Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

EKONOMI & BISNIS

Pro-Rakyat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Arak Bali

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER: Cicipi minuman arak Bali yang sudah diolah bersama para undangan, di Kertha Sabha Rabu 5/2-2020

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berbasis kearifan lokal yang mengatur tentang tata kelola arak bali dan sejenisnya. Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020.

Untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan tujuan Pergub yang spesial bernomor urut 1 Tahun 2020 ini, Gubernur Koster menggelar sosialisasi di depan jajarannya dan pihak terkait, baik dari kepolisian, bea cukai, BPOM,  kemenkumham, perbankan, desa adat, PHRI, dll, di Kertha Shaba, rumah jabatan Gubernur, Rabu, (5/2-2020) sore.

Gubernur menguraikan latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti arak Bali, tuak bali, brem bali dan sejenisnya, sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam mengawal dan menuntaskan Pergub No. 1/2020 ini, Gubernur Koster menemui banyak kendala. Ada Perpres yang menjadikan arak Bali sebagai produk yang masuk daftar negatif investasi. Gubernur membandingkan dengan bermacam produk miras yang dibolehkan masuk ke Bali. ’’Tetapi kenapa yang tumbuh dari alamnya Bali, yang digeluti oleh masyarakat Bali dijadikan daftar negatif investasi. Ini benar-benar satu sistem dengan regulasi yang tidak adil. Karena itu saya langsung menulis surat kepada Menteri Perindustrian untuk merevisi Perpres ini,’’ cerita Gubernur.

Sambil menunggu revisi Perpres, diberikan jalan keluar untuk kepentingan lokal Bali dengan nama tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. ’’Kami mengajukan Pergub ini dan sempat dikoreksi, tetapi akhirnya lolos,’’ ujar Gubernur seraya menyebutkan Pergub ini keren banget, marhaen banget karena berbasis ekonomi kerakyatan.

Menurut Gubernur, negara di dunia tidak banyak yang mempunyai minuman khas. Ada sake di Jepang, soju di Korea, dan di beberapa negara lain, namun Bali punya arak khas Bali yang sudah brandid cuma tidak diakui.

Dengan lolosnya Pergub 1/2020 ini, Gubernur berharap arak Bali dan sejenisnya menjadi sumber perekonomian masyarakat, tumbuh menjadi industri barang yang berharga dengan kearifan lokalnya yang digeluti masyarakat lokal dari hulu ke hilir.

‘’Niat saya supaya ini betul-betul digeluti oleh mayarakat lokal Bali. Oleh pemain lokal, pengusaha-pengusaha yang tumbuh di Bali yang memang mau bergerak dari bawah dengan susah. Bukan orang yang mau eksis dengan mencari fasilitas gubernur, bupati untuk mendapatkan kemudahan, itu orang manja. Yang kita ingin bangun adalah orang yang tangguh yang mau berjuang. Sehingga betul-betul memiliki segmen masyarakat yang menggeluti ekonomi ini secara serius,’’ ujar Gubernur yang merasa bahagia Pergub ini bisa lolos.

Baca Juga  Terkait Isu Virus Corona, Putu Astawa Himbau Industri Pariwisata Tidak Resah

Untuk mensukseskan Pergub ini, pemerintah provinsi akan melakukan kerja sama antar daerah, antar gubernur, promosi dan branding. Bagaimana arak Bali bisa menyehatkan dan menyembuhkan. Bekerja sama dengan asosiasi bartender, pameran, dan pemerintah provinsi sudah mengagendakan menggelar festival arak Bali, mengundang beberapa daerah di Indonesia yang sama-sama memproduksi minuman sejenis ini.

‘’Namun saya mohon, Pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan Pergub ini disalahgunakan dengan cara-cara yang tidak sehat. Kita ingin dengan Pergub ini semua praktek dari hulu ke hilir perdagangannya sehat,’’ minta Gubernur.

