Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

EKONOMI & BISNIS

Pro-Rakyat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Arak Bali

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER: Cicipi minuman arak Bali yang sudah diolah bersama para undangan, di Kertha Sabha Rabu 5/2-2020

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berbasis kearifan lokal yang mengatur tentang tata kelola arak bali dan sejenisnya. Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020.

Untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan tujuan Pergub yang spesial bernomor urut 1 Tahun 2020 ini, Gubernur Koster menggelar sosialisasi di depan jajarannya dan pihak terkait, baik dari kepolisian, bea cukai, BPOM,  kemenkumham, perbankan, desa adat, PHRI, dll, di Kertha Shaba, rumah jabatan Gubernur, Rabu, (5/2-2020) sore.

Gubernur menguraikan latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti arak Bali, tuak bali, brem bali dan sejenisnya, sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam mengawal dan menuntaskan Pergub No. 1/2020 ini, Gubernur Koster menemui banyak kendala. Ada Perpres yang menjadikan arak Bali sebagai produk yang masuk daftar negatif investasi. Gubernur membandingkan dengan bermacam produk miras yang dibolehkan masuk ke Bali. ’’Tetapi kenapa yang tumbuh dari alamnya Bali, yang digeluti oleh masyarakat Bali dijadikan daftar negatif investasi. Ini benar-benar satu sistem dengan regulasi yang tidak adil. Karena itu saya langsung menulis surat kepada Menteri Perindustrian untuk merevisi Perpres ini,’’ cerita Gubernur.

Sambil menunggu revisi Perpres, diberikan jalan keluar untuk kepentingan lokal Bali dengan nama tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. ’’Kami mengajukan Pergub ini dan sempat dikoreksi, tetapi akhirnya lolos,’’ ujar Gubernur seraya menyebutkan Pergub ini keren banget, marhaen banget karena berbasis ekonomi kerakyatan.

Menurut Gubernur, negara di dunia tidak banyak yang mempunyai minuman khas. Ada sake di Jepang, soju di Korea, dan di beberapa negara lain, namun Bali punya arak khas Bali yang sudah brandid cuma tidak diakui.

Dengan lolosnya Pergub 1/2020 ini, Gubernur berharap arak Bali dan sejenisnya menjadi sumber perekonomian masyarakat, tumbuh menjadi industri barang yang berharga dengan kearifan lokalnya yang digeluti masyarakat lokal dari hulu ke hilir.

‘’Niat saya supaya ini betul-betul digeluti oleh mayarakat lokal Bali. Oleh pemain lokal, pengusaha-pengusaha yang tumbuh di Bali yang memang mau bergerak dari bawah dengan susah. Bukan orang yang mau eksis dengan mencari fasilitas gubernur, bupati untuk mendapatkan kemudahan, itu orang manja. Yang kita ingin bangun adalah orang yang tangguh yang mau berjuang. Sehingga betul-betul memiliki segmen masyarakat yang menggeluti ekonomi ini secara serius,’’ ujar Gubernur yang merasa bahagia Pergub ini bisa lolos.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta: Bangun Sinergitas jika Ingin Sukses Wujudkan Pembangunan

Untuk mensukseskan Pergub ini, pemerintah provinsi akan melakukan kerja sama antar daerah, antar gubernur, promosi dan branding. Bagaimana arak Bali bisa menyehatkan dan menyembuhkan. Bekerja sama dengan asosiasi bartender, pameran, dan pemerintah provinsi sudah mengagendakan menggelar festival arak Bali, mengundang beberapa daerah di Indonesia yang sama-sama memproduksi minuman sejenis ini.

‘’Namun saya mohon, Pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan Pergub ini disalahgunakan dengan cara-cara yang tidak sehat. Kita ingin dengan Pergub ini semua praktek dari hulu ke hilir perdagangannya sehat,’’ minta Gubernur.

Dalam acara sosialisasi ini, Gubernur memaparkan, Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Ruang lingkup Pergub ini, meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label branding brem/arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Baca Juga  Live IG @toyadevasya di Tengah Pandemi Covid-19, Berbagi Ilmu antara Toya Devasya dan DNI Skin Centre

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Brem/arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”. Brem/arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter.

Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak Bali paling banyak  5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.

Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah.  Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh perajin. Koperasi wajib: membeli bahan baku dari perajin; dan menjual bahan baku kepada produsen. Fungsi koperasi mendukung perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan produsen.

Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurahsetempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan perajin. Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor.

Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub distributor. Sub distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada penjual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan;  dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.

Promosi dan branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen. Promosi dan branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan berikut : 1) produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali/process footprint: 2) produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak / social footprint; dan 3) produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint. Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah.

Promosi dan branding dilakukan dalam bentuk: 1) kerjasama antar provinsi; 2) kerjasama dengan asosiasi hotel/restoran; 3) kerjasama dengan asosiasi bartender; 4) expo/pameran di luar negeri; dan festival arak Bali.

Baca Juga  Tekan Covid-19 Tanpa PSBB, Presiden Jokowi: Bali Lakukan Langkah Bagus lewat Satgas Berbasis Desa Adat

Gubernur melakukan pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pembinaan dan pengawasan terhadap produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilakukan terhadap: lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong; proses produksi; distribusi; dampak sosial; dan pemanfaatannya. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap produsen, distributor, sub distributor, pengecer dan penjual langsung, meliputi: Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Edar; Pita Cukai; label; harga; dan kemasan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Produsen yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Perajin atau koperasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: teguran lisan dan/atau tertulis; penghentian sementara proses destilasi, pengedaran maupun penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan pencabutan ijin usaha. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk merealisasikan Pergub ini, Gubernur Koster menugaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata perajin tuak/ brem/ arak Bali di semua kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin Arak di wilayah petani tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal; memfasilitasi modal dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan perajin dan industri tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal di semua kabupaten/kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste), branding, label, dan kemasan; serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan inovasi produk tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal, dan mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar melakukan uji dan pengawasan tuak/brem/ arak Bali.

Perusda Bali mengembangkan kerjasama dengan koperasi, distributor, dan sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan Pemerintah Daerah luar Bali dan ekspor. Sedangkan Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal.

Sementara itu, Sekda Dewa Indra dalam pengantar pembukaan sosialisasi Pergub 1/2020 menandaskan Gubernur Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memang muatan utamanya adalah bagaimana mengangkat budaya Bali ini supaya benar-benar menjadikan Bali ini terhormat. ‘’Apa pun produk budaya kita yang sudah benar-benar adiluhung bisa kita angkat lagi untuk memperkuat budaya.  Apalagi kalau produk budaya itu bernilai ekonomis. Ini bukan sekedar produk budaya lokal tetapi produk budaya yang bernilai ekonomis. Dan kalau kita kelola dengan baik maka dia akan memberikan benefit yang luar biasa,’’ ujarnya.

Bahkan, lanjut Dewa Indra,  Pak Gubernur berharap arak Bali menjadi brandid untuk Bali. ‘’Mimpinya beliau adalah bagaimana budaya kita ini kira-kira sama kuatnya dengan sake di Jepang atau bisa lebih kuat. Kita ingin menciptakan satu pandangan kepada wisatawan kalau belum membawa arak Bali maka belum terbukti secara sah pernah ke Bali. Ini yang kita bangun bersama-sama,’’ tandasnya. (balu1)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI & BISNIS

Inflasi Bali Februari 2026: Pengendalian Inflasi Perlu Diperkuat Jelang HBKN Nyepi dan Idul Fitri

Published

on

By

inflasi bali
Infografis inflasi Bali. (Foto: BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Perkembangan inflasi Provinsi Bali berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali tanggal 2 Maret 2026 mencatatkan bahwa secara bulanan Provinsi Bali pada Februari 2026 mengalami inflasi sebesar 0,70% (mtm), setelah bulan sebelumnya mengalami deflasi sebesar -0,34% (mtm). Kenaikan inflasi bulanan utamanya didorong oleh kenaikan permintaan jelang HBKN sesuai pola historis, serta berlanjutnya kenaikan harga emas dunia.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa secara tahunan, inflasi Provinsi Bali meningkat dari 2,58% (yoy) pada Januari 2026 menjadi 3,89% (yoy). Kenaikan inflasi tahunan utamanya didorong faktor base effect diskon tarif listrik yang berlaku pada 2025, sehingga bersifat temporer. “Secara spasial, seluruh Kabupaten/Kota IHK di Bali mengalami inflasi bulanan pada Februari 2026,” ujar Erwin.

Kabupaten Badung mengalami inflasi bulanan tertinggi sebesar 1,04% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,06 % (yoy), diikuti Singaraja dengan inflasi bulanan sebesar 0,77% (yoy) atau inflasi tahunan sebesar 4,23% (yoy), selanjutnya Kota Denpasar mengalami inflasi bulanan sebesar 0,57% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 4,33% (yoy).

Lebih lanjut Tabanan mengalami inflasi bulanan sebesar 0,48% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,57% (yoy). Berdasarkan komoditas, secara bulanan inflasi pada Februari 2026 bersumber dari kenaikan harga cabai rawit, daging ayam ras, emas perhiasan, dan cabai merah.

Sementara itu, Erwin menegaskan inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan harga bensin, wortel, daging babi, dan bawang putih. “Ke depan, beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain tingginya permintaan barang dan jasa pada periode HBKN Nyepi dan IdulFitri serta berlanjutnya kenaikan harga emas dunia,” ucapnya.

Baca Juga  Ahli Epidemiologi DN Wirawan Sebut Langkah Pemkot Tangani Covid-19 Sudah Benar

Lebih lanjut, puncak musim hujan berisiko menyebabkan produksi pertanian kurang optimal, gangguan distribusi, dan meningkatkan risiko penyakit hewan ternak serta gelombang tinggi yang berpotensi menahan produksi perikanan.

Menghadapi triwulan I 2026, sebut Erwin, pengendalian inflasi oleh TPID perlu diperkuat untuk menjaga stabilitas harga dalam menghadapi rangkaian HBKN. Oleh karena itu, sinergi TPID perlu terus diperkuat dalam menjaga stabilitas harga komoditas pangan, khususnya beras, hortikultura, dan daging ayam ras.

Dalam mengantisipasi potensi peningkatan tekanan inflasi ke depan, Bank Indonesia Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dan inovasi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, yang difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu menjaga stabilitas pasokan, meningkatkan efisiensi distribusi, serta memperkuat aspek regulasi. Strategi tersebut diimplementasikan utamanya melalui intensifikasi operasi pasar dengan kaidah 3T (tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran), penguatan kerja sama antar daerah baik intra-Bali maupun luar Bali, dan perluasan ekosistem ketahanan pangan hulu-hilir yang inklusif dengan melibatkan BUMDes, Perumda pangan, dan koperasi, yang diperkuat melalui regulasi pemanfaatan produk pangan lokal oleh pelaku usaha di daerah.

“Dengan langkah-langkah strategis tersebut, inflasi tahun 2026 diprakirakan terjaga dalam sasaran 2,5%±1%,“ pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Triwulan IV 2025, Harga Properti Residensial Bali Tetap Solid

Published

on

By

harga properti bali
Infografis Harga Properti Residensial. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia Provinsi Bali mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan IV 2025 tetap solid. Hal ini tercermin dari Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada triwulan IV 2025 yang tumbuh sebesar 1,06% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan III 2025 sebesar 1,08% (yoy). Tetap solidnya pertumbuhan IHPR ditopang oleh kenaikan harga di 3 (tiga) jenis properti yaitu kecil (luas bangunan ≤36 m2), menengah (luas bangunan antara 36 m2 sampai dengan 70 m2), dan besar (luas bangunan > 70 m2) yang masing-masing meningkat sebesar 1,57% (yoy), 1,12% (yoy), dan 0,82% (yoy).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pertumbuhan IHPR pada triwulan IV 2025 utamanya didorong oleh kenaikan harga bangunan akibat meningkatnya harga faktor produksi. “Sejalan dengan triwulan sebelumnya, mayoritas responden menyatakan bahwa kenaikan harga bahan bangunan dan upah kerja menjadi kontributor utama dalam peningkatan harga unit rumah,” ujarnya.

Di tengah tren harga properti yang meningkat, developer menilai faktor suku bunga KPR, keterbatasan lahan, pajak, uang muka rumah menjadi penghambat utama penjualan properti residensial primer di Bali. Dari sisi pembiayaan, survei menunjukkan bahwa sumber utama pendanaan untuk pembangunan properti residensial di Bali bersumber dari dana sendiri developer dengan pangsa sebesar 55,9%, diikuti oleh pinjaman bank, dana nasabah, serta pinjaman Lembaga Keuangan (LK) non-bank.

“Dari sisi konsumen, skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih mendominasi pembelian rumah dengan porsi sebesar 62,4% dari total pembiayaan,” paparnya. (gs/bi)

Baca Juga  Tekan Covid-19 Tanpa PSBB, Presiden Jokowi: Bali Lakukan Langkah Bagus lewat Satgas Berbasis Desa Adat

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Penurunan Harga BBM, Kenaikan UMK, dan Momentum Tahun Ajaran Baru Dorong Kinerja Sektor Ritel Bali

Published

on

By

IPR Bali
Infografis Indek Penjualan Riil di Bali. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Penjualan eceran di Provinsi Bali pada bulan Januari 2026 diprakirakan meningkat secara moderat. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali sebesar 124,2 atau secara tahunan tumbuh 6,5% (yoy), dan masih berada di level optimis (>100). Secara bulanan, IPR Bali meningkat sebesar 0,9% (mtm) diiringi oleh optimisme pelaku usaha seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) tipe Pertamax per 1 Januari 2026 dari Rp 12.750 per liter menjadi Rp 12.350 per liter.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pelaku usaha meyakini adanya dorongan berbelanja sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 7% (yoy) di seluruh wilayah Bali. Lebih lanjut, pelaku usaha di bidang penjualan obat-obatan menuturkan bahwa penjualan obat-obatan dan vitamin mengalami kenaikan permintaan yang disebabkan oleh peralihan cuaca, sehingga harga obat-obatan dan vitamin turut meningkat. “Pelaku usaha peralatan sekolah turut menunjukkan optimisme penjualan, dengan adanya momentum peralihan tahun ajaran baru,“ ujarnya.

Survei Penjualan Eceran (SPE) Bali, lanjut Erwin,  merupakan survei bulanan terhadap 100 penjual eceran/pengecer di Kota Denpasar dan sekitarnya yang bertujuan untuk memperoleh informasi dini mengenai arah pergerakan pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi.

Berdasarkan komponen pembentuknya, terdapat enam sub-sektor pembentuk IPR dengan pertumbuhan bulanan tertinggi pada kategori Barang Lainnya (Farmasi, Kosmetik, Elpiji untuk Rumah Tangga, dan Barang Kimia untuk Rumah Tangga) dengan peningkatan sebesar 3,2% (mtm); Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan peningkatan sebesar 3,2% (mtm); Sandang dengan peningkatan sebesar 2,6% (mtm); Peralatan Informasi dan Komunikasi dengan peningkatan sebesar 2,3% (mtm); Barang Budaya dan Rekreasi (mencakup alat tulis dan alat olahraga) dengan peningkatan sebesar 2,3% (mtm); serta Makanan, Minuman dan Tembakau dengan peningkatan sebesar 1,4% (mtm).

Dikatakan, optimisme turut tercermin dari data Laporan Umum Bank Terintegrasi pada Lapangan Usaha (LU) Perdagangan per Desember 2025 dengan pertumbuhan sebesar 1,44% (yoy), lebih tinggi dari November 2025 sebesar 0,95% (yoy). Kinerja IPR di Bali yang bertumbuh menunjukkan tingkat konsumsi masyarakat di Bali masih dalam tren positif.

Baca Juga  Pasien Sembuh di Denpasar Bertambah 34 Orang, Persentase Kesembuhan Tembus 83,33 Persen

Meskipun demikian, sebut Erwin, prospek penjualan ritel di Bali yang tercermin dari Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP) diperkirakan sempat mengalami perlambatan sebelum akhirnya meningkat. IEP menggambarkan keyakinan pelaku usaha terhadap kinerja penjualan dalam jangka pendek hingga menengah. Para responden memperkirakan penjualan dalam 3 bulan yang tercermin dari IEP Maret 2026 sebesar 126, lebih rendah dari IEP Februari 2026 sebesar 164. Di sisi lain, prakiraan penjualan dalam 6 bulan ke depan, tepatnya pada Juni 2026 sebesar 184, lebih tinggi dari IEP Mei 2026 sebesar 176. Kedua IEP berada di zona optimis (IEP>100).

Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan nasional, IEP mencerminkan perekonomian Bali yang tetap terjaga. Untuk mendukung stabilitas ekonomi domestik, Bank Indonesia masih mempertahankan suku bunga kebijakan di bulan Januari 2026.

Lebih lanjut, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Bali terus mengakselerasi operasi pasar murah menjelang libur Imlek, Ramadan, dan Nyepi untuk komoditas strategis. Bank Indonesia Provinsi Bali bersama TPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus berupaya

untuk menjaga kestabilan harga, melindungi daya beli masyarakat, dan memastikan agar perekonomian Bali tetap tumbuh berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca