masyarakat yang menggeluti ekonomi ini secara serius,’’ ujar Gubernur yang merasa bahagia Pergub ini bisa lolos.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Bali, Tak Hanya Tangani Covid-19 Juga Antisipasi Dampak Ekonomi Masyarakat

Untuk mensukseskan Pergub ini, pemerintah provinsi akan melakukan kerja sama antar daerah, antar gubernur, promosi dan branding. Bagaimana arak Bali bisa menyehatkan dan menyembuhkan. Bekerja sama dengan asosiasi bartender, pameran, dan pemerintah provinsi sudah mengagendakan menggelar festival arak Bali, mengundang beberapa daerah di Indonesia yang sama-sama memproduksi minuman sejenis ini.

‘’Namun saya mohon, Pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan Pergub ini disalahgunakan dengan cara-cara yang tidak sehat. Kita ingin dengan Pergub ini semua praktek dari hulu ke hilir perdagangannya sehat,’’ minta Gubernur.

Dalam acara sosialisasi ini, Gubernur memaparkan, Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Ruang lingkup Pergub ini, meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label branding brem/arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Baca Juga  FBN Bali Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk 61 Simpatisan Bela Negara

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Brem/arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”. Brem/arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter.

Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak Bali paling banyak  5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.

Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah.  Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh perajin. Koperasi wajib: membeli bahan baku dari perajin; dan menjual bahan baku kepada produsen. Fungsi koperasi mendukung perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan produsen.

Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurahsetempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan perajin. Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor.

Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub distributor. Sub distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada penjual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan;  dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.

Promosi dan branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen. Promosi dan branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan berikut : 1) produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali/process footprint: 2) produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak / social footprint; dan 3) produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint. Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah.

Promosi dan branding dilakukan dalam bentuk: 1) kerjasama antar provinsi; 2) kerjasama dengan asosiasi hotel/restoran; 3) kerjasama dengan asosiasi bartender; 4) expo/pameran di luar negeri; dan festival arak Bali.

Baca Juga  Rai Mantra Panen Sayur di Kebun Pekarangan Rumah, Ajak Masyarakat Ciptakan Ketahanan Pangan Skala Keluarga

Gubernur melakukan pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pembinaan dan pengawasan terhadap produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilakukan terhadap: lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong; proses produksi; distribusi; dampak sosial; dan pemanfaatannya. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap produsen, distributor, sub distributor, pengecer dan penjual langsung, meliputi: Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Edar; Pita Cukai; label; harga; dan kemasan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Produsen yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Perajin atau koperasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: teguran lisan dan/atau tertulis; penghentian sementara proses destilasi, pengedaran maupun penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan pencabutan ijin usaha. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk merealisasikan Pergub ini, Gubernur Koster menugaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata perajin tuak/ brem/ arak Bali di semua kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin Arak di wilayah petani tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal; memfasilitasi modal dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan perajin dan industri tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal di semua kabupaten/kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste), branding, label, dan kemasan; serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan inovasi produk tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal, dan mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar melakukan uji dan pengawasan tuak/brem/ arak Bali.

Perusda Bali mengembangkan kerjasama dengan koperasi, distributor, dan sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan Pemerintah Daerah luar Bali dan ekspor. Sedangkan Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal.

Sementara itu, Sekda Dewa Indra dalam pengantar pembukaan sosialisasi Pergub 1/2020 menandaskan Gubernur Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memang muatan utamanya adalah bagaimana mengangkat budaya Bali ini supaya benar-benar menjadikan Bali ini terhormat. ‘’Apa pun produk budaya kita yang sudah benar-benar adiluhung bisa kita angkat lagi untuk memperkuat budaya.  Apalagi kalau produk budaya itu bernilai ekonomis. Ini bukan sekedar produk budaya lokal tetapi produk budaya yang bernilai ekonomis. Dan kalau kita kelola dengan baik maka dia akan memberikan benefit yang luar biasa,’’ ujarnya.

Bahkan, lanjut Dewa Indra,  Pak Gubernur berharap arak Bali menjadi brandid untuk Bali. ‘’Mimpinya beliau adalah bagaimana budaya kita ini kira-kira sama kuatnya dengan sake di Jepang atau bisa lebih kuat. Kita ingin menciptakan satu pandangan kepada wisatawan kalau belum membawa arak Bali maka belum terbukti secara sah pernah ke Bali. Ini yang kita bangun bersama-sama,’’ tandasnya. (balu1)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI & BISNIS

Ekonomi Bali pada Triwulan II Tahun 2026 Tumbuh Kuat dan Berdaya Tahan

Published

on

By

Infografis pertumbuhan ekonomi Bali Triwulan II 2026 yang menunjukkan angka pertumbuhan sebesar 5,78% (yoy).
Infografis pertumbuhan ekonomi Bali Triwulan II tahun 2026. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, perekonomian Bali pada Triwulan II 2026 tumbuh meningkat sebesar 5,78% (yoy). Di tengah gejolak geopolitik global, ekonomi Bali tumbuh meningkat, yang menunjukkan bahwa ekonomi Bali tetap kuat dan berdaya tahan. Perekonomian Provinsi Bali pada Triwulan II 2026 tumbuh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 5,58% (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan nasional yang tumbuh sebesar 5,29% (yoy).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Achris Sarwani melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa capaian tersebut didorong oleh pertumbuhan hampir seluruh lapangan usaha (LU), kecuali LU Transportasi dan Pergudangan. Merujuk data BPS, LU dengan pertumbuhan tertinggi berada pada LU Pengad aan Listrik dan LU Administrasi Pemerintah yang tumbuh masing-masing sebesar 15,98% (yoy) dan 14,31% (yoy).

Lebih lanjut, LU Konstruksi tumbuh sebesar 8,40% (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 5,03% (yoy), utamanya didorong proyek konstruksi pemerintah dan masih tingginya proyek swasta. LU Pertanian tumbuh sebesar 6,35% (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 2,06% (yoy), didukung oleh peningkatan produksi hotrikultura tahunan (jeruk, alpukat, manggis), peternakan (daging ayam ras dan telur), perikanan, dan padi. Sementara itu, LU Akmamin tumbuh melambat imbas konflik Timur Tengah , yang berdampak pada kunjungan wisatawan mancanegara yang terkontraksi sebesar -5,17% (yoy).

Dari sisi pengeluaran, ekonomi Bali yang tumbuh menguat utamanya didukung konsumsi pemerintah yang tumbuh meningkat sebesar 14,90% (yoy) yang bersumber dari realisasi belanja pemerintah pusat dan daerah. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) juga meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yakni tumbuh 9,81 % (yoy) sejalan dengan meningkatnya aktivitas konstruksi.

Baca Juga  Update Covid-19 (23/9) di Denpasar, 1 Pasien Meninggal, Kasus Sembuh Melonjak 41 Orang

Lebih lanjut, konsumsi rumah tangga tumbuh tetap tinggi sebesar 5,48% (yoy) didukung oleh aktivitas konsumsi serta mobilitas masyarakat pada momen Hari Raya Galungan dan Kuningan, masa libur sekolah, dan pelaksanaan event Pesta Kesenian Bali (PKB). Di sisi lain, ekspor luar negeri tumbuh 2, 23% (yoy), melambat dibandingkan triwulan sebelumnya sejalan dengan melambatnya ekspor jasa (kunjungan wisatawan).

Pada Triwulan III 2026, Bank Indonesia memprakirakan perekonomian Bali tetap tumbuh tinggi seiring meningkatnya kinerja pariwisata yang memasuki pola peak season yang bersumber dari kunjungan wisatawan mancanegara, terutama Australia, serta tingginya aktivitas konstruksi proyek strategis pemerintah dan proyek swasta, didukung oleh tetap terjaganya daya beli masyarakat.

Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi Bali Triwulan III diprakirakan masih menghadapi risiko yang berpotensi menahan kinerja ekonomi, terutama berkaitan dengan ketidakpastian gejolak global dan potensi El Nino yang berdampak pada musim kemarau panjang.

Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan tersebut, Bank Indonesia bersama Pemerintah Daerah akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang tangguh, inklusif, berkelanjutan, serta memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional maupun global. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Inflasi Provinsi Bali Juli 2026 Turun dan Tetap Terjaga Dalam Rentang Sasaran

Published

on

By

Infografis inflasi Provinsi Bali Juli 2026 yang dirilis Bank Indonesia Provinsi Bali.
Infografis inflasi Provinsi Bali. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali tanggal 3 Agustus 2026, Provinsi Bali secara bulanan pada Juli 2026 mengalami deflasi sebesar -0,51% (mtm), berbeda arah dibandingkan bulan Juni yang mengalami inflasi sebesar 0,71% (mtm). Deflasi bulanan Provinsi Bali dipengaruhi oleh memasukinya periode panen beberapa komoditas hortikultura diantaranya bawang merah dan aneka cabai di Bali maupun secara Nasional. Sementara itu, inflasi Provinsi Bali secara tahunan menurun dari 3,27% (yoy) pada Juni 2026 menjadi 2,42% (yoy). Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan inflasi nasional sebesar 2,88% serta berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 2,5±1%.

Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Achris Sarwani melalui siaran pers mengatakan bahwa secara spasial, 4 (empat) Kabupaten/Kota IHK di Bali mengalami deflasi bulanan pada Juli 2026 yakni Kabupaten Buleleng dengan deflasi bulanan terendah sebesar -0,91% (mtm) atau 1,89% (yoy). Selanjutnya, Kabupaten Badung mengalami deflasi bulanan sebesar -0,59% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 2,04% (yoy), diikuti Kabupaten Tabanan dengan deflasi bulanan sebesar -0,56% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 2,54% (yoy), dan selanjutnya Kota Denpasar dengan deflasi bulanan sebesar -0,30% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 2,77% (yoy). Berdasarkan komoditas, secara bulanan deflasi pada Juli 2026 bersumber dari penurunan harga cabai rawit, bawang merah, cabai merah, daging ayam ras, dan buncis. Deflasi yang lebih rendah tertahan oleh peningkatan harga bensin, beras, dan kenaikan biaya sekolah beberapa jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA).

Bank Indonesia Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung berbagai langkah strategis TPID se-Bali, salah satunya melalui penguatan pemantauan harga dan intensifikasi operasi pasar sehingga capaian inflasi Provinsi Bali dapat terjaga pada rentang sasaran 2,5±1%. Ke depan, beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain tingginya permintaan barang dan jasa pada periode high season wisatawan mancanegara (Juli – September), ketidakpastian cuaca yang disertai potensi El Nino kuat yang dapat memengaruhi produksi pertanian, serta tetap tingginya biaya angkutan barang di tingkat global yang memberikan tekanan terhadap harga barang impor.

Baca Juga  Update Covid-19 (10/6) Kasus Transmisi Lokal Melonjak Tajam, Dewa Indra: Tanda masih Ada Warga Tak Indahkan Upaya Pencegahan

Achris Sarwani menegaskan bahwa dalam memperkuat pengendalian inflasi ke depan, Bank Indonesia Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dan inovasi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan upaya TPID yang berfokus pada 4K, yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif. Adapun langkah-langkah implementasinya salah satunya melalui kegiatan Gerakan Pengendalian Inflasi Pangan Sejahtera (GPIPS) Balinusra 2026, termasuk diantaranya Rakor Inflasi TPIP-TPID, intensifikasi Gerakan Pangan Murah (GPM), pemantauan harga secara berkala, fasilitasi distribusi pangan dan optimalisasi kerja sama antardaerah melalui Perumda Pangan, serta penguatan koordinasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Melalui berbagai langkah tersebut, inflasi Bali pada tahun 2026 diprakirakan tetap terjaga dalam kisaran sasaran nasional sebesar 2,5%±1%. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

APBN Semester I 2026 Tetap Kuat, Menkeu: Fundamental Fiskal Indonesia Diakui Dua Lembaga Pemeringkat

Published

on

By

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kinerja APBN Semester I 2026 pada Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Juli 2026 Judul Gambar Menkeu Purbaya Paparkan Kinerja APBN Semester I 2026
KONFERENSI PERS: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kinerja APBN hingga Semester I Tahun 2026 tetap menunjukkan hasil yang kuat dan mampu menjaga kesehatan fiskal pada Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Juli 2026, Selasa (21/7). (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Semester I Tahun 2026 tetap menunjukkan hasil yang kuat dan mampu menjaga kesehatan fiskal pada Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Juli 2026, Selasa (21/7). Kinerja APBN yang solid tersebut juga memperoleh pengakuan dari lembaga pemeringkat internasional, yaitu Standard & Poor’s (S&P) dan Lianhe Credit Rating.

Dalam paparannya, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pendapatan negara hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, belanja negara terealisasi sebesar Rp 1.656,0 triliun atau meningkat 17,8 persen (yoy), mencerminkan APBN yang tetap ekspansif sekaligus produktif dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

“Dengan pendapatan yang tumbuh kuat, belanja yang produktif, dan pembiayaan yang dikelola secara terukur, defisit APBN tetap terkendali sebesar Rp 196,5 triliun atau 0,76 persen dari PDB, disertai surplus keseimbangan primer sebesar Rp 85,1 triliun,” jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, capaian tersebut menunjukkan bahwa APBN tidak hanya sehat secara fiskal, tetapi juga tetap menjalankan fungsinya sebagai instrumen utama dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan, serta mendukung pembangunan nasional.

“Ini menunjukkan fiskal Indonesia tetap kuat. Dengan kinerja tersebut, kami optimis APBN akan terus menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas, mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi ke depan,” imbuhnya.

Kinerja APBN yang kuat tersebut turut menjadi salah satu faktor yang mendasari keputusan Standard & Poor’s (S&P) mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan outlook stabil.

“APBN-nya bagus, ekspansif, dan mendukung pembangunan. Ini juga alasan mengapa S&P mempertahankan peringkat kita di BBB dengan outlook stabil,” ujarnya.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Dorong IKM Bali Gunakan Platform Digital

Selain S&P, Indonesia juga memperoleh pengakuan dari Lianhe Credit Rating, lembaga pemeringkat terkemuka di Tiongkok, yang memberikan peringkat AAA dengan outlook stabil bagi rencana penerbitan Panda Bond oleh Pemerintah Indonesia.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa peringkat tertinggi tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia untuk memperluas basis investor dan mengakses pasar keuangan Tiongkok yang memiliki kapasitas pendanaan sangat besar.

“Kita keluar report-nya memberikan rating AAA stable. Jadi AAA itu yang paling tinggi. Di China peringkat utang kita itu yang mentok atas. Ini penting sekali untuk kita karena China merupakan pasar yang besar untuk surat utang,” jelas Menkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Menurut Menkeu Purbaya, Lianhe Creding Rating memberikan peringkat tersebut dengan didukung oleh indikator pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap kuat, fundamental ekonomi yang solid, ketahanan terhadap guncangan eksternal, tingkat utang luar negeri yang relatif rendah, kapasitas pembayaran yang kuat, cadangan devisa yang memadai, serta rasio utang pemerintah yang tetap pruden. Menkeu menegaskan bahwa indikator-indikator tersebut mencerminkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang sehat dan dikelola secara hati-hati.

“Utang luar negeri kita relatif rendah, kapasitas pembayarannya cukup, devisanya juga cukup. Rasio utang pemerintah juga tetap pruden,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca