Denpasar,
baliilu.com –
Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi
sumber-sumber mata air yang ada di Bali. Sebab hal ini sejalan dengan visi
Nangun Sat Kerthi
Loka Bali yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam Bali beserta isinya.
Sebagai langkah konkret awal, pihaknya saat
ini sedang gencar menyusun dan menggodok regulasi terkait perlindungan mata air, sungai, danau dan
pantai di Bali. Dengan demikian diharapkan segala sumber air yang ada di Pulau
Dewata akan terjaga.
Demikian terungkap saat Gubernur Koster
menerima audensi Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Singaraja, di Kantor Gubernur Bali,
Denpasar pada Rabu (15/1).
“Kita akan kampanyekan ini melalui berbagai
gerakan, dan juga aksi nyata yang melibatkan berbagai pihak, hingga mampu
meningkatkan kesadaran masyarakat Bali mengenai pentingnya keberadaan
sumber-sumber air di Bali,” ungkapnya.
GUBERNUR BALI: Lindungi sumber air, jaga ketersediaan bahan baku air bersih yang sehat dan berkualitas. (Foto:Ist)
Upaya ini menurut Gubernur Koster adalah selain untuk menjaga pelestarian lingkungan, pula dimaksudkan untuk menyediakan bahan baku air bersih yang sehat dan berkualitas kepada masyarakat Bali.
“Kita ingin menjaga dan menghidupkan kembali
mata air, danau dan sungai-sungai kita di Bali, agar menghasilkan air yang
bersih, berkualitas dan sehat bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, pria yang juga jebolan SMAN 1
Singaraja ini mengajak para alumni sekolah menengah tingkat atas tertua di
Bali-Nusra yang akan mengadakan reuni tersebut, turut serta berperan aktif
mengimplementasikan program-program Pemerintah Provinsi Bali terutama di bidang
lingkungan.
“Lewat aksi konkret dan menarik, serta
menyentuh langsung kepada masyarakat, sehingga tidak hanya melibatkan alumni,
namun juga bisa melibatkan masyarakat luas,” ajak Gubernur kelahiran Sembiran,
Kabupaten Buleleng ini.
“Contohnya dengan melakukan pembersihan
sungai, termasuk di hulunya hingga hilirnya di pesisir pantai dan manfaatnya
benar-benar terasa. Dengan demikian, bisa menyentuh unsur-unsur Wana Kertih,
Danu Kertih
dan Segara Kertih-nya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni SMAN 1
Singaraja Prof. I Gede Pitana mengatakan reuni lintas generasi yang rencananya
akan dihelat medio November 2020 ini diharapkan menjadi momen yang luar biasa
untuk menggemakan lagi peran sekolah yang banyak menelurkan tokoh Bali dan
nasional tersebut.
“Tentu kita integrasikan juga dengan
program-program Pemprov (Bali, red). Karena kita juga ingin berperan nyata
dalam pengimplementasian program tersebut,” katanya.
Dijelaskan tokoh pariwisata nasional ini,
serangkaian reuni yang dihelat dengan tajuk ‘Reuni Agung’ tersebut juga akan
diisi dengan
berbagai kegiatan sosial, penanaman pohon, malam kesenian hingga pemberian
penghargaan kepada tokoh-tokoh dengan dedikasi dan loyalitas tinggi kepada Bali
dan almamater secara khusus.
(*/balu1)
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat ditemui media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.
Ia pun menilai perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola interaksi anak-anak dan remaja. Oleh sebab itu, jelasnya, negara perlu hadir memastikan pemanfaatan media sosial tetap berada dalam koridor yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kami melalui komisi terkait di DPR mendukung langkah kementerian yang tengah mengkaji pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan saat ditemui mediadi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa akses media sosial yang terlalu bebas dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi gangguan terhadap perkembangan psikologis anak. Oleh sebab itu, ungkapnya, pembatasan usia dinilai dapat menjadi salah satu langkah preventif yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, sejumlah negara juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Indonesia, lanjutnya, perlu mempelajari berbagai praktik tersebut sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
“Ini bukan semata-mata soal pembatasan, tetapi bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang memadai di ruang digital,” katanya dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menambahkan, pembahasan terkait kebijakan tersebut masih memerlukan kajian komprehensif agar implementasinya tidak menghambat akses anak terhadap informasi yang bermanfaat. Karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, menjadi penting dalam merumuskan langkah terbaik. Ia pun menegaskan DPR RI akan terus mengawal proses kebijakan tersebut melalui komisi terkait agar upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.
Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. “Kita ingin memastikan ruang digital tetap aman dan mendukung perkembangan anak secara positif,” tutupnya. (gs/bi)
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penetapan status kesiagaan yang ditingkatkan di tengah memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. DPR menilai langkah tersebut perlu disertai penjelasan yang jelas agar publik memahami dasar kebijakan tersebut.
Menurut Puan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan langsung kepada TNI mengenai latar belakang dan urgensi penetapan status kesiagaan tersebut. “Kami akan meminta komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” ujar Puan saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya aparat pertahanan negara memang harus selalu berada dalam kondisi siap siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi global. Namun, apabila terdapat keputusan formal terkait peningkatan status kesiagaan, maka perlu ada penjelasan yang komprehensif mengenai alasan dan pertimbangannya.
“Memang aparat atau TNI harus selalu siap siaga. Namun kalau sampai ada penetapan status seperti itu dalam situasi saat ini, tentu perlu dijelaskan secara konkret apakah hal tersebut memang diperlukan atau tidak,” katanya.
Puan menegaskan bahwa penjelasan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kondisi keamanan serta langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh negara.
Ia menambahkan bahwa DPR melalui Komisi I yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi kepada mitra kerja terkait. “Lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret sehingga publik memahami apa yang sebenarnya menjadi dasar dari kebijakan tersebut,” tegas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu dikutip dari laman dpr.go.id.
Menurut Puan, transparansi informasi dalam isu-isu strategis seperti keamanan nasional juga penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap langkah kebijakan diambil secara terukur. DPR, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan situasi global yang berpotensi berdampak pada kepentingan nasional, termasuk dinamika konflik di Timur Tengah yang belakangan kembali meningkat.
Melalui mekanisme pengawasan di komisi terkait, DPR memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat negara tetap berada dalam kerangka kebijakan yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh. (gs/bi)
MEDIASI: Wassidik Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat. (gs/bi)