Dalam acara sosialisasi ini, Gubernur memaparkan, Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Ruang lingkup Pergub ini, meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label branding brem/arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Baca Juga  Update Covid-19 Senin (20/4), Positif Nambah 5 Sembuh 4, Dewa Indra: Sumber Utama di Bali Imported Case

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Brem/arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”. Brem/arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter.

Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak Bali paling banyak  5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.

Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah.  Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh perajin. Koperasi wajib: membeli bahan baku dari perajin; dan menjual bahan baku kepada produsen. Fungsi koperasi mendukung perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan produsen.

Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurahsetempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan perajin. Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor.

Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub distributor. Sub distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada penjual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan;  dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.

Promosi dan branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen. Promosi dan branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan berikut : 1) produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali/process footprint: 2) produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak / social footprint; dan 3) produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint. Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah.

Promosi dan branding dilakukan dalam bentuk: 1) kerjasama antar provinsi; 2) kerjasama dengan asosiasi hotel/restoran; 3) kerjasama dengan asosiasi bartender; 4) expo/pameran di luar negeri; dan festival arak Bali.

Baca Juga  Berkerumun dan Merokok di Kawasan KTR, 5 Anak Muda Dihukum Push-Up

Gubernur melakukan pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pembinaan dan pengawasan terhadap produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilakukan terhadap: lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong; proses produksi; distribusi; dampak sosial; dan pemanfaatannya. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap produsen, distributor, sub distributor, pengecer dan penjual langsung, meliputi: Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Edar; Pita Cukai; label; harga; dan kemasan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Produsen yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Perajin atau koperasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: teguran lisan dan/atau tertulis; penghentian sementara proses destilasi, pengedaran maupun penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan pencabutan ijin usaha. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk merealisasikan Pergub ini, Gubernur Koster menugaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata perajin tuak/ brem/ arak Bali di semua kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin Arak di wilayah petani tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal; memfasilitasi modal dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan perajin dan industri tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal di semua kabupaten/kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste), branding, label, dan kemasan; serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan inovasi produk tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal, dan mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar melakukan uji dan pengawasan tuak/brem/ arak Bali.

Perusda Bali mengembangkan kerjasama dengan koperasi, distributor, dan sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan Pemerintah Daerah luar Bali dan ekspor. Sedangkan Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak/ brem/ arak Bali dan produk artisanal.

Sementara itu, Sekda Dewa Indra dalam pengantar pembukaan sosialisasi Pergub 1/2020 menandaskan Gubernur Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memang muatan utamanya adalah bagaimana mengangkat budaya Bali ini supaya benar-benar menjadikan Bali ini terhormat. ‘’Apa pun produk budaya kita yang sudah benar-benar adiluhung bisa kita angkat lagi untuk memperkuat budaya.  Apalagi kalau produk budaya itu bernilai ekonomis. Ini bukan sekedar produk budaya lokal tetapi produk budaya yang bernilai ekonomis. Dan kalau kita kelola dengan baik maka dia akan memberikan benefit yang luar biasa,’’ ujarnya.

Bahkan, lanjut Dewa Indra,  Pak Gubernur berharap arak Bali menjadi brandid untuk Bali. ‘’Mimpinya beliau adalah bagaimana budaya kita ini kira-kira sama kuatnya dengan sake di Jepang atau bisa lebih kuat. Kita ingin menciptakan satu pandangan kepada wisatawan kalau belum membawa arak Bali maka belum terbukti secara sah pernah ke Bali. Ini yang kita bangun bersama-sama,’’ tandasnya. (balu1)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI & BISNIS

Kegiatan Usaha di Bali Tetap Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Published

on

By

SKDU
Infografis perkembangan tenaga kerja Bali. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang mencerminkan kinerja kegiatan dunia usaha di Provinsi Bali pada triwulan I 2026 tetap tumbuh meskipun melambat jika dibandingkan triwulan sebelumnya. Nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kegiatan dunia usaha pada triwulan I 2026 sebesar 17,91%, melandai dibandingkan triwulan sebelumnya yang tercatat 35,46%.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa melandainya SKDU Provinsi Bali pada triwulan I 2026 utamanya disebabkan oleh penurunan kinerja lapangan usaha (LU) utama seperti Penyediaan Akomodasi Makanan dan Minuman (Akmamin) dari – 0,67% pada triwulan IV 2025 menjadi sebesar -8,32% pada triwulan I 2026 dan LU Konstruksi dari 8,88% pada triwulan IV 2025 menjadi -1,78% pada triwulan I 2026.

Erwin menegaskan bahwa faktor musiman perlambatan jumlah kunjungan wisatawan pasca periode libur akhir tahun (low season) memberikan dampak pada sektor pariwisata, perdagangan, dan LU pendukung lainnya. Hal tersebut memberikan efek perlambatan daya beli masyarakat. Normalisasi kinerja sektor pariwisata pasca libur akhir tahun turut tercermin dari data kunjungan wisatawan Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. “Terdapat penurunan kedatangan wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman) pada triwulan I 2026 sebesar 10,85% (qtq) atau dari jumlah kedatangan sebanyak 2,94 juta orang menjadi 2,62 juta orang,” ujarnya.

Selain faktor musiman, sebut Erwin, ketidakpastian ekonomi global turut menahan kinerja usaha seiring dengan adanya kondisi peperangan di wilayah Timur Tengah yang masih terus bergulir sehingga berpengaruh terhadap perubahan jadwal penerbangan. Lebih lanjut, instabilitas geopolitik global juga memberikan efek kenaikan harga plastik yang banyak dipergunakan di berbagai sektor di Bali. Hal tersebut seiring dengan berkurangnya pasokan bijih plastik yang berasal dari Timur Tengah.

Baca Juga  Update Covid-19 (25/8) di Bali, Kasus Positif Naik, Dewa Indra Ajak Masyarakat Disiplin Jaga Diri Terapkan Prokes Dimana dan Kapan saja

Erwin menegaskan bahwa kenaikan harga bijih plastik turut dirasakan oleh pedagang pasar tradisional di tiga wilayah pemantauan harga Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Badung), yang menyatakan rata-rata kenaikan bijih plastik pada bulan April jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya berkisar antara 30%-60% (mtm). Fenomena kelangkaan bahan baku plastik tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha yang sebagian besar menghindari opsi menaikkan harga jual.

Di sisi lain, LU Jasa Keuangan diharapkan mampu memberikan optimisme pada dunia usaha, dengan peningkatan SBT LU Jasa Keuangan sebesar 2,95% (qtq) atau dari 0,27% pada triwulan IV 2025 menjadi 3,22% pada triwulan I 2026. Peningkatan pada LU Jasa Keuangan tidak terlepas dari masih adanya geliat aktivitas ekonomi selama triwulan I 2026 dari rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Nyepi dan Idul Fitri.

Dikatakan, SKDU merupakan survei triwulanan Bank Indonesia yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi keuangan dunia usaha, memberikan indikasi arah perkembangan perekonomian, serta menyediakan informasi tentang ekspektasi pelaku usaha terhadap perkiraan inflasi. Pelaksanaan SKDU di Provinsi Bali dilakukan terhadap 130 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Provinsi Bali dan mewakili 17 kategori lapangan usaha. Metode perhitungan dilakukan dengan saldo bersih tertimbang yakni dengan menghitung selisih antara persentase jumlah responden yang memberikan jawaban meningkat dengan persentase jumlah respons yang memberikan jawaban menurun, dan dengan memperhitungkan bobot masing-masing lapangan usaha. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Indeks Penjualan Ritel Bali 123,8: HBKN Dorong Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global

Published

on

By

penjualan ritel bali
Infografis penjualan eceran di Provinsi Bali. (Foto: Hms BI)

Denpasar, baliilu.com – Optimisme penjualan eceran di Provinsi Bali pada bulan Maret 2026 masih terus bertumbuh secara tahunan. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali sebesar 123,8 atau secara tahunan tumbuh 5,1% (yoy), dan masih berada di level optimis (>100). IPR Bali secara bulanan turut meningkat sebesar 0,5% (mtm) seiring dengan adanya Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nyepi dan Idulfitri. Rangkaian HBKN mendorong masyarakat untuk meningkatkan konsumsi barang-barang ritel seperti bahan bakar kendaraan bermotor (BBM), pakaian, serta makanan dan minuman.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa Survei Penjualan Eceran (SPE) Bali merupakan survei bulanan terhadap 100 penjual eceran/pengecer di Kota Denpasar dan sekitarnya yang bertujuan untuk memperoleh informasi dini mengenai arah pergerakan pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi.

Berdasarkan komponen pembentuknya, 6 (enam) sub-sektor pembentuk IPR dengan pertumbuhan bulanan tertinggi ada pada kategori Barang Lainnya (farmasi, kosmetik, elpiji rumah tangga, dan barang kimia untuk rumah tangga) dengan peningkatan sebesar 2,4% (mtm); Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan peningkatan sebesar 1,5% (mtm); Peralatan Informasi dan Komunikasi dengan peningkatan sebesar 1,5% (mtm); Sandang dengan peningkatan sebesar 1,2% (mtm); Barang Budaya dan Rekreasi (mainan anakanak, kertas, karton, alat tulis, alat olahraga, dan alat musik) dengan peningkatan sebesar 1,2% (mtm); serta Makanan, Minuman dan Tembakau dengan peningkatan sebesar 0,8% (mtm).

Tingkat konsumsi yang tumbuh terkendali tercermin dari inflasi tahunan pada bulan Maret 2026 sebesar 2,81% (yoy). Tingkat inflasi tersebut masih berada dalam rentang sasaran inflasi Indonesia sebesar 2,5±1%, dengan target kisaran inflasi berada di antara 1,5% hingga 3,5%.

Baca Juga  Pemprov Bali Bantah Izinkan Warga Bali Akses Internet Saat Nyepi

Data Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) berkaitan dengan perkembangan kredit tahunan pada Lapangan Usaha (LU) Perdagangan pada hingga Februari 2026 turut menunjukkan peningkatan sebesar 1,46% (yoy). Berlanjutnya prospek positif penjualan ritel di Bali terlihat dari Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP). IEP menggambarkan keyakinan pelaku usaha terhadap kinerja penjualan dalam jangka pendek hingga menengah.

Para responden memperkirakan penjualan dalam 3 bulan yang tercermin dari IEP Mei 2026 sebesar 174, lebih tinggi dari IEP April 2026 sebesar 170. Di sisi lain, prakiraan penjualan dalam 6 bulan ke depan, tepatnya pada Agustus 2026 sebesar 194, lebih tinggi dibandingkan IEP Juli 2026 sebesar 184. Kedua IEP berada di zona optimis (IEP > 100).

Demi menjaga stabilitas ekonomi domestik, Bank Indonesia masih mempertahankan suku bunga kebijakan di bulan Maret 2026. Lebih lanjut, Pemerintah melanjutkan kebijakan subsidi BBM untuk mendukung pertumbuhan perekonomian. Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Bali terus mengimplementasikan operasi pasar murah bagi komoditas strategis. “Bank Indonesia Provinsi Bali bersama TPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus berupaya untuk menjaga kestabilan harga, melindungi daya beli masyarakat, dan memastikan agar perekonomian Bali tetap tumbuh berkelanjutan,“ ujar Erwin. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Indeks Keyakinan Konsumen Bali Masih Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik

Published

on

By

IKK bali
Infografis optimisme konsumen di Bali. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Optimisme konsumen terhadap perekonomian di Bali masih terus berlanjut yang tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 127,3 (nilai indeks > 100), meskipun mengalami perlambatan atau turun sebesar 2,6% (mtm). Penurunan tersebut melandai dibandingkan dengan IKK Februari 2026 yang turun sebesar 3,6% (mtm).

Lebih lanjut, IKK Provinsi Bali masih lebih tinggi dari IKK Nasional dengan IKK sebesar 122,9. Keyakinan konsumen mayoritas didorong oleh kelompok pendapatan Rp 3-4 juta (138,6), Rp 5-6 juta (136,8), dan kelompok pendapatan Rp 2-3 juta (130,5). Optimisme IKK turut tercermin dari responden kategori pekerja di sektor formal (127,2) dan informal (127,3).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui siaran pers menyatakan bahwa Survei Konsumen adalah survei yang dilaksanakan setiap bulan oleh Bank Indonesia untuk mengukur tingkat kepercayaan konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini serta harapan konsumen mengenai perkembangan perekonomian di masa mendatang. Perlambatan komponen IKK tertahan oleh Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) dari sebelumnya 140,2 menjadi 124,7. Faktor penahan pertumbuhan IEK berasal dari penurunan seluruh komponen pembentuk IKE, antara lain indeks prakiraan penghasilan 6 bulan mendatang dibandingkan saat ini yang menurun sebesar 15,5% (mtm) atau sebesar 123,0, indeks prakiraan ketersediaan lapangan kerja 6 bulan mendatang yang menurun sebesar 9,6% (mtm) atau sebesar 122,0, serta indeks prakiraan kegiatan usaha 6 bulan mendatang dibandingkan saat ini sebesar 7,9% (mtm) atau sebesar 129,0.

Responden menyatakan adanya kecenderungan penurunan perjalanan wisatawan ke Bali seiring dengan konflik perang di Timur Tengah yang meningkatkan risiko kenaikan harga avtur dan keterbatasan maskapai. Adanya sejumlah pembatalan perjalanan wisatawan ke Bali ini memberikan efek domino bagi keberlangsungan kondisi usaha di Bali sebagai wilayah yang bergantung dari sektor pariwisata.

Baca Juga  Berkerumun dan Merokok di Kawasan KTR, 5 Anak Muda Dihukum Push-Up

Meskipun demikian, Erwin Soeriadimadja menegaskan momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri turut mendorong IKK Maret 2026 tumbuh lebih baik jika dibandingkan IKK Februari 2026. Optimisme tersebut sejalan dengan data Angkasapura pada bulan Maret 2026 yang menunjukkan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan sebesar 9,6% (mtm) atau total jumlah kunjungan sebanyak 892 ribu orang. Adapun peningkatan wisatawan didorong oleh peningkatan kunjungan wisatawan nusantara sebesar 26,3% (mtm), lebih tinggi dibandingkan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 0,8% (mtm). Peningkatan kunjungan wisatawan yang selaras dengan peningkatan Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) mampu menahan penurunan IKK lebih lanjut, dari IKE 121,0 menjadi 129,8 (naik 7,3%; mtm).

Erwin lanjut mengungkapkan bahwa faktor pendorong pertumbuhan IKE berasal dari peningkatan tiga komponen yaitu indeks konsumsi barang-barang kebutuhan tahan lama saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu sebesar 15,0% (mtm), indeks penghasilan saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu sebesar 5,5% (mtm), serta indeks ketersediaan lapangan kerja saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu sebesar 3,0% (mtm).

Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. TPID terus memastikan ketersediaan pasokan pangan melalui penyelenggaraan operasi pasar murah, pengawasan harga pada komoditas pangan utama, serta koordinasi rutin untuk memastikan jalur distribusi pangan tetap terjaga.

Demi mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 masih mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%. Lebih lanjut, untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah instabilitas geopolitik, pada tanggal 1 April 2026 Pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Stimulus tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya stabilitas harga (pro stability) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro growth). (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Koster Gelontorkan Stimulus, Bali yang Pertama Beri Bantuan untuk Usaha Koperasi

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